Perencanaan Rehab Total Kantor Lurah Pejagalan

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063326000
Status: Repeat Order
Date: 18 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 463,566,975
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 427,328,832
Winner (Pemenang): PT Dayacipta Kreasi Bersama
NPWP: 862484714031000
RUP Code: 55448522
Work Location: Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    PROVINSI DAERAH   KHUSUS   IBUKOTA  JAKARTA               
                                                                            
                      BAGIAN  PEMERINTAHAN                                  
                                                                            
        SEKRETARIAT    KOTA  ADMINIS TRASI JAKARTA   UTARA                  
                                                                            
Jl. Laksda Yos Sudarso No. 27-29 Jaka rta Utara Telp./ Fax. : 021-43930372  
                                                                            
                            J A K A R T A                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         KERANGKA  ACUAN KERJA                              
                                 (KAK)                                      
          PENGADAAN  JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN               
                          KANTOR LURAH PEJAGALAN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Program           : 7.02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah    
  Kegiatan          : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
                      Daerah                                                
                                                                            
  Sub Kegiatan        7.02.01.1.07.0009 Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan
                      Lainnya                                               
                                                                            
  Rincian Aktivitas   Perencanaan Pembangunan Kantor Lurah Pejagalan        
  Tahun Anggaran    : 2025                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                            
            PERENCANAAN PEMBANGUNAN  KANTOR LURAH PEJAGALAN                 
                          TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                            
                                                                            
  I. Latar Belakang                                                         
                                                                            
         Pelayanan masyarakat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini dan ke depan akan
    semakin kompleks terutama menghadapi era globalisasi dunia dan era otonomi daerah.
    Kompleksitas itu menyangkut banyak hal terutama pelayanan dan pembinaan masyarakat.
                                                                            
    Untuk itu diperlukan sarana dan fasilitas guna menunjang kegiatan dimaksud, diantaranya
    peningkatan sarana dan prasarana pada Kantor Lurah.                     
                                                                            
         Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah menempuh berbagai upaya penataan
    maupun peningkatan pelayanan yang dituangkan dalam program-program pembangunan, salah
                                                                            
    satunya adalah peningkatan sarana dan prasarana bagi masyarakat umum dengan
    menyediakan Kantor Lurah yang memenuhi standar.                         
                                                                            
         Kegiatan Rehab Total Kantor Lurah Pejagalan memerlukan perkiraan dan perhitungan
    yang matang meliputi aspek persyaratan umum, spesifikasi teknis, gambar detail pelaksanaan
                                                                            
    dan rincian volume pekerjaan dan biaya untuk kelancaran pelaksanaan Rehab Total Kantor
    Lurah tersebut. Data dan dokumen perencanaan sangat diperlukan agar Rehab Total Kantor
                                                                            
    Lurah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan rencana dan kualitas dapat
    dipertanggung jawabkan.                                                 
                                                                            
                                                                            
  II. Maksud dan Tujuan                                                     
         Maksud pengadaan jasa konsultansi perencanaan ini adalah untuk mewujudkan karya
                                                                            
    perencanaan yang sesuai dengan kepentingan Pengguna Anggaran yang memuat masukan,
    asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
                                                                            
    ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan kantor.                          
         Tujuan yang ingin dicapai adalah menerbitkan dokumen yang berkualitas baik teknis
    maupun non teknis pelaksanaan Rehab Total Kantor Lurah Pejagalan yang tidak bertentangan
                                                                            
    dengan peraturan yang berlaku.                                          
                                                                            
                                                                            
  III. Target / Sasaran                                                     
         Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pengadaan jasa konsultansi ini adalah
                                                                            
     menghasilkan dokumen perencanaan yang memenuhi syarat-syarat teknis meliputi aspek
     persyaratan administrasi dan umum, spesifikasi teknis, spesifikasi khusus, gambar detail
                                                                            
     pelaksanaan dan rincian volume pekerjaan dan biaya terhadap pelaksanaan Perencanaan
     Rehab Total Kantor Lurah Pejagalan, termasuk juga Pembuatan Soil Investigation dan Peil
                                                                            
