Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik- Dokumen Kawasan Strategis Pangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10053998000
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,622,200
Winner (Pemenang): CV Pratama Konsultan
NPWP: 950279976331000
RUP Code: 59809588
Work Location: BAPPEDA Provinsi Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0950279976331000Rp 397,568,70091.7594.23-
0015148877331000----
0025374497331000----
0315392357542000---Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi
0653518092331000----
0022652663541000---Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, dan skor kualifikasi teknis tidak memenuhi persyaratan ambang batas
0016551004331000----
PT Kidy Karya Geosolutions Indonesia
02*5**3****01**0----
0740619853331000----
0030748156331000----
CV Barkam Jaya Mandiri
06*5**6****31**0----
0032161721331000----
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                          
                                                                      
Program : Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah  
                                                                      
Kegiatan : Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam)
                                                                      
Sub Kegiatan : Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian                                
                                                                      
Rinci Kegiatan : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan
Bantuan Teknik- Dokumen Kawasan Strategis Pangan                      
                                                                      
I.  LATAR BELAKANG                                                    
                                                                      
1.  Dasar Hukum                                                       
    Dasar hukum dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pangan,
    Pertanian dan Sentra Peternakan, meliputi:                        
                                                                      
    a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan   
       Pembangunan Nasional (SPPN);                                   
    b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;      
    c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;              
    d. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka
       Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045;                            
    e. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
       Wijayah Nasional;                                              
    f. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional;
    g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
       Menengah Nasional 2025–2029;                                   
    h. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
       Ruang Wilayah Provinsi Jambi 2023–2043; dan                    
    i. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana
       Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025–2045.                   
                                                                      
2.  Gambaran Umum                                                     
    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan disebutkan bahwa Swasembada Pangan merupakan bagian dari sistem
pembangunan nasional dan negara berkewajiban untuk menjamin ketersediaan,
keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi secara
                                                                      
merata di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu strategi utama untuk mewujudkan tujuan
tersebut adalah melalui pengembangan kawasan sentra produksi pangan yang berkelanjutan
dan terintegrasi.                                                     
    Pengembangan kawasan pangan nasional ini juga telah diatur melalui dokumen
strategis teknis dari Kementerian Pertanian sebagai kementerian yang menangani sektor
                                                                      
pangan. Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertanian 2020–2024 menyebutkan
bahwa perwilayahan pembangunan pangan diarahkan melalui (i) Kawasan Sentra Produksi
Pangan (KSPP) yang diperuntukkan kepada komoditas utama seperti padi, jagung, kedelai,
cabai, dan bawang; (ii) Kawasan Sentra Peternakan Rakyat (SPR) yang terintegrasi dengan
pertanian dan perkebunan rakyat; dan (iii) Kawasan Perhutanan Sosial Produktif yang
dimanfaatkan untuk tanaman pangan, hortikultura, pakan ternak, dan diversifikasi sumber
                                                                      
pangan alternatif.                                                    
                                                                      
    Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, ditetapkan bahwa pembangunan
sistem pangan nasional masuk dalam kerangka transformasi ekonomi berbasis kemandirian
pangan dan penguatan daya saing komoditas lokal. Pembangunan pangan diarahkan tidak
hanya untuk peningkatan produksi, tetapi juga untuk penguatan sistem distribusi dan
cadangan, keberagaman konsumsi pangan bergizi, serta reformasi kelembagaan dan tata
                                                                      
kelola pangan yang lebih adaptif dan terdesentralisasi. Pendekatan yang digunakan dalam
perencanaan dan pengembangan kawasan pangan saat ini mengacu pada prinsip Tematik,
Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS), sebagaimana diterapkan oleh Bappenas dalam sistem
perencanaan nasional.                                                 
    Provinsi Jambi, yang terletak di Pulau Sumatera bagian tengah, memiliki posisi
                                                                      
strategis sebagai salah satu daerah penyangga pangan di luar Pulau Jawa, dengan bentang
wilayah yang mencakup dataran rendah di pesisir timur hingga dataran tinggi di barat
(Kerinci dan Merangin), menghasilkan keragaman agroekosistem yang memungkinkan
pengembangan tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan. Dalam dokumen Rancangan
Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun
2025–2029 juga disebutkan bahwa ada 2 kawasan strategis yang mendukung swasembada
                                                                      
pangan yakni “Kawasan Swasembada Pangan Wilayah Tengah: Kab. Batang Hari, Kab.
Bungo, dan Kab. Tebo” dan “Kawasan Swasembada Pangan Tanjung Jabung: Kab. Tanjung
Jabung Barat dan Kab. Tanjung Jabung Timur”.                          
                                                                      
3.  Tujuan dan Sasaran                                                
    Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan Dokumen Perencanaan
Kawasan Strategis Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan Provinsi Jambi dengan fokus
untuk menciptakan kawasan strategis pangan, pertanian dan sentra peternakan yang
terintegrasi, berkelanjutan, inklusif, dan memperhatikan daya dukung lingkungan dalam
                                                                      
mencapai Swasembada Pangan. Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam dokumen
perencanaan ini yaitu:                                                
 1. Teridentifikasi potensi, isu, dan permasalahan dalam pengembangan Kawasan Strategis
                                                                      
   Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan Provinsi Jambi;            
 2. Tersusunnya gambaran umum/profil Kawasan Strategis Pangan, Pertanian dan Sentra
   Peternakan Provinsi Jambi; dan                                     
 3. Terumuskannya arah kebijakan dan rekomendasi serta Rencana Aksi pengembangan
   Kawasan Strategis Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan Provinsi Jambi.
                                                                      
4.  Keluaran                                                          
   Keluaran kegiatan yang dihasilkan adalah Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis
Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan Provinsi Jambi yang terdiri dari:
                                                                      
 1. Basis data dan analisis kondisi ketahanan pangan di Provinsi Jambi;
 2. Profil ketahanan pangan di Provinsi Jambi;                        
 3. Peta Kawasan Strategis Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan; serta
 4. Rencana aksi Kawasan Strategis Pangan, Pertanian dan Sentra Peternakan Provinsi
                                                                      
   Jambi.                                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
II. KURUN WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAKSANA                    
1.  Waktu Pelaksanaan                                                 
    Untuk melaksanakan pekerjaan ini ditetapkan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
                                                                      
    terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). 
                                                                      
III. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                            
1.  Sumber Biaya dan Pagu                                             
    Pekerjaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pangan, Pertanian
    dan Sentra Peternakan Tahun 2025 dibiayai dari sumber pendanaan: DPA Badan
    Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi Program Koordinasi dan
    Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Koordinasi Perencanaan Bidang
    Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) Kegiatan Kode Rekening    
    5.1.02.02.09.0012 Tahun Anggaran 2025 dengan pagu biaya Rp. 400.000.000,-
    (Empat Ratus Juta Rupiah) termasuk Pajak dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025.
                                                                      
                                                                      
                        Jambi, 16 Juli 2025                           
                Badan Perencanaan Pembangunan Daerah                  
                          Provinsi Jambi                              
                                                                      
          Diketahui Oleh,                   Disusun Oleh,             
      Pejabat Pembuat Komitmen      Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 
       Bappeda Provinsi Jambi           Bappeda Provinsi Jambi        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        Ir. Agus Sunaryo, M.Si        Dr. Ahmad Subhan, S.IP., M.Si   
      NIP. 19660814 199303 1 004       NIP. 19810805 200903 1 002