SPESIFIKASI TEKNIS
PERSYARATAN :
1. Kualifikasi
Kualifikasi usaha kecil dengan Klasifikasi/Sub Klasifikasi badan usaha kecil yang disyaratkan
adalah
BS010 : Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
KLBI 42911 : Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
2. Peralatan Utama
Alat kerja yang diperlukan adalah :
NAMA
KAPASITAS JUMLAH KONDISI STATUS KEPEMILIKAN
PERALATAN
Mesin Las Listrik - 1 Unit Baik Milik Sendiri / Sewa / Sewa
Beli
3. Personil Kerja
Personil kerja yang disyaratkan adalah :
PENGALAMAN
NAMA SERTIFIKAT
JABATAN KERJA KETERANGAN
PERSONIL KOMPETENSI KERJA
( Tahun )
………………... Pelaksana 3 Tahun Sertifikat Ketrampilan 1 Orang
Kerja (SKT) Pelaksana
Saluran Irigasi (TS031)
………………... Ahli Muda K3 1 Tahun Sertifikat Ahli Muda K3 1 Orang
Konstruksi Konstruksi (603)
SPESIFIKASI UMUM
1. Lokasi Kegiatan :
Pemeliharaan Pintu Air Sungai Semajid Desa Tersebar Kecamatan Tersebar
Kabupaten Pamekasan
2. Waktu Kerja
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender
3. Jalan masuk ke Daerah Kerja
Jalan masuk kedaerah kerja dapat menggunakan jalan - jalan setempat yang ada yang hubungan
dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah proyek.
Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketetuan hukum yang
berhubungan dengan penggunaan arah angkutan umum dan bertanggung jawab terhadap
kerusakan jalan akibat pembangunan tersebut.
Semua pekerjaan yang dimaksudkan, Penyedia Jasa untuk dikerjakan dalam hubungannya
dengan jembatan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu
lintas dan harus mendapat persetujuan Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan
Badan Pemerintah setempat dan Swasta.
Penyedia Jasa dapat menggunakan tanah yang sudah dibebaskan oleh pemberi tugas untuk
keperluan jalan masuk kedaerah kerja, apabila Penyedia Jasa membutuhkan tambahan jalan
masuk demi kemajuan pekerjaan.
Dalam hal ini Penyedia Jasa diminta membuat permohonan tertulis kepada Direksi jauh
sebelumnya setelah menerima SPMK.
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau
bangunan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan.
Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh direksi maka harus
dikerjakan Penyedia Jasa atas bebannya sendiri, dan harga untuk semua pekerjaan tersebut
sudah termasuk dalam harga Satuan Pekerjaan.
4. Gambar-gambar yang dimiliki Penyedia Jasa
a. Gambar-gambar Pekerjaan Tetap
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-gambar yang telah
ditanda- tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada Direksi
untuk mendapat persetujuan sebelum pelaksanaan dimulai.
b. Gambar-gambar yang sebenarnya terbangun/terpasang (as-built drawing)
Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyimpan satu set gambar
yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan
perubahan yang sudah dikerjakan sesuai dengan KONTRAK, sejauh gambar tersebut sudah
dilasanakan dengan benar kemudian dicap "sudah dilaksanakan".
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar as- built
drawing dalam 3 set cetakan ukuran A3 yang dijilid berikut 1 set negatifnya ukuran A3
5. Standar
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Standar
Normalisasi Indonesia (SNI).
Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada standar Indonesia, maka dapat dipakai
standar lain yang disetujui oleh Direksi dan sesuai dengan spesifikasi ini. Direksi akan
menetapkan apakah semua atau sebagian bahan yang dipesan atau diantarkan untuk
penggunaan dalam pekerjaan, sesuai untuk pekerjaan tersebut dan keputusan Direksi dalam hal
ini pasti dan menentukan.
6. Program Pelaksanaan dan Laporan
a. Rencana Kerja
Penyedia jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap rencana kerja 15 harian setiap akhir 15 harian
untuk minggu berikutnya dan rencana kerja bulanan setiap akhir bulan untuk berikutnya yang
disetujui oleh Direksi
Rencana tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan kontruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang disetujui Direksi
b. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus membuat laporan kemajuan pekerjaan 15 Harian yang
disampaikan kepada pengawas lapangan dan direksi sebanyak 3 rangkap.
