Ruang Lingkup Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Taman
Panarukan
1. Mengawasi seluruh pekerjaan Penataan Taman Panarukan agar hasil pekerjaan sesuai
dengan jadwal, volume, dan mutu pekerjaan yang direncanakan;
2. Memeriksa, Mencatat dan Melaporkan apabila terjadi perbedaan, baik berupa dokumen
teknis, volume, mutu, maupun tahapan pekerjaan lainnya yang terjadi dilapangan kepada
PPK dalam upaya memberikan saran, solusi, dan justifikasi untuk mendapatkan putusan;
3. Memeriksa dan Menandatangani dokumen kerja lapangan antara lain Buku Harian
Lapangan (BHL), Berita Acara Bobot Pekerjaan, Shop Drawing, As built Drawing, hingga
Dokumen addendum yang diajukan oleh penyedia dengan diketahui unsur teknis;
4. Membuat Laporan Mingguan, Bulanan, dan Akhir kepada Pejabat Pembuat Komitmen
mengenai pelaksanaan pekerjaan oleh pelaksana Penataan Taman Panarukan, memberi
masukan-masukan dari hasil rapat di lapangan, mendata penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan oleh pelaksana Penataan Taman Panarukan.
Laporan progress mingguan berisi antara lain:
1) Laporan bobot, berisi:
• Bobot minggu lalu : %
• Bobot minggu ini : %
• Bobot prestasi rencana : %
• Deviasi : %
• Bobot s/d Minggu ini : %
2) Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini;
3) Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya;
4) Kesimpulan;
5) Lampiran:
• Foto proyek s.d minggu ini
• Notulen rapat koordinasi teknis
• Bobot kemajuan pekerjaan
• Time schedule yg menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan pelaksanaan
• Laporan harian pengawas
5. Menyusun daftar kekurangan dan kendala yang terjadi di lapangan selama kegiatan
Penataan Taman Panarukan berlangsung;
6. Mengkoordinasikan kegiatan Kontraktor, Konsultan Perencana serta kegiatan yang
menjadi tanggung jawab penyusunan kegiatan dalam rangka pengendalian waktu, biaya
dan kualitas pekerjaan;
7. Mengendalikan jadwal keseluruhan target kegiatan dan program seluruh kegiatan
kontraktor termasuk proses pengadaan bahan yang memerlukan waktu lama dan jadwal
pemanfaatan bengunan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen;
8. Mengusulkan rencana perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian pekerjaan
di lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disertai dengan Justifikasi
Teknis untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
Kegiatan Penataan Taman Panarukan;
9. Usulan rencana perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan tersebut pada angka
8 (delapan) di atas harus dicatat oleh Konsultan Pengawas dalam Buku Harian Lapangan
(BHL) yang disediakan oleh pemborong/Rekanan dan BHL ini harus selalu berada di
lapangan;
10. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secara berkala
(mingguan) dan insidentiil sesuai kebutuhan;
11. Mengusulkan penyelenggaraan rapat pembuktian (Show Cause Meeting/SCM) kepada
PPK apabila terjadi kontrak kritis;
12. Membuat laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir dari hasil monitoring/supervisi
pekerjaan konstruksi;
13. Bertanggung jawab terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam Pelaksanaan
Penataan Taman Panarukan.