PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jalan Jend.A. Yani No.02 Telanaipura Jambi Kode Pos 36122
Telp. (0741) 62656, 60905 Fax. (0741) 64160, Website : www.dprd-jambiprov.go.id
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
PENGAWASAN AWNING PARKIR GEDUNG EX PERTANIAN
PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2025
No. S-011/........../ SETWAN-1.1/ ……. / 2025
Pada hari ini ...... tanggal ...... bulan ....... tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima , yang bertanda
tangan dibawah ini :
I. Nama : BAMBANG SUPRIYADI, SE
Jabatan : Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Jambi
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alamat : Jln. A. Yani No. 2 Jambi
selanjutnya disebut Pihak I (Pertama)
II. Nama : ………..
Jabatan : Direktur PT/CV ………….
Alamat : ………………………………
N P W P : ………………………………
selanjutnya disebut Pihak II (Kedua)
Yang didirikan dengan Akte Pendirian Notaris ......... Nomor. ... tanggal ......., dalam hal ini
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya bertindak untuk dan atas nama PT/CV. ........ yang
selanjutnya dalam Surat Perintah Kerja (SPK) ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua Belah Pihak :
1) Surat Penawaran :
Nomor : ……………… tanggal ………………..
2) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) :
Nomor : …….., tanggal ......................
Dengan ini menyatakan telah setuju dan bersepakat untuk mengikat diri dalam suatu
perjanjian/kontrak pelaksanaan Pengawasan Awning Parkir Gedung Ex Pertanian pada
Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, dengan Ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
P a s a l 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima
tugas tersebut, meliputi Pekerjaan Pengawasan Awning Parkir Gedung Ex Pertanian pada
Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 meliputi : Belanja Langsung dan Belanja
Tak Langsung sesuai dengan Jumlah dan Spesifikasi (terlampir) ;
P a s a l 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 diatas harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, atas dasar
referensi-referensi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja (SPK)
ini yaitu :
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Terakhir Atas Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor : Nomor 1 Tahun 2025 tgl ditetapkan 10 Januari
2025, Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran
2025;
3. Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 03/KEP.GUB/BPKPD-6.3/2025 Tanggal 13 Januari
2025 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara
Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu Dan Bendahara
BLUD Pada Sekretariat DPRD, Dinas, Insfektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden
Mataher Dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025;
4. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD)
Tahun Anggaran 2025; Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi;
Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya; Pengawasan
Awning Parkir Gedung Ex Pertanian Dengan Nomor Rekening
4.02.01.1.09.09.5.2.03.01.01.0001;
5. Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Nomor : 03/KEP.SETWAN-3.3/2024, Tentang
Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di Lingkungan Sekretariat DPRD
Provinsi Jambi;
6. Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Nomor : /KEP.SETWAN-3.3/2025 Tanggal
Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dan Pembantu Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan Pada Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025;
7. Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Nomor : /KEP.SEKWAN-3.3/2025 tanggal
Januari 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Sampai Dengan
Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) Pada Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2025;
P a s a l 3
PENGAWAS PEKERJAAN
Pengawas Pengawasan Awning Parkir Gedung Ex Pertanianpada Sekretariat DPRD Provinsi
Jambi Tahun Anggaran 2024 adalah Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Jambi selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi Jambi
selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK);
P a s a l 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai selesai 100 % (seratus persen), ditetapkan selama
60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal ............ sampai dengan tanggal .......;
2) Waktu penyelesaian tersebut dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA,
kecuali adanya ”Keadaan Memaksa” seperti diatur dalam pasal 5 ;
P a s a l 5
KEADAAN MEMAKSA
1) Yang dimaksud dengan ”Keadaan Memaksa” adalah peristiwa-peristiwa seperti berikut :
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir) ;
b. Kebakaran ;
c. Perang, huru-hara, pemberontakan, pemogokan epedemi ;
d. Peraturan Pemerintah dibidang moneter yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan
Keputusan Pemerintah, yang masing-masing mempunyai akibat langsung sehingga
tertundanya penyelesaian pekerjaan ini ;
2) Apabila terjadi ”Keadaan Memaksa” PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA disertai bukti-bukti yang syah, demikian juga pada waktu
”Keadaan Memaksa” berakhir ;
3) Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat menyetujui atau menolak
secara tertulis ”Keadaan Memaksa” itu dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya
pemberitahuan tersebut ;
4) Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA tentang ”Keadaan Memaksa” tersebut PIHAK PERTAMA tidak memberikan
jawaban, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui akibat ”Keadaan Memaksa” tersebut ;
5) Apabila ”Keadaan Memaksa” itu ditolak oleh PIHAK PERTAMA maka berlaku ketentuan-
ketentuan Pasal 11, dan Pasal 12 dalam Surat Perintah Kerja ini ;
P a s a l 6
PENYERAHAN PEKERJAAN
Penyerahan pekerjaan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam keadaan baik dan lengkap kepada
PIHAK PERTAMA setelah dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
P a s a l 7
HARGA BORONGAN
1) Jumlah harga borongan/kontrak pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Surat
Perintah Kerja (SPK) ini adalah sebesar Rp……… (………..) dan merupakan jumlah yang tetap
dan pasti (Lumpsum Fixed Price)
2) Dalam jumlah harga borongan/kontrak tersebut diatas adalah sudah termasuk pajak dan
biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku ;
P a s a l 8
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga borongan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 dapat dilakukan
setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan pekerjaan dengan menyerahkan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan, pembayaran secara SPM-LS melaui rekening PT/CV …….;
P a s a l 9
KENAIKAN HARGA
Kenaikan harga Bahan baku, Tenaga Kerja dan segala sesuatunya selama masa pelaksanaan
Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA ;
P a s a l 10
SANKSI DAN DENDA
1) Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan, maka untuk setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar
”denda keterlambatan ” sebesar 1 /1000 (satu perseribu) dari biaya borongan pekerjaan atau
5 % (lima persen) dari nilai kontrak;
2) Jika denda telah mencapai 5 % dari harga kontrak, ternyata PIHAK KEDUA tetap melakukan
keterlambatan maka akan berlaku Pasal 13 Surat Perintah Kerja (SPK) ini ;
3) Denda-denda tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini, akan diperhitungkan oleh PIHAK
PERTAMA dengan kewajiban pembayaran kepada PIHAK KEDUA ;
P a s a l 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1) Jika terjadi perselisihan antara Kedua Belah Pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah ;
2) Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka akan diselesaikan oleh
suatu ”Panitia Pendamai” yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat oleh
Kedua Belah Pihak, yang terdiri dari :
- Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai Anggota
- Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai Anggota, dan
- Seorang PIHAK KETIGA yang ahli, sebagai Ketua yang disetujui oleh Kedua Belah Pihak.
3) Keputusan ”Panitia Pendamai” ini mengikat Kedua Belah Pihak dan biaya penyelesaian
perselisihan yang dikeluarkan akan ditanggung bersama ;
4) Jika Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini tidak dapat diterima oleh Salah
Satu Pihak, maka perselisihan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri Jambi ;
P a s a l 12
PEMUTUSAN PEKERJAAN
1) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang tersebut di dalam
pasal-pasal Surat Perintah Kerja (SPK) ini dan diperingatkan secara tertulis 3 (tiga) kali
berturut-turut, maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan pekerjaan ini secara sepihak
dengan pemberitahuan tertulis ;
2) Jika terjadi pemutusan Surat Perintah Kerja (SPK)/kontrak, PIHAK PERTAMA dapat
menunjuk PIHAK KETIGA untuk meyelesaikan pekerjaan tersebut ;
P a s a l 14
BEA MATERAI DAN PAJAK
Bea materai dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini dan pajak-pajak lainnya dilunasi sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan yang berlaku ;
P a s a l 15
KETENTUAN PENUTUP
1) Surat Perintah Kerja(SPK) ini dibuat dalam rangkap secukupnya dan diberi materai untuk
pihak-pihak yang berkepentingan serta ada hubungan dengan pekerjaan ini ;
2) Dengan ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal diatas dan seluruh
ketentuan didalam dokumen merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat
Perintah Kerja ini, termasuk segala sangsinya, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat
serta berlaku sebagai undang-undang bagi Kedua Belah Pihak.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT/CV........ Plt. SEKRETARIS DPRD PROVINSI JAMBI
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
………… BAMBANG SUPRIYADI, SE
Direktur Pembina
NIP. 19690403 199603 1 003
Lampiran : Surat Perintah Kerja (SPK) Pengawasan Awning
Parkir Gedung Ex Pertanian pada Sekretariat DPRD
Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025
Nomor : S-011/ ………. / SETWAN-1 / …… / 2025
Tanggal : ..................
……………………………
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
JUML AH
No. JENIS PERSONIL BULAN
Orang
A Tenaga Ahli
1 Supervisi Engineer 1 2,00
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
A BIAYA OPERASIONAL KANTOR
1 Biaya Bahan dan ATK (habis pakai) 2 Bulan
B BIAYA KOMUNIKASI DAN DOKUMENTASI
1 Biaya Komunikasi 1 Ls
2 Biaya Dokumentasi 1 Ls
D BIAYA PELAPORAN
Laporan Pendahuluan 5
1 Eks
10
Laporan Bulanan
2 Eks
Laporan Akhir 5
3 Eks
Terbilang : “ ………………”
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT/CV ...... Plt. SEKRETARIS DPRD PROVINSI JAMBI
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Direktur BAMBANG SUPRIYADI, SE
Pembina
NIP. 19690403 199603 1 003