Pengendali Banjir di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota
Administrasi Jakarta Pusat
Pagu Anggaran : Rp. 98.734.500,00
Waktu Pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
Tahun Anggaran : 2025
VIII. DASAR HUKUM
Dasar hukum yang digunakan untuk kegiatan ini adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
d. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 161 tahun 2014 yaitu
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Sistem
Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
g. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
h. Keputusan Gubernur Nomor 357 Tahun 2024 tentang Kuasa Pengguna
Anggaran Tanggal 15 Mei 2023;
i. Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(PDPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 No. 086/DPA/2025 Tanggal 28 April
2025;
j. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
(INKINDO) Nomor 55/sk.dpn/xii/2019 tentang pedoman standart minimal tahun
2020 Biaya Langsung Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil
(Direct Cost) Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi ;
k. Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air Nomor 1197 Tahun 2024 tanggal 25
November 2024 Tentang Pelimpahan Sebagian Tugas dan Tanggung Jawab
X. KELUARAN DAN OUTPUT
Keluaran yang diharapkan adalah tersedianya Dokumen Perencanaan untuk
kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Saringan Sampah Otomatis Pompa
Jembatan Merah dan Jati Pinggir 3 untuk Menunjang Kegiatan Perencanaan Sarana
dan Prasarana Sistem Pengendali Banjir di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
XI. METODE PENGADAAN
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Saringan Sampah Otomatis Pompa
Jembatan Merah dan Jati Pinggir 3 untuk Menunjang Kegiatan Perencanaan Sarana
dan Prasarana Sistem Pengendali Banjir di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota
Administrasi Jakarta Pusat dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung.
XII. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Saringan Sampah
Otomatis Pompa Jembatan Merah dan Jati Pinggir 3 untuk Menunjang Kegiatan
Perencanaan Sarana dan Prasarana Sistem Pengendali Banjir di Suku Dinas
Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Lumsum.
XIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Saringan Sampah Otomatis
Pompa Jembatan Merah dan Jati Pinggir 3 untuk Menunjang Kegiatan Perencanaan
Sarana dan Prasarana Sistem Pengendali Banjir di Suku Dinas Sumber Daya Air
Kota Administrasi Jakarta Pusatkarta dilaksanakan selama 30 (Tiga Puluh) Hari
Kalender.
XIV. PERSYARATAN KUALIFIKASI
A. Persyaratan kualifikasi administrasi, meliputi:
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi RE 103 Jasa Desain
Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air/RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Sumber Daya Air dengan kualifikasi usaha kecil dan klasifikasi
bidang perencanaan rekayasa yang masih berlaku (proses perpanjangan
melampirkan bukti proses perpanjangan/screenshoot dari OSS).
b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
dikeluarkan oleh instansi berwenang dengan kode KBLI 71102 (Aktivitas
Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI) ;
No Posisi Jenjang Jumlah Pengalaman Sertifikasi Kualifikasi
Pendidikan Personil Minimal Personil
3. Tenaga Ahli S1 Teknik 1 Orang Min. 2 Tahun SKA Ahli Teknik Sumber Daya
Muda Sipil Air (211) atau SKK Jenjang 7
- Sipil (Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Sumber Daya
Air)
4. Surveyor D3 1 Orang Min. 2 Tahun
5. Cad/Cam D3 1 Orang Min. 2 Tahun
Operator
Catatan:
1. Tenaga Ahli melampirkan daftar Riwayat Hidup (CV), SKA/SKK yang masih
berlaku, Ijazah, KTP, NPWP, Referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan
kesediaan untuk ditugaskan yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh yang
bersangkutan, serta diketahui oleh Pimpinan Perusahaan.
2. Tenaga Pendukung melampirkan daftar Riwayat Hidup (CV), Ijazah, KTP, NPWP,
Refrensi pengalaman kerja dan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan
yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, serta diketahui
oleh Pimpinan Perusahaan.
A. Rencana Jadwal Penugasan Personil Tenaga Ahli
BULAN OKTOBER
NO POSISI
1 2 3 4
1 Team Leader (Ahli MudaTeknik Mekanikal)
2 Anggota Tim (Ahli Muda Teknik Mekanikal)
3 Anggota Tim (Ahli Muda Teknik Sipil)
4 Tim Pendukung (Surveyor)
5 Tim Pendukung (Cad/Cam Operator)
B. Penugasan Personil
Persyaratan minimal untuk beberapa posisi Tenaga Ahli yang harus dimiliki
oleh konsultan sehubungan dengan pelaksanaan paket perencanaan pekerjaan
di atas antara lain adalah sebagai berikut :