Bentuk/Format laporan ditentukan oleh Direksi c. Rapat Evaluasi Kemajuan Pekerjaan. Rapat
antara Direksi Lapangan dan Penyedia Jasa diadakan dua minggu sekali pada tempat dan
waktu yang telah disetujui oleh Direksi, maksud dari pada rapat ini membicarakan kemajuan
pekerjaan yang telah, sedang dan akan dilakukan, dan membahas permasalahan yang
timbul agar dapat segera diselesaikan
7. Bahan dan Perlengkapan yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa
a. Umum
Bila Penyedia Jasa dalam mengusulkan penyedia bahan dan perlengkapan tidak sesuai dengan
standar, Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan tertulis dari Direksi
b. Perlengkapan Kontruksi
Penyedia Jasa harus segera menyedikan semua perlengkapan kontruksi yang diperlukan
dalam pelaksanaan dalam jumlah yangcukup. Apabila direksi memandang belum sesuai dengan
KONTRAK, maka Penyedia Jasa harus segera memenuhi kekurangannya
c. Bahan Pengganti
Penyedia Jasa harus mendatangkan menyediakan bahan yang ditentukan, bila bahan tersebut
tidak tersedia di pasaran maka dapat digunakan bahan pengganti dengan mendapatkan ijin
tertulis dari Direksi. Harga satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan dengan adnya
pertambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan bahan pengganti
d. Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan
Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam KONTRAK ditempat pembuatan atau dilapangan
sesuai yang disetujui Direksi.
Penyedia jasa supaya menyerahkan penjelasan yang menyangkut perlengkapan dan bahan
kepada Pemberi Tugas sesuai yang dimintanya untuk tujuan pemeriksaan, tetapi bagaimanapun
juga tidak meringankan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk menyediakan
perlengkapan dan bahan sesuai dengan spesifikasi
8. Pekerjaan Sementara
a. Umum
Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan dan berikut
pemindahan semua pekerjaan sementara untuk pelaksanaan pekerjaan sebaik-baiknya.
Detail dari pekerjaan sementara dimana penyedia jasa bermaksud untuk melaksanakan
dilapangan , pertama tama diserahkan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan sesuai
dengan proseur dalam spesifikasi teknis.
Apabila Penyedia Jasa bermaksud mengajukan alternatif untuk pekerjaan sementara diluar
daerah lapangan seperti terlihat pada gambar, semua biaya yang bibutuhkan untuk
melaksanakan termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya, ditanggung oleh
penyedia jasa dan biayanya sudah termasuk pada uraian pekerjaan pada daftar volume
pekerjaan.keterlambatan tidak akan meringankan penyedia jasa terhadap tanggung jawab
untuk memenuhi ketentuan dalam KONTRAK. dalam hal ini tersebut tidak diberikan
perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan.
b. Pekerjaan Pengeringan selama Pekerjaan
Pengeringan air harus dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan saluran, drainase dan bangunan.
Penyedia Jasa harus memasang, memelihara semua pipa dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pengeringan air agar lokasi pekerjaan bebas dari air sehingga pekerja konstruksi dapat
dapat dilakukan sesuai dengan syarat-syarat. penyedia jasa bertanggung jawab untuk
memperbaiki kerusakan akibat kegagalan pengeringan air.
Kisdam, semua tanggul atau pengeringan air sementara harus segera dibongkar atau diratakan
sehingga kelihatan baik dan tidak mengganggu kelancaran aliran air setelah pekerjaan perbaikan
bangunan dan saluran selesai. Cara pengeringan air yang dilakukan Penyedia jasa
harus mendapatkan persetujuan direksi dan tidak boleh mengganggu jalannya air yang
dibutuhkan untuk pengairan pada jaringan pengairan yang ada.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan pengeringan diperlukan pompa, Penyedi jasa harus
menyediakan
c. Pengalihan sementara dari Saluran Pengairan yang ada
Penyedia Jasa tidak diperbolehkan mengganggu saluran irigasi yang ada selama pelaksanaan
pekerjaan. Direksi akan meminta Penyedia Jasa untuk mengerjakan pekerjaan pengalihan
sementara pada saluran irigasi yang ada sebelum melaksanakan pekerjaan saluran serta
bangunan yang berhubungan. penyedia jasa supaya menyerahkan rencana pengalihan
sementara untuk mendapatkan persetujuan direksi. setelah rencana itu disetujui direksi,
pelaksanaan pekerjaan pengalihan sementara harus sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
9. Keamanan dan Keselamatan Kerja
Sistem Pengawasan Keamanan
Penyedia Jasa supaya mengatur sistem pengawasan keamanan dan organisasinya dan diserahkan
untuk mendapatkan persetujuan kepada Direksi. Sistem pengawasan keamanan dengan
kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup untuk menghindari kecelakaan dan kerusakan
terhadap manusia dan barang milik yang bersangkutan.
