URAIAN SINGKAT Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur pada Tahun Anggaran 2024 menerima usulan Permohonan Pemagaran Tanah Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Atas usulan tersebut maka Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur menganggarkan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pemagaran Tanah Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dimaksudkan agar aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhindar dari penyerobotan dan pengakuan kepemilikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hasil yang diharapkan dari penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemagaran Tanah Aset Pemda sesuai dengan mutu, tepat waktu dan biaya. Dengan adanya penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemagaran Tanah Aset Pemda ini menjadi acuan dan dasar pekerjaan Pengawasan Pemagaran Tanah Aset Pemda di lokasi tersebut.