Pengawasan Teknis Rumah Tahanan Polda Jambi Tahap 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031326000
Date: 7 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,730,000
Winner (Pemenang): CV Pratama Konsultan
NPWP: 950279976331000
RUP Code: 59256887
Work Location: Kota Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0950279976331000Rp 298,697,67087.291.04-
CV Proba Gnial Struktur
04*8**5****35**0---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi
PT Andika Penta Mandiri Konsultan
02*9**7****16**0---Tidak Memenuhi Ambang Batas Sub Unsur Kemampuan menyediakan peralatan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi
0031893753331000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimum penilaian Kualifikasi seperti yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi
0015546955211000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi
0018870006331000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan pada Sub Unsur (a). Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. dan (b). Jumlah Pengalaman Pekerjaan serupa (similar) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
0015148877331000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi
0025374497331000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi
0653518092331000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimum penilaian Kualifikasi seperti yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi
0014851463331000----
0032161721331000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimum penilaian Kualifikasi seperti yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi
0015148091331000----
0316753375331000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan pada Sub Unsur (a). Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. dan (b). Jumlah Pengalaman Pekerjaan serupa (similar) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
0031759020331000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi
0848445722331000---Tidak Menghadiri undangan Klarifikasi
0026527648331000----
0740619853331000----
0015147242331000----
PT Mediatama Duta Mandiri
00*8**6****33**0----
0031372956331000----
0027152479331000----
CV Ide Kreasi Konsultan
06*1**9****31**0----
0015355712331000----
0811420751331000----
CV Universal Multi Desain
06*7**9****31**0----
0030748156331000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                        
                                                                      
   1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                      
      a. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah Pengawasan teknis
                                                                      
         pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan pelaksanaan konstruksi
         Renovasi Rumah Dinas, meliputi :                             
          1) Pengendalian waktu;                                      
          2) Pengendalian biaya;                                      
                                                                      
          3) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
          4) tertib administrasi.                                     
                                                                      
      b. Lingkup waktu pelaksanaan Pengawasan teknis yang dilakukan oleh
         Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, meliputi :              
         1) Pengawasan persiapan konstruksi;                          
                                                                      
         2) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
           terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
         3) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai 
                                                                      
           dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
      c. Lingkup Tugas Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
         paling sedikit meliputi :                                    
                                                                      
         1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan       
           konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan      
           pekerjaan di lapangan.                                     
                                                                      
         2) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi
           Penyedia Jasa pelaksana konstruksi.                        
         3) memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan.      
                                                                      
         4) mengawasi pemakaian  bahan, peralatan dan  metode         
           pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya    
           pekerjaan konstruksi.                                      
                                                                      
         5) memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan   
           Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.          
                                                                      
         6) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
           dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik            
         7) mengumpulkan data dan  informasi di lapangan untuk        
           memecahkan  persoalan yang terjadi selama pelaksanaan      
                                                                      
           konstruksi.                                                
         8) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,     
           membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, 
                                                                      
           dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, 
           mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh 
           penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                      
                                                                      
USP-1                                                                 
         9) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
           diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.        
         10) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di 
           lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.  
                                                                      
         11) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
           pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
           menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.               
                                                                      
         12) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
           acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan 
           akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk     
           pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.                  
                                                                      
         13) memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi    
           terhadap hasil akhir pekerjaan;                            
                                                                      
         14) bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
           petunjuk pemeliharaan.                                     
         15) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang 
                                                                      
           disusun oleh pelaksana;                                    
         16) memberikan laporan secara periodik kepada PPK sesuai dengan
           ketentuan dalam Kontrak.                                   
                                                                      
      d. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, meliputi :
         1) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab     
           secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
                                                                      
           ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.         
         2) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab     
           terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas
           dan tanggungjawabnya.                                      
         3) Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Pengawasan       
                                                                      
           Konstruksi adalah minimal sebagai berikut :                
           a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen        
              Perencanaan/ Pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta  
                                                                      
              peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.     
           b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja   
              pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga
              Ahli/Tenaga Pendukung maupun laporan-laporan yang       
                                                                      
              disyaratkan.                                            
           c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.  
                                                                      
           d) melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga 
              tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja
              dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
USP-2                                                                 
           e) menampung  persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di  
              lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi  
              opsi solutif kepada PPK; dan                            
           f) meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres   
                                                                      
              pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
              dengan  yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan    
              supervisi di lapangan                                   
                                                                      
         4) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
           Penyedia  Jasa Pengawasan  Konstruksi sebagai suatu        
           perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional  
           pengawasan yang terlibat.                                  
                                                                      
   2. PRODUK YANG DIHASILKAN (OUTPUT)                                 
                                                                      
      Produk yang dihasilkan (output) dari pekerjaan pengawasan teknis
      berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur
                                                                      
      dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :                 
      a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
         penting dari PPK, Kontaktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
                                                                      
      b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :                  
         1) Rencana kerja Harian/Metoda,                              
                                                                      
         2) Shop Drawing,                                             
         3) Tenaga Kerja,                                             
         4) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,           
         5) Alat-alat,                                                
         6) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,                 
                                                                      
         7) Waktu pelaksanaan pekerjaan, dan                          
         8) Laporan testing dan commissioning.                        
                                                                      
      c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.  
      d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.   
                                                                      
      e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan  
         Pekerjaan Tambah Kurang (apabila ada perubahan Kontrak).     
      f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan
         Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
                                                                      
      g. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/
         weekly Request.                                              
      h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time
         Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.              
                                                                      
      i. Daftar Cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama dan 
         Laporan Pengawasan Perbaikannya;                             
                                                                      
      j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.                          
      k. Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan.                    
                                                                      
USP-3