     Bangunan/Banjir.                                                       
                                                                            
  IV. Lokasi Pekerjaan / Kegiatan                                           
                                                                            
     Lokasi kegiatan Perencanaan Rehab Total Kantor Lurah Pejagalan berada di Jalan Boncel
     No.1 8, RT.8/RW.12, Pejagalan, Kec. Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  V. Sumber Pendanaan                                                       
     Pekerjan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025
                                                                            
     pada DPA No : 191/DPA/2025 dengan besar anggaran Rp. 463.566.975.-     
                                                                            
  VI. Nama dan Organisasi Pengadaan Barang /Jasa                            
                                                                            
     1. Pengguna Anggaran                                                   
       N a m a : Dr. Ali Maulana Hakim, S.IP, M.Si                          
                                                                            
       NIP     : 197204261991011001                                         
       Jabatan : Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara                   
                                                                            
       Alamat  : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Tanjung Priok Jakarta Utara       
                                                                            
     2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                       
                                                                            
       N a m a : Drs. Muhammad Alwi                                         
       NIP     : 196708231993031002                                         
                                                                            
       Jabatan : Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
       Alamat  : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Tanjung Priok Jakarta Utara       
                                                                            
     3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                      
                                                                            
       N a m a : Muhammad Dian Aditya                                       
       NIP     : 199303012020121012                                         
                                                                            
       Jabatan : Staf Teknis Tingkat Terampil                               
        Alamat : Jl. Yos Sudarso N0.27-29 Tanjung Priok Jakarta Utara       
                                                                            
                                                                            
     4. UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu          
                                                                            
     5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan                                   
       N a m a : Benhard Ellying House                                      
                                                                            
       NIP     : 198508272010011016                                         
       Jabatan : Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan                
                                                                            
                 Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
        Alamat : Jl. Yos Sudarso N0.27-29 Tanjung Priok Jakarta Utara       
                                                                            
                                                                            
  VII. Data Dasar                                                           
                                                                            
       a. Lokasi kegiatan Perencanaan Rehab Total Kantor Lurah Pejagalan berada di Jalan
          Boncel No.1 8, RT.8/RW.12, Pejagalan, Kec. Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta
                                                                            
          Utara.                                                            
       b. Luas Tanah Kantor Lurah    : 5.264 m²                             
                                                                            
       c. Luas Daerah Perencanaan Bangunan : 5.264 m²                       
       d. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Kuasa
          Pengguna Anggaran dapat menyediakan data/informasi dan pelayanan yang berkaitan
                                                                            
          dengan lingkup pekerjaan sepanjang memungkinkan                   
       e. Konsultan Perencana wajib memeriksa dan meneliti data/informasi yang didapat.
                                                                            
       f. Rekomendasi Teknis Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  VIII. Standar Teknis                                                      
       Di dalam melaksanakan Perencanaan Rehab Total Kantor Lurah Pejagalan, Konsultan
       Perencana harus memperhatikan kriteria umum bangunan yaitu:          
                                                                            
                                                                            
       1) Persyaratan keandalan yang ditinjau dari segi :                   
         a. Ketahanan bangunan menerima beban, baik beban tetap maupun beban sementara.
         b. Ketahanan material terhadap proses kimiawi maupun kondisi alam/cuaca.
                                                                            
         c. Keamanan dan kenyamanan penghuni harus terjamin.                
         d. Ketentuan tentang fasilitas dan jenis ruang yang diperlukan sesuai dengan standar
            yang berlaku.                                                   
         e. Penggunaan bahan bangunan mengutamakan produksi dalam negeri.   
                                                                            
                                                                            
       2) Persyaratan fungsi atau guna yaitu bahwa bangunan dapat menampung kegiatan secara
         efisien sesuai dengan fungsinya.                                   
                                                                            