Sistem pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang disetujui dan
berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia
10. Dokumentasi dan Foto
Penyedia jasa harus menyerahkan foto untuk laporan progress pekerjaan pada lokasi yang
ditentukan oleh Direksi.
Minimum tiga gambar harus diambil pada tiap lokasi yang memperlihatkan keadaan sebelum
mulai pekerjaan, keadaan dalam tahap kontruksi dan keadaan telah selesai.
Foto-foto pada tiap lokasi harus diambil dengan arah yang tertentu dan tetap dalam ketiga-
tiganya keadaan tersebut diatas dengan latar belakang yang mudah dipakai sebagai tanda dari
lokasi tersebut.
Ketiga gambar untuk tahapan itu harus diletakkan dalam album, dan ada penjelasan secukupnya,
foto negative yang bersangkutan harus diserahkan dalam album terpisah yang mudah
dihubungkan satu sama lain.
Tiga set album-album harus diserahkan kepada Direksi pada penyelesaian pekerjaan
PEKERJAAN PINTU BESI
1. Bahan-Bahan dan Mutu a. Material.
- Baja konstruksi (plat dan profil) harus baik, baru, dari pabrik yang resmi dan setaraf
dengan S.t. (DIN 17100-1966)
- Tangki dan ulir untuk gate/pintu harus setaraf dengan S.t. 60 (DIN 17100-1966).
- Besi tuang harus bebas cacat/retak; perbaikan retak- retak dengan las atau lainnya tidak
diperkenankan.
- Baut, keling dan washers harus dari pabrik resmi dan harus setaraf U.st. 36-1 (DIN
1711-1968). Baut dan keling yang tersentuh air harus digalvanisir.
- Las harus dikerjakan dengan halus, rapi, penuh dan bersih, kelihatan jelek atau las yang
tidak sempurna dan sebagainya akan ditolak.
- Kawat las yang dipakai adalah "Unimatic" 6000 (AC-DC) dengan kekuatan tarik 4.760
kg/cm2 atau type yang sama.
- Pipa besi untuk sandaran harus ukuran standar pipa dengan "heavy duty galvanized
coating"
b. Bangunan Pintu dan Pintu Sorong.
- Pintu harus dibuat dengan konstruksi las yang sempurna. Daun pintu untuk bagian (sisi)
hulu harus dipotong tepat ukuran. Palang sisi dan horizontal harus diklem kuat pada permukaan
plat sedemikian hingga pada waktu selesai mengelas jarak antara plat dan batang tidak lebih dari
1 mm. Bagian batang/palang yang dilas pada daun pintu, las harus menerus didua sisi,
sedemikian hingga tidak ada air yang bocor diantara bagian- bagian tersebut.
- Pintu harus diserahkan komplit dengan segala kelengkapannya, plat dinding, rangka,
ambang, tangki ulir geardan material lain yang dibutuhkan. Semua bagian daripada pintu harus
cocok dengan gambar SPK.
- Setelah pemasangan rangka, semua harus ditambat kuat pada bangunan dengan baut
berjangkar, dan semua rongga yang ada antara rangka dan bangunan harus diisi mortar Semen
PC : Pasir 1:3 sampai Direksi menganggap cukup.
- Semua pembuatan konstruksi harus sedemikian sehingga pintu bebas dari puntiran,
bengkok dan deformasi lain menurut anggapan Direksi.
- Pemakaian karet atau bahan lain untuk seals guna perapat pada pintu- pintu harus sesuai
dengan yang diijinkan yang mempunyai effectivitas, keawetan sesuai cuaca Indonesia dan
terendam dalam air secara kontinu, dan keterbukaan pada sinar matahari dimungkinkan
pemakaian bahan karet sintetik atau plastik yang memenuhi persyaratan. Bahan perapat diatas
harus sedemikian sehingga mudah dipasang atau diganti, dan baut-baut dipakai harus tahan
terhadap korosi.
- Semua bagian harus dibuat secara presisi sesuai standar Industri untuk memudahkan
perakitan, pemasangan dan pemindahan. Semua dimensi yang ada digambar adalah minimum.
