Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Yayasan Pendidikan Tinggi Akademi Teknik Kupang

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82064064
Status: Batal
Date: 13 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 975,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 975,000,000
Winner (Pemenang): PT Prisma Karya Utama
NPWP: 433778198422000
RUP Code: 44102716
Work Location: KOTA KUPANG - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      MANAJEMEN   KONSTRUKSI  PEMBANGUNAN  RUMAH  SUSUN                
       YAYASAN PENDIDIKAN TINGGI AKADEMI TEKNIK KUPANG                 
                                                                       
                                                                       
                      Tahun Anggaran 2023-2024                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      KONTRAKTUAL                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN                       
                                                                       
                  PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR                         
                DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN                          
       KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT                 
                  KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )                         
          MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN                 
                                                                       
 Kementerian / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                       
 Unit Eselon I        : Ditjen Penyediaan Perumahan                    
 Program              : Penyediaan Perumahan                           
 Hasil                : Terbangunnya rumah susun yang baik, tepat waktu, tepat
                       mutu, tepat biaya dan tepat administrasi sesuai dengan
                       ketentuan yang berlaku                          
 Unit Eselon II/Satker : Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi NTT
 Kegiatan             : Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Yayasan
                       Pendidikan Tinggi Akademi Teknik Kupang         
                                                                       
 Indikator Kinerja Kegiatan : Terbangunnya 1 unit satuan rumah susun   
 Satuan ukur/ Jenis Keluaran : Laporan pelaksanaan pembangunan rumah susun
 Volume               : 1 (satu) laporan                               
                                                                       
  I. LATAR BELAKANG                                                    
   a. Dasar Hukum:                                                     
         1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi;    
         2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 
                                                                       
         3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;     
         4. Peraturan Pemerintah No.4/1998 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
         5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024;
         6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 Pedoman Teknis
           Pembangunan Gedung Negara;                                  
         7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun
           2019 tentang bantuan Pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun;
         8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
           2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
                                                                       
         9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
           2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
           Perumahan Rakyat                                            
         10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun
           2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian
           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
         11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
           21/SE/M/2019 tentang standar Susunan Tenaga Ahli untuk pengawasan pekerjaan
                                                                       
           kontruksi melalui penyedia.                                 
                                                                       
   b. Gambaran Umum Singkat:                                           
    Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 28 H
    Amandemen UUD 1945, bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat, dan oleh
    karena itu setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan
    hidup yang baik dan sehat. Selain itu, rumah juga merupakan kebutuhan dasar manusia dalam
    meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan, serta sebagai pencerminan
    diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter dan
                                                                       
    kepribadian bangsa.                                                
                                                                       
                                                                       
    Saat ini kondisi pemenuhan kebutuhan perumahan di Indonesia masih belum terealisir
    sepenuhnya sebagai akibat dari pertambahan penduduk setiap tahunnya tidak diimbangi
    dengan ketersediaan perumahan. Rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat untuk
    memenuhi kebutuhan papan dan pertumbuhan kebutuhan rumah baru rata-rata 800.000 unit
                                                                       
    per tahun.                                                         
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai sasaran khusus dalam
    bidang rumah susun sesuai dengan Rencana Strategis tahun 2020-2024, yaitu terlaksananya
    fasilitasi dan stimulasi pembangunan rumah susun sewa sebanyak 65.500 unit rusun.
    Dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Sewa, diharapkan mendapatkan suatu hasil
    pembangunan yang sesuai dengan tujuannya baik dari segi mutu dan waktu.
    Mengingat banyaknya jumlah Rusun Sewa di samping kompleksitas permasalahan baik teknis
    maupun administrasi yang akan dibangun pada tahun 2023, maka diperlukan suatu kegiatan
                                                                       
    Manajemen Konstruksi untuk masing-masing wilayah pembangunan Rusun Sewa yang
    bertujuan untuk membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dalam hal pengendalian
    waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi di
    dalam pembangunan Rusun, mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai
    pada tahap akhir pelaksanaan konstruksi dimana bangunan Rusun Sewa siap untuk
    diserahterimakan untuk selanjutnya dimanfaatkan serta dikelola dengan baik.
                                                                       
