URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan RTH Lokasi 2 (Jl. Ratu Kamboja, Duri Kepa,
Kebon Jeruk)
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
1. Melakukan pekerjaan Pengawasan Pembangunan RTH Lokasi 2 (Jl. Ratu Kamboja, Duri
Kepa, Kebon Jeruk), serta mengarahkan penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan
pekerjaan.
2. Melaksanakan pengawasan dan persetujuan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai,
sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas permasalahan yang
mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.
4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
5. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik.
6. Melakukan pengawasan atas volume/besaran pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Melakukan pengawasan atas ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
rencana yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan penyedia jasa kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak.
9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor saat akhir
kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik.
10. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan serta masyarakat setempat mengenai pelaksanaan pekerjaan fisik.
11. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk menyiapkan
laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenai perbaikan pelaksanaan kegiatan.
12. Mengawasi jalannya pekerjaan Pengawasan Pembangunan RTH Lokasi 2 (Jl. Ratu Kamboja,
Duri Kepa, Kebon Jeruk), baik itu dari segi teknis maupun administrasi untuk menjaga
aspek kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
II. TUGAS
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap
teknis pelaksanaan pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut. Lingkup Pekerjaan seperti tersebut
di atas meliputi tugas-tugas antara lain:
1. Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor.
- Sesuai dengan kebutuhan.
- Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
2. Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar memenuhi
persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Mengawasi tata cara teknis pelaksanaan pekerjaan secara detail sesuai dengan
persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.
4. Mengawasi pekerjaan serta produknya, progress kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik dan
ketepatan waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditetapkan.
5. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang terjadi
selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan
gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta petunjuk yang diberikan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan konstruksi terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan.
9. Melaksanakan koordinasi secara aktif dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta pelaksana konstruksi.
10. Memberikan surat teguran kepada Pihak Kontraktor selaku Pelaksana Pekerjaan, apabila
terjadi keterlambatan time schedulle kerja.
11. Menghitung Addendum volume pekerjaan dan memberikan justifikasi teknis, apabila terjadi
perubahan konstruksi dengan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terlebih dahulu.
12. Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan
dan permasalahan yang timbul serta melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
13. Memeriksa laporan harian yang dibuat Kontraktor tentang :
- Bahan-bahan yang masuk dan terpakai.
- Peralatan yang digunakan.
- Tenaga kerja (jumlah dan jenis).
- Waktu pekerjaan/jam kerja.
- Hal-hal penting yang terjadi di lapangan.
14. Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor yang berisikan Persentase Fisik.
15. Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang berisikan Evaluasi
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik dan Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan.
16. Membuat laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan fisik.
17. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
18. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan proyek.
19. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan (as Built Drawing) yang dibuat oleh
Kontraktor.
20. Membantu proses pemeriksaan kemajuan pekerjaan dalam rangka Serah Terima Pekerjaan.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Kota Administrasi Jakarta Barat
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Dirja Kusumah, S.H., M.H.
NIP. 197309192000031004