Jasa Konsultansi Konstruksi Revitalisasi Kantin Sehat Sma Negeri Unggulan M.H. Thamrin (Perencanaan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10360557000
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Mohammad Husni Thamrin
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 38,024,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 38,024,000
Winner (Pemenang): PT Triprima Karya Konsultan
NPWP: 021831326011000
RUP Code: 60040622
Work Location: Jalan Bambu Wulung, Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SKPD          : Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta                   
                                                                           
   UKPD          : SEKOLAH MENENGAH  ATAS NEGERI UNGGULAN                  
                   MOHAMMAD  HUSNI THAMRIN                                 
                                                                           
   Program       : 1.01.02 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                  
                                                                           
   Kegiatan      : 1.01.02.1.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah    
                   Atas                                                    
                                                                           
   Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Konstruksi DED Revitalisasi Kantin Sehat
                   SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        TAHUN ANGGARAN  2025                               
                    KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
       KEGIATAN : JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI DED REVITALISASI             
                                                                           
           KANTIN SEHAT SMA NEGERI UNGGULAN  M.H. THAMRIN                  
                                                                           
                                                                           
1. LATAR          Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
   BELAKANG       menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal
                  demikian tercermin pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
                  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
                  tentang Standar Sarana dan Prasarana. Oleh karena itu ketersediaan
                  dan kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam
                  rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas baik,
                  dengan terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar
                  mengajar baik di dalam maupun di luar kelas.             
                                                                           
                  Bangunan sekolah merupakan bangunan gedung negara yang dalam
                  rencana pelaksanaan pembangunan harus memenuhi azas dan prinsip
                  kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan
                  lingkungan, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan
                                                                           
                  fungsi.                                                  
                                                                           
                  Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menaruh perhatian yang sangat
                  besar terhadap upaya peningkatan kualitas prasarana gedung sekolah
                  melalui berbagai kegiatan, di antaranya dengan merevitalisasi kantin
                  sehat SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta. Kegiatan Detail
                  Engineering Design (DED) pada diperlukan agar pelaksanaan
                  pekerjaan konstruksi revitalisasi kantin dapat selesai tepat waktu, biaya
                  dan mutu. Detail Engineering Design (DED) adalah dokumen desain
                  teknis bangunan yang terdiri atas gambar teknis, spesifikasi teknis dan
                  spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.          
                                                                           
2. MAKSUD DAN     Maksud dari Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi DED
   TUJUAN         Revitalisasi Kantin Sehat SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta
                  adalah sebagai pedoman bagi Kontraktor Pelaksana dalam   
                  melaksanakan pekerjaan konstruksi                        
                                                                           
                                                                           
                  Tujuan dari Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi DED
                  Revitalisasi Kantin Sehat SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta
                  adalah tersedianya dokumen DED Revitalisasi Kantin Sehat meliputi
                  spesifikasi teknis, gambar detail pelaksanaan, rincian volume
                  pekerjaan, rencana anggaran biaya (RAB), rencana kerja dan syarat-
                  syarat (RKS) dan jadwal pelaksanaan                      
                                                                           
3. SASARAN        Penyedia Jasa diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya
                  dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
                  dengan KAK ini dan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan
                  konstruksi. Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya
                  Dokumen DED Revitalisasi Kantin Sehat SMA Negeri Unggulan M.H.
                  Thamrin.                                                 
4. LOKASI         Kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi DED Revitalisasi Kantin Sehat
   KEGIATAN       SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta berlokasi di SMA Negeri
                  Unggulan M.H. Thamrin Jakarta                            
                                                                           
5. SUMBER         Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan pada Dokumen 
   PENDANAAN      Pelaksana Anggaran (DPA)- Perubahan SMA Negeri Unggulan M.H.
                  Thamrin Jakarta Tahun Anggaran 2025                      
                                                                           
                  SKPD          :    10101000 Dinas Pendidikan             
                  UKPD          :    1.01.0.00.0.00.01.0020                
                  Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Mohammad Husni Thamrin
                  Program       :    1.01.02 Program Pengelolaan Pendidikan
                  Kegiatan      :    1.01.02.1.01 Pengelolaan Pendidikan   
                  Sekolah Menengah Atas                                    
                                                                           
