URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GUDANG SELATAN
BIDANG KEDARURATAN & LOGISTIK
Uraian Singkat Pekerjaan, meliputi :
a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah
melaksanakan tugas Konsultan Perencana menyusun rencana teknis (disain)
bangunan gedung negara, membantu Pengguna Jasa dalam melaksanakan proses
pengadaan dan melakukan pengawasan berkala terhadap hasil karya
perencanaannya pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
b. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).
Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis meliputi :
1. Tahap Konsepsi dan Pra Rancangan (Laporan Pendahuluan)
i. Tahap Konsepsi Perancangan, digunakan untuk:
a. Membantu penggunan jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi
rancangan;
b. Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam
melakukan perancangan;
ii. Tahap Pra Rancangan, digunakan untuk:
a. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
b. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
c. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap
ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan.
2. Tahap Pelelangan Dokumen Pelaksanaan Konstruksi,
i. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan
menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan.
ii. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
3. Tahap Pengawasan Berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, membuat laporan akhir pengawasan
berkala.