       3) Beberapa kriteria khusus yang harus diperhatikan, yaitu :         
         a. Persyaratan bangunan yang akan disusun, harus diusahakan penggunaan potensi
                                                                            
            alami (pencahayaan dan tata udara) sesuai dengan perencanaan untuk daerah
            tropis.                                                         
         b. Pengelompokan fungsi ruang hendaknya dilakukan sesuai dengan sifat dan
            hirarkinya, namun masih merupakan kesatuan yang utuh.           
                                                                            
         c. Jaringan sirkulasi manusia hendaknya disusun seefisien mungkin dan tidak
            mengganggu fungsi dalam bangunan.                               
         d. Pencerminan bangunan bercirikan arsitektur tropis Indonesia dan berkarakter
            arsitektur daerah setempat.                                     
                                                                            
         e. Rancangan bangunan sudah mengaplikasikan arsitektur hijau yang ramah
            lingkungan (Green Architectur / Green Building).                
         f. Kemudahan operasional dan pemeliharaan/perawatan bangunan.      
                                                                            
                                                                            
  IX.  Referensi Hukum                                                      
       1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana memperhatikan Peraturan-
                                                                            
         peraturan sebagai berikut :                                        
         a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
            Konstruksi;                                                     
         b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                                                                            
            Gedung;                                                         
         c). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 Tentang
            Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
            Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                
                                                                            
         d). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
            Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                             
         e). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa
                                                                            
            Pemerintah;                                                     
         f). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
            Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 
         g). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008
                                                                            
            tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;         
         h). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
            tentang Bangunan Gedung;                                        
                                                                            
                                                                            
         i). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana
            Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta      
         j). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 135 tahun 2019 tentang Pedoman
            Tata Bangunan                                                   
                                                                            
         k). Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2022
            tentang Bangunan Gedung Hijau;                                  
         l). Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun
                                                                            
            2013 tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Lurah dan
            Camat;                                                          
         m). Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran
            Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023               
                                                                            
         n). Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran nggaran
            Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023               
         o). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
            Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                            
            Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia                         
         p). Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor
            15/TAP.DPN/VII/2013 tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2013 Biaya
            Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Dan Biaya Langsung Non
                                                                            
            Personil (Direct Cost) Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dan
            Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi         
                                                                            
  X. Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                            
       Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultasi Perencanaan
     Rehab Total Kantor Kelurahan Pejagalan adalah sebagai berikut :        
         1. Membuat Perhitungan Konstruksi dan Gambar Perencanaan           
                                                                            
         2. Pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis                
         3. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                               
         4. Soil Investigation :                                            
                                                                            
           - Sondir                                                         
           - Deep Boring                                                    
           - Index Properties dan Engineering Properties                    
                                                                            
  XI. Keluaran                                                              
                                                                            
    1. Tersedianya gambar perencanaan Rehab Total Kantor Lurah Pejagalan    
    2. Tersedianya Dokumen Volume Pekerjaan                                 
    3. Tersedianya Dokumen Rencana Anggaran Biaya                           
                                                                            
    4. Tersedianya Dokumen Rencana Kerja Syarat-Syarat                      
    5. Tersedianya gambar visual (3D) Detail Perencanaan                    
    6. Tersedianya Dokumen Teknis untuk Lelang (Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat Syarat
       Khusus Kontrak, Spesifikasi Teknis dan Gambar, Daftar Kuantitas dan Harga)
                                                                            
                                                                            
  XII. Peralatan, Personil dan Fasilitas dari PPK                           
            Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
     perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                                                                            
     digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna jasa menyediakan kumpulan
     laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi. Pengguna jasa akan mengangkat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staf Administrasi dalam rangka
     pelaksanaan jasa konsultasi.                                           
                                                                            
  XIII. Peralatan Material Penyedia dan Jasa                                
     Peralatan minimal yang dimiliki oleh Penyedia adalah :                 
                                                                            