                  Sub Kegiatan  :    1.01.02.1.01.0043 Pemeliharaan Rutin  
                  Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah                   
                  Kode Aktivitas :   0002 Renovasi Kantin Sehat            
                  Kode Rekening :    5.1.02.02.01.0029 Belanja Jasa Tenaga Ahli
                                     5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan
                  Gedung Kantor                                            
                  Pagu Anggaran :    Rp.38.024.000,-                       
                  Nilai HPS      :   Rp 38.024.000,-                       
                  Tahun Anggaran :   2025                                  
                                                                           
                                                                           
6. NAMA DAN       Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi DED Revitalisasi Kantin
   ORGANISASI     Sehat SMA   Negeri Unggulan  M.H. Thamrin  Jakarta ini   
   PPK            diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                  Jakarta dan dilaksanakan oleh SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin
                  Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh:                
                                                                           
                                                                           
                 1. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):
                   Nama   : Drs. Sarjono, M.Si                             
                   Alamat : Areman RT 002 RW 008 Tugu Cimanggis Depok      
                                                                           
                 2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):                        
                   Nama   : Hananto Haryadi S.                             
                   Jabatan : PPK SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta  
                   Alamat : Jl. Zamrud V Perumahan Bintara 3 Blok C No 24  
                                                                           
                                                                           
                  Standar Teknis Struktur Bangunan Gedung mengacu pada standar
7. STANDAR                                                                 
                  sebagai berikut:                                         
   TEKNIS                                                                  
                  1) SNI 1729-2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja
                    Struktural;                                            
                  2) SNI 03-2847-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Beton
                    untuk Bangunan Gedung;                                 
                  3) SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
                    untuk Bangunan Gedung;                                 
                  4) SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait
                    untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain;               
                  5) SNI-03-1736-2000, tentang Perencanaan Sistem Proteksi Pasif
                    untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan
                                                                           
                    Gedung;                                                
                  6) SNI 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik;
                  7) SNI 2052-2017, tentang Baja Tulangan Beton;           
                  8) Standarisasi Nasional Indonesia lain yang relevan.    
                                                                           
                                                                           
8. DASAR HUKUM                                                             
                  Dalam melaksanakan tugasnya penyedia jasa memperhatikan  
                  peraturan-peraturan sebagai berikut:                     
                                                                           
                  Undang-undang Republik Indonesia                         
                  a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
                    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
                    Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
                    yang turut mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
                                                                           
                    28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                 
                                                                           
                  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia                  
                                                                           
                  b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun
                    2022 tentang Cipta Kerja;                              
                  c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang  
                                                                           
                    Bangunan Gedung;                                       
                  d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
                    tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                    2017 Tentang Jasa Konstruksi;                          
                  e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
                                                                           
                    tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
                    2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
                    Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                    
                                                                           
                  Peraturan Presiden                                       
                                                                           
                  f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
                    Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16
                    Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;   
                                                                           
                  g. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                    Bangunan Gedung Negara;                                
                                                                           
                  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat    
                  h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                           
                    8 Tahun  2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan  
                    Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
                    Kemudahan  Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa   
                    Konstruksi;                                            
                  i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
                                                                           
                    Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;            
                  j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    14 Tahun  2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan  
                    Gedung;                                                
                  k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                           
                    22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
                  l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
                    Konstruksi Melalui Penyedia;                           
                                                                           
                  m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                    Konstruksi;                                            
                  n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
                                                                           
                    Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                    Rakyat;                                                
                  o. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun
                    2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
                                                                           
                  p. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
                    Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana
                    pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
                    Jenjang Pendidikan Menengah;                           
                  q. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
                                                                           
                    Nomor 34 Tahun 2018 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan
                    Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;    
                                                                           
                  Keputusan dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan    
                  Perumahan Rakyat                                         
                  r. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
                    Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
                                                                           
