Penyusunan Dokumen Lingkungan Al- Falah

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9803070
Status: Seleksi Batal
Date: 19 June 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 650,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 649,900,000
Winner (Pemenang): CV Media Teknik Konsultan
NPWP: 030748156331000
RUP Code: 38491562
Work Location: Kota Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 36
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0030748156331000Rp 649,516,500100100-
0711677393542000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0729664110331000----
0015148877331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0811420751331000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0025374497331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0964231807335000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0805022373541000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0761032630543000---tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0760088872002000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0964317960429000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0016551004331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0955221122603000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0014851463331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0941080780331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0700987860331000----
PT Jambi Lestari Internasional
03*7**5****31**0---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0018870006331000----
0032161721331000----
PT Graha Pasundan Rahayu
08*1**1****04**0----
0018872267331000----
0755489507524000----
0705497428541000----
0015151343331000----
0015364920121000----
0012231072331000----
0311886774016000----
0017501339016000----
0018874305331000----
0015147242331000----
0026529933331000----
0848445722331000----
0027150556331000----
0031759020331000----
0026526244331000----
0026527648331000----
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            PENYUSUNAN   DOKUMEN  LINGKUNGAN                          
                                                                      
                                                                      
                       AL  - FALAH                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          OLEH :                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
DINAS  PEKERJAAN     UMUM    DAN  PERUMAHAN      RAKYAT               
                                                                      
                                                                      
                    PROVINSI   JAMBI                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      TAHUN    2023                                   
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
             PENYUSUNAN  DOKUMEN  LINGKUNGAN                          
                                                                      
                        AL - FALAH                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                      
       Maksud dari penyusunan Dokumen Lingkungan berupa Adendum       
                                                                      
  ANDAL dan RKL-RPL Kawasan AL - Falah Jambi, adalah sebagai persyaratan
  mendapatkan Persetujuan Pemerintah.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
B. Kualitas                                                           
        Dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan ini harus      
                                                                      
  dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga hasil yang diperoleh dapat
  dipertanggungjawabkan kebenarannya.                                 
                                                                      
                                                                      
C. Tanggung Jawab                                                     
                                                                      
        Konsultan harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah
                                                                      
  dilaksanakan. Apabila dikemudian hari terdapat sesuatu kekurangan terhadap
  apa yang sudah dibuat, Konsultan berkewajiban untuk menyempurnakan atas
                                                                      
  biaya sendiri.                                                      
D. Target/ Sasaran                                                    
                                                                      
        Target/Sasaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adalah :
                                                                      
   tersusunnya Dokumen Lingkungan berupa Adendum ANDAL dan RKL-RPL    
   Kawasan AL - Falah Jambi yang telah mendapatkan Persetujuan Pemerintah
                                                                      
   dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.                        
                                                                      
                                                                      
E. Lingkup Lokasi dan Lingkup Pembahasan                              
                                                                      
        Lingkup lokasi adalah areal Kawasan AL - Falah Jambi dan Lingkup
   Pembahasan adalah Adendum ANDAL dan RKL-RPL, setelah dilakukan     
                                                                      
   pemeriksaan  dan mendapat  Persetujuan  Pemerintah berupa          
   Perubahan  Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan      
                                                                      
   Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
F. Keluaran/Produk yang dihasilkan                                    
        Keluaran/Produk yang dihasilkan adalah dokumen Lingkungan berupa
                                                                      
   Adendun ANDAL dan RKL-RPL Kawasan AL - Falah Jambi dan mendapat    
   Persetujuan Pemerintah berupa Persetujuan Pemerintah dari Dinas    
                                                                      
   Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.                                   
                                                                      
                                                                      
G. Batasan Kegiatan                                                   
        Penyusunan dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL mengikuti        
                                                                      
   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan   
   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                     
                                                                      
                                                                      
H. Pelaksanaan Kegiatan                                               
  Pedoman penyusunan AMDAL                                            
                                                                      
   Mengacu pada Lampiran III Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang
   Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu :
                                                                      
   Pekerjaan Studi AMDAL ini meliputi :                               
                                                                      
     a. Pendahuluan: Pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai
                                                                      
        latar belakang, tujuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
                                                                      
        dan pelaksana studi (tim penyusun addendum Andal dan RKL-RPL  
        serta tenaga ahli).                                           
                                                                      
                                                                      
     b. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini pada dasarnya
        mendeskripsikan secara rinci rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
                                                                      
        akan dilakukan. Deskripsi rencana Usaha danf atau Kegiatan    
        mencakup:                                                     
                                                                      
                                                                      
               1. Komponen-komponen Usaha dan atau Kegiatan dan       
                  tahapan Usaha dan/atau Kegiatan eksisting beserta   
                                                                      
                  skala/besarannya dan lokasinya seperti yang sudah   
                  dilingkup dalam  dokumen  Lingkungan  Hidup         
                                                                      
                  sebelumnya. Komponen-komponen kegiatan tersebut     
                                                                      
                  mencakup antara lain kegiatan utama, kegiatan       
                  pendukung, dan  pengelolaan dan  pemantauan         
                                                                      
                  lingkungan hidup. Dalam bagian ini juga dijelaskan  
                  berbagai perizinan yang telah dimiliki, terutama perizinan
                  terkait Lingkungan Hidup.                           
                                                                      
                                                                      
               2. Komponen-komponen Usaha danlatau Kegiatan dan       
                  tahapan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan 
                                                                      
                  perubahan beserta skala/besaran perubahan dan lokasi
                  rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. Deskripsi
                                                                      
                  komponen-komponen Usaha dan/atau Kegiatan eksiting  
                                                                      
                  beserta perubahannya seperti diuraikan di atas      
                  digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah     
                                                                      
                  kartografi. Uraian deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan
                  seperti tersebut di atas dapat diambil dari dokumen 
                                                                      
                  penyajian informasi lingkungan.                     
                                                                      
     c. Deskripsi rona Lingkungan Hidup: Bagian ini pada dasarnya     
                                                                      
        mendeskripsikan secara rinci rona Lingkungan Hidup. Deskripsi rona
        Lingkungan Hidup secara rinci mencakup:                       
                                                                      
                                                                      
               1. komponen-komponen lingkungan hidup, yang meliputi:  
                                                                      
                  a) komponen, sub komponen, dan parameter terkait    
                                                                      
                    dengan aspek bio-geo-f,rsik dan kimia, seperti:   
                    kualitas lingkungan (udara, tanah, air, dan       
                                                                      
                    kebisingan), kondisi ekosistem.                   
                                                                      
                  b) komponen, sub komponen, dan parameter terkait    
                                                                      
                    dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain:  
                                                                      
                    pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan  
                    kelembagaan; dan atau                             
                                                                      
                                                                      
                  c) komponen, sub komponen, dan parameter terkait    
                    dengan aspek kesehatan masyarakat.                
                                                                      
               2. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitarnya.     
                                                                      
                                                                      
     d. Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang
        sesuai dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini   
                                                                      
        memuat evaluasi secara rinci dan komprehensif terhadap Usaha  
        dan/atau Kegiatan yang telah dilakukan beserta perubahannya terkait
        dengan dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, yang antara lain
                                                                      
        mencakup:                                                     
                                                                      
               1. Evaluasi terhadap lingkup Usaha dan/atau Kegiatan   
                                                                      
                  beserta DPH dan dampak-dampak lainnya yang perlu    
                  dikelola berdasarkan dokumen Amdal yang telah dimiliki;
                                                                      
                                                                      
               2. Evaluasi terhadap kinerja dan efektivitas pengelolaan dan
                  pemantauan lingk.rngan yang telah dilakukan;        
                                                                      
                                                                      
               3. Identifikasi dan evaluasi terhadap jenis-jenis DPH yang
                  telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya yang 
                                                                      
                  berpotensi mengalami perubahan besaran dan sifat    
                  pentingnya akibat terjadinya perubahan Usaha dan/atau
                                                                      
                  Kegiatan. DPH yang telah dievaluasi ini akan dikaji lebih
                                                                      
                  dalam dan hasil kajiannya diuraikan secara rinci dalam
                  bagian prakiraan dan evaluasi dampak;               
                                                                      
                                                                      
               4. Evaluasi apakah perubahaan Usaha dan/atau Kegiatan  
                  tersebut :                                          
                                                                      
                                                                      
                  a) tidak menimbulkan berbagai dampak lainnya yang   
                    sifatnya baru atau dampak lainnya yang timbul akibat
                                                                      
                    perubahan Usaha dan/atau Kegiatan relatif sama    
                    dengan dampak lain yang telah dilingkup dalam     
                                                                      
                    dokumen Amdal sebelumnya;                         
                                                                      
                  b) merubah besaran dampak lainnya yang telah        
                                                                      
                    dilingkup dalam dokumen Amdal  sebelumnya;        
                                                                      
                    dan/atau                                          
                                                                      
                  c) menimbulkan jenis dampak lainnya yang sifatnya baru
                    dan  belum  dilingkup dalam dokumen Amdal         
                                                                      
                    sebelumnya.                                       
     e. Prakiraan dan evaluasi Dampak penting: Bagian ini pada dasarnya
        memuat uraian mengenai prakiraan dan evaluasi Dampak penting  
                                                                      
        terhadap lingkungan. Prakiraan Dampak Penting dilakukan terhadap
        DPH-DPH  yang telah dievaluasi dan diidentifikasi mengalami   
                                                                      
        perubahan besaran dan sifat pentingnya akibat terjadinya perubahan
                                                                      
        Usaha dan/atau Kegiatan. Evaluasi Dampak Penting dilakukan secara
        holistik dengan menganalisis keterkaitan dan interaksi seluruh DPH
                                                                      
        dalam rangka penentuan karakteristik dampak perubahan rencana 
        Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhadap lingkungan.     
                                                                      
                                                                      
I. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                       
   1. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan                 
                                                                      
     Peralatan yang digunakan adalah peralatan yang menunjang dalam   
                                                                      
     pelaksanaan survey seperti GPS (Global Positioning system), drone,
                                                                      
     Peralatan pengambilan sampel udara, kebisingan, getaran, air     
     permukaan, air tanah, peralatan dokumentasi seperti kamera, alat 
                                                                      
     telekomunikasi, pengolahan data dan pembuatan dokumen seperti    
     komputer dan perangkat lunak yang digunakan untuk analisis data. 
                                                                      
   2. Ketentuan penggunaan tenaga kerja                               
                                                                      
     Tenaga teknis dari sumber daya manusia yang ahli dan spesifikasi, agar
                                                                      
     lebih tepat dalam perencanaan dalam hal ini akan dilakukan Kontrak
                                                                      
     Konsultan Jasa Konsultasi Lingkungan.                            
                                                                      
   3. Metode kerja/prosedur pelaksanaan kegiatan                      
                                                                      
      Tenaga Penyusunan merupakan suatu proses multidisiplin ilmu yang
      komprehensif. Adapun metode kerja/prosedur kerja adalah sebagai 
                                                                      
      berikut :                                                       
                                                                      
        a) Survey awal lokasi kegiatan;                               
                                                                      
        b) Pengambilan sampel lingkungan;                             
                                                                      
        c) Penyusunan draf Adendum ANDAL dan RKL-RPL;                 
           Di buat sebanyak 20 (dua puluh) rangkap buku yang diselesaikan
           selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah   
                                                                      
           ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)           
                                                                      
        d) Presentasi draf Adendum ANDAL dan RKL-RPL pada Rapat Teknis
          di Komisi Penilai Amdal Provinsi Jambi;                     
                                                                      
                                                                      
        e) Rapat verifikasi perbaikan Dokumen Adendum ANDAL dan RKL-  
          RPL;                                                        
                                                                      
        f) Proses penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan   
                                                                      
          Kesanggupan  Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas        
          Lingkungan Hidup Provinsi Jambi;                            
                                                                      
        g) Penyampaian Dokumen AMDAL final yang telah mendapatkan     
                                                                      
          Surat  Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan         
                                                                      
          Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup    
          Provinsi Jambi yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 150
                                                                      
          (seratus lima puluh) hari kalender terhitung dari tanggal   
          penandatanganan kontrak dan harus mendapat persetujuan dari 
                                                                      
          pemberi kerja. Dokumen Final dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap
                                                                      
          sebagai data pendukung direkam dalam compact disk (CD)      
          sebanyak 5 (lima) CD..                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Jambi, 19 Juni 2023               
                                                                      
                                     DITETAPKAN OLEH :                
                                                                      
                               PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN              
                                   BIDANG CIPTA KARYA                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           TDO                        
                                                                      
                                     EVI HASMANTO, S.T                
                                   NIP. 19730101 200501 1 008
Tenders also won by CV Media Teknik Konsultan
Authority
29 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya-Perencanaan Rehab Gedung Vip Dan Mm Menjadi Gedung Pelayanan Jantung TerpaduProvinsi JambiRp 1,170,000,000
11 June 2024Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan 2Kab. TeboRp 1,100,000,000
26 February 2024Penyusunan Rispam Lintas Kab/Kota Provinsi Jambi ( Dau Earmark )Provinsi JambiRp 1,000,000,000
25 April 2019Core Tim Perencanaan Dan Pengawasan Bidang Cipta KaryaPemerintah Daerah Provinsi JambiRp 1,000,000,000
19 February 2024Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Pengabuan Kab. Tanjab Barat (Dau Earmark)Provinsi JambiRp 1,000,000,000
10 May 2019Pengawasan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pengendalian Daya Rusak Air Wilayah IPemerintah Daerah Provinsi JambiRp 980,000,000
17 July 2023Penyusunan Rencana Tapak (Site Plan) Dan Detail Engineering Design (Ded) Peremajaan/Pemugaran Permukiman KumuhKab. Kutai TimurRp 875,000,000
12 November 2021Supervisi Pengaman Muara Sungai Batang Bungo Kabupaten Bungo (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 850,000,000
24 November 2020Supervisi Pembangunan Tpa Kab. SarolangunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
6 December 2016Supervisi Pembangunan Tpa Kabupaten TeboKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000