Dalam pembuatan harus dilebihi (ukurannya) secukupnya, sedemikian hingga tidak ada dimensi
yang kurang.
c. Pintu Sorong.
- Pintu sorong dapat dioperasikan dan harus diserahkan lengkap termasuk tangkai, dan
kunci, gear, serta kopling dan lain-lain. Tarikan yang dibutuhkan tidak boleh lebih keras dari 10
kg untuk membuka atau menutup pintu dan las roda setang harus pada elevasi
0.90 m diatas bangunan atau platform dimana operator akan berdiri.
- Tangkai ulir dan gear harus dibuat presisi sangat tepat. Gear harus dari besi tulang atau
selubung/rangka las dilengkapi tutup untuk pemberian pelumas dari gear.
- Pintu sorong harus seluruhnya shop-assembled (rakitan pabrik) ukuran plat dan profil
pintu harus sesuai dengan gambar.
d. Gambar kerja dan perhitungan
- Penyedia Jasa harus menyerahkan dengan penawarannya detail spesifikasi dari semua
peralatan-peralatan yang harus dipasang pada penerimaan(acceptance) dari
penawarannya,spesifikasi yang diserahkan harus dimasukkan dalam Dokumen SPK.
- Penyedia Jasa juga harus menyiapkan detail gambar kerja 2 set untuk semua bagian
pekerjaan dalam bentuk yang dikehendaki Direksi, untuk tiap bagian pekerjaan tersebut.
- Penyedia Jasa juga harus membuat perhitungan- perhitungan untuk semua bangunan,
hubungan sambungan-sambungan las jangkar, baut dan sebagainya, meskipun terlihat dalam
gambar. Perhitungan tersebut harus dibuat sesuai standar-standar yang akan diberikan oleh
Direksi Penyedia Jasa harus menyerahkan perhitungan tersebut 4 minggu setelah dimulainya
pekerjaan sebanyak 2 set untuk disetujui Direksi.
- Dalam penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam waktu 4
minggu semua gambar kerja, perhitungan-perhitungan dan sebagainya dalam 4 set komplit
dengan semua perubahan, tambahan yang telah dikerjakan dalam pemasangan dan
pembuatannya.
e. Persetujuan gambar dan perhitungan.
- Perubahan-perubahan gambar yag diusulkan oleh Kontrkator yang menyimpang dari
dokumen SPK kan diperiksa / dipertimbangkan untuk persetujuannya. Penyedia Jasa tidak berhak
menuntut keputusan Direksi atas gambar yang diusulkan.
- Jika setiap saat setelah persetujuan diberikan oleh Direksi diketemukan bahwa ada
gambar- gambar dan dokumen-dokumen SPK, perubahan- perubahan dan tambahan- tambahan
sesuai dengan perhitungan Direksi yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa maka pekerjaan itu
harus dilaksanakan, tanpa adanya tambahan biaya.
f. Penyiapan bahan-bahan.
- Semua kegiatan, sedapat mungkin dilakukan didalam/sekitar wilayah (proyek).
- Mutu dan penyelesaian harus sesuai dengan kenyataan praktek dalam pekerjaan
konstruksi baja modern. Bahan pada pekerjaan besi harus dijaga bersih dan terlindung
dari pengaruh cuaca sejauh memungkinkan dalam praktek Lubang baut harus betul-betul bulat.
Ukuran dari lubang baut harus tidak lebih dari 2 mm lebih besar dari diameter nominal
(ditetapkan) dari baut dan harus menciptakan putaran yang pas dengan baut. Jika mungkin,
mesin dengan "a fixed drilling line" harus digunakan. Lubang-lubang pada dasar plat untuk baut
lebih besar 0.25 mm. Gerigi- gerigi pada permukaan luar harus dihilangkan.
- Panjang uliran baut harus sedemikian sehingga seluruh diameter tangkai berada dalam
daerah geser (shearzone). Baut harus menonjol paling tidak satu panjang uliran dengan minimum
3 mm dan maksimum 10 mm setelah penggeseran dari mur. Dibawah mur pada baut jangkar
dan dibawah semua kepala baut dan mur, harus dilengkapi "heavy duty washer". Jika baut
digunakan dalam permukaan yang miring, harus menggunakan "bevelled washer". Kepala dari
mur harus diputar benar, dengan kunci inggris yang cocok dan dengan panjang tidak kurang dari
0.30 m.
