| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019746619122000 | Rp 707,954,670 | 76.7 | - | |
| 0900045816201000 | Rp 811,632,000 | 78.39 | - | |
| 0019517127216000 | Rp 832,278,000 | 86.17 | - | |
| 0433778198422000 | Rp 832,385,670 | 86.36 | - | |
| 0017725292429000 | - | - | NIB yang diunggah/upload Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 71101 - Aktivitas Arsitektur belum berbasis resiko dengan Klasifikasi Risiko Menengah Tinggi Sertifikat Standar Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 71101 - Aktivitas Arsitektur tidak diunggah/diupload | |
| 0760587576424000 | - | 19.25 | Skor Teknis peserta tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak mengunggah/upload Sertifikat Setandar, SBU dab NIB berbasis resiko serta persyaratan kualifikasi lain. | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi. | |
| 0020754628216000 | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak mengunggah/ upload Sertifikat Standar Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 71101 - Aktivitas Arsitektur | |
| 0018870006331000 | - | - | Tidak mengunggah/ upload Sertifikat Standar Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 71101 - Aktivitas Arsitektur | |
| 0016692162301000 | - | - | Tidak mengunggah/upload Sertifikat Setandar, SBU dab NIB berbasis resiko serta persyaratan kualifikasi lain. | |
| 0316821164201000 | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | Tidak mengunggah/upload Sertifikat Setandar, SBU dab NIB berbasis resiko serta persyaratan kualifikasi lain. | |
| 0029710670101000 | - | - | Tidak mengunggah/upload Sertifikat Standar Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 71101 - Aktivitas Arsitektur | |
| 0814965190429000 | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar KBLI 71101 - Aktivitas Arsitektur. | |
| 0026937300211000 | - | - | - | |
| 0015321938122000 | - | - | Tidak mengunggah/upload Sertifikat Setandar, SBU dab NIB berbasis resiko serta persyaratan kualifikasi lain. | |
| 0927763854216000 | - | - | - | |
| 0019389527315001 | - | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - |
| 0956484653732000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | |
| 0809613409941000 | - | - | - | |
| 0852248764122000 | - | - | - | |
| 0962161584101000 | - | - | - | |
| 0014963276218000 | - | - | - | |
| 0312614183445000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG DAN BANGUNAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BAGANSIAPIAPI - RIAU
TAHUN ANGGARAN 2024
Lingkup 1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan dan Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan
Tanggung Jawab Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah dan perijinan bangunan
d) membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan
dengan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil
analisis data dari informasi pengguna jasa maupun pihak lain.
e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program
perencanaan dan perancangan sebagai landasan perencanaan
dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-
diagram dan/ atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala
yang memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan
dan perancangan yang jelas.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan yang
menunjukan posisi massa bangunan terhadap lingkungan
sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota.
b) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
c) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang
dan sistem struktur bangunan.
d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
gambar dan/atau animasi komputer.
e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus),
1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan
gambar serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
g) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
setempat.
d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang
menunjukan hubungan antara bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran
elemen bangunan gedung serta jenis bahan yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan
pandangan ke empat arah bangunan gedung dan bahan
bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
tiga dimensi bila diperlukan.
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa
gambar potongan bangunan gedung, secara melintang dan
memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
peil elemen bangunan gedung secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal
beserta uraian konsep dan perhitungannya (jika diperlukan).
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus),
1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima
puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan konspetual
SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
menyusun laporan perencanaan termasuk menyesuaikan harga
satuan pada rencana anggaran biaya perencanaan sebelumnya
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen pemilihan
pekerjaan konstruksi.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan
rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan
pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan
dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
2) Tanggung Jawab Perencana.
a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang
berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan
menentukan rencana umur Konstruksi dalam dokumen
perancangannya.