URAIAN SINGKAT
Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur pada Tahun
Anggaran 2024 menerima usulan Permohonan Pemagaran Tanah Aset Milik Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Atas usulan tersebut
maka Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur
menganggarkan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pemagaran Tanah Aset Milik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun
Anggaran 2025. Kegiatan ini dimaksudkan agar aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta terhindar dari penyerobotan dan pengakuan kepemilikan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggungjawab. Hasil yang diharapkan dari penyediaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pemagaran Tanah Aset Pemda sesuai dengan mutu, tepat waktu dan biaya.
Dengan adanya penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemagaran Tanah Aset
Pemda ini menjadi acuan dan dasar pekerjaan Pengawasan Pemagaran Tanah Aset
Pemda di lokasi tersebut.