- Sebelum dimulainya pengelasan, Penyedia Jasa harus membuat dan menyerahkan kepada
Direksi untuk disetujui, program lengkap yang menunjukkan :
- Type pengelasan
Klasifikasi bahan untuk pengelasan, termasuk ukuran-ukuran yang diperlukan untuk
mewujudkan dimensi spesifikasi setelah pengelasan. Sesudah pengelasan, semua ceceran las
harus dibersihkan dan semua lubang, pori dan berkas-berkas terbakar harus diperbaiki.
g. Pemasangan.
- Penyedia Jasa harus memasang semua bagian dari pekerjaan seperti pada gambar kerja
yang disetujui atau atas petunjuk Direksi ditempat pekerjaan, termasuk semua alat-alat
pelengkap seperti baut jangkar, penahan, seal (penguat) dan sebagainya.
- Semua bagian yang ditanam dalam beton harus ditumpu kuat (rigid) dan diteliti/tepat
sebelum dan selama pengecoran. Dinding plat, sandaran dan ambang harus digrouting
seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi. Grouting dilaksanakan dengan
metode yang disetujui Direksi dan harus menjamin kesatuan yang utuh.
- Pada penyelesaian pekerjaan semua bagian harus dibersihkan dan dirapikan oleh
Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus memindahkan semua kelebihan bahan-bahan dari tempat
pekerjaan atau seperti ditunjukkan Direksi. Semua gear-reducer tertutup harus diisi
secukupnya dengan minyak pelumas, sesuai syarat dari pembuat/pabrik. Gear Reducer terbuka
harus diberi gemuk kwalitas baik pada giginya (graphite grease). Semua pelumas dan zat
pencuci harus disediakan Penyedia Jasa tanpa tambahan biaya.
- Penyedia Jasa harus menyediakan persediaan pelumas yang cukup untuk jangka waktu
pemeliharaan selama setahun untuk semua bagian pekerjaan dari SPK ini.
h. Test dan Garansi.
- Pada saat penyelesaian pekerjaan, peralatan harus siap untuk ditest, dihadapan
Direksi sebelum penyerahannya untuk membuktikan bisa dioperasikan dengan memuaskan. Jika
ada bagian dari pekerjaan gagal dioperasikan sesuai ketentuan Direksi, beberapa perubahan
harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Direksi tanpa pembayaran ekstra.
- Pada saat penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan garansi tertulis
selama jangka waktu 1 tahun untuk semua pekerjaan, meliputi perbaikan dari semua kekurangan
dan kerusakan yang mungkin terjadi dalam jangka waktu tersebut tanpa biaya tambahan
2. Pengecatan
a. Bahan-bahan.
- Semua cat harus disediakan dalam keadaan segel pabrik (factory scaled) kaleng/cap
pabriknya akan ditentukan oleh Direksi.
- Cat yang telah melampui batas kadaluwarsa seperti tertulis pada kalengnya tidak boleh
dipakai, dan harus segera disingkirkan dari tempat pekerjaan.
- Pengadukan cat harus dbawah Pengawasan Direksi atau wakilnya. b. Pelaksanaan Pengecatan
Pekerjaan Baja.
Sebelum pengiriman dari pabrik, permukaan harus dibersihkan dan dikerjakan atau dicat sebagai
berikut :
- Yang dikerjakan dengan mesin, satu lapisan cat campuran timah putih dan lilin atau
dengan vernis tahan karat atau cat plastik yang disetujui.
- Yang bersentuhan dengan pekerjaan baja lainnya ketika pemasangan di lapangan, dua
lapis cat dasar, kecuali ditentukan lain.
- Yang akan bersentuhan dengan beton, aspal, termakadam atau bitumen penahan air,
tidak perlu pengerjaan apa-apa atau pengecatan.
c. Pengecetan Daun Pintu/Schot balk (balok sekat).
- Sebelum pengecatan dimulai terlebih dahulu bidang-bidang permukaan yang akan dicat,
dibersihkan dari kotoran-kotoran tanah dan lumpur dan sebagainya.
- Semua bidang permukaan kayu diketam licin.
- Pengecatan permukaan Daun Pintu / Papan balok sekat dicat 4x kecuali ditentukan lain
oleh Direksi.
3. Pemeriksaan dan Perakitan
a. Pemeriksaan Bahan & Mutu.
Direksi atau pejabat yang bertugas mengadakan pemeriksaan terhadap bahan-bahan, mutu
pekerjaan Pabrik, percobaan perakitan di pabrik, harus melakukan pemeriksaan- pemeriksