URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan dalam kegiatan ini, sebagai berikut :
1. Memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
2. Penyamaan persepsi bersama-sama dengan konsultan perencana dan pelaksana jasa
lainnya dalam hal pembahasan metode pelaksanaan pekerjaan dan uraian tahapan
pekerjaan lainnya (pembahasan pada tahap pra pekerjaan);
3. Menyusun tahapan dan program mutu pekerjaan;
4. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
5. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
6. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;
7. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, dan material pelaksanaan
pekerjaan jasa lainnya;
8. Memberikan rekomendasi, penilaian (skoring), dan masukan kepada PPK terhadap hal-
hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya (termasuk dengan
terjadinya perubahan metode, spesifikasi bahan, dan hal lain yang berkaitan);
9. Menjalankan fungsi kontrol pada pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya sehingga
menghasilkan output pekerjaan yang bermutu (memenuhi aspek mutu, ketepatan waktu,
standar spesifikasi dan biaya) sesuai dengan standar yang berlaku yang bertujuan
optimalisasi penanganan banjir
10. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan;
11. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
12. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
13. Membantu PPK dalam menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
14. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over) dan Serah Terima Akhir (Final Hand Over)