KERANGKA ACUAN KERJA
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
YAYASAN PENDIDIKAN TINGGI AKADEMI TEKNIK KUPANG
Tahun Anggaran 2023-2024
KONTRAKTUAL
SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Kementerian / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Ditjen Penyediaan Perumahan
Program : Penyediaan Perumahan
Hasil : Terbangunnya rumah susun yang baik, tepat waktu, tepat
mutu, tepat biaya dan tepat administrasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Unit Eselon II/Satker : Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi NTT
Kegiatan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Yayasan
Pendidikan Tinggi Akademi Teknik Kupang
Indikator Kinerja Kegiatan : Terbangunnya 1 unit satuan rumah susun
Satuan ukur/ Jenis Keluaran : Laporan pelaksanaan pembangunan rumah susun
Volume : 1 (satu) laporan
I. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
4. Peraturan Pemerintah No.4/1998 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun
2019 tentang bantuan Pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2019 tentang standar Susunan Tenaga Ahli untuk pengawasan pekerjaan
kontruksi melalui penyedia.
b. Gambaran Umum Singkat:
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 28 H
Amandemen UUD 1945, bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat, dan oleh
karena itu setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Selain itu, rumah juga merupakan kebutuhan dasar manusia dalam
meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan, serta sebagai pencerminan
diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter dan
kepribadian bangsa.
Saat ini kondisi pemenuhan kebutuhan perumahan di Indonesia masih belum terealisir
sepenuhnya sebagai akibat dari pertambahan penduduk setiap tahunnya tidak diimbangi
dengan ketersediaan perumahan. Rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan papan dan pertumbuhan kebutuhan rumah baru rata-rata 800.000 unit
per tahun.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai sasaran khusus dalam
bidang rumah susun sesuai dengan Rencana Strategis tahun 2020-2024, yaitu terlaksananya
fasilitasi dan stimulasi pembangunan rumah susun sewa sebanyak 65.500 unit rusun.
Dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Sewa, diharapkan mendapatkan suatu hasil
pembangunan yang sesuai dengan tujuannya baik dari segi mutu dan waktu.
Mengingat banyaknya jumlah Rusun Sewa di samping kompleksitas permasalahan baik teknis
maupun administrasi yang akan dibangun pada tahun 2023, maka diperlukan suatu kegiatan
Manajemen Konstruksi untuk masing-masing wilayah pembangunan Rusun Sewa yang
bertujuan untuk membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dalam hal pengendalian
waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi di
dalam pembangunan Rusun, mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai
pada tahap akhir pelaksanaan konstruksi dimana bangunan Rusun Sewa siap untuk
diserahterimakan untuk selanjutnya dimanfaatkan serta dikelola dengan baik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
KAK Manajemen Konstruksi dimaksudkan sebagai pedoman penugasan yang harus diikuti
bagi Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun dalam melaksanakan
pekerjaannya; dengan tujuan untuk mendapatkan proses pembangunan Rusun beserta
prasarananya yang efisien (layak fungsi dan terjangkau), efektif (disain rumah yang sudah
mempertimbangkan budaya dan pola hidup calon penghuni), dan sesuai dengan perencanaan
teknis dan waktu yang telah ditetapkan.
III. SASARAN
Sasaran dari Pekerjaan Manajemen Konstruksi :
1. Terarahnya pelaksanaan program pembangunan Rusun pada khususnya, dan perumahan
permukiman pada umumnya.
2. Terlaksananya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan
perumahan rakyat sejak tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelelangan, tahap
pelaksanaan hingga kesiapan pemanfaatan.
3. Terkendalikannya proses pelaksanaan konstruksi Rusun secara berkualitas, tepat waktu,
dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib.
4. Terdokumentasikan dan terinformasikan hasil pelaksanaan kegiatan mulai dari kegiatan
persiapan (pra konstruksi), saat konstruksi dan sampai pada tahap pasca konstruksi serta
kesiapan pemanfaatannya.
5. Tersusunnya laporan hasil pelaksanaan kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan
konstruksi sampai pada pelaksanaan konstruksi selesai dan siap untuk dimanfaatkan serta
dikelola.
IV. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan adalah Satuan Kerja Penyediaan Perumahan
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
V. SUMBER PENDANAAN
Biaya untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sebesar Rp
975.000.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) termasuk pajak-pajak yang
berlaku, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023-2024 Satuan Kerja Penyediaan
Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
VI. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
1. LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi di dalam pembangunan bangunan
Rumah Susun Sewa, mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan
konstruksi selesai dan siap untuk pemanfaatannya. Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri
atas :
1) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi dan menyusun laporan hasil
rapat koordinasi.,
2) Melakukan pengawasan (Supervisi) dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
manajemen konstruksi.
3) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur
pada kegiatan Pre Construction Meeting (PCM) pelaksanaan pembangunan rumah
susun sewa.
4) Mengevaluasi kegiatan pembangunan rumah susun sewa yang diajukan oleh
pelaksana di lapangan, yang meliputi program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, quality assurance, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
termasuk apabila harus membuat Justifikasi apabila terjadi perubahan.
