KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SKPD : Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
UKPD : SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI UNGGULAN
MOHAMMAD HUSNI THAMRIN
Program : 1.01.02 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Kegiatan : 1.01.02.1.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah
Atas
Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Konstruksi DED Revitalisasi Kantin Sehat
SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN : JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI DED REVITALISASI
KANTIN SEHAT SMA NEGERI UNGGULAN M.H. THAMRIN
1. LATAR Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
BELAKANG menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal
demikian tercermin pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Sarana dan Prasarana. Oleh karena itu ketersediaan
dan kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas baik,
dengan terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar
mengajar baik di dalam maupun di luar kelas.
Bangunan sekolah merupakan bangunan gedung negara yang dalam
rencana pelaksanaan pembangunan harus memenuhi azas dan prinsip
kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan
lingkungan, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan
fungsi.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menaruh perhatian yang sangat
besar terhadap upaya peningkatan kualitas prasarana gedung sekolah
melalui berbagai kegiatan, di antaranya dengan merevitalisasi kantin
sehat SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta. Kegiatan Detail
Engineering Design (DED) pada diperlukan agar pelaksanaan
pekerjaan konstruksi revitalisasi kantin dapat selesai tepat waktu, biaya
dan mutu. Detail Engineering Design (DED) adalah dokumen desain
teknis bangunan yang terdiri atas gambar teknis, spesifikasi teknis dan
spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.
2. MAKSUD DAN Maksud dari Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi DED
TUJUAN Revitalisasi Kantin Sehat SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta
adalah sebagai pedoman bagi Kontraktor Pelaksana dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi
Tujuan dari Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi DED
Revitalisasi Kantin Sehat SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta
adalah tersedianya dokumen DED Revitalisasi Kantin Sehat meliputi
spesifikasi teknis, gambar detail pelaksanaan, rincian volume
pekerjaan, rencana anggaran biaya (RAB), rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) dan jadwal pelaksanaan
3. SASARAN Penyedia Jasa diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan KAK ini dan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan
konstruksi. Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya
Dokumen DED Revitalisasi Kantin Sehat SMA Negeri Unggulan M.H.
Thamrin.
4. LOKASI Kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi DED Revitalisasi Kantin Sehat
KEGIATAN SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta berlokasi di SMA Negeri
Unggulan M.H. Thamrin Jakarta
5. SUMBER Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan pada Dokumen
PENDANAAN Pelaksana Anggaran (DPA)- Perubahan SMA Negeri Unggulan M.H.
Thamrin Jakarta Tahun Anggaran 2025
SKPD : 10101000 Dinas Pendidikan
UKPD : 1.01.0.00.0.00.01.0020
Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Mohammad Husni Thamrin
Program : 1.01.02 Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : 1.01.02.1.01 Pengelolaan Pendidikan
Sekolah Menengah Atas
Sub Kegiatan : 1.01.02.1.01.0043 Pemeliharaan Rutin
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Kode Aktivitas : 0002 Renovasi Kantin Sehat
Kode Rekening : 5.1.02.02.01.0029 Belanja Jasa Tenaga Ahli
5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan
Gedung Kantor
Pagu Anggaran : Rp.38.024.000,-
Nilai HPS : Rp 38.024.000,-
Tahun Anggaran : 2025
6. NAMA DAN Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi DED Revitalisasi Kantin
ORGANISASI Sehat SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta ini
PPK diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan dilaksanakan oleh SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin
Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh:
1. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):
Nama : Drs. Sarjono, M.Si
Alamat : Areman RT 002 RW 008 Tugu Cimanggis Depok
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Nama : Hananto Haryadi S.
Jabatan : PPK SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta
Alamat : Jl. Zamrud V Perumahan Bintara 3 Blok C No 24
Standar Teknis Struktur Bangunan Gedung mengacu pada standar
7. STANDAR
sebagai berikut:
TEKNIS
1) SNI 1729-2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural;
2) SNI 03-2847-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Beton
untuk Bangunan Gedung;
3) SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
untuk Bangunan Gedung;
4) SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait
untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain;
5) SNI-03-1736-2000, tentang Perencanaan Sistem Proteksi Pasif
untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan
Gedung;
6) SNI 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik;
7) SNI 2052-2017, tentang Baja Tulangan Beton;
8) Standarisasi Nasional Indonesia lain yang relevan.
8. DASAR HUKUM
Dalam melaksanakan tugasnya penyedia jasa memperhatikan
peraturan-peraturan sebagai berikut:
Undang-undang Republik Indonesia
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
yang turut mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Peraturan Presiden
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan
Gedung;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
o. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun
2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
p. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
q. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2018 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
Keputusan dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
r. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi;
s. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan;
t. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di
Perkotaan;
u. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli
Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan melalui Penyedia
Jasa Perancangan Konstruksi;
v. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang
Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
w. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 4
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia;
x. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 11
Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
y. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 048/H/KU 12023 Tentang Petunjuk Teknis
Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Peraturan Daerah dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
z. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
tentang Bangunan Gedung;
aa. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
bb. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
cc. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2022
tentang Bangunan Gedung Hijau;
dd. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20
Tahun 2024 Tentang Ketentuan Tata Bangunan
ee. Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0001
Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Program 100 (Seratus) Hari
Gubernur dan Wakil Gubernur.
ff. penetapan RKA APBD-P Tahun Anggaran 2025 tanggal 16 Juli
2025
9. LINGKUP A. Tahap Konsepsi, Pra Rancangan, Pengembangan dan
KEGIATAN Rancangan Detail
1. Penyusunan konsepsi rancangan, pra rancangan,
pengembangan rencana, meliputi:
a. Rencana konstruksi arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal
dan plumbing (MEP), beserta uraian konsep dan visualisasi
gambar 2D dan 3D;
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
c. Rencana mekanikal, elektrikal dan plumbing, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
d. Perkiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Engineering
Estimate
2. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih rinci seperti:
membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS), rincian volume pelaksanaan pekerjaan/bill off
quantity (BOQ), rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi,
jadwal pelaksanaan konstruksi, kebutuhan tenaga konstruksi,
kebutuhan alat utama konstruksi dan menyusun laporan
perencanaan;
3. Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana
teknis arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plambing,
dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan dan
perhitungannya, rencana kerja dan syarat-syarat administratif,
syarat umum dan syarat teknis (RKS) yang dilengkapi dengan
merk /type, rincian volume pelaksanaan pekerjaan/bill off
quantity (BOQ), rencana anggaran biaya (RAB), jadwal
pelaksanaan konstruksi dan laporan perencanaan;
4. Penyusunan dokumen keselamatan konstruksi
5. Membantu Pengguna Jasa dan/atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di dalam menyusun dan menyiapkan dokumen
pemilihan/tender;
6. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), bill off quantity
(BOQ)
B. Tahap Pemilihan dan Pengawasan Berkala
1. Membantu PPK dalam menyusun dokumen pelaksanaan
pemilihan (tender/e-katalog) pekerjaan konstruksi fisik.
2. Melaksanakan pengawasan berkala pada saat pelaksanaan
pembangunan sampai dengan Provisional hand Over (PHO)
3. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga
masa pelaksanaan pembangunan selesai:
a. Memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan
rencana secara berkala;
b. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan;
c. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi;
d. Memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan;
4. Menyusun laporan kegiatan pegawasan berkala.
10. KELUARAN Hasil akhir yang dikeluarkan konsultan perencana adalah dokumen
perancangan revitalisasi kantin sehat SMA Negeri Unggulan M.H.
Thamrin Jakarta yang berisi:
1. Dokumen Laporan Pendahuluan, yang meliputi:
a. Latar belakang
b. Tujuan kegiatan
c. Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran
foto-foto lapangan
d. Hasil analisis survei lapangan
e. Rencana kegiatan
f. Jadwal pelaksanaan kegiatan
2. Dokumen Laporan Akhir, yang berisi:
a. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
b. Volumen rinci pekerjaan/Bill Off Quantity (BOQ)
c. Jadwal Pelaksanaan Konstruksi
d. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis
yang dilengkapi dengan merk /type
e. Gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plumbing
serta visualisasi 3D (perspektif)
f. Dokumen keselamatan konstruksi
11. PERALATAN, Tidak disediakan untuk peralatan, material dan personel karena
MATERIAL, Penyedia dianggap sudah memiliki peralatan, material dan personel
PERSONEL DAN yang dibutuhkan.
FASILITAS DARI
PPK
12. LINGKUP Penyedia Jasa Konsultansi memiliki wewenang dan tanggung jawab
KEWENANGAN secara profesional atas layanan jasa yang diberikan sesuai dengan
DARI PENYEDIA ketentuan, kode etik, dan tata laku profesi yang berlaku.
13. JANGKA Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Paket Jasa Konsultansi
WAKTU Konstruksi Revitalisasi Kantin SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin
PENYELESAIAN Jakarta selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender.
PEKERJAAN
14. KEBUTUHAN Jumlah Orang
Kualifikasi
PERSONEL Bulan
No. Posisi
Tingkat Pengal
MINIMAL
Jurusan Keahlian Orang Bulan
Pendidikan aman
A B C D E F G
Ahli Teknik Arsitek Madya
1 S1 5 1 1
Arsitektur Arsitektur Jenjang 8
1) Syarat Kualifikasi Administrasi
15. PERSYARATAN
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
PENYEDIA
menjalankan kegiatan/usaha;
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di
bidang jasa konstruksi.
a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 71101 (Aktivitas
Arsitektur) dengan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi,
apabila Sertifikat Standar sedang dalam proses verifikasi dan
persetujuan, tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia dan
pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan
NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar
laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu
verifikasi persyaratan; atau
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
AR 102 – Jasa Desain Arsitektural (berdasarkan Peraturan
menteri PUPR No. 19 Tahun 2014) atau AR001 Jasa
Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
(berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No.
5 Tahun 2021)
b. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dan SPT Tahunan (2024);
c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
d. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi :
1. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan/atau
nepotisme;
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam
proses pengadaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan professional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka I,
II, dan/atau III, maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
e. Menyetujui Surat Pernyataan peserta yang berisi :
1. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
2. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam;
4. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
5. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
8. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
2) Syarat Kualifikasi Teknis
a. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintahan atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
b. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu
perencanaan atau perancangan gedung berdasarkan
subklasifikasi AR 102 – Jasa Desain Arsitektural atau AR001
Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian;
c. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
16. JADWAL Minggu
No Kegiatan
TAHAPAN 1 2 3 4
PELAKSANAAN 1 Tinjauan Lapangan/Identifikasi Masalah
KEGIATAN 2 Evaluasi dan Analisa hasil tinjauan
3 Evaluasi dan perhitungan
4 Menyusun laporan (gambar, RAB, RKS/
spesifikasi teknis)
Laporan pendahuluan memuat
17. LAPORAN
a. Latar belakang
PENDAHULUAN
b. Tujuan kegiatan
c. Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran
foto-foto lapangan
d. Hasil analisis survei lapangan
e. Rencana kegiatan
f. Jadwal pelaksanaan kegiatan
18. LAPORAN Laporan akhir memuat
AKHIR a. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
b. Volumen rinci pekerjaan/Bill Off Quantity (BOQ)
c. Jadwal Pelaksanaan Konstruksi
d. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis yang
dilengkapi dengan merk /type
e. Gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plumbing
serta visualisasi 3D (perspektif)
f. Dokumen keselamatan konstruksi
19. PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
DALAM NEGERI di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri
Jakarta, 1 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Hananto Haryadi S.
NIP 198901262015021003