URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN : Pengawasan Pemeliharaan RPPJ F di Wilayah Kerja
UPT P3 LLAJ Kediri
DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI JAWA TIMUR
2025
Maksud dan Tujuan Pengawasan Pemeliharaan RPPJ F di Wilayah Kerja UPT P3 LLAJ Kediri
dimaksudkan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan
mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Tujuan dari paket kegiatan Pengawasan Pemeliharaan RPPJ F di
Wilayah Kerja UPT P3 LLAJ Kediri adalah:
1. Melakukan peningkatan fasilitas prasarana guna memudahkan
Pelayanan Pengamanan di Jalan;
2. Memberikan konstribusi terhadap peningkatan pelayanan
dengan memberikan rasa nyaman dan aman pada pengguna
jalan;
3. Tersedianya fasilitas perlengkapan jalan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan;
4. Memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.
Sasaran Kegiatan Sasaran kegiatan ini adalah :
1. Meningkatnya keselamatan pengguna jalan sebagai upaya
mengurangi angka kecelakaan di jalan.
2. Melindungi keselamatan pengguna jalan sehingga
mengurangi resiko kecelakaan.
Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan ini berada di Jawa Timur
Sumber Pendanaan Kegiatan paket pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2025 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Lingkup Kegiatan
Untuk menyelesaikan pekerjaan ini, diperlukan serangkaian kegiatan dengan
lingkup sebagai berikut :
a. Kegiatan yang akan diawasi oleh Konsultan Pengawas adalah pelaksanaan
kegiatan Pengawasan Pemeliharaan RPPJ F di Wilayah Kerja UPT P3 LLAJ
Kediri.
b. Lingkup tugas bagi Konsultan Pengawas adalah pengendalian terutama di
tingkat operasional/tahap pelaksanaan fisik baik kuantitas, kualitas,
pengendalian waktu dan harga satuan tahap pekerjaan sebagaimana
tersebut diatas.
c. Lingkup Kegiatan (Scope of Work)
Rencana kerja konsultan pengawas, meliputi :
Persiapan
- Menyusun program pekerjaan pelaksanaan pengawasan
- Mengadakan rapat rutin lapangan (minimal 1 kali dalam 1 bulan)
- Meneliti dan menyetujui program kontraktor, selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Teknis untuk disetujui mengenai NWP (Network
Planning) Curve S atau Bar-chart, schedule tenaga kerja, schedule
bahan dan schedule peralatan.
Pekerjaan Teknis
- Melakukan pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan
– kegiatan pelaksanaan pekerjaan agar baik teknis maupun
administrasi dapat dilakukan secara berkesinambungan sampai
pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya (serah terima kedua
pekerjaan pelaksanaan fisik).
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
komponen bangunan peralatan dan lain–lain selama pekerjaan
berlangsung.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
cepat dan tepat agar batas waktu serta kondisi yang tercantum
dalam dokumen pekerjaan terpenuhi.
- Memberi petunjuk terkait perintah penambahan atau pengurangan
pekerjaan dan disampaikan terlebih dahulu kepada Pengelola Teknik
Proyek untuk diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
- Petunjuk dan perintah dapat langsung disampaikan kepada
kontraktor sepanjang tidak mengurangi tambahan biaya dan waktu,
serta tidak menyimpang dari kontrak yang berlaku dengan
pemberitahuan kepada Pengelola Teknik Proyek dan instansi teknik
yang berwenang.
- Memberi bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
Konsultasi
- Melakukan konsultasi dengan Pengelola Teknik Kegiatan, instansi
teknis yang berwenang dan pemberi tugas untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pekerjaan.
- Mengadakan rapat berkala sedikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan
dengan Pengelola Teknik Kegiatan, instansi yang berwenang, dan
Kontraktor Pelaksana guna membahas permasalahan yang timbul
untuk kemudian membuat risalah rapat yang ditandatangani semua
pihak dan diserah terimakan kepada pihak yang bersangkutan paling
lambat 1 (satu) minggu kemudian.
Laporan
- Melaporkan dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dibandingkan dengan program yang telah disetujui.
- Memberi laporan dan usulan alternatif pemecahan kepada pemberi
tugas melalui Pengelola Teknik Proyek mengenai volume prestasi
dan nilai dengan apa yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja, dan alat-alat yang digunakan.
Dokumen
- Memeriksa gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor,
terutama yang mengakibatkan tambah dan kurangnya pekerjaan
dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor (shop drawing) Memeriksa dan menyiapkan berita acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta
pembayaran angsuran untuk pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan,
penambahan/pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
- Menyiapkan formulir laporan harian/mingguan,berita acara Serah
Terima Pertama dan Kedua.
Keluaran Keluaran yang harus dipenuhi dari Konsultan Teknik Pengawas adalah
:
a. Mengevaluasi dan mengendalikan / mengadakan pelaksanaan
pengawasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh Kontraktor
menyangkut aspek kuantitas, kualitas, biaya dan waktu pelaksanaan dan
dapat diterima dengan baik oleh pemberi tugas yang didukung pula oleh
kelancaran di lapangan serta penyelesaian kelengkapan dokumen.
b. Dokumen yang harus dihasilkan Konsultan Pengawas selama proses
pelaksanaan terdiri atas :
- NWP (Network Planning) Curve S atau Bar-chart, schedule tenaga
kerja, schedule peralatan serta organisasi-organisasi pelaksanaan
lapangan pekerjaan dibuat oleh Pemborong dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
- Buku harian yang memuat kejadian, perintah/petunjuk dan saran
yang penting dari Konsultan Pengawas mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang menimbulkan konsekuensi baik keuangan,
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maupun tidak terpilihnya
syarat teknis.
- Laporan harian keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan-bahan yang datang, diterima/ditolak
Alat-alat yang diselenggarakan
- Laporan mingguan pekerjaan sebagai resume laporan harian yang
memuat tentang kemajuan fisik pelaksanaan jumlah tenaga kerja
yang dikerahkan dan jumlah bahan/peralatan yang telah masuk.
- Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pengambilan angsuran
(termin)
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara pemeriksaan
pekerjaan tambah/kurang, jika ada pekerjaan tambah/kurang.
- Berita Acara pemeriksaan terakhir pekerjaan pelaksanaan.
- Berita Acara serah terima pertama pekerjaan pelaksanaan.
- Berita Acara serah terima kedua pekerjaan pelaksanaan.
- Berita Acara rapat di lapangan (Site Meeting)