5) Mengendalikan program pelaksanaan pembangunan rumah susun sewa yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian kualitas dan kuantitas hasil konstruksi dan perubahannya,
serta pengendalian tertib administrasi.
6) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pembangunan rumah susun sewa.
7) Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan pemborong / kontraktor di
lokasi dengan menggunakan dasar-dasar teori manajemen proyek dan konstruksi
termasuk penggunaan teknik rekayasa nilai (value engineering), yang terdiri atas:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan
berkala;
d. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
f. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
g. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh Pelaksana Konstruksi;
h. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawings) sebelum serah terima;
i. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
j. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan
Serah Terima Pertama (PHO);
k. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana; dan
l. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
2. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi mengikuti paket Pembangunan Rumah
Susun Mahasiswa Yayasan Pendidikan Tinggi Akademi Teknik berada di Jl. Lingkar Luar
(jalur 40), Bello, Kec. Maulafa, Kota Kupang, NTT.
VII. METODOLOGI
Metodologi pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi, terdiri dari :
Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Inspektur di lapangan akan memeriksa material yang masuk, baik kuantitas dan
kualitas dan cara pemasangan agar sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan
hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
konstruksi baik di tingkat lapangan maupun tingkat Kantor Pusat.
Membuat Laporan-Laporan kemajuan Pekerjaan, Membuat Kajian-Kajian teknis
Pekerjaan, dan Membuat Laporan Akhir Pekerjaan.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi ini adalah 8 (Delapan) bulan atau
240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kelender terhitung mulai kontrak kerja ditandatangani.
IX. HASIL YANG DIHARAPKAN (KELUARAN)
Kegiatan ini akan menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai kebutuhan proyek. Kelancaran
proyek yang berhubungan dengan Manajemen Konstruksi. Selain hal tersebut, hasil yang
diharapkan dari pelaksanaan pembangunan Rusun adalah :
1. Laporan Pelaksanaan Pembangunan Rusun;
2. Laporan Akhir Penyelenggaran kegiatan Pembangunan Rumah Susun TA. 2023-2024;
X. RENCANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
a. Metode Pelelangan : Repeat Order (RO)
b. Kualifikasi Badan Usaha :
- SIUJK : IUJK yang masih berlaku
- SBU Memiliki SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil
Klasifikasi Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait
Konstruksi Bangunan (KL403) KBLI 2017/(RK001)
KBLI 2020.
- Persyaratan lainnya : NIB, NPWP, SITU, Laporan Pajak Tahun 2023
XI. TENAGA AHLI
A. Team Leader yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Ahli Manajemen Konstruksi
1 (satu) orang Ahli Manajemen Konstruksi bekerja selama 8 Bulan disyaratkan
seorang Sarjana Teknik Minimal Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah disamakan. Untuk sarjana teknik
strata satu berpengalaman minimal 8 tahun dalam perencanaan dan pengawasan
bangunan gedung bertingkat Team Leader ini harus mempunyai Sertifikat Bidang
Keahlian Ahli Madya Manajemen Konstruksi/Ahli Madya Manajemen Proyek
Konstruksi/Ahli Madya Sistem Manajemen Mutu Konstruksi.
B. Supervision Engineer (SE)
1. Ahli Struktur Bangunan Gedung
1 (satu) orang Ahli Struktur Bangunan Gedung bekerja selama 4 bulan bekerja
sebagai Ahli Stuktur, disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (Sl) Jurusan Teknik
Sipil lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang disamakan. Berpengalaman
melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan bangunan gedung bertingkat
minimal 5 tahun dan mempunyai Sertifikat Keahlian Teknik Bangunan Gedung level
Muda.
2. Ahli Arsitektur Bangunan Gedung
1 (satu) orang Ahli Arsitektur Bangunan Gedung bekerja selama 4 bulan bekerja
sebagai Pengawas Arsitektur, disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan
Teknik Arsitektur lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang disamakan.
Berpengalaman melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan bangunan
gedung bertingkat minimal 5 tahun dan mempunyai Sertifikat Keahlian Arsitek level
Madya.
3. Ahli Mekanikal Elektrikal dan Plumbing
1 (satu) orang Ahli Mekanikal Elektrikal dan Plumbing bekerja selama 2 bulan
bekerja sebagai Pengawas Mekanikal Elektrikal, disyaratkan adalah Sarjana Strata
Satu (Sl) Jurusan Teknik Mesin/Elektro lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang disamakan. Berpengalaman melaksanakan pekerjaan perencanaan dan
pengawasan bangunan gedung bertingkat minimal 5 tahun dan mempunyai Sertifikat
Ahli Bidang keahlian Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Plambing dan Pompa
Mekanik level muda.
C. Quantity Engineering
1. Quantity Engineering
1 (satu) orang Ahli Quantity Engineering bekerja selama 5 bulan bekerja sebagai
Quantity Engineering, disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (Sl) Jurusan Teknik
Sipil/Arsitektur lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang disamakan.