                    Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                    Jasa Konsultansi Konstruksi;                           
                  s. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang
                    Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada
                    Bangunan Gedung dan Lingkungan;                        
                                                                           
                  t. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang
                    Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di 
                    Perkotaan;                                             
                  u. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                           
                    Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli 
                    Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan melalui Penyedia
                    Jasa Perancangan Konstruksi;                           
                  v. Keputusan Direktur Jenderal Bina  Konstruksi Nomor    
                    114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang
                                                                           
                    Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi;
                                                                           
                  Peraturan Lembaga   Kebijakan  Pengadaan  Barang/Jasa    
                  Pemerintah                                               
                  w. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 4
                    Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan
                                                                           
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021   
                    tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
                    Penyedia;                                              
                  x. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 11
                    Tahun  2021  Tentang Pedoman  Perencanaan Pengadaan    
                                                                           
                    Barang/Jasa Pemerintah;                                
                  y. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen
                    Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
                    Teknologi Nomor 048/H/KU 12023 Tentang Petunjuk Teknis 
                                                                           
                    Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
                    Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
                                                                           
                  Peraturan Daerah dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta       
                                                                           
                  z. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
                    tentang Bangunan Gedung;                               
                  aa. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013
                    tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
                                                                           
                  bb. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022
                    tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;    
                  cc. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2022
                    tentang Bangunan Gedung Hijau;                         
                  dd. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20
                                                                           
                    Tahun 2024 Tentang Ketentuan Tata Bangunan             
                  ee. Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0001
                    Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Program 100 (Seratus) Hari
                    Gubernur dan Wakil Gubernur.                           
                                                                           
                  ff. penetapan RKA APBD-P Tahun Anggaran 2025 tanggal 16 Juli
                    2025                                                   
                                                                           
9. LINGKUP        A. Tahap Konsepsi, Pra  Rancangan, Pengembangan  dan     
   KEGIATAN         Rancangan Detail                                       
                    1. Penyusunan  konsepsi  rancangan, pra   rancangan,   
                       pengembangan rencana, meliputi:                     
                       a. Rencana konstruksi arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal
                         dan plumbing (MEP), beserta uraian konsep dan visualisasi
                         gambar 2D dan 3D;                                 
                       b. Rencana  struktur, beserta uraian konsep dan     
                         perhitungannya;                                   
                       c. Rencana mekanikal, elektrikal dan plumbing, beserta uraian
                         konsep dan perhitungannya;                        
                       d. Perkiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Engineering
                         Estimate                                          
                    2. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih rinci seperti:
                       membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-
                       syarat (RKS), rincian volume pelaksanaan pekerjaan/bill off
                       quantity (BOQ), rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi,
                       jadwal pelaksanaan konstruksi, kebutuhan tenaga konstruksi,
                       kebutuhan alat utama konstruksi dan menyusun laporan
                                                                           
                       perencanaan;                                        
                    3. Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana
                       teknis arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plambing,
                       dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan dan
                       perhitungannya, rencana kerja dan syarat-syarat administratif,
                       syarat umum dan syarat teknis (RKS) yang dilengkapi dengan
                       merk /type, rincian volume pelaksanaan pekerjaan/bill off
                       quantity (BOQ), rencana anggaran biaya (RAB), jadwal
                       pelaksanaan konstruksi dan laporan perencanaan;     
                    4. Penyusunan dokumen keselamatan konstruksi           
                    5. Membantu  Pengguna Jasa  dan/atau Pejabat Pembuat   
                       Komitmen (PPK) di dalam menyusun dan menyiapkan dokumen
                       pemilihan/tender;                                   
                    6. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), bill off quantity
                       (BOQ)                                               
                                                                           
                                                                           
                  B. Tahap Pemilihan dan Pengawasan Berkala                
                    1. Membantu PPK  dalam menyusun dokumen  pelaksanaan   
                       pemilihan (tender/e-katalog) pekerjaan konstruksi fisik.
                    2. Melaksanakan pengawasan berkala pada saat pelaksanaan
                       pembangunan sampai dengan Provisional hand Over (PHO)
                    3. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga
                       masa pelaksanaan pembangunan selesai:               
                       a. Memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan
                         rencana secara berkala;                           
                       b. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                         pelaksanaan bila ada perubahan;                   
                       c. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
                         timbul selama masa konstruksi;                    
                       d. Memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan; 
                    4. Menyusun laporan kegiatan pegawasan berkala.        
                                                                           
