| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0653518092331000 | Rp 396,147,900 | 90 | 93 | - | |
| 0950279976331000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal unsur peralatan sebagaimana yang ditetapkan pada Dokumen Kualifikasi BAB V.F | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal unsur pengalaman sebagaimana yang ditetapkan pada Dokumen Kualifikasi BAB V.F |
| 0030748156331000 | - | - | - | - | |
| 0016551004331000 | - | - | - | - | |
| 0723983151015000 | - | - | - | - | |
| 0858799125018000 | - | - | - | - | |
| 0026033704331000 | - | - | - | - | |
PT Geoarta Sinar Mandala | 09*5**1****43**0 | - | - | - | - |
| 0867914285543000 | - | - | - | - | |
| 0032161721331000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
CV Barkam Jaya Mandiri | 06*5**6****31**0 | - | - | - | - |
PT Kidy Karya Geosolutions Indonesia | 02*5**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0811420751331000 | - | - | - | - | |
| 0740619853331000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Kegiatan : Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam)
Sub Kegiatan : Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian
Rinci Kegiatan : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan
Bantuan Teknik-Dokumen Perencanaan Pengembangan Pariwisata Provinsi Jambi
LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Dasar hukum dalam penyusunan Perencanaan Pengembangan Pariwisata Provinsi
Jambi, meliputi:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN);
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
c. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
d. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045;
e. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025;
g. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029;
h. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jambi 2023 – 2043;
i. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi 2025 – 2045; dan
j. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2016 – 2031.
2. Gambaran Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) Tahun 2010–2025,
pembangunan kepariwisataan nasional meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata,
industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Daerah pariwisata di Indonesia dibagi
menjadi Destinasi Pariwisata Nasional (DPN), Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional
(KPPN), dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). DPN merupakan kawasan
geografis dengan cakupan wilayah provinsi dan/atau lintas provinsi yang di dalamnya
terdapat KPPN, yang di antaranya merupakan KSPN. Secara kewilayahan, Indonesia memiliki
50 DPN yang tersebar di 33 provinsi dan 88 KSPN.
Dalam merencanakan pembangunan DPN dan KSPN, terdapat beberapa strategi yang
diatur dalam RIPPARNAS, meliputi
i. perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata nasional;
ii. pembangunan daya tarik wisata;
iii. pembangunan aksesibilitas pariwisata;
iv. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitasi pariwisata;
v. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
vi. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Pengembangan pariwisata juga masuk ke dalam Visi, Misi, dan Program Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024─2029 untuk menjawab beberapa tantangan strategis, seperti
perubahan iklim, perlambatan ekonomi global, disrupsi kecerdasan buatan, keterbatasan
waktu bonus demografi, dan peningkatan populasi. Program kerja bidang pariwisata masuk
ke dalam Asta Cita 2, yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan
mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah,
ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Hal ini dilakukan dengan menguatkan
BUMN dan swasta nasional yang berbisnis maupun memiliki jasa di industri syariah dan
pariwisata. Selain itu, pariwisata juga masuk ke dalam Asta Cita 3, yaitu melanjutkan
pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong
kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agro-maritim
industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. Misi ini dilaksanakan melalui dua
program, yaitu (i) menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, termasuk
pariwisata, ekonomi kreatif, ekonomi digital, usaha rintisan, industri syariah, dan maritim
berbasis komunitas; (ii) revitalisasi dan penguatan peran Koperasi Unit Desa (KUD), pasar
rakyat, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian,
kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif; serta
(iii) memperbaiki sistem manajemen promosi pariwisata Indonesia.
3. Tujuan dan Sasaran
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan Dokumen Perencanaan
Pengembangan Pariwisata Provinsi Jambi dengan fokus pengembangan pariwisata
terintegrasi, berkelanjutan, inklusif, dan memperhatikan daya dukung lingkungan. Adapun
sasaran yang ingin dicapai dalam dokumen perencanaan ini yaitu:
1. Teridentifikasi potensi dan isu strategis pengembangan pariwisata Provinsi Jambi;
2. Tersusunnya gambaran umum/profil Pariwisata Provinsi Jambi; dan
3. Terumuskannya arahan pengembangan dan rekomendasi serta Rencana Aksi dalam
Dokumen Perencanaan Pengembangan Pariwisata Provinsi Jambi.
4. Keluaran
Keluaran kegiatan yang dihasilkan adalah Dokumen Perencanaan Pengembangan
Pariwisata Provinsi Jambi yang terdiri dari:
1. Basis data dan analisis kondisi kepariwisataan Provinsi Jambi;
2. Profil pariwisata Provinsi Jambi; dan
3. Rencana aksi pengembangan pariwisata Provinsi Jambi.
I. KURUN WAKTU PELAKSANAAN DAN PELAKSANA
1. Waktu Pelaksanaan
Untuk melaksanakan pekerjaan ini ditetapkan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
II. BIAYA YANG DIPERLUKAN
1. Sumber Biaya dan Pagu
Pekerjaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengembangan Pariwisata Provinsi
Jambi Tahun 2025 dibiayai dari sumber pendanaan: DPA Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi Jambi Program Koordinasi dan Sinkronisasi
Perencanaan Pembangunan Daerah Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan
SDA (Sumber Daya Alam) Kegiatan Kode Rekening 5.1.02.02.09.0012 Tahun Anggaran
2025 dengan pagu biaya Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) termasuk Pajak
dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025.
Jambi, 16 Juli 2025
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi Jambi
Diketahui Oleh, Disusun Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Bappeda Provinsi Jambi Bappeda Provinsi Jambi
Ir. Agus Sunaryo, M.Si Dr. Ahmad Subhan, S.IP., M.Si
NIP. 19660814 199303 1 004 NIP. 19810805 200903 1 002