URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN TRIBUN MINI LAPANGAN SEPAK BOLA DI
DESA SIALANG KEC. PEMENANG KABUPATEN MERANGIN
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. PENDAHULUAN
1.1 UMUM
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang/bangunannya, andal
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.
b. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik -
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
c. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
1.2 ADMINISTRASI KEGIATAN
1. Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sepak
Bola di Desa Sialang Kec. Pemenang Kabupaten Merangin
2. Satuan Kerja : Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi
3. Sumber Dana : APBD
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi Kegiatan : Kab. Merangin
1.3 LATAR BELAKANG
a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari lingkup
kegiatan dilingkungan Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi.
b. Pemegang mata anggaran adalah Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi.
c. Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sepak Bola di
Desa Sialang Kec. Pemenang Kabupaten Merangin pada Dinas Pemuda Dan
Olahraga Provinsi Jambi dilaksanakan dengan berlandaskan pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku antara lain Perpres No. 16 Tahun 2018,
Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR
No. 22/PRT/M/2018.
d. Sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut, maka Perencanaan Pembangunan
Tribun Mini Lapangan Sepak Bola di Desa Sialang Kec. Pemenang Kabupaten
Merangin akan meliputi kegiatan pengadaan jasa-jasa pembuatan dokumen
perencanaan termasuk desain konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas
konstruksi.
e. Setiap proses pada pengadaan Bangunan Gedung Negara dilaksanakan secara
bertahap, yaitu tahap persiapan, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan
konstruksi fisik. Tahapan pembuatan perencanaan sangat diperlukan dalam
proses tersebut, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Konsultan
Perencana.
f. Dokumen detail perencanaan (Final Desain) dan Perkiraan biaya (Totally Final
Cost) akan dijadikan sebagai dasar untuk pembangunan fisik gedung.
1.4 MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN KEGIATAN
MAKSUD : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diintrepretasikan kedalam pelaksanaan tugas sesuai dengan
peraturan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip
akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil dan value for money.
TUJUAN : dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran dengan tersedianya Dokumen
Perencanaan Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sepak Bola di
Desa Sialang Kec. Pemenang Kabupaten Merangin Dinas
Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi sesuai dengan KAK ini.
SASARAN : diharapkan pada pelaksanaannya nanti Dinas Pemuda Dan
Olahraga Provinsi Jambi dapat bekerjasama dengan konsultan
perencana terpilih yang tentunya memiliki tenaga ahli dengan
kualifikasi khusus yang mampu menerjemahkan dengan sebaik
mungkin kedalam suatu desain perencanaan yang optimal sesuai
dengan anggaran dan waktu yang terbatas untuk menyelesaikan
pekerjaan.
II. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi