URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Rehab Sedang Kantor Camat, Tahun
Anggaran 2025 terdiri dari beberapa tahapan, antara lain
:
1. Tahap Pelaksanaan Perencanaan
2. Tahap Pra Rancangan
3. Tahap Pengembangan
4. Tahap Rancangan Gambar Detail dan Penyusunan RKS dan RAB Dokumen
Pelaksanaan
Secara detail uraian pekerjaan dalam setiap tahapan pelaksanaan perencanaan
adalah sebagai berikut :
Tahap Pelaksanaan Perencanaan :
1. Tahap Konsep Rancangan (Tahap I), terdiri dari :
1) Membuat rencana tapak;
2) Membuat pra rencana-bangunan;
3) Membuat perkiraan rencana biaya;
4) Membuat laporan perencanaan.
3. Tahap Pengembangan (Tahap III), terdiri dari :
1) Membuat rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dua
dimensi serta tiga dimensi;
2) Membuat rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3) Membuat rencana mekanikal-elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi,
beserta uraian konsep dan perhitungannya;
4) Membuat garis besar spesifikasi teknis;
5) Membuat perkiraan biaya.
4. Tahap Rancangan Gambar Detail dan Penyusunan RKS dan RAB Dokumen
Pelaksanaan (Tahap IV), terdiri dari :
a) Gambar rencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal,
plumbing, pertamanan, serta tata ruang;
b) Gambar detail pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal,
plumbing, pertamanan, tata ruang beserta perhitungannya;
c) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) berikut Spesifikasi Teknis;
d) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Konstruksi beserta analisa
harga satuan pekerjaan;
e) Laporan Akhir Perencanaan, yang terdiri dari :
− laporan arsitektur;
− laporan perhitungan struktur;
− laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal.
f) Pembuatan AHS Rancangan Keselamatan Keamanan Kerja (K3)
5. Tahap Pelelangan (Tahap V), terdiri dari :
1) Memberikan pendampingan terhadap PPK dalam penyusunan dokumen
pelelangan;
2) Membantu panitia pelelangan dalam menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan;
3) Membantu panitiapelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing);
4) Membantu menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang;
6. Tahap Pengawasan Berkala (Tahap VI), terdiri dari :
1) Memeriksa kesesuaian pelaksanaan;
2) melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan;
3) memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi;
4) memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan;
5) membuat laporan akhir pengawasan berkala; yang terdiri atas:
a) perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi
b) petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
6. Analisa harga satuan pekerjaan oleh konsultan harus berdasarkan peraturan
PUPR nomor 1 Tahun 2022
7. Pada TKDN output dari RAB konsultan perancangan harus memperhitungkan
TKDN range 25% sampai 40%
8. Metode pelaksanaan keselamatan kerja konstruksi (K3)
Nilai untuk masing-masing pekerjaan adalah :
I. Tahap Konsep Rancangan 10,00%
II. Tahap Pra Rancangan 20,00%
III. Tahap Pengembangan 25,00%
IV. Tahap Rancangan Gambar Detail dan
Penyusunan RKS dan RAB Dokumen Pelaksanaan 25,00%
V. Tahap Pelelangan 5,00%
VI. Tahap Pengawasan Berkala 15,00%
100,00%
Tahap pekerjaan I s.d. IV dilakukan pada tahun anggaran 2025. Untuk Tahap V dan
VI pekerjaan dilakukan pada masa konstruksi yang direncanakan dilaksanakan pada
tahun 2023. PPK dapat menunjuk penyedia jasa yang sama untuk Tahap V dan VI
pekerjaan Perencanaan Rehab Berat Rumah Dinas .
Hasil akhir yang diberikan oleh Konsultan Perencanaan adalah :
1) Dokumen asli yang ditandatangani oleh pejabat terkait;
a. Laporan Konsepsi Perencanaan sebanyak 3 (tiga) set;
b. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis
sebanyak 3 (tiga) set;
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebanyak 3 (tiga) set;
d. Laporan Akhir (Struktur, Arsitek, dan MEP sebanyak 3 (tiga) set;
e. Gambar Perencanaan sebanyak 3 (tiga) set.
2) Dokumen fotokopi dari dokumen yang sudah ditandatangan;
a. Laporan Konsepsi Perencanaan sebanyak 5 (lima) set;
b. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis sebanyak 5 (lima)
set;
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebanyak 5 (lima) set;
d. Laporan Akhir (Struktur, Arsitek, dan MEP sebanyak 5 (lima) set;
e. Gambar Perencanaan sebanyak 5 (lima) set.
3) Softcopy file dan dokumen pendukung lainnya dalam keadaan baik dan lengkap.