II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                       
    KAK Manajemen Konstruksi dimaksudkan sebagai pedoman penugasan yang harus diikuti
    bagi Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun dalam melaksanakan
    pekerjaannya; dengan tujuan untuk mendapatkan proses pembangunan Rusun beserta
    prasarananya yang efisien (layak fungsi dan terjangkau), efektif (disain rumah yang sudah
    mempertimbangkan budaya dan pola hidup calon penghuni), dan sesuai dengan perencanaan
    teknis dan waktu yang telah ditetapkan.                            
                                                                       
III. SASARAN                                                           
    Sasaran dari Pekerjaan Manajemen Konstruksi :                      
                                                                       
    1. Terarahnya pelaksanaan program pembangunan Rusun pada khususnya, dan perumahan
      permukiman pada umumnya.                                         
    2. Terlaksananya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan
      perumahan rakyat sejak tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelelangan, tahap
      pelaksanaan hingga kesiapan pemanfaatan.                         
    3. Terkendalikannya proses pelaksanaan konstruksi Rusun secara berkualitas, tepat waktu,
      dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib.
    4. Terdokumentasikan dan terinformasikan hasil pelaksanaan kegiatan mulai dari kegiatan
                                                                       
      persiapan (pra konstruksi), saat konstruksi dan sampai pada tahap pasca konstruksi serta
      kesiapan pemanfaatannya.                                         
    5. Tersusunnya laporan hasil pelaksanaan kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan
      konstruksi sampai pada pelaksanaan konstruksi selesai dan siap untuk dimanfaatkan serta
      dikelola.                                                        
                                                                       
IV. PENERIMA MANFAAT                                                   
   Penerima manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan adalah Satuan Kerja Penyediaan Perumahan
   Provinsi Nusa Tenggara Timur.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
V. SUMBER PENDANAAN                                                    
   Biaya untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sebesar Rp
   975.000.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) termasuk pajak-pajak yang
   berlaku, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023-2024 Satuan Kerja Penyediaan
   Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur.                             
                                                                       
VI. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN                                        
   1. LINGKUP KEGIATAN                                                 
      Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
      fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi di dalam pembangunan bangunan
      Rumah Susun Sewa, mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan
                                                                       
      konstruksi selesai dan siap untuk pemanfaatannya. Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri
      atas :                                                           
        1) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi dan menyusun laporan hasil
           rapat koordinasi.,                                          
        2) Melakukan pengawasan (Supervisi) dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
           manajemen konstruksi.                                       
        3) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur
           pada kegiatan Pre Construction Meeting (PCM) pelaksanaan pembangunan rumah
                                                                       
           susun sewa.                                                 
        4) Mengevaluasi kegiatan pembangunan rumah susun sewa yang diajukan oleh
           pelaksana di lapangan, yang meliputi program pencapaian sasaran konstruksi,
           penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
           bangunan, quality assurance, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
           termasuk apabila harus membuat Justifikasi apabila terjadi perubahan.
        5) Mengendalikan program pelaksanaan pembangunan rumah susun sewa yang
           meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
           waktu, pengendalian kualitas dan kuantitas hasil konstruksi dan perubahannya,
                                                                       
           serta pengendalian tertib administrasi.                     
        6) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan
           pembangunan rumah susun sewa.                               
        7) Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan pemborong / kontraktor di
           lokasi dengan menggunakan dasar-dasar teori manajemen proyek dan konstruksi
           termasuk penggunaan teknik rekayasa nilai (value engineering), yang terdiri atas:
          a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
            dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;    
                                                                       
          b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
            mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi; 
          c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
            material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
            item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
            pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan
            berkala;                                                   
          d. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
                                                                       
            syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
                                                                       
                                                                       
          e. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
            rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
            konstruksi;                                                
          f. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
                                                                       
            laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;         
          g. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
            oleh Pelaksana Konstruksi;                                 
          h. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
            drawings) sebelum serah terima;                            
          i. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,mengawasi
            perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
            pekerjaan pengawasan;                                      
                                                                       
          j. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan
            Serah Terima Pertama (PHO);                                
          k. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
            pelaksana; dan                                             
          l. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.    
                                                                       
   2. LOKASI KEGIATAN                                                  
     Lokasi kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi mengikuti paket Pembangunan Rumah
                                                                       
     Susun Mahasiswa Yayasan Pendidikan Tinggi Akademi Teknik berada di Jl. Lingkar Luar
     (jalur 40), Bello, Kec. Maulafa, Kota Kupang, NTT.                
                                                                       
VII. METODOLOGI                                                        
    Metodologi pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi, terdiri dari :
       Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.        
       Inspektur di lapangan akan memeriksa material yang masuk, baik kuantitas dan
        kualitas dan cara pemasangan agar sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
       Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan
                                                                       
        hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
        konstruksi baik di tingkat lapangan maupun tingkat Kantor Pusat.
       Membuat Laporan-Laporan kemajuan Pekerjaan, Membuat Kajian-Kajian teknis
        Pekerjaan, dan Membuat Laporan Akhir Pekerjaan.                
                                                                       
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                         
    Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi ini adalah 8 (Delapan) bulan atau
    240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kelender terhitung mulai kontrak kerja ditandatangani.
                                                                       
                                                                       
IX. HASIL YANG DIHARAPKAN (KELUARAN)                                   
   Kegiatan ini akan menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai kebutuhan proyek. Kelancaran
   proyek yang berhubungan dengan Manajemen Konstruksi. Selain hal tersebut, hasil yang
   diharapkan dari pelaksanaan pembangunan Rusun adalah :              
   1. Laporan Pelaksanaan Pembangunan Rusun;                           
   2. Laporan Akhir Penyelenggaran kegiatan Pembangunan Rumah Susun TA. 2023-2024;
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
X. RENCANA PENGADAAN BARANG DAN JASA                                   
       a. Metode Pelelangan : Repeat Order (RO)                        
       b. Kualifikasi Badan Usaha :                                    
            - SIUJK         : IUJK yang masih berlaku                  
            - SBU             Memiliki SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil
                              Klasifikasi Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait
                              Konstruksi Bangunan (KL403) KBLI 2017/(RK001)
                                                                       
                              KBLI 2020.                               
            - Persyaratan lainnya : NIB, NPWP, SITU, Laporan Pajak Tahun 2023
                                                                       
XI. TENAGA AHLI                                                        
   A. Team Leader yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
   1. Ahli Manajemen Konstruksi                                        
      1 (satu) orang Ahli Manajemen Konstruksi bekerja selama 8 Bulan disyaratkan
      seorang Sarjana Teknik Minimal Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
                                                                       
      perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah disamakan. Untuk sarjana teknik
      strata satu berpengalaman minimal 8 tahun dalam perencanaan dan pengawasan
      bangunan gedung bertingkat Team Leader ini harus mempunyai Sertifikat Bidang
      Keahlian Ahli Madya Manajemen Konstruksi/Ahli Madya Manajemen Proyek
      Konstruksi/Ahli Madya Sistem Manajemen Mutu Konstruksi.          
   B. Supervision Engineer (SE)                                        
   1. Ahli Struktur Bangunan Gedung                                    
      1 (satu) orang Ahli Struktur Bangunan Gedung bekerja selama 4 bulan bekerja
                                                                       
      sebagai Ahli Stuktur, disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (Sl) Jurusan Teknik
      Sipil lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang disamakan. Berpengalaman
      melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan bangunan gedung bertingkat
      minimal 5 tahun dan mempunyai Sertifikat Keahlian Teknik Bangunan Gedung level
      Muda.                                                            
   2. Ahli Arsitektur Bangunan Gedung                                  
      1 (satu) orang Ahli Arsitektur Bangunan Gedung bekerja selama 4 bulan bekerja
      sebagai Pengawas Arsitektur, disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan
                                                                       
      Teknik Arsitektur lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang disamakan.
      Berpengalaman melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan bangunan
      gedung bertingkat minimal 5 tahun dan mempunyai Sertifikat Keahlian Arsitek level
      Madya.                                                           
   3. Ahli Mekanikal Elektrikal dan Plumbing                           
      1 (satu) orang Ahli Mekanikal Elektrikal dan Plumbing bekerja selama 2 bulan
      bekerja sebagai Pengawas Mekanikal Elektrikal, disyaratkan adalah Sarjana Strata
      Satu (Sl) Jurusan Teknik Mesin/Elektro lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
      Swasta yang disamakan. Berpengalaman melaksanakan pekerjaan perencanaan dan
                                                                       
      pengawasan bangunan gedung bertingkat minimal 5 tahun dan mempunyai Sertifikat
      Ahli Bidang keahlian Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Plambing dan Pompa
      Mekanik level muda.                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   C. Quantity Engineering                                             
   1. Quantity Engineering                                             
      1 (satu) orang Ahli Quantity Engineering bekerja selama 5 bulan bekerja sebagai
      Quantity Engineering, disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (Sl) Jurusan Teknik
                                                                       
