KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PAKET PEKERJAAN
PENGAWASAN PEKERJAAN UTILITY DAN LANDSCAPE
LOKASI : KOTA JAMBI
SUMBER DANA
APBD PROVINSI JAMBI TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PENGAWASAN PEKERJAAN UTILITY DAN LANDSCAPE
I. PENDAHULUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Term Of Refrence (TOR) adalah arahan tentang masukan kriteria,
azas dan proses yang harus dipenuhi/diperhatikan dan diinterpretasikan dalam dokumen
pengadaan barang dan jasa konsultansi serta merupakan pedoman bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan/proyek, dalam hal ini Kegiatan Pengawasan
Pekerjaan Utility dan Landscape , Tahun Anggaran 2025 untuk menghasilkan
keluaran/output berupa Pengawasan Teknis pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi
persyaratan.
A. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan
harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan
dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas
secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Pengawasan Pekerjaan Utility dan Landscape antara lain:
- Mengawasi pelaksanaan fisik kontraktor pelaksana dari segi kualitas pekerjaan
sehingga sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
- Mengawasi pelaksanaan fisik kontraktor pelaksana dari segi waktu pelaksanaan,
sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
b. Tujuan
- Tujuan dari Kegiatan ini adalah terwujudnya kelancaran pekerjaan pembangunan
yang dikerjakan oleh kontraktor di lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik dan tepat waktu, kuantitas, kualitas dan biaya serta diterima baik oleh
pihak pengguna barang/jasa.
C. SASARAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman persyaratan yang akan mengikat
semua unsur/pihak yang terkait dalam pelaksanaan tugas pekerjaan pengawasan dan
adanya kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi bangunan, standar mutu bangunan
sehingga dapat tercapai hasil yang maksimal terhadap pekerjaan.
D. NAMA KEGIATAN
Instansi : Sekretariat DPRD Provinsi Jambi
Pekerjaan : Pengawasan Pekerjaan Utility dan Landscape
Lokasi : Kota Jambi
Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh ) Hari Kalender
Tahun Anggaran : APBD Provinsi Jambi TA 2025
E. NAMA PERUSAHAAN : CV. ACTIVA ENGINEERING CONSULTANT
NPWP : 03.137.295.6-331.000
F. SUMBER PENDANAAN/BIAYA
Pekerjaan ini dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi TA 2025
yang dibebankan pada DPA Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025,
dengan Pagu Dana untuk pekerjaan ini adalah Rp. 17.130.166 (Tujuh Belas Juta Seratus
Tiga Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah) sudah termasuk Pajak.
II. RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan ini
adalah :
a. Melakukan pengawasan terhadap Pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Utility dan
Landscape sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta mengacu pada
pedoman teknis dan standar mutu pembangunan.
b. Memberikan konsultansi secara teknis dengan pihak terkait dengan pekerjaan dan
melakukan koordinasi dengan Pengguna Jasa sehubungan dengan tugas Konsultan
Pengawas.
c. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralaan dan perlengkapan lainnya selama pelaksanaan pekerjaan di
lapangan atau tempat kerja.
d. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang cepat
agar batas waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal.
e. Memberikan petunjuk, bimbingan/arahan serta perintah kepada kontraktor
pelaksana sejauh tidak mengurangi atau menambah biaya dan waktu serta tidak
menyimpang dari persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
f. Mencatat dan melaporkan permasalahan-permasalahan yang timbul dilapangan
sehingga dapat dievaluasi bersama dan mencari solusi yang tepat.
g. Mengadakan rapat lapangan jika diperlukan untuk mengevaluasi progress
pelaksanaan konstruksi fisik.
h. Membuat laporan hasil pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Utility dan Landscape .
III. METODOLOGI
Metode pelaksanaan pengawasan proyek, meliputi pengawasan administrasi pelaksanaan
proyek dan pengawasan teknis pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
a. Administrasi dan Dokumen Proyek :
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
- Gambar-gambar Rencana dan Gambar Detail
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Daftar Kuantitas dan Jenis Pekerjaan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Kurva S)
b. Evaluasi Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
- Koordinasi pelaksanaan dengan unsur pengelola proyek
- Evaluasi Kurva S (perbandingan Rencana dan Realisasi)
- Pembuatan Laporan Pendahuluan
- Pembuatan Laporan Mingguan
- Pembuatan Laporan Bulanan
- Pembuatan Laporan Akhir
IV. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/kegiatan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) Hari
kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau Surat Penunjukan
Penyedia Jasa (SPPJ) diterbitkan oleh Pengguna Jasa, (Pekerjaan Disesuaikan Dengan
Pekerjaan Fisik).
V. PERSONIL/TENAGA AHLI PROFESIONAL & SUB PROFESIONAL
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa didukung oleh tenaga ahli yang memiliki
kompetensi di bidangnya masing-masing. Tenaga Ahli yang harus dipersiapkan oleh
Penyedia Jasa antara lain :
A. Tenaga Sub Profesional
Tenaga Ahli Sub Profesional yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang
sesuai dengan spesifikasi dan Kualifikasi Bidang pekerjaan, yaitu :
Inspector: 1 (satu) Orang
Disyaratkan adalah berpendidikan STM/SMK Sederajat dengan pengalaman kerja
professional minimal 2 (dua) tahun di bidangnya
VI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Pengawasan Teknis ini adalah menjamin
kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi bangunan dengan standar mutu bangunan
gedung, yaitu evaluasi pelaksanaan proyek yang meliputi;
- Laporan Pendahuluan
- Laporan Mingguan dan Bulanan
- Laporan Akhir
- Invoice
VII. PENUTUP
Konsultan Pengawas setelah menerima pengarahan penugasan dan semua bahan
masukan, hendaknya memeriksa dan memproses semua bahan yang ada serta mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan Pengawasan ini.
Untuk kesempurnaan pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Utility dan Landscape tersebut
diatas Konsultan Pengawas diminta mempelajari segala informasi dan ketentuan-
ketentuan yang berhubungan dengan pekerjaan perencanaan dimaksud.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Term Of Refrence (TOR) ini dibuat untuk dapat
dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan.
Jambi, 19 Mei 2025
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAMBI
BAMBANG SUPRIYADI, SE
Pembina
NIP.196904031996031003