Berpengalaman melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan bangunan
gedung bertingkat minimal 3 tahun dan mempunyai Sertifikat Ahli Bidang Keahlian
Manajemen Konstruksi/Ahli Manajemen Proyek Konstruksi/Ahli Teknik Bangunan
Gedung level muda.
D. HSE Engineer
1. Ahli K3 Konstruksi
1 (satu) orang Ahli K3 Konstruksi bekerja selama 7 bulan bekerja sebagai ahli K3
Konstruksi, disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (Sl) Jurusan Teknik Sipil lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang disamakan. Berpengalaman
melaksanakan pekerjaan K3 Konstruksi bangunan gedung bertingkat minimal 3
tahun dan mempunyai Sertifikat Ahli Bidang Keahlian K3 Konstruksi level muda
dan berpengalaman minimal 3 tahun.
E. Tenaga Sub ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Inspection Engineer (IE)
1 (satu) orang Inspection Engineer (IE) bekerja selama 8 bulan bekerja sebagai
Inspection Engineer dan merangkap sebagai Quality Engineer, disyaratkan adalah
Sarjana Strata Satu (Sl) Jurusan Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang disamakan.
F. Tugas Dan Kewajiban Tenaga Ahli Pengawasan Konstruksi
a) Tugas dan kewajiban Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat
keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
terperinci lainnya;
Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur
dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan
konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada
Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila
dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;
Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan
keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan
dan material;
Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan
dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan
terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-
benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal
demikian, maka Team Leader juga membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;
Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan
yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Pelaksana;
Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk
bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar semua gambar
tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);
Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana
sebelum pelaksanaan;
Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan.
Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil
pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan
pembayaran yang diajukan Pelaksana;
Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada
PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan
Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,
laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan
lainnya.
b) Tugas dan kewajiban Inspection Engineer (IE) mencakup hal-hal sebagai berikut:
Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di
lapangan;
Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan dan
keselamatan kerja;
Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan Pelaksana;
Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar
atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam
buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Team Leader
Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari
perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan
Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.
c) Tugas dan kewajiban Quantity Engineer terdiri atas:
Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material
dan peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan
spesifikasi;
Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat
pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang
ada sudah siap dioperasikan;
Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian
yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka
pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan
dengan segera secara tertulis kepada Team Leader tentang kekurangan-
kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun
setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;
Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya
kepada Team Leader rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau
ditolaknya material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan;
Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi;
Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga
sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi;
Menyerahkan kepada Team Leader laporan bulanan mengenai semua hasil
pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh
Team Leader kepada PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium
serta pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada;
Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu
pekerjaan;
Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu
keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis;
Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan
tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai metodologi
pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).
Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
pekerjaan yang telah dilaksanakan;
Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Team Leader dalam
melaksanakan tugas-tugasnya serta bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium;
Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua lokasi
pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan
segera kepada Team Leader tentang semua pekerjaan yang tidak
memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak;
Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Team Leader
pada hari itu juga;
Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil
pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa
pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak;
Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah tentang
kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan
tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan, pengukuran dilapangan, kejadian- kejadian khusus dan sebagainya
dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus
diserahkan/dikirim kepada Team Leader dan PPK setiap hari setelah selesai
kerja;
Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua
pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan
pekerjaan harian tersebut;
Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan evaluasi hasil
pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan;
Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan;
Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara tertulis kepada
Team Leader sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada PPK;
Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan
bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa
pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak; dan
Membantu Team Leader mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat.
d) Tugas dan kewajiban Pengawas K3 terdiri atas:
Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya
(impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut probability);
Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk
mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja. Upaya
korektif bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
XII. PELAPORAN
a. Laporan Pendahuluan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak
tanggal dimulainya pelaksanaan konstruksi, sebanyak 5 (lima) buku laporan, termasuk 1
(satu) asli, dan akan dibahas bersama Tim Teknis.
b. Laporan Mingguan,
Memuat hasil rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah yang dihadapi,
penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan,
evaluasi dan kesimpulan kegiatan manajemen konstruksi setiap bulannya, sebanyak 5
(lima) buku, termasuk 1 (satu) asli selama 32 minggu.
c. Laporan Bulanan,
Memuat hasil rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah yang dihadapi,
penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan,
evaluasi dan kesimpulan kegiatan manajemen konstruksi setiap bulannya, sebanyak 5
(lima) buku, termasuk 1 (satu) asli, selama 8 bulan.
d. Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif,
Laporan Akhir beserta Ringkasan Eksekutif diserahkan selambat-lambatnya 7 (Tujuh)
bulan sejak masa penugasan. Laporan ini merupakan progres pelaksanaan, indikasi
keberhasilan dan kendala serta hambatan yang di temui di lapangan sebagai masukan
Pemberi Tugas. Laporan diserahkan dalam bentuk hard copy 5 (lima) buku dan soft copy
Hardisk eksternal Minimal 1 Tera.
Kupang, 25 Oktober 2023
Dibuat Oleh,
PPK Rumah Susun Dan Rumah Khusus
Satker Penyediaan Perumahan Prov. NTT
Heru Sujarwo, S.E.
NIP. 19720131 200911 1 002