Pekerjaan Interior Area Foyer Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10156373000
Date: 23 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 197,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 196,772,412
Winner (Pemenang): PT Manggusu Waru Nusantara
NPWP: 601766082013000
RUP Code: 57315791
Work Location: Jl. Taman Suropati No.7, Menteng, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI       TEKNIS                        
                                                                        
                                                                        
                  PEKERJAAN    INTERIOR  AREA  FOYER                    
               RUMAH    DINAS  GUBERNUR    DKI  JAKARTA                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              1.1.1.1.1                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              ORGANISASI     : 1.03.0.00.0.00.03.0000 / DINAS CIPTA KARYA, TATA
  Tahun                                                                 
                               RUANG DAN PERTANAHAN                     
Anggaran                                                                
              PROGRAM        : 1.03.08 / PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
  2025        KEGIATAN       : 1.03.08.1.01 / PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
                               BANGUNAN GEDUNG  UNTUK  KEPENTINGAN      
                               STRATEGIS DAERAH PROVINSI                
              SUB KEGIATAN   : 1.03.08.1.01.0019 / PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN,
                               PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN    
                               GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
                               PROVINSI                                 
              AKTIVITAS SUB  : 1.03.08.1.01.0019.003 / PERENCANAAN DAN  
              KEGIATAN         PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH     
              PAKET          : PEKERJAAN INTERIOR AREA FOYER RUMAH      
                               DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA               
              NILAI PAGU PAKET : Rp. 197.000.000,- (SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH
                               JUTA RUPIAH)                             
              KODE REKENING  : 5.2.03.01.01.0001 / BELANJA MODAL BANGUNAN
                               GEDUNG KANTOR                            
              TAHUN ANGGARAN : 2025                                     
              LOKASI         : PROVINSI DKI JAKARTA                     
                                                                        
               DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG  DAN  PERTANAHAN           
                                                                        
                                          PROVINSI DKI JAKARTA          
                     Kompleks Dinas Teknis Jatibaru – Jl. Taman Jatibaru No.1
                                                     Jakarta Pusat      
  1   PENDAHULUAN                                                       
  1.1 Latar Belakang                                                    
          Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, yang terletak di Jl. Taman Suropati
      No. 7, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat adalah sarana prasarana milik
      Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang masuk dalam Kawasan dan
      Bangunan Pemugaran Menteng Jakarta Pusat dengan kategori golongan A
      dimana bangunan bersejarah di dalamnya harus dilindungi. Pemerintah Provinsi
      DKI Jakarta sebagai kuasa pengguna barang bertanggungjawab atas   
      pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. 
          Area foyer pada Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta saat ini memerlukan
      perawatan/penataan yang mana memiliki fungsi penting dalam sebuah rumah
      jabatan, khususnya di rumah pejabat. Oleh karena itu, desain dan penataan
      interior pada area ini memegang peranan penting dalam mencerminkan identitas,
                                                                        
      prestise, serta nilai sejarah yang melekat pada rumah tersebut. Hal ini bertujuan
      untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian dan peningkatan fungsi ruang
      yang sesuai dengan kebutuhan masa kini                            
          Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada tahun anggaran 2025 Dinas
      Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta (DCKTRP)
      menganggarkan pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Interior Area Foyer Rumah
      Dinas Gubernur DKI Jakarta.                                       
                                                                        
  1.2 Maksud dan Tujuan                                                 
      a. Maksud                                                         
        Dokumen Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan
        kegiatan Pekerjaan Interior Area Foyer Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta.
      b. Tujuan                                                         
        Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya Pekerjaan Interior Area Foyer
        Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta.                               
                                                                        
                                                                        
  1.3 Sasaran                                                           
          Target/sasaran yang ingin dicapai adalah terealisasinya pekerjaan interior
      area foyer Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan spesifikasi teknis
      sehingga mutu, volume dan waktu pelaksanaan terpenuhi.            
                                                                        
  1.4 Landasan Hukum                                                    
          Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai
      berikut:                                                          
      1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
          Gedung;                                                       
      2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi;
      3.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;        
      4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
          Pengelolaan Keuangan Daerah;                                  
      5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
          Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;           
      6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
          Bangunan Gedung;                                              
      7.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
          Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
          Konstruksi;                                                   
      8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
          Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang 
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                             
      9.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor   
          24/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan     
          Perawatan Bangunan Gedung;                                    
      10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor Republik Indonesia     
          07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan
          Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
          Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;                    
      11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
          Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan    
          Gedung Negara;                                                
                                                                        
      12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
          Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
          Melalui Penyedia;                                             
      13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
          Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
          Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                
      14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21 tahun
          2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;         
      15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor   
          524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
          Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
          Konstruksi;                                                   
      16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  
          Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen
          Dalam Negeri Jasa Konstruksi;                                 
      17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang 
                                                                        
          Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Kontruksi Pada Jenjang
          Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;   
      18. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023
          tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
          serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;             
      19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  
          Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;            
      20. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun
          2010 tentang Bangunan Gedung;                                 
      21. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 161 Tahun 2014 Tentang   
          Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang
          Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;              
      22. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan
          Atas Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2017 tentang Penetapan
          Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna  
                                                                        
          Anggaran;                                                     
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
      23. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang
          Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;                   
      24. Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2023
          tentang Pencantuman Besaran Perkiraan Belanja Produk Dalam Negeri
          (PDN)/ Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).                  
                                                                        
  1.5 Data Kegiatan dan Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa       
      1.5.1 Data Umum Kegiatan Pengadaan                                
            Kode SIRUP     : 57315791                                   
            Program        : 1.03.08 / Program Penataan Bangunan Gedung 
            Kegiatan       : 1.03.08.1.01 / Penetapan dan Penyelenggaraan
                             Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis
                             Daerah Provinsi                            
            Sub Kegiatan   : 1.03.08.1.01.0019  /     Pembangunan,      
                             Pemanfaatan, Pelestarian Dan Pembongkaran  
                             Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis
                                                                        
                             Daerah Provinsi                            
            Aktivitas Sub  : 1.03.08.1.01.0019.003 / Perencanaan Dan    
            Kegiatan         Pembangunan Gedung Pemerintah Daerah       
            Kode Rekening  : 5.2.03.01.01.0001 / Belanja Modal Bangunan 
                             Gedung Kantor                              
            Paket Pekerjaan : Pekerjaan Interior Area Foyer Rumah Dinas 
                             Gubernur DKI Jakarta                       
            Pagu Anggaran  : Rp. 197.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh  
                             Tujuh Juta Rupiah)                         
            Tahun Anggaran : 2025                                       
            Unit Kerja     : Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
                                                                        
                             Provinsi DKI Jakarta                       
                                                                        
                                                                        
      1.5.2 Pengguna Jasa                                               
            Pengadaan Barang dan Jasa diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi
            Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dilaksanakan oleh Dinas Cipta
            Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta yang dalam
            hal ini diwakili oleh :                                     
            a. Pengguna Anggaran (PA)                                   
            Nama    : Heru Hermawanto                                   
            NIP     : 196803121998031010                                
            Jabatan : Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
                      Provinsi DKI Jakarta                              
            Alamat  : Jl. Taman Jatibaru No. 1 Jakarta Pusat. 10150     
                                                                        
            b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                           
            Nama    : Yunita Indrasti Retno Vitari                      
            NIP     : 197306021998032006                                
            Jabatan : Kepala Bidang Gedung Pemerintah Daerah            
                      Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan      
                      Provinsi DKI Jakarta                              
            Alamat  : Jl. Taman Jatibaru No. 1 Jakarta Pusat. 10150     
            c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                 
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
            Nama    : Tony Budiman Siahaan                              
            NIP     : 197705162006041014                                
            Jabatan : Ketua Subkelompok Perawatan, Bidang Gedung        
                      Pemerintah Daerah, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
                      Pertanahan Provinsi DKI Jakarta                   
            Alamat  : Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat, 10150    
                                                                        
            Pejabat Pengadaan Barang/Jasa                               
            Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balaikota BPPBJ Provinsi
            DKI Jakarta                                                 
            Alamat  : Jl. Kebon Sirih Blok H No. 18 Lantai 19-20, Jakarta Pusat
                                                                        
  1.6 Sumber Dana                                                       
          Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pekerjaan
      Interior Area Foyer Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta berasal dari pada dana
      APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 melalui Dokumen Pelaksana
                                                                        
      Anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
      No.087/P-DPA/2025, tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai pagu anggaran
      sebesar Rp. 197.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
                                                                        
  2   RUANG  LINGKUP                                                    
  2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                           
          Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
      pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaannya, maka
      pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.       
                                                                        
  2.2 Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                                
                                                                        
      2.2.1 Ruang Lingkup Area Pekerjaan                                
           1) Penerapan SMKK;                                           
             -  Helm Proyek, Safety Vest, Safety Shoes                  
             -  Scaffolding (Main Frame, Cross Brace, Join Pin, Catwalk, Base
                Plat)                                                   
           2) Pekerjaan Dinding;                                        
             -  Pekerjaan Proteksi Lantai dan Dinding                   
             -  Pekerjaan Perapihan                                     
             -  Pekerjaan Bongkar Wallpaper Eksisting                   
             -  Pekerjaan Pemasangan Wallpaper Baru                     
             -  Pekerjaan Cat Melamik Kayu Dinding                      
             -  Pekerjaan Cat Duco Putih Kongliong                      
           3) Pekerjaan Tangga;                                         
             -  Pengecatan Cat Ulang Railing Besi Tangga Utama          
             -  Pengecatan Cat Melamik Kayu Railing Tangga              
             -  Pekerjaan Cover Vinyl Taco Bordes                       
                                                                        
             -  Pekerjaan Cat Ulang Melamik Tangga Bangunan Utama       
           4) Pekerjaan lain-lain.                                      
             -  Pekerjaan Lampu Gantung Lobby                           
             -  Pekerjaan LAmpu Gantung Bordes Tangga                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
      Pekerjaan berlokasi di Jl. Taman Suropati No. 7, Kelurahan Menteng,
      Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Rumah Dinas Gubernur          
                                          DKI Jakarta                   
                                          Jalan Taman Suropati No. 7,   
                                          Kel. Menteng, Kec. Menteng,   
                                          Jakarta Pusat.                
                   Gambar 1. Lokasi Kegiatan Pekerjaan Interior Area Foyer
                         Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta               
                                                                        
  2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                         
      a.  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 30 (tiga puluh) hari
          kalender, terhitung sejak tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam Surat
          Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
          Pekerjaan;                                                    
      b.  Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
          Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).                         
                                                                        
  2.4 Persyaratan Kualifikasi Penyedia Jasa                             
      a. Memenuhi  ketentuan perundang-undangan untuk  menjalankan      
        kegiatan/usaha, yakni sebagai berikut :                         
                                                                        
        1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi
          (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020). Dalam hal Sertifikat
          Standar sebagaimana dimaksud pada poin di atas belum terverifikasi,
          peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi, dan
          tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat  
          Standar sedang menunggu verifikasi; atau memiliki Izin Usaha Jasa
          Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku                          
        2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
          serta disyaratkan Klasifikasi Konsultansi Lainnya dengan Jasa Pelaksana
          Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel (BG001) dan Elektrikal
          Dalam Bangunan (sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan   
          Perumahan  Rakyat Nomor  19/PRT/M/2014 Tahun 2014) atau       
          Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian (BG001) berdasarkan Peraturan
          Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
          (sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah
          Nomor 5 Tahun 2021)                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
      b. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
         Status Wajib Pajak;                                            
      c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
         (apabila ada perubahan);                                       
      d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
         yang dibuktikan dengan:                                        
          1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;           
          2) Surat Kuasa apabila dikuasakan;                            
          3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
            dikuasakan); dan                                            
          4) Kartu Tanda Penduduk;                                      
      e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:            
          1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
          2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
            praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
          3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                                                                        
            profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
            peraturan perundang-undangan; dan                           
          4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
            3) maka  bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan   
            perundang-undangan;                                         
      f. Menyetujui Surat pernyataan Peserta berisi:                    
          1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan  
            pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
          2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;    
          3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi daftar hitam;                              
          4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
            kepentingan;                                                
          5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi pidana;                                    
          6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai    
                                                                        
            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
            badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat   
            Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 
          7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
            Dokumen Pemilihan; dan                                      
          8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang  
            disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa 
            data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
            peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
            dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
            pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang undangan;                                         
      g. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
         yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
         (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
         termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
                                                                        
         berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman.
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
      h. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = KP –
         P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
         dikerjakan.                                                    
                                                                        
  2.5 Jaminan                                                           
      a. Jaminan Pelaksanaan     - Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan     
                                   paling  kurang   sejak  tanggal      
                                   penandatanganan Kontrak sampai       
                                   dengan Penyerahan Pertama Pekerjaan  
                                   (Provisional Hand Over / PHO);       
                                 - Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada 
                                   : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                        
                                   Bidang Gedung Pemda.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      b. Jaminan Pemeliharaan    - Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan    
                                   selama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan
                                   Berita Acara Serah Terima Pertama    
                                   Pekerjaan;                           
                                 - Jaminan   Pemeliharaan ditujukan     
                                   kepada: Pejabat Pembuat Komitmen     
                                   (PPK)    Bidang Gedung Pemda.        
                                                                        
  3   SPESIFIKASI PELAKSANAAN     KEGIATAN                              
                                                                        
  3.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Tabel 3.1 Nilai Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi  
       Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Tabel 3.2 Nilai Keparahan atau Kerugian atau Dampak Kerusakan akibat Risiko
                           K3 Konstruksi                                
       Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
                  Tabel 3.3 Nilai Tingkat Risiko K3 Konstruksi          
       Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021
                                                                        
  3.2 Berikut Tabel Identifikasi Bahaya, Analisa Tingkat Risiko, dan    
      Pengendalian Risiko K3 pada Pekerjaan Konstruksi, sebagai berikut 
                                        Analisa           Tindakan      
             Tahapan      Identifikasi           Tingkat                
      No                                Resiko           Pengendalia    
            Pekerjaan      Bahaya                Resiko                 
                                       P  A  TR           n Risiko      
                                                        Agar            
                                                        dipastikan      
                                                        Pekerja telah   
                                                        dilakukan       
                                                        pengecekan      
            Pengecekan                          Resiko  kesehatan       
       1.               Fobia ketinggian 1 1 1                          
            kesehatan                           Rendah  untuk           
                                                        memastikan      
                                                        kondisi         
                                                        pekerja fit dan 
                                                        siap  untuk     
                                                        bekerja.        
                                                        Jika memakai    
                                                        tangga/         
                                                        scaffolding,    
                                                        perhatikan      
                                                        landasan        
                                                        tangga          
          Pasang tangga/                                                
                                                Resiko  berada pada     
       2.   scaffolding    Terjatuh   2   2  4                          
                                                Sedang  tempat yang     
           ditempat kerja                                               
                                                        stabil  dan     
                                                        tidak   licin   
                                                        yang  dapat     
                                                        merosotnya      
                                                        tangga/         
                                                        scaffolding.    
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
                                                        Jangan          
                                                        meninggalka     
                                                        n    tangga/    
                                                        scaffolding     
                                                        berdiri tanpa   
                                                        ada             
                                                        penjagaan /     
                                                        pengawasan.     
                                                        Agar berhati-   
                                                        hati   saat     
                                                Resiko  naik/turun      
                          Terpeleset  2   1  2                          
                                                Rendah  tangga  dan     
                                                        tidak terburu-  
                                                        buru.           
                                                        Agar            
            Naik/ turun                                 menggunaka      
       3.     tangga/                                   n       tas     
            scaffolding                                 perkakas dan    
                                                        dipastikan      
                          Kejatuhan             Resiko                  
                                      2   1  2          kedua           
                            barang              Rendah                  
                                                        tangan harus    
                                                        memegang        
                                                        scaffolding     
                                                        pada   saat     
                                                        naik/turun.     
                                                        Agar            
                                                        menggunaka      
                                                                        
                                                Resiko  n  alat kerja   
                           Terbentur  2   1  2                          
                                                Rendah  yang  sesuai    
                                                        dengan          
                                                        pekerjaan ini.  
                                                        Agar            
            Menyiapkan                                  memastikan      
                                                                        
       4.  alat kerja yang                              kabel roll dan  
              sesuai                                    kabel   alat    
                                                        gerinda tidak   
                                                        terkelupas,     
                         Terkena aliran         Resiko  pastikan        
                                      1   3  3                          
                            listrik             Sedang  tangan dalam    
                                                        keadaan         
                                                        kering pada     
                                                        saat            
                                                        menghubung      
                                                        kan ke arus     
                                                        listrik.        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
                                                        Bekerja         
                                                        ketinggian      
                          Terjatuh dari          Resiko menggunaka      
                                      1   3  3                          
                          Ketinggian             Sedang n Scaffolding,  
                                                        menggunaka      
                                                        n APD           
                                                        Pasang          
                           Tertimpa                      Safety Line,   
             Pekerjaan                                                  
                                                 Resiko                 
       5.                                                               
                           Material / 1   3  3           Barikade       
           Pembongkaran                                                 
                                                 Sedang                 
                           climbing                      area dibawah   
                                                         climbing       
                          Terkena alat                                  
                         kerja manual            Resiko Menggunakan     
                                      2   1  2                          
                        (terpukul manual,        Rendah  APD            
                        alat potong kayu)                               
                                                        Menggunakan     
             Pekerjaan                                                  
                          Terjatuh dari          Risiko  Alat           
       6.  Pemasangan                 3   1  3                          
                          ketinggian             Sedang  Pelindung      
              Lampu                                                     
                                                         Diri (APD)     
                                                        -  Pastikan     
                                                           MCB telah    
                                                           di           
                                                           padamkan     
                                                           ;            
                                                        -  Pastikan     
                                                           sebelum      
                                                           mengganti    
                       - Terjatuh dari                     lampu, tes   
                         Ketinggian                        aliran       
                       - Tersengat listrik                 listrik      
            Pekerjaan /                                                 
                       - Tertimpa                Resiko    masih ada    
       7. perapihan kabel             1   3  3                          
                         armatur lampu;          Sedang    atau tidak   
           instalasi listrik                                            
                       - Tertimpa                          (menggun     
                         Plafond & alat                    akan tes     
                         kerja jatuh.                      pen);        
                                                        -  Pastikan     
                                                           pekerja      
                                                           mengguna     
                                                           kan  Alat    
                                                           Pelindung    
                                                           Diri; safety 
                                                           glove jenis  
                                                           rubber.      
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
                                                        -  Pastikan     
                                                           pemeriksa    
                                                           an kembali   
                                                           bahwa        
                                                           area kerja   
                                                           sudah        
                                                           aman dan     
                                                           bersih;      
                        Penempatan alat         Resiko  -  Pastikan     
       8.  House Keeping              1   1  1                          
                        yang berserakan         Ringan     tidak ada    
                                                           kabel        
                                                           ataupun      
                                                           peralatan    
                                                           lain yang    
                                                           masih        
                                                           berseraka    
                                                           n    dan     
                                                           tertinggal.  
                                                        Kenali jenis    
                                                        limbah (sisa    
                                                        pekerjaan)      
                                                        yang   akan     
                                                        dibersihkan,    
                                                        kumpulkan       
                                                        sesuai          
                                                        dengan jenis    
                                                        sampah. Hati-   
              Selesai     Terpeleset,           Resiko  hati   saat     
       9.                             1   1  1                          
             pekerjaan     Terjatuh             Ringan  turun   dari    
                                                        Scaffolding,    
                                                        pastikan        
                                                        mempunyai       
                                                        pijakan yang    
                                                        stabil  dan     
                                                        kembalikan      
                                                        peralatan ke    
                                                        tempat          
                                                        semula.         
                                                                        
      Keterangan                                                        
      TR    : Tingkat Risiko K3 Konstruksi                              
      P     : Nilai Kekerapan terjadinya Resiko K3 Konstruksi           
      A     : Nilai Keparahan yang ditimbulkan                          
                                                                        
         Berdasarkan table Identifikasi Bahaya, Analisa Tingkat Risiko, dan
  Pengendalian Risiko K3 pada Pekerjaan Interior Foyer Rumah Dinas Gubernur DKI
                                                                        
  Jakarta termasuk dalam kategori “RISIKO RINGAN”.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
  3.3 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
       TAHAPAN                       T.A 2025                           
                    FEB      MAR       APR       MEI      JUNI          
       Persiapan                                                        
       Pengadaan                                                        
       Konstruksi                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  4   SPESIFIKASI KONSTRUKSI                                            
          Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini terdiri dari :
      a. Spesifikasi Material Kosntruksi                                
      b. Spesifikasi peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan        
      c. Spesifikasi Proses                                             
      d. Spesifikasi Metode Kerja                                       
      e. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
                                                                        
  4.1 Spesifikasi Material Konstruksi                                   
                                                                        
       No         Item Pekerjaan            Spesifikasi / Merk/Type     
                                                                        
       1  Wallpaper                   New Evante No. E195-6             
       2  Cat Melamik                 Propan Impra                      
       3  Lis Kayu Kamar Mandi        Kayu Nyatoh                       
       4  Duco Putih Kongliong        Dana Gloss                        
       6  Cat Railing Besi Tangga     Propan                            
       7  Cat Melamik Kayu Tangga     Propan Impra                      
                                                                        
       8  Vinyl Taco Bordes Tangga Motif Batu Taco                      
       9  Cat Melamik Tangga Utama    Propan Impra                      
       10 Lampu Gantung Lobby         Laluce D.125cm                    
                                                                        
  4.2 Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan           
                                                                        
       No       Peralatan          Kapasitas            Jumlah          
       1  Scaffolding (Main Frame, Min. Tinggi 1,9m      2 Set          
                                                                        
          Cross Brace, Join Pin,                                        
          Catwalk, Base Plat)                                           
                                                                        
  4.3 Spesifikasi Proses                                                
      Secara garis besar pelaksanaan pekerjaan terdiri dari proses persiapan,
      pelaksanaan dan pemeliharaan. Secara umum, setiap proses/kegiatan dari
      tahapan tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :    
      a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan      
         Keselamatan Kerja Konstruksi (K3);                             
      b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
         perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
         peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
         yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
      c. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
         kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
         untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
         melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis
         pekerjaan/tugasnya tersebut;                                   
      d. Seluruh  tenaga  kerja/pekerja wajib diasuransikan/dijaminkan  
         keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja (BPJS  
         Ketenagakerjaan) saat pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                        
  4.4 Spesifikasi Metode Kerja                                          
      a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
         terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
         persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
         kecelakaan kerja;                                              
      b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
         dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
                                                                        
         sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
         dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;            
      c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
         menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
         bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
         yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan
         dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
         konstruksi dan kecelakaan kerja;                               
      d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus  
         dianalisiskeselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
         pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
         lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
         pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
         menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan    
         pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
         dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
                                                                        
         dipahami oleh pekerja/operator;                                
      e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
         bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
         mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
         Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah,
         lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
         alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
         keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan
         saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
         meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
         pekerja untuk naik/turun;                                      
      f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
         berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari
         standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
         laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
  4.5 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                              
          Personil Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
      konstruksi ini minimal:                                           
         Jabatan dalam  Pendidikan Pengalaman  Sertifikat Kompetensi    
   No                                                                   
           Pekerjaan      Minimal  Kerja Minimal   Kerja Minimal        
   1.  Pelaksana Lapangan SMA / SMK  2 Tahun    Pelaksana Lapangan      
        Pekerjaan Gedung                         Pekerjaan Gedung       
                                                 Madya (Jenjang 5)      
   2.     Petugas K3    SMA / SMK    2 Tahun      SKK Petugas K3        
           Konstruksi                           Konstruksi (Jenjang 3)  
                                                                        
  5   TATA CARA  PEMBAYARAN                                             
  5.1 Tata Cara Pembayaran                                              
         Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Penyedia Jasa melakukan   
      Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1 sampai dengan
      Pasal 25.3.                                                       
         Setiap pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan, selanjutnya PPK
      bersama Pelaksana Konstruksi melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
                                                                        
      yang telah dilaksanakan.                                          
         Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara ‘Sekaligus 100%’
      (satu kali pembayaran).                                           
                                                                        
  5.2 Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran                                
          Tata cara Pengajuan Pembayaran Prestasi Pekerjaan Konstruksi sebagai
      berikut:                                                          
      1. Pada pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi akan   
         dilaksanakan secara simultan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan
         yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung yang diajukan oleh
         Pelaksana Konstruksi diperiksa dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan
         diketahui oleh PPK;                                            
      2. Selanjutnya permohonan pembayaran tersebut disampaikan kepada PPK,
         setelah ditandatangani oleh PPK dan mendapat persetujuan Pengguna
         Anggaran untuk diajukan ke bagian keuangan;                    
      3. Keterlambatan pengajuan dari Pelaksana Konstruksi yang mengakibatkan
                                                                        
         kegagalan pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
                                                                        
  5.3 Data Pendukung Pembayaran                                         
      Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah:
      1. Backup Quantity;                                               
      2. Backup Quality;                                                
      3. Foto Dokumentasi (sebelum, pada saat proses pelaksanaan, dan sesudah
         penyelesaian setiap Item Pekerjaan);                           
      4. Laporan Harian;                                                
         Laporan K3 Harian selama masa pelaksanaan Konstruksi.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INTERIOR AREA                              
FOYER RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
Tenders also won by PT Manggusu Waru Nusantara
Authority
7 May 2025Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Terintegrasi Kota Pasuruan Tahap Keempat Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Pasuruan - Jawa Timur Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 7,328,000,000
29 July 2025Perbaikan Trotoar Seputar Gor Pajajaran (Segmen Jl. Ahmad Yani)Kota BogorRp 3,400,000,000
16 September 2024Pekerjaan Dinding Penahan Tanah Dan Saluran Tvri Stasiun Kepulauan RiauLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik IndonesiaRp 2,500,000,000
26 September 2025Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Sarana Prasarana Penunjang Minimum Operasional Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Terintegrasi Kota Pasuruan Tahap Keempat Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Pasuruan - Jawa Timur Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 2,292,000,000
10 May 2023Rekonstruksi Jalan Jampang - Kahuripan Kecamatan CiseengKab. BogorRp 1,754,300,000
22 August 2023Rekonstruksi Jalan Jampang - Ciseeng - Prumpung Kecamatan ParungKab. BogorRp 1,496,500,000
24 July 2024Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olahraga(pembangunan Gedung Futsal)yayasan Sosial Al Kamali, Kel. Sukamulia Timur, Kec. Sukamulia, Kab. Lombok TimurProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 900,000,000
1 August 2023Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi D.I. Citilu Kecamatan SukajayaKab. BogorRp 391,659,750
3 December 2025Penataan Ruang Kerja Staff Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan KkpKementerian Kelautan Dan PerikananRp 370,000,000
1 August 2025Pengadaan Pemeliharaan Gedung Berupa Pemeliharaan Ruang Kerja Direktorat Tpi Lantai 19 Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 347,625,000