| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0950279976331000 | Rp 298,697,670 | 87.2 | 91.04 | - | |
CV Proba Gnial Struktur | 04*8**5****35**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi |
PT Andika Penta Mandiri Konsultan | 02*9**7****16**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Sub Unsur Kemampuan menyediakan peralatan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi |
| 0031893753331000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimum penilaian Kualifikasi seperti yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi | |
| 0015546955211000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0018870006331000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan pada Sub Unsur (a). Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. dan (b). Jumlah Pengalaman Pekerjaan serupa (similar) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0025374497331000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0653518092331000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimum penilaian Kualifikasi seperti yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi | |
| 0014851463331000 | - | - | - | - | |
| 0032161721331000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimum penilaian Kualifikasi seperti yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi | |
| 0015148091331000 | - | - | - | - | |
| 0316753375331000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan pada Sub Unsur (a). Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. dan (b). Jumlah Pengalaman Pekerjaan serupa (similar) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. | |
| 0031759020331000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0848445722331000 | - | - | - | Tidak Menghadiri undangan Klarifikasi | |
| 0026527648331000 | - | - | - | - | |
| 0740619853331000 | - | - | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
PT Mediatama Duta Mandiri | 00*8**6****33**0 | - | - | - | - |
| 0031372956331000 | - | - | - | - | |
| 0027152479331000 | - | - | - | - | |
CV Ide Kreasi Konsultan | 06*1**9****31**0 | - | - | - | - |
| 0015355712331000 | - | - | - | - | |
| 0811420751331000 | - | - | - | - | |
CV Universal Multi Desain | 06*7**9****31**0 | - | - | - | - |
| 0030748156331000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah Pengawasan teknis
pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan pelaksanaan konstruksi
Renovasi Rumah Dinas, meliputi :
1) Pengendalian waktu;
2) Pengendalian biaya;
3) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
4) tertib administrasi.
b. Lingkup waktu pelaksanaan Pengawasan teknis yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, meliputi :
1) Pengawasan persiapan konstruksi;
2) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
3) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
c. Lingkup Tugas Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
paling sedikit meliputi :
1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi
Penyedia Jasa pelaksana konstruksi.
3) memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan.
4) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
5) memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
6) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik
7) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
8) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
USP-1
9) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
10) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
11) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
12) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
13) memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi
terhadap hasil akhir pekerjaan;
14) bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan.
15) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
disusun oleh pelaksana;
16) memberikan laporan secara periodik kepada PPK sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak.
d. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, meliputi :
1) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab
terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas
dan tanggungjawabnya.
3) Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Pengawasan
Konstruksi adalah minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen
Perencanaan/ Pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga
Ahli/Tenaga Pendukung maupun laporan-laporan yang
disyaratkan.
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
d) melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga
tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja
dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
USP-2
e) menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi
opsi solutif kepada PPK; dan
f) meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres
pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan
supervisi di lapangan
4) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
2. PRODUK YANG DIHASILKAN (OUTPUT)
Produk yang dihasilkan (output) dari pekerjaan pengawasan teknis
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur
dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
penting dari PPK, Kontaktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1) Rencana kerja Harian/Metoda,
2) Shop Drawing,
3) Tenaga Kerja,
4) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
5) Alat-alat,
6) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
7) Waktu pelaksanaan pekerjaan, dan
8) Laporan testing dan commissioning.
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (apabila ada perubahan Kontrak).
f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan
Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
g. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/
weekly Request.
h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time
Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
i. Daftar Cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama dan
Laporan Pengawasan Perbaikannya;
j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
k. Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan.
USP-3