      No     Nama Alat     Volume    Kepemilikan    Keterangan              
                                                                            
      1  PC/ Laptop         2 Unit      Milik                               
                                                                            
      2  Printer Berwarna   1 Unit      Milik                               
                                                                            
                                                                            
      3  Kamera Digital     1 Unit      Milik                               
                                                                            
      4  Alat Ukur          1 Unit      Milik                               
                                                                            
                                                                            
  XIV. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                     
                                                                            
      LINGKUP KEWENANGAN                                                    
                                                                            
      Lingkup Kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan kajian Perencanaan Rehab Total
      Kantor Lurah Pejagalan                                                
                                                                            
                                                                            
      TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA                                          
       a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
                                                                            
         Pembuat Komitmen Kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
         timbul selama masa pelaksanaan perencanaan.                        
                                                                            
       b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan Pengguna
         Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana
                                                                            
         Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan Perencana Teknis dengan tujuan untuk membicarakan
         masalah dan persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian
         membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
                                                                            
         sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
       c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada
                                                                            
         permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.                       
       d. Kinerja Perencana yang harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang berlaku
                                                                            
         dan disyaratkan.                                                   
       e. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan.           
                                                                            
       f. Ketepatan waktu pelaksanaan.                                      
       g. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan perencanaandi lokasi
                                                                            
         yang dimaksud.                                                     
                                                                            
                                                                            
  XV.  Jangka Waktu Penyelesaian                                            
            Jangka waktu penyelesaian pekerjaan perencanaan sampai dengan penyerahan
       dokumen pengadaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dan konsultan
                                                                            
       perencana masih berkewajiban membantu PPK pada saat proses Pemilihan Penyedia
       Barang/Jasa Konstruksi dan melakukan Pengawasan Berkala terhadap pelaksanaan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Pekerjaan konstruksi sampai dengan Serah Terima Pertama hasil pekerjaan jasa
       Konstruksi.                                                          
                                                                            
  XVI. Personil                                                             
       Kebutuhan Personil (Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang)                
                                                                            
                                                                            
         Di dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan Rehab Total Kantor Lurah Pejagalan,
    Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga kerja yang terdiri dari :  
                                                                            
                                                                            
                         PENDIDIKAN PENGALAMAN                              
  No   PERSONIL  ORANG                          SERTIFIKAT KOMPETENSI       
                          MINIMUM    MIN (TAHUN)                            
      Tenaga Ahli                                                           
   1                                                                        
                    1    S1 T.Arsitektur 4          Ahli Madya Arsitek      
      Arsitektur                                                            
      Tenaga Ahli            S1                  Ahli Muda Teknik Bangunan  
   2                                                                        
                    1                    2                                  
      Sipil                T. Sipil                    Gedung               
      Tenaga Ahli                                Ahli Muda Teknik Mekanikal 
   3                                                                        
      Mekanikal /   1    S1 T. Elektro   2      / Ahli Muda Teknik Plambing 
      Elektrikal                                   dan Pompa Mekanik        
      Tenaga Ahli                                                           
   4                1        S1          1        Ahli Muda K3 Konstruksi   
      K3 Konstruksi                                                         
  Tenaga Sub Profesional                                                    
                         PENDIDIKAN PENGALAMAN                              
  No   PERSONIL  ORANG                          SERTIFIKAT KOMPETENSI       
                          MINIMUM    MIN (TAHUN)                            
                          STM/SMK                                           
                                                  Juru Ukur / Teknisi Survey
   1  Surveyor      1      (Jurusan      1                                  
                                                       Pemetaan             
                          Bangunan)                                         
                          STM/SMK                 Juru Gambar/Draft man-    
      Juru Gambar                                                           
   2                1      (Jurusan      1      Arsitekur/ Juru Gambar/Draft
      /Drafter                                                              
                          Bangunan)                    man-Sipil            
  Non Personil                                                              
  No             URAIAN               VOLUME           SATUAN               
   1  Laporan Pendahuluan                18     Buku                        
   2  Laporan Antara                     18     Buku                        
   3  Laporan Fina;                      20     Buku                        
                                                                            
