URAIAN SINGKAT Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur pada Tahun Anggaran 2024 menerima usulan pemagaran dari SKPD/UKPD di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Atas usulan tersebut maka Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur menganggarkan pelaksanaan kegiatan Pemagaran Aset Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dimaksudkan agar aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhindar dari penyerobotan dan pengakuan kepemilikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hasil yang diharapkan dari penyediaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Detail Perencanaan, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Identifikasi K3 untuk Pekerjaan Pemagaran yang akan dilaksanakan. Dengan adanya penyediaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur ini menjadi acuan dan dasar pekerjaan pemagaran di lokasi tersebut.