| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0950279976331000 | Rp 397,568,700 | 91.75 | 94.23 | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0653518092331000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, dan skor kualifikasi teknis tidak memenuhi persyaratan ambang batas |
| 0016551004331000 | - | - | - | - | |
PT Kidy Karya Geosolutions Indonesia | 02*5**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0740619853331000 | - | - | - | - | |
| 0030748156331000 | - | - | - | - | |
CV Barkam Jaya Mandiri | 06*5**6****31**0 | - | - | - | - |
| 0032161721331000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Kegiatan : Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam)
Sub Kegiatan : Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian
Rinci Kegiatan : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan
Bantuan Teknik- Dokumen Kawasan Strategis Pangan
I. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Dasar hukum dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pangan,
Pertanian dan Sentra Peternakan, meliputi:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN);
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
d. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wijayah Nasional;
f. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional;
g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2025–2029;
h. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jambi 2023–2043; dan
i. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025–2045.
2. Gambaran Umum
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan disebutkan bahwa Swasembada Pangan merupakan bagian dari sistem
pembangunan nasional dan negara berkewajiban untuk menjamin ketersediaan,
keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi secara
merata di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu strategi utama untuk mewujudkan tujuan
tersebut adalah melalui pengembangan kawasan sentra produksi pangan yang berkelanjutan
dan terintegrasi.
Pengembangan kawasan pangan nasional ini juga telah diatur melalui dokumen
strategis teknis dari Kementerian Pertanian sebagai kementerian yang menangani sektor
pangan. Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertanian 2020–2024 menyebutkan
bahwa perwilayahan pembangunan pangan diarahkan melalui (i) Kawasan Sentra Produksi
Pangan (KSPP) yang diperuntukkan kepada komoditas utama seperti padi, jagung, kedelai,
cabai, dan bawang; (ii) Kawasan Sentra Peternakan Rakyat (SPR) yang terintegrasi dengan
pertanian dan perkebunan rakyat; dan (iii) Kawasan Perhutanan Sosial Produktif yang
dimanfaatkan untuk tanaman pangan, hortikultura, pakan ternak, dan diversifikasi sumber
pangan alternatif.
Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, ditetapkan bahwa pembangunan
sistem pangan nasional masuk dalam kerangka transformasi ekonomi berbasis kemandirian
pangan dan penguatan daya saing komoditas lokal. Pembangunan pangan diarahkan tidak
hanya untuk peningkatan produksi, tetapi juga untuk penguatan sistem distribusi dan
cadangan, keberagaman konsumsi pangan bergizi, serta reformasi kelembagaan dan tata
kelola pangan yang lebih adaptif dan terdesentralisasi. Pendekatan yang digunakan dalam
perencanaan dan pengembangan kawasan pangan saat ini mengacu pada prinsip Tematik,
Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS), sebagaimana diterapkan oleh Bappenas dalam sistem
perencanaan nasional.
Provinsi Jambi, yang terletak di Pulau Sumatera bagian tengah, memiliki posisi
strategis sebagai salah satu daerah penyangga pangan di luar Pulau Jawa, dengan bentang
wilayah yang mencakup dataran rendah di pesisir timur hingga dataran tinggi di barat
(Kerinci dan Merangin), menghasilkan keragaman agroekosistem yang memungkinkan
pengembangan tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan. Dalam dokumen Rancangan
Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun
2025–2029 juga disebutkan bahwa ada 2 kawasan strategis yang mendukung swasembada
pangan yakni “Kawasan Swasembada Pangan Wilayah Tengah: Kab. Batang Hari, Kab.
Bungo, dan Kab. Tebo” dan “Kawasan Swasembada Pangan Tanjung Jabung: Kab. Tanjung
Jabung Barat dan Kab. Tanjung Jabung Timur”.
3. Tujuan dan Sasaran
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan Dokumen Perencanaan
Kawasan Strategis Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan Provinsi Jambi dengan fokus
untuk menciptakan kawasan strategis pangan, pertanian dan sentra peternakan yang
terintegrasi, berkelanjutan, inklusif, dan memperhatikan daya dukung lingkungan dalam
mencapai Swasembada Pangan. Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam dokumen
perencanaan ini yaitu:
1. Teridentifikasi potensi, isu, dan permasalahan dalam pengembangan Kawasan Strategis
Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan Provinsi Jambi;
2. Tersusunnya gambaran umum/profil Kawasan Strategis Pangan, Pertanian dan Sentra
Peternakan Provinsi Jambi; dan
3. Terumuskannya arah kebijakan dan rekomendasi serta Rencana Aksi pengembangan
Kawasan Strategis Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan Provinsi Jambi.
4. Keluaran
Keluaran kegiatan yang dihasilkan adalah Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis
Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan Provinsi Jambi yang terdiri dari:
1. Basis data dan analisis kondisi ketahanan pangan di Provinsi Jambi;
2. Profil ketahanan pangan di Provinsi Jambi;
3. Peta Kawasan Strategis Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan; serta
4. Rencana aksi Kawasan Strategis Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan Provinsi
Jambi.
II. KURUN WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAKSANA
1. Waktu Pelaksanaan
Untuk melaksanakan pekerjaan ini ditetapkan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
III. BIAYA YANG DIPERLUKAN
1. Sumber Biaya dan Pagu
Pekerjaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pangan, Pertanian
dan Sentra Peternakan Tahun 2025 dibiayai dari sumber pendanaan: DPA Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi Program Koordinasi dan
Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Koordinasi Perencanaan Bidang
Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) Kegiatan Kode Rekening
5.1.02.02.09.0012 Tahun Anggaran 2025 dengan pagu biaya Rp. 400.000.000,-
(Empat Ratus Juta Rupiah) termasuk Pajak dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025.
Jambi, 16 Juli 2025
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi Jambi
Diketahui Oleh, Disusun Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Bappeda Provinsi Jambi Bappeda Provinsi Jambi
Ir. Agus Sunaryo, M.Si Dr. Ahmad Subhan, S.IP., M.Si
NIP. 19660814 199303 1 004 NIP. 19810805 200903 1 002