   4  Soil Investigation                 5      Titik                       
                                                                            
   5  Jasa Pengukuran tanah             300     m2                          
                                                                            
                                                                            
  Keterangan:                                                               
    Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tenaga Ahli (SPTA), Daftar Riwayat
                                                                            
    Hidup, Ijazah terakhir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai dengan
    Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 5 Tahun 2017, Nomor Pokok Wajib
                                                                            
    Pajak (NPWP), Surat Referensi Pengalaman Kerja dari Pemberi Tugas dan Surat Pernyataan
                                                                            
                                                                            
    bahwa tidak sedang melakukan tugas bersamaan pada kegiatan lain dalam waktu yang
    bersamaan.                                                              
                                                                            
      Tugas Personil                                                        
      a. Tenaga Ahli Arsitektur (Team Leader)                               
                                                                            
         - Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di lapangan sejak persiapan hingga
           laporan akhir dan paparan;                                       
         - Bertanggung jawab dan bertugas terhadap penyusunan rencana kerja dan jadwal
           kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan;                            
                                                                            
         - Bertanggung jawab dalam melaksanakan asistensi, konsultansi, koordinasi dan
           pembahasan secara berkala dengan pemberi tugas dan instransi terkait;
         - Bertanggung jawab terhadap hasil evaluasi, analisa dan rekomendasi keandalan
           gedung yang akan disusun;                                        
                                                                            
         - Bertanggung jawab terhadap semua materi laporan yang disusun;    
         - Bertanggung jawab dalam penyajian hasil kegiatan;                
         - Bertanggung jawab dalam penyusunan keseluruhan RKS;              
         - Menyusun perencaan arsitektur baik di dalam maupun di luar gedung;
                                                                            
         - Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Arsitektur ;               
         - Menyusun RKS bidang Arsitektur;                                  
         - Melakukan pengawasan berkala Arsitektur selama tahap pelaksanaan.
                                                                            
                                                                            
      b. Tenaga Ahli Sipil                                                  
         - Membantu tugas Team Leader dalam koordinasi dan kualitas produk pekerjaan
           struktur;                                                        
                                                                            
         - Membantu tugas Team Leader dalam bertanggung jawab atas semua perencanaan
           struktur baik di dalam maupun di luar gedung;                    
         - Membantu Team Leader dalam menyusun rencana pelaksanaan kegiatan struktur;
         - Membuat acuan kerja di bidang Rancangan Struktur;                
                                                                            
         - Menyusun perhitungan struktur konstruksi;                        
         - Menyusun RKS bidang struktur;                                    
         - Melakukan pengawasan berkala struktur selama tahap pelaksanaan.  
                                                                            
                                                                            
      c. Tenaga Ahli Mekanikal/Elektrikal                                   
         - Membantu tugas Team Leader dalam koordinasi dan kualitas produk pekerjaan
           Mekanikal/Elektrikal;                                            
         - Membantu tugas Team Leader dalam bertanggung jawab atas semua perencanaan
                                                                            
           mekanikal/elektrikal baik di dalam maupun di luar gedung;        
         - Membuat acuan kerja di bidang Rancangan Mekanikal/Elektrikal;    
         - Membantu Team Leader dalam menyusun rencana pelaksanaan kegiatan 
                                                                            
           mekanikal/elektrikal;                                            
         - Menyusun RKS bidang mekanikal/elektrikal;                        
         - Melakukan pengawasan berkala mekanikal/elektrikal selama tahap pelaksanaan;
                                                                            
         - Melakukan pengawasan terhadap tes dan commissioning.             
                                                                            
      d. Tenaga Ahli K3                                                     
         - Membantu tugas Team Leader dalam koordinasi dan kualitas produk pekerjaan
                                                                            
           Keselamatan Kesehatan Kerja Konstruksi                           
         - Membantu tugas Team Leader dalam bertanggung jawab atas semua perencanaan
           Keselamatan Kesehatan Kerja Konstruksi baik di dalam maupun di luar gedung
                                                                            
