| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0314554429422000 | Rp 286,713,000 | 84.06 | - | |
| 0316968676015000 | Rp 294,760,500 | 93.56 | - | |
| 0316574813015000 | Rp 305,055,750 | 93.79 | - | |
| 0016394694801000 | Rp 314,973,600 | 83.13 | - | |
| 0027968411015000 | Rp 323,010,000 | 83.58 | - | |
PT Inti Agung Persada | 08*0**1****86**0 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0033480120008000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0702831264429000 | - | - | - | |
| 0013717723008000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0824174395421000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0019260538655000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0210063285024000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0016884868008000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0021263348008000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0018103812015000 | - | - | NIB belum berlaku efektif | |
| 0021836754016000 | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0033353780429000 | - | - | - | |
| 0026137828009000 | - | - | - | |
PT Elcotama Karya Mandiri | 09*8**6****32**0 | - | - | - |
PT Hayana Mandiri Konsultan | 09*7**4****29**0 | - | - | - |
| 0015215080201000 | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
PT Jati Jaya Utama | 08*8**2****18**0 | - | - | - |
| 0033014093061000 | - | - | - | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - |
| 0024652901432000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | - | |
| 0748343001518000 | - | - | - | |
| 0933582082017000 | - | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilakukan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan ini meliputi
pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Saringan Sampah Otomatis di Wilayah Jakarta
Utara. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan diwajibkan
untuk melapor kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan harus selalu berkoordinasi dengan
Pejabat Pembuat Komitmen selama masa pekerjaan berlangsung. Lingkup pekerjaan Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan adalah pengawasan terhadap pelaksanaan fisik konstruksi
kegiatan - kegiatan yang dilaksanakan oleh para Penyedia Jasa Konstruksi. Secara umum
rincian lingkup teknis pekerjaan dominan kegiatan - kegiatan yang akan diawasi tertera di dalam
dokumen kontrak. Uraian pekerjaan detail dapat dipelajari lebih lanjut dalam kontrak/dokumen
kontrak kegiatan.
1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari segi waktu, kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume;
2. Mengawasi setiap tahapan dan keseluruhan pekerjaan beserta produk-nya;
3. Mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan;
4. Menyiapkan / menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL) dan setiap harinya harus selalu
berada di lapangan;
5. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL), yang memuat tentang jumlah tenaga kerja / personil,
kondisi lapangan, kondisi bahan, penyimpangan / perubahan pekerjaan (kalau ada) dan
kemajuan pekerjaan di lapangan setiap hari;
6. Memeriksa dan menyetujui Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Gambar Kerja (shop
drawing) yang diajukan oleh pihak Jasa Konstruksi sebelum ditandatangani oleh Kepala Unit
/ Satuan Kerja / Pejabat yang ditunjuk mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
7. Mengusulkan perubahan–perubahan dan penyesuaian–penyesuaian lapangan kepada
Kepala Unit / Satuan Kerja / Pejabat yang ditunjuk untuk memecahkan persoalan–persoalan
yang terjadi selama masa pekerjaan. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut harus dibuat
justifikasi teknis disertai pengukuran yang diperlukan dan gambar perubahan (revisi shop
drawing). Semua perubahan–perubahan dan penyesuaian–penyesuaian lapangan harus
dituangkan dalam berita acara;
8. Mengeluarkan instruksi maupun teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi jika diperlukan
dan bila perlu mengusulkan kepada Pemberi Tugas untuk mengeluarkan surat peringatan jika
Penyedia Jasa Konstruksi melakukan penyimpangan pekerjaan dari Kontrak maupun
spesifikasi teknis yang telah ditentukan;
9. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan Penyedia Jasa
Konstruksi, selanjutnya Berita Acara Bobot Pekerjaan tersebut harus disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Unit Teknis terkait;
10. Menyelenggarakan rapat–rapat di lapangan / lokasi secara berkala;
11. Membuat Laporan Mingguan dan Bulanan kepada Kepala Unit / Satuan Kerja / Pejabat yang
ditunjuk mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yang meliputi masukan hasil rapat–
rapat di lapangan, penyimpangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, baik yang
sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, dan hal–hal lain yang terjadi di lapangan,
serta kemajuan pekerjaan di lapangan;
12. Penyimpangan–penyimpangan tersebut pada butir 11 di atas sebelumnya harus dicatat oleh
Pengawas Teknis dalam Buku Harian Lapangan (BHL);
13. Meneliti gambar–gambar yang telah dibuat oleh Pihak Pelaksana / Penyedia Jasa Konstruksi
sebelum Serah Terima Pertama;
14. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan sebelum Serah Terima Pertama dan
mengawasi perbaikan–perbaikannya selama masa pemeliharaan;
15. Bertanggung jawab atas kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam kontrak.
16. Dalam pelaksanaan pekerjaan, semua personil pengawas wajib berada di lokasi
pelaksanaan;
17. Membuat laporan bulanan yang berisi antara lain permasalahan yang terjadi di lapangan
beserta rekomendasi solusi dan tindak lanjut dan kemajuan pekerjaan selama periode waktu
satu bulan. Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas setiap akhir bulan;
18. Membuat laporan akhir yang merupakan resume laporan bulanan yang berisi antara lain
permasalahan yang terjadi di lapangan beserta rekomendasi solusi dan tindak lanjut dan
kemajuan pekerjaan. Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas di akhir kegiatan;
19. Dalam rangka kelancaran kegiatan pengawasan untuk dipersiapkan peralatan seperti
komputer/laptop, alat ukur (meteran), kendaraan operasional, dan peralatan penunjang
lainnya yang dianggap diperlukan.