URAIAN SINGKAT
Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur pada Tahun
Anggaran 2024 menerima usulan pemagaran dari SKPD/UKPD di Wilayah Kota
Administrasi Jakarta Timur. Atas usulan tersebut maka Suku Badan Pengelolaan Aset
Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur menganggarkan pelaksanaan kegiatan
Pemagaran Aset Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui APBD Provinsi DKI
Jakarta Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dimaksudkan agar aset tanah milik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhindar dari penyerobotan dan pengakuan kepemilikan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hasil yang diharapkan dari penyediaan
Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Gambar Detail Perencanaan, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Identifikasi K3 untuk
Pekerjaan Pemagaran yang akan dilaksanakan. Dengan adanya penyediaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Arsitektur ini menjadi acuan dan dasar pekerjaan pemagaran di
lokasi tersebut.