| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316614734412000 | Rp 739,815,000 | 90.81 | 92.65 | - | |
| 0760088872002000 | Rp 751,414,500 | 90.3 | 91.93 | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | Rp 756,247,757 | 92.4 | 93.49 | - |
| 0026137828009000 | Rp 757,963,500 | 94.59 | 95.19 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 794,997,540 | 90.17 | 90.75 | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0210063285024000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi |
| 0024113698013000 | - | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0019922160541000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0017106444017000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi |
| 0030781744086000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030280275517000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0021422357017000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0316574813015000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
PT Mulia Jaya Pradana | 09*5**2****68**0 | - | - | - | - |
CV Kristal Berlia | 00*8**1****03**0 | - | - | - | - |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0016884868008000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0020708764061000 | - | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
RUMAH NEGARA GOLONGAN I TIPE A (JALAN
DENPASAR)
UNIT KERJA : 1.03.0.00.0.00.03.0000 DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG
DAN PERTANAHAN
PROGRAM : 1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : 1.03.08.1.01 PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS
DAERAH PROVINSI
SUB KEGIATAN : 1.03.08.1.01.0016 PENGUBAHSUAIAN BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
PROVINSI
RINCIAN AKTIVITAS : REHABILITASI RUMAH DINAS SEKRETARIS DAERAH
PAKET PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
Tahun RUMAH NEGARA GOLONGAN I TIPE A (JALAN DENPASAR)
Anggaran
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG
2024 KANTOR
NILAI PAGU : Rp. 817.684.560,-
Ruang Lingkup
Masa Pelaksanaan Pembangunan
A. Tahap Persiapan
1) Memproses perizinan, mobilisasi personel, dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
B. Tahap Pelaksanaan
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur lapangan,
prosedur pengajuan shop drawing, contoh material, dan lain-lain;
4) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan keselamatan konstruksi sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan outline
specification;
5) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
6) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
7) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dan rekomendasi teknis
bangunan yang diperlukan dari sebelum pelaksanaan hingga pelaksanaan pembangunan
selesai;
8) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum kontrak/perjanjian kerja,
dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja kegiatan Jasa Konstruksi;
9) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak/perjanjian kerja, addendum
kontrak/perjanjian kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja
kegiatan Narasumber Pendamping dan Jasa Konsultansi Perencanaan dalam Pengawasan
Berkala;
10) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
11) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/ TKDN bersama penyedia Jasa Konstruksi;
12) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As built drawing)
sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pekerjaan 100%
(MC 100), serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
l) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi pelaksanaan
fisik;
m) Melakukan pemeriksaan dan membuat kajian teknis yang menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;
n) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
o) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat; dan
p) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai dengan
Serah Terima Akhir.
13) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan Konstruksi.
Masa Pemeliharaan
Tahap Pemeliharaan
1) Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over)
2) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan kontraktor pelaksana
sesuai defect list;
3) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan menyerahkan kepada Pemberi Tugas
semua manual (pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan serta peralatan) yang
disiapkan dan dibuat oleh kontraktor pelaksana;
4) Membantu kontraktor pelaksana dalam memproses garansi/ jaminan/ sertifikat peralatan dan
training operator;
5) Membantu kontraktor pelaksana dalam kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan
pertama dan kedua kepada Pemberi Tugas;
6) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
7) Melaporkan hasil tahap pemeliharaan dan pengoperasian awal kepada Pemberi Tugas.
8) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over); dan
9) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan pekerjaan
dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan
dengan pemeriksaan.