      Sipil/Arsitektur lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang disamakan.
      Berpengalaman melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan bangunan
      gedung bertingkat minimal 3 tahun dan mempunyai Sertifikat Ahli Bidang Keahlian
      Manajemen Konstruksi/Ahli Manajemen Proyek Konstruksi/Ahli Teknik Bangunan
      Gedung level muda.                                               
   D. HSE Engineer                                                     
   1. Ahli K3 Konstruksi                                               
      1 (satu) orang Ahli K3 Konstruksi bekerja selama 7 bulan bekerja sebagai ahli K3
                                                                       
      Konstruksi, disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (Sl) Jurusan Teknik Sipil lulusan
      Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang disamakan. Berpengalaman
      melaksanakan pekerjaan K3 Konstruksi bangunan gedung bertingkat minimal 3
      tahun dan mempunyai Sertifikat Ahli Bidang Keahlian K3 Konstruksi level muda
      dan berpengalaman minimal 3 tahun.                               
                                                                       
   E. Tenaga Sub ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
    1. Inspection Engineer (IE)                                        
      1 (satu) orang Inspection Engineer (IE) bekerja selama 8 bulan bekerja sebagai
                                                                       
      Inspection Engineer dan merangkap sebagai Quality Engineer, disyaratkan adalah
      Sarjana Strata Satu (Sl) Jurusan Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
      Swasta yang disamakan.                                           
                                                                       
   F. Tugas Dan Kewajiban Tenaga Ahli Pengawasan Konstruksi            
   a) Tugas dan kewajiban Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
         Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
         pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan
                                                                       
         menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat
         keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
         kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
         terperinci lainnya;                                           
         Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur
         dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan
         konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada
         Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila
         dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;                   
                                                                       
         Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar,
         melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
         pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan
         keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;     
         Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan
         dan material;                                                 
         Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
         Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
                                                                       
         disetujui;                                                    
                                                                       
                                                                       
         Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan
         dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan
         terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-
         benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal
                                                                       
         demikian, maka Team Leader juga membuat rekomendasi secara tertulis
         bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;      
         Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
         yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;   
         Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan
         berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
         menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
         persyaratan dalam Dokumen Kontrak;                            
                                                                       
         Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan
         yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
         bulanan Pelaksana;                                            
         Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk
         bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;                       
         Mengawasi dan   memeriksa pembuatan Gambar   Sebenarnya       
         Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar semua gambar
         tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);
                                                                       
         Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
         analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana
         sebelum pelaksanaan;                                          
         Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
         pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
         lapangan.                                                     
         Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil
         pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan
                                                                       
         pembayaran yang diajukan Pelaksana;                           
         Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan
         keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada
         PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan 
         Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
         mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,
         laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan
         lainnya.                                                      
                                                                       
   b) Tugas dan kewajiban Inspection Engineer (IE) mencakup hal-hal sebagai berikut:
         Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di
         lapangan;                                                     
         Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan dan
         keselamatan kerja;                                            
         Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan Pelaksana;
         Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar
         atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam
         buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Team Leader
                                                                       
         Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari
         perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan      
         Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.
                                                                       
   c) Tugas dan kewajiban Quantity Engineer terdiri atas:              
         Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material
         dan peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan
                                                                       
         spesifikasi;                                                  
         Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan
         penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat
         pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang
         ada sudah siap dioperasikan;                                  
         Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian
         yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka
         pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan
                                                                       
         dengan segera secara tertulis kepada Team Leader tentang kekurangan-
         kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun
         setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;
         Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya
         kepada Team Leader rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau
         ditolaknya material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan;    
         Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
         Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi;
                                                                       
         Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga
         sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi;
         Menyerahkan kepada Team Leader laporan bulanan mengenai semua hasil
         pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh
         Team Leader kepada PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium
         serta pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada;
         Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian hasil
         pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;                  
                                                                       
         Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu
         pekerjaan;                                                    
         Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu
         keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis;         
         Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan
         tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; 
         Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai metodologi
         pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).         
                                                                       
         Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
         pekerjaan yang telah dilaksanakan;                            
         Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
         selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
         Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;     
         Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Team Leader dalam
         melaksanakan tugas-tugasnya serta bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
         menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium;
                                                                       
         Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua lokasi
         pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan
         segera kepada Team Leader tentang semua pekerjaan yang tidak  
         memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak;                              
                                                                       
         Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Team Leader
         pada hari itu juga;                                           
         Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil
         pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa
                                                                       
         pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam
         Dokumen Kontrak;                                              
         Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah tentang
         kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan
         tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah
         diselesaikan, pengukuran dilapangan, kejadian- kejadian khusus dan sebagainya
         dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus
         diserahkan/dikirim kepada Team Leader dan PPK setiap hari setelah selesai
                                                                       
         kerja;                                                        
         Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua
         pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan,
         tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan
         pekerjaan harian tersebut;                                    
         Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan evaluasi hasil
         pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan;                   
         Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan; 
                                                                       
         Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara tertulis kepada
         Team Leader sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada PPK;
         Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan
         bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa
         pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam
         Dokumen Kontrak; dan                                          
         Membantu Team Leader mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari
         bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat.
                                                                       
   d) Tugas dan kewajiban Pengawas K3 terdiri atas:                    
         Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
         lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya
         (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut probability);
         Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
         upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk
         mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja. Upaya
         korektif bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
                                                                       
         kerja;                                                        
         Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
         Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam mencegah dan
         menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang prosedur baku dan
         memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
         Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
         masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
XII. PELAPORAN                                                         
    a. Laporan Pendahuluan                                             
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak
       tanggal dimulainya pelaksanaan konstruksi, sebanyak 5 (lima) buku laporan, termasuk 1
                                                                       
       (satu) asli, dan akan dibahas bersama Tim Teknis.               
    b. Laporan Mingguan,                                               
       Memuat hasil rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah yang dihadapi,
       penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan,
       evaluasi dan kesimpulan kegiatan manajemen konstruksi setiap bulannya, sebanyak 5
       (lima) buku, termasuk 1 (satu) asli selama 32 minggu.           
    c. Laporan Bulanan,                                                
       Memuat hasil rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah yang dihadapi,
                                                                       
       penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan,
       evaluasi dan kesimpulan kegiatan manajemen konstruksi setiap bulannya, sebanyak 5
       (lima) buku, termasuk 1 (satu) asli, selama 8 bulan.            
    d. Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif,                          
       Laporan Akhir beserta Ringkasan Eksekutif diserahkan selambat-lambatnya 7 (Tujuh)
       bulan sejak masa penugasan. Laporan ini merupakan progres pelaksanaan, indikasi
       keberhasilan dan kendala serta hambatan yang di temui di lapangan sebagai masukan
       Pemberi Tugas. Laporan diserahkan dalam bentuk hard copy 5 (lima) buku dan soft copy
                                                                       
       Hardisk eksternal Minimal 1 Tera.                               
                                                                       
                                       Kupang, 25 Oktober 2023         
                                                                       
                                           Dibuat Oleh,                
                                  PPK Rumah Susun Dan Rumah Khusus     
                                  Satker Penyediaan Perumahan Prov. NTT
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        Heru Sujarwo, S.E.             
                                      NIP. 19720131 200911 1 002
Tenders also won by PT Prisma Karya Utama
Authority
30 October 2023Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Gedung Dan Bangunan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Bagansiapiapi - Riau Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,436,296,000
15 January 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Terintegrasi Kota Pasuruan Tahap Ketiga Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Pasuruan - Jawa Timur Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,210,464,000
11 October 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Blok Hunian, Pagar Pembatas Area Serta Sarana Dan Prasarana Lingkungan Tahun Pekerjaan 2025 Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Manado - Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,198,192,000
16 October 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Gedung Dan Bangunan Tahun 2025 Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Sibolga - Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,074,418,000
20 January 2023Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Terminal Penumpang Tipe B CikarangPemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratRp 1,003,490,000
15 January 2024Konsultan Mk Pembangunan Gedung BkpsdmKab. BandungRp 1,000,000,000
25 March 2024Penyusunan Desain Prototipe Unit Gedung Baru Sman Dan Smkn Di Provinsi Jawa BaratProvinsi Jawa BaratRp 1,000,000,000
4 January 2022- PerencanaMahkamah AgungRp 994,830,000
15 November 2022Pengadaan Jasa Konsultasi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Lanjutan Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iib Rumbai - Riau Tahun Anggaran 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 988,370,000
7 April 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Vip Room Pandawa Lanud Roesmin NurjadinProvinsi RiauRp 987,621,000