                                                                            
         - Membuat acuan kerja di bidang Rancangan Keselamatan Kesehatan Kerja Konstruksi
         - Membantu Team Leader dalam menyusun rencana pelaksanaan kegiatan 
           Keselamatan Kesehatan Kerja Konstruksi                           
                                                                            
         - Menyusun RKS bidang Keselamatan Kesehatan Kerja Konstruksi       
         - Melakukan pengawasan berkala Keselamatan Kesehatan Kerja Konstruksi selama
           tahap pelaksanaan                                                
                                                                            
      e. Surveyor                                                           
                                                                            
         - Mengumpulkan data lapangan yang dibutuhkan untuk penyusunan pekerjaan;
         - Melakukan survey lokasi dan kondisi lapangan.                    
                                                                            
      f. Juru Gambar                                                        
                                                                            
         - Membantu Tenaga Ahli dalam menyiapkan seluruh gambar termasuk detail gambar
           tekait dengan pekerjaan;                                         
         - Menyiapkan gambar hasil survey lokasi di lapangan.               
                                                                            
                                                                            
  XVII. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                
       Tahap Pelaksanaan Perencanaan terdiri atas:                          
       a. Tahap Konsepsi Perencanaan (Tahap I), terdiri dari :              
                                                                            
         1) Laporan hasil survey dan identifikasi lapangan;                 
         2) Konsep skematik rencana teknis pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
                                                                            
       b. Tahap Pra Perencanaan (Tahap II), terdiri dari:                   
         1) Gambar rencana tapak;                                           
         2) Gambar pra rencana;                                             
                                                                            
         3) Perkiraan rencana biaya.                                        
       c. Tahap Rencana Pelaksanaan (Tahap III), terdiri dari :             
         1) Konsep perencanaan secara keseluruhan dintijau dari keselarasan sistem yang
                                                                            
           terkandung di dalamnya;                                          
         2) Gambar sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan dan instalasi teknis
           (arsitektur, mekanikal, elektrikal dan utilitas lainnya);        
                                                                            
         3) Spesifikasi bahan-bahan bangunan yang akan dipakai;             
         4) Draft Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate);               
                                                                            
         5) Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis.             
       d. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan (Tahap IV), terdiri dari :    
         1) Gambar detail rencana arsitektur, struktur, utilitas lengkap dengan
                                                                            
           perhitungan-perhitungannya;                                      
         2) Dokumen Persyaratan Administrasi;                               
         3) Dokumen Persyaratan Umum;                                       
                                                                            
         4) Dokumen Spesifikasi Teknis;                                     
         5) Gambar detail pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk 2 Dimensi serta 3 Dimensi;
                                                                            
         6) Rincian volume pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya;            
         7) Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap dengan perhitungan-
         perhitungan yang diperlukan.                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  XVIII. Metode Pemilihan Tender                                            
            Metode Pemilihan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode e-seleksi,
                                                                            
       prakualifikasi, dua file, pagu anggaran, Kontrak Lumsum. Cara pembayaran menggunakan
       termin.                                                              
                                                                            
                                                                            
  XIX. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang dan Jasa                     
       a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi                              
                                                                            
          a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
             kegiatan/usaha:                                                
                                                                            
             a)   Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
                  konstruksi;                                               
                                                                            
             b)   Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
                  disyaratkan sub bidang klasifikasi: Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa
                                                                            
                  untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE102 atau Jasa
                  Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian 
                                                                            
                  (RK001) yang masih berlaku.                               
          b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
             Status Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2023
                                                                            
             (SPT Tahunan);                                                 
          c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
                                                                            
             dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;                      
          d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
                                                                            
             dibuktikan dengan:                                             
             a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;            
                                                                            
             b) Surat Kuasa apabila dikuasakan;                             
             c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                                                                            
                dikuasakan); dan;                                           
             d) Kartu Tanda Penduduk.                                       
                                                                            
          e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:               
             a) Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
             b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
                                                                            
                Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;  
             c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
                                                                            
                untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                undangan; dan;                                              
                                                                            
             d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
                bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
                                                                            
                digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
                peraturan perundang-undangan.                               
                                                                            
          f. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:               
             a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
                tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             b) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;     
             c) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                                                                            
                menjalani sanksi daftar hitam lain;                         
             d) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
                kepentingan;                                                
                                                                            
             e) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                menjalani sanksi pidana;                                    
                                                                            
             f) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
                Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
                                                                            
                Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
             g) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
                                                                            
                Dokumen Kualifikasi;                                        
             h) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
                                                                            
                data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
                utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan
                                                                            
                seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
                pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
                secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
                                                                            
                perundang-undangan.                                         
          g. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
                                                                            
                                                                            
        b. Persyaratan Kualifikasi Teknis                                   
                                                                            
          a. memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
             dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
                                                                            
             swasta termasuk pengalaman subkontrak;                         
          b. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: untuk pekerjaan Usaha
                                                                            
             Kecil berdasarkan subklasifikasi;                              
          c. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh)
                                                                            
             tahun terakhir;                                                
          d. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                            
             dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
             sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket
             pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
                                                                            
             rupiah).                                                       
                                                                            
                                                                            
  XX.  Persyaratan Kerjasama                                                
            Dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan rehab total , konsultan konsultan
                                                                            
        perencanaan harus memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh KPA/PPK baik secara
        lisan maupun tertulis dan berpedoman padfa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
                                                                            
        16 Tahun 20018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
        dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, beserta penjelasan
                                                                            
        dan lampirannya.                                                    
                                                                            
                                                                            
  XXI. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                    
       Melakukan Survey Lapangan                                            
                                                                            
                                                                            
  XXII. Waktu Pelaksanaan                                                   
            Jangka waktu penyelesaian pekerjaan perencanaan sampai dengan penyerahan
                                                                            
       dokumen pengadaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dan konsultan
       perencana masih berkewajiban membantu PPK pada saat proses Pemilihan Penyedia
       Barang/Jasa Konstruksi dan melakukan Pengawasan Berkala terhadap pelaksanaan
                                                                            
       Pekerjaan konstruksi sampai dengan Serah Terima Pertama hasil pekerjaan jasa
       Konstruksi.                                                          
                                                                            
                                                                            
         Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Total Kantor Lurah
  Pejagalan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.       
                                                                            
                                                                            
                                       Jakarta, 12 Februari 2025            
                                                                            
                                                                            
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN              
                                         BAGIAN PEMERINTAHAN                
                                    SETKO ADMINISTRASI JAKARTA UTARA        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                         Muhammad Dian Aditya               
                                        NIP 199303012020121012
Tenders also won by PT Dayacipta Kreasi Bersama
Authority
27 August 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Ded Rehab Total Sdn Pondok Bambu 01 PagiProvinsi DKI JakartaRp 995,737,133
24 February 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Puskesmas Kelurahan Batu AmparProvinsi DKI JakartaRp 735,218,656
24 February 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Puskesmas Kelurahan CawangProvinsi DKI JakartaRp 735,218,656
28 May 2025Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor BuncitProvinsi DKI JakartaRp 724,849,492
9 March 2023Pengawasan Konstruksi Pembangunan Puskesmas Di Kelurahan TamansariProvinsi DKI JakartaRp 709,133,656
21 March 2024,Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Gedung Dinas Lingkungan HidupProvinsi DKI JakartaRp 667,110,000
4 March 2025Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Total Puskesmas Di Kelurahan PegangsaanProvinsi DKI JakartaRp 629,328,000
3 July 2023Pengawasan Perbaikan Gedung Dinas Teknis Abdul MuisProvinsi DKI JakartaRp 618,177,548
24 July 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan Pemerintah Dan Penataan Lingkungan Wilayah 6Kota DepokRp 606,260,000
9 March 2022Perencanaan Renovasi Bangunan/Gedung Dan Pembangunan Hall Serba Guna - Gedung Kasn Cipinang Beserta Fasilitas PendukungKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRp 586,000,000