Pengawasan Pemeliharaan Rehab Kantor Suku Dinas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048504000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 217,392,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 217,392,000
Winner (Pemenang): PT Herpis Pertoma Mulia
NPWP: 026137828009000
RUP Code: 56315102
Work Location: Jl. Raya Pasar Jum'at Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 39
Applicants
Reason
0019260538655000Rp 214,032,00094.82-
0030475891211000Rp 214,368,00094.36-
0862484714031000Rp 215,712,00097.6Surat pengunduran diri No. 39/DKB/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dari seleksi Pengawasan Pemeliharaan Rehab Kantor Suku Dinas, dikarenakan Tenaga Ahli sudah digunakan pada seleksi Pengawasan Pembangunan Pos Pemadam Bintaro
0026137828009000Rp 216,720,00096.24-
0021609383061000Rp 217,324,80093.93-
0735934051443000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0020913257404000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0024113698013000---
0018071084005000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0750676256445000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0900045816201000---
0032360463009000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0959043316541000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0318242575429000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
CV Retricon Consultant
07*0**8****01**0--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
PT Visi Wahana Nusa
08*7**5****01**0--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0033014093061000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
Citra Abi Permana
06*7**8****08**0--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0316574813015000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0023192289005000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0936437631015000---
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0---
0937840742027000---
0029863859023000---
0031899586009000---
Intan Mulya
04*2**4****46**0---
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****01**0---
Baruna Wijaya Consultant
10*1**1****51**1---
PT Nayaka Mitrarenov Indotama
08*3**3****08**0---
0031783004015000---
PT Pcg Partono Fondas Engineering Consultant
00*3**5****28**0---
CV Idea Kreatif Nusantara
05*3**9****04**0---
Nael Raja Trivima
01*7**2****47**0---
PT Tujuh Puluh Kendali
06*0**3****71**0---
0720031285822000---
PT Arah Cipta Konsultan
02*7**4****12**0---
CV Setia Mulia Baru
02*9**0****08**0---
Monang Jaya Konsultan
02*0**5****01**0---
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                                                    
                                                                                        
   Pengawasan Pemeliharaan Rehab Kantor Suku Dinas                                      
                                                                                        
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan         
antara lain :                                                                           
                                                                                        
URAIAN SINGKAT                                                                          
     Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman         
     pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan                  
     Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan                  
     Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14               
     September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Secara garis            
     besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas dalam                     
     melaksanakan pengendalian, pengawasan dan   kontrol terhadap                       
     penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung      
     jawabnya.                                                                          
     Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :                  
     a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang             
       akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan                      
     b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta              
       mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.                       
     c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju        
       pencapaian volume atau realisasi fisik.                                          
     d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan                    
       persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                            
     e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan           
       mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-           
       rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan                   
       konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.                  
     f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan           
       oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.                                         
     g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As           
       Built Drawing) sebelum serah terima pertama.                                     
     h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,              
       mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan              
       akhir pekerjaan pengawasan.                                                      
     i. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,             
       berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir          
       pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran             
       pekerjaan konstruksi.                                                            
    j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk              
       pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.                                     
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                                 
     a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi,          
       koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan               
       pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong              
       sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborong, yang merupakan               
       keseluruhan kegiatn rehap pengawasan Suku Dinas Penanggulangan                   
       Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Konsultan           
       Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan                     
       desain      dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan                  
       penyedia jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh           
       pengguna jasa.                                                                   
                                                                                        
     b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup                   
       sebagai berikut:                                                                 
                                                                                        
       1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK                                                  
         • Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya,         
           waktu maupun produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.           
         • Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan             
           Instansi lainnya yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan           
           pekerjaan.                                                                   
         • Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya              
           pekerjaan tambah kurang.                                                     
                                                                                        
         • Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada              
           peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang            
           telah disepakati bersama, serta ketentuan-ketentuan lain dari                
           Pemerintah yang berlaku.                                                     
       2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN                              
                                                                                        
         • Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan            
           Bangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang                 
           dinyatakan mengikat dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat.              
           Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan               
           pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas                
           peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum           
           tercantum, pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang            
           sudah umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui           
           keberhasilannya.                                                             
         • Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan             
           dimasukkan kedalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang          
           kualitas dan kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap kurang          
           sempurna harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa            
           yang telah ditentukan.                                                       
                                                                                        
       3. RAPAT KOORDINASI                                                              
                                                                                        
         • Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara               
           berkala dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan             
           sangat diperlukan untuk mengadakan evaluasi terhadap sistem atau             
           cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat diketahui            
           segera hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.                    
                                                                                        
       4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN                                        
         • Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas                    
           pekerjaan, maka terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan,                
           Konsultan Pengawas memberikan saran terhadap jadwal yang disusun             
           oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan          
           peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal      
           dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya       
           secara wajar mampu disediakan oleh Kontraktor                                
           / Penyedia.                                                                  
                                                                                        
         • Pada  penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas                     
           memberikan saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut                   
           memecahkan permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan                  
           pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan, Konsultan           
           Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu               
           untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal kerja tidak sesuai           
           lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus        
           cepat tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang disediakan.                 
                                                                                        
       5. PENANGANAN  PEKERJAAN                                                         
         • Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari              
           konsultan pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan             
           anggota staf dari kontraktor. Keputusan-keputusan harus sesuai               
           dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap                   
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
           saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya             
           diberikan secara bijaksana dan tidak saling merugikan.                       
                                                                                        
         • Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :                  
           1. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).                                           
           2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama  dengan                       
             kontraktor pelaksana.                                                      
           3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.                                
           4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.                                         
           5. Menilai kualitas dan kuantitas                                            
           6. Memberikan saran pemecahan permasalahan                                   
           7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan                           
           8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang                
             diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, antara lain :                          
             - Shop Drawings                                                            
             - Laporan Kemajuan Pekerjaan                                               
             - Laporan Harian dan Mingguan                                              
             - Berita Acara Tambah Kurang                                               
             - Berita Acara Serah Terima Pekerjaan                                      
             - As – Built Drawings                                                      
             - Dan lain – lain                                                          
                                                                                        
         • Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan            
           bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data yang didapat             
           dari referensi yang ada di lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi         
           data sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak               
           dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya             
           dapat diambil langkah penanganannya baik dari segi kualitas, kuantitas       
           dan biaya.                                                                   
                                                                                        
       6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN                               
         • Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal                  
           pelaksanaan pengawasan  pekerjaan berdasarkan butir-butir                    
           komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.                               
         • Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh              
           konsultan pengawas selambat-lambatnya sepuluh hari setelah                   
           dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penyelesaian yang              
           dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan                
           persetujuan pemberi tugas
Tenders also won by PT Herpis Pertoma Mulia
Authority
13 February 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Satpol Pp DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 980,575,765
2 April 2024Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Negara Golongan I Tipe A (Jalan Denpasar)Provinsi DKI JakartaRp 817,684,560
6 March 2025Pengawasan Rehabilitasi Gedung KantorProvinsi DKI JakartaRp 793,800,000
18 April 2018Pembangunan Sarana Perkampungan Budaya Betawi Di Zona C Pbb Di Setubabakan (Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervision))Pemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 704,682,000
26 January 2024Pengawasan Rehab Berat Gedung Panti Sosial Bina Daksa (Psbd) Budi Bhakti 1 CengkarengProvinsi DKI JakartaRp 642,523,500
30 May 2025Pengawasan Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 15 (Muara Angke)Provinsi DKI JakartaRp 481,073,600
24 March 2025Pengawasan Kontruksi Pembangunan Rumah Dinas Pulau TidungProvinsi DKI JakartaRp 473,648,000
21 October 2025Perencana KonstruksiKementerian KesehatanRp 416,000,000
22 March 2024,Pengawasan Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 7 (Muara Angke)Provinsi DKI JakartaRp 271,062,000
10 March 2015Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Pekerjaan Sosial Tahap II Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (Stks) Bandung Tahun 2015Rp 261,713,000