URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS JALAN LINGKUNGAN
K / L / D / I : Pemerintah Provinsi Jambi
SATKER/SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Jambi
Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan
Pekerjaan : Pengawasan Penyedian PSU
I. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
1. Sumber Dana: Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Jambi Tahun 2025.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan Kurang dari Seratus
Juta
II. Lingkup Pekerjaan
A. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah
evaluasi,koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan
keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak). Konsultan
Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan
desain dankebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
penyedia jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar pembayaran
oleh pengguna jasa.
B. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup
sebagai berikut:
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
• Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas
pekerjaan,biaya, waktu maupun produk selama pelaksanaan
pekerjaan fisik konstruksi Menyelenggarakan koordinasi
antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan Instansi lainnya yang
terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan.
• Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna
menghindariadanya pekerjaan tambah kurang.
• Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan
didasarkan pada peraturan-peraturan dinyatakan dalam
Berita Acara yang telah disepakati bersama, serta ketentuan-
ketentuan lain dari Pemerintah yang berlaku.
2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
• Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan
UmumBahanBangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-
peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan sangat tergantung
pada prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pengawasan
mutu pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan yang
berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum tercantum,
pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang
sudah umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah
diakui keberhasilannya.
• Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak
diperkenankan dimasukkan kedalam lokasi pekerjaan,
sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan kuantitasnya tidak
dapat diterima atau dianggap kurang sempurna harus
dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa yang telah
ditentukan.
3. RAPAT KOORDINASI
• Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan
secara berkala dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan
pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan evaluasi
terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau telah
dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan yang timbul
dalam melaksanakan pekerjaan.
4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
• Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas
pekerjaan, maka terhadap semua penyusunan jadwal
pelaksanaan,Konsultan Pengawas memberikan saran terhadap
jadwal yangdisusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan
dengan kapasitas kerja dan peralatan kerja yang wajar.
Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai
dengan alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya secara
wajar mampu disediakan oleh Kontraktor/ Penyedia.
• Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas
memberikan saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut
memecahkan permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan
pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan,
Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih
mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau memang
jadwal kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus
direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap
masalah sesuai waktu yang disediakan.
5. PENANGANAN PEKERJAAN
• Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari
konsultan pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah team
dengan anggota staf dari kontraktor. Keputusan-keputusan
harus sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta
jujur
• saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya,
hendaknya diberikan secara bijaksana dan tidak saling
merugikan.
• Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :
1. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).
2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan
kontraktor pelaksana.
3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
5. Menilai kualitas dan kuantitas
6. Memberikan saran pemecahan permasalahan
7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokume
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, antara lain :
- Shop Drawings
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Laporan Harian dan Mingguan
- Berita Acara Tambah Kurang
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
- As – Built Drawings
- Dan lain – lain
• Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai
dengan bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data
yang didapat dari referensi yang ada di lapangan. Mengadakan
analisa dan evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak
sesuai atau tidak dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun
teknis pelaksanaannya dapat diambil langkah penanganannya
baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
• Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat
jadwal pelaksanaan pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
• Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan
oleh konsultan pengawas selambat-lambatnya sepuluh hari
setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti
telah mendapat persetujuan pemberi tugas
III. LOKASI PEKERJAAN.
Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan Lingkungan
tersebar di Provinsi Jambi.
IV. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan “Pengawasan Penyediaan PSU”
di Wilayah Provinsi Jambi ini, adalah selama 60 (Enam Puluh)
hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) diterbitkan.
Berdasarkan pekerjaan tersebut penyedia jasa hendaknya
segera menyusun langkah – langkah dan metode kerja pekerjaan
yang dimaksud.
Ketentuan lain yang diatas sesuai dengan peraturan yang
berlaku adalah :
a. Harus dilaksanakan di Indonesia
b. Tidak boleh disub kontrakan
c. Pemakaian dan Pengunaan Bahan untuk perancangan
harus memperhatikan ketersedian produk dalam negeri