10. KELUARAN      Hasil akhir yang dikeluarkan konsultan perencana adalah dokumen
                                                                           
                  perancangan revitalisasi kantin sehat SMA Negeri Unggulan M.H.
                  Thamrin Jakarta yang berisi:                             
                  1. Dokumen Laporan Pendahuluan, yang meliputi:           
                    a. Latar belakang                                      
                    b. Tujuan kegiatan                                     
                    c. Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran
                      foto-foto lapangan                                   
                    d. Hasil analisis survei lapangan                      
                    e. Rencana kegiatan                                    
                    f. Jadwal pelaksanaan kegiatan                         
                  2. Dokumen Laporan Akhir, yang berisi:                   
                    a. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                        
                    b. Volumen rinci pekerjaan/Bill Off Quantity (BOQ)     
                    c. Jadwal Pelaksanaan Konstruksi                       
                    d. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis
                      yang dilengkapi dengan merk /type                    
                    e. Gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plumbing
                                                                           
                      serta visualisasi 3D (perspektif)                    
                    f. Dokumen keselamatan konstruksi                      
                                                                           
11. PERALATAN,    Tidak disediakan untuk peralatan, material dan personel karena
   MATERIAL,      Penyedia dianggap sudah memiliki peralatan, material dan personel
   PERSONEL DAN   yang dibutuhkan.                                         
   FASILITAS DARI                                                          
   PPK                                                                     
                                                                           
12. LINGKUP       Penyedia Jasa Konsultansi memiliki wewenang dan tanggung jawab
   KEWENANGAN     secara profesional atas layanan jasa yang diberikan sesuai dengan
   DARI PENYEDIA  ketentuan, kode etik, dan tata laku profesi yang berlaku.
                                                                           
                                                                           
13. JANGKA        Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Paket Jasa Konsultansi
   WAKTU          Konstruksi Revitalisasi Kantin SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin
                                                                           
   PENYELESAIAN   Jakarta selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender.
   PEKERJAAN                                                               
                                                                           
14. KEBUTUHAN                                                Jumlah Orang  
                                         Kualifikasi                       
   PERSONEL                                                    Bulan       
                   No.  Posisi                                             
                               Tingkat                 Pengal              
   MINIMAL                                                                 
                                      Jurusan  Keahlian     Orang Bulan    
                              Pendidikan               aman                
                    A    B       C      D        E      F        G         
                       Ahli            Teknik Arsitek Madya                
                    1           S1                      5     1     1      
                       Arsitektur     Arsitektur Jenjang 8                 
                  1) Syarat Kualifikasi Administrasi                       
15. PERSYARATAN                                                            
                     a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
   PENYEDIA                                                                
                        menjalankan kegiatan/usaha;                        
                        1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di
                        bidang jasa konstruksi.                            
                        a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 71101 (Aktivitas
                        Arsitektur) dengan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi,
                        apabila Sertifikat Standar sedang dalam proses verifikasi dan
                        persetujuan, tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia dan
                        pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan
                        NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar
                        laman OSS bahwa  Sertifikat Standar sedang menunggu
                        verifikasi persyaratan; atau                       
                        2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                        Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                        AR 102 – Jasa Desain Arsitektural (berdasarkan Peraturan
                        menteri PUPR No. 19 Tahun 2014) atau AR001 Jasa    
                        Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian 
                        (berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No.
                        5 Tahun 2021)                                      
                     b. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan
                        hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dan SPT Tahunan (2024);
                                                                           
                     c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
                        perusahaan (apabila ada perubahan);                
                     d. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi :
                        1. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan/atau
                          nepotisme;                                       
                        2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
                          terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam
                          proses pengadaan ini;                            
                        3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,  
                          transparan, dan professional untuk memberikan hasil kerja
                          terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
                          dan                                              
                        4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka I,
                          II, dan/atau III, maka bersedia menerima sanksi sesuai
                          dengan peraturan perundang-undangan              
                     e. Menyetujui Surat Pernyataan peserta yang berisi :  
                                                                           
                        1. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam  
                          pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
                          tidak sedang dihentikan;                         
                        2. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
                        3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                          sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam;      
                        4. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
                          pertentangan kepentingan;                        
                        5. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                                                                           
                          sedang dalam menjalani sanksi pidana;            
                        6. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai 
                          pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
                          pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
                          Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang 
                          mengambil cuti diluar tanggungan Negara;         
                        7. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
                                                                           
                          tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan           
                        8. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
                          disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
                          bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
                          ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi
                          administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
                          gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
                          kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan   
                          peraturan perundang undangan.                    
                                                                           
                  2) Syarat Kualifikasi Teknis                             
                     a. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
                        konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
                        terakhir, baik di lingkungan pemerintahan atau swasta
                        termasuk pengalaman subkontrak;                    
                     b. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu
                        perencanaan atau perancangan gedung  berdasarkan   
                                                                           
                        subklasifikasi AR 102 – Jasa Desain Arsitektural atau AR001
                        Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian;
                     c. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam
                        waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.                 
                                                                           
                                                                           
16. JADWAL                                                 Minggu          
                  No               Kegiatan                                
   TAHAPAN                                              1   2 3  4         
   PELAKSANAAN    1   Tinjauan Lapangan/Identifikasi Masalah               
   KEGIATAN       2   Evaluasi dan Analisa hasil tinjauan                  
                  3   Evaluasi dan perhitungan                             
                  4   Menyusun laporan (gambar, RAB, RKS/                  
                      spesifikasi teknis)                                  
                                                                           
                  Laporan pendahuluan memuat                               
17. LAPORAN                                                                
                  a. Latar belakang                                        
   PENDAHULUAN                                                             
                  b. Tujuan kegiatan                                       
                  c. Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran
                     foto-foto lapangan                                    
                  d. Hasil analisis survei lapangan                        
                  e. Rencana kegiatan                                      
                  f. Jadwal pelaksanaan kegiatan                           
18. LAPORAN       Laporan akhir memuat                                     
   AKHIR          a. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                          
                  b. Volumen rinci pekerjaan/Bill Off Quantity (BOQ)       
                  c. Jadwal Pelaksanaan Konstruksi                         
                  d. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis yang
                     dilengkapi dengan merk /type                          
                  e. Gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plumbing
                     serta visualisasi 3D (perspektif)                     
                  f. Dokumen keselamatan konstruksi                        
19. PRODUKSI      Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
   DALAM NEGERI   di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
                  dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
                  dalam negeri                                             
                                                                           
                                                                           
                                         Jakarta, 1 September 2025         
                                         Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                         Hananto Haryadi S.                
                                                                           
                                         NIP 198901262015021003
Tenders also won by PT Triprima Karya Konsultan
Authority
13 July 2018Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Pekerjaan Struktur Gedung Serba Guna Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2018Kementerian Luar NegeriRp 260,175,000
12 August 2024Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Gedung Mitra PrajaProvinsi DKI JakartaRp 111,347,319
16 July 2025Perencanaan Penataan RthProvinsi DKI JakartaRp 99,898,691
20 May 2025Pengawasan Pembangunan Rth Lokasi 2Provinsi DKI JakartaRp 99,890,166
26 June 2025Pekerjaan Perencanaan Penataan Ruangan Lantai 6 Grha Ali Sadikin Kompleks Balaikota DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 99,733,500
11 September 2025Pengawasan Penataan Taman PanarukanProvinsi DKI JakartaRp 99,008,000
2 July 2024Pengawasan Penataan Taman KwistaProvinsi DKI JakartaRp 72,871,500
27 February 2015Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Wisma Rambutan Dan Pisang Menjadi 2 LantaiPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 68,816,000
16 September 2025Konsultan Pengawas PengecatanPusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi KeuanganRp 40,002,000
3 November 2025Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Revitalisasi Kantin Sehat Smkn 57 JakartaProvinsi DKI JakartaRp 30,296,000