| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0026137828009000 | Rp 220,528,000 | 94.67 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 220,808,000 | 93.34 | - | |
| 0862484714031000 | Rp 220,808,000 | 96.65 | - | |
| 0021609383061000 | Rp 220,948,000 | 92.84 | - | |
| 0960251171017000 | Rp 221,076,800 | 96.4 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak masuk daftar pedek, urutan daftar pendek berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0024113698013000 | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0750676256445000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0760088872002000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0720795699429000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0900045816201000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai unsur evaluasi teknis | |
| 0959043316541000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Retricon Consultant | 07*0**8****01**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. |
Jawara Apik Konsultan | 09*8**4****22**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. |
| 0033014093061000 | - | - | Tidak memenuhi | |
Citra Abi Permana | 06*7**8****08**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi |
| 0023192289005000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0318242575429000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Nidianra Jaya Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - |
| 0031899586009000 | - | - | - | |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - | - |
| 0937840742027000 | - | - | - | |
| 0017764762015000 | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
CV Setia Mulia Baru | 02*9**0****08**0 | - | - | - |
Monang Jaya Konsultan | 02*0**5****01**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Pengawasan Pembangunan Pos Pemadam Bintaro
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan
antara lain :
URAIAN SINGKAT
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Secara garis
besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas dalam
melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap
penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
i. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi,
koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong
sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborong, yang merupakan
keseluruhan kegiatan Pembangunan Pos Pemadam Bintaro Konsultan
Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan
desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
penyedia jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh
pengguna jasa.
b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup
sebagai berikut:
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
• Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya,
waktu maupun produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
• Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan
Instansi lainnya yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan
pekerjaan.
• Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya
pekerjaan tambah kurang.
• Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada
peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang
telah disepakati bersama, serta ketentuan-ketentuan lain dari
Pemerintah yang berlaku.
2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
• Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang
dinyatakan mengikat dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan
pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas
peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum
tercantum, pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang
sudah umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui
keberhasilannya.
• Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan
dimasukkan kedalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang
kualitas dan kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap kurang
sempurna harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa
yang telah ditentukan.
3. RAPAT KOORDINASI
• Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara
berkala dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan
sangat diperlukan untuk mengadakan evaluasi terhadap sistem atau
cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat diketahui
segera hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
• Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas
pekerjaan, maka terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan,
Konsultan Pengawas memberikan saran terhadap jadwal yang disusun
oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan
peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal
dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya
secara wajar mampu disediakan oleh Kontraktor
/ Penyedia.
• Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas
memberikan saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut
memecahkan permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan
pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan, Konsultan
Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu
untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal kerja tidak sesuai
lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus
cepat tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang disediakan.
5. PENANGANAN PEKERJAAN
• Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari
konsultan pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan
anggota staf dari kontraktor. Keputusan-keputusan harus sesuai
dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap
saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya
diberikan secara bijaksana dan tidak saling merugikan.
• Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :
1. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).
2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan
kontraktor pelaksana.
3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
5. Menilai kualitas dan kuantitas
6. Memberikan saran pemecahan permasalahan
7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, antara lain :
- Shop Drawings
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Laporan Harian dan Mingguan
- Berita Acara Tambah Kurang
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
- As – Built Drawings
- Dan lain – lain
• Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan
bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data yang didapat
dari referensi yang ada di lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi
data sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak
dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya
dapat diambil langkah penanganannya baik dari segi kualitas, kuantitas
dan biaya.
6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
• Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
• Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh
konsultan pengawas selambat-lambatnya sepuluh hari setelah
dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan
persetujuan pemberi tugas