| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0025544578422000 | Rp 918,562,185 | 84.75 | - | |
| 0011309440423000 | Rp 945,720,000 | 89.08 | - | |
| 0433778198422000 | Rp 968,276,088 | 94.33 | - | |
| 0750640534542000 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0760587576424000 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0019763697615000 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0856741509822000 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0632625984445000 | - | - | Tidak dapat menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. | |
| 0019260538655000 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0316614734412000 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0015484520429000 | - | - | SKor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0017737701805000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Badan Usaha Sub Klasifikasi RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian atau KL 403 - Jasa Manajemen Proyek Terkait Bangunan Gedung | |
| 0032170243805000 | - | 69.25 | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0840542179609000 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. |
| 0732742333951000 | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | |
| 0017016379629000 | - | - | - | |
| 0015876972954001 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | |
| 0803806389609000 | - | - | - | |
| 0314763400602000 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PASURUAN
Jalan Panglima Sudirman Nomor 4 Pasuruan 67115
Telepon: (0343) 429737, 421608
Laman: www.lapaspasuruan.com Surel: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Permasalahan pokok yang dihadapi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM RI dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diantaranya
adalah tingginya jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang tidak sebanding dengan jumlah
ketersediaan hunian atau kapasitas hunian sehingga mengalami over capacity. Hal tersebut
berakibat menurunnya kualitas kinerja tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan yang meliputi
pembinaan, pelayanan, perawatan, dan pengamanan serta tingginya resiko terjadinya gangguan
keamanan dan ketertiban hal ini memerlukan sarana dan prasarana bangunan dan fasilitasnya
yang cukup.
Permasalah lainnya yang tidak kalah penting adalah sarana dan prasarana penunjang
untuk mendukung kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sedemikian sehingga
dapat meningkatkan kinerja dan memenuhi kebutuhan para pegawai terkait tugasnya
Pada saat ini Bangunan Lembaga Pemasyarakatn Pasuruan dirasa sudah over kapasitas
dan kurang memadai, terutama dari segi kapasitas sudah tidak mencukupi, maka perlu dilakukan
perluasan/penambahan ruang hunian.
Kegiatan Pembangunan Lapas Pasuruan diawali dengan Perencanaan Pematangan Lahan
dan Pekerjaan Turap, kemudian Pelaksanaannya, sebelum Pambangunan Bangunan Hunian
Lapas dan Fasilitasnya, Perencanaan dimulai pada tahun anggaran 2022 dan Pelaksanaan
Pematangan Lahan dan Pekerjaan Turap akan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2022
Selanjutnya pada tahun anggaran 2023 (Tahap II) dilanjutkan Tahap Perencanaan dan
Pelaksanaan Pembangunan:
1. Bangunan Sel Minimum / Blok Hunian (1 Blok)
2. Bangunan Kantor Teknis
3. Bangunan Dapur
4. Bangunan Gardu PLN
5. Bangunan Pagar Keliling, Pagar Pembatas Antar Blok, serta Pagar Transparan Blok
Pada Tahun Anggaran 2023 juga dilaksanakan Tahap Perencanaan yang akan
dipergunakan untuk pekerjaan Tahun Anggaran 2024 (Tahap III).
Saat ini, pada tahun anggaran 2024 (Tahap III) akan dilanjutkan dengan Pelaksanaan
Pembangunan yaitu :
1. Gedung Kantor Utama 1 Kantor
2. Blok Hunian Type Medium 1 Blok
3. Blok Hunian Type Minimum 1 Blok
Sesuai dengan yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa
semua bangunan sel/blok hunian harus mengusung konsep Smart Prison yaitu sistem
kontrol dan monitor yang digunakan dalam bangunan sel/blok hunian yang bertujuan
mengintegrasikan semua system yang ada pada blok hunian seperti sistem pencahayaan,
keamanan dan lain-lain. Smart Prison ini tidak hanya untuk memonitor seluruh elektronik
yang ada tetapi juga dapat mengendalikan dan mengatur sistem-sistem sehingga dapat
mengoptimalkan kerja operator.
Dalam penggunaan Smart Prison merupaka gabungan dari dua jenis teknologi
yang terpisah yaitu system otomasi bangunan dan teknologi informasi.
Manajemen konstruksi merupakan suatu proses untuk mengatur dan juga
mengelola suatu pekerjaan pembangunan agar mendapatkan hasil yang sesuai dengan
tujuan dari pembangunan yang dilaksanakan tersebut. Tugas Konsultan Manajemen
Konstruksi dalam proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi diantaranya:
1. Mengawasi proses pekerjaan di lapangan dan memastikan pelaksanaan kerja sesuai
dengan metode konstruksi yang tepat.
2. Meminta penjelasan tentang pekerjaan dan laporan tahap demi tahap dari kontraktor
secara tertulis.
3. Manajemen konstruksi berhak untuk menegur atau bahkan menghentikan proses
pekerjaan bila tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
4. Melakukan rapat rutin baik bulanan maupun mingguan yang melibatkan konsultan
perencana, wakil owner, dan juga kontraktor.
5. Bertanggung jawab langsung kepada owner atau wakilnya dalam menyampaikan
informasi progres pekerjaan proyek.
6. Bertanggung jawab dalam pengesahan material yang digunakan dalam proyek.
7. Mengelola, mengarahkan, dan mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan oleh
kontraktor dalam aspek mutu dan waktu.
8. Bertanggung jawab dalam pengesahan adanya perubahan kontrak.
9. Melakukan pemeriksaan pada shop drawing dari kontraktor sebelum pelaksanaan.
10. Memastikan metode pelaksanaan pekerjaan kontraktor agar sesuai dengan syarat
K3LMP (kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan, mutu, dan pengamanan).
11. Bertanggung jawab dalam memberikan instruksi tertulis jika ada pekerjaan yang harus
dilakukan untuk mempercepat jadwal namun tidak disebutkan dalam kontrak.
Adapun untuk keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
dalam proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan diatur dalam surat perjanjian,
minimal berupa:
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Mingguan.
3. Laporan Bulanan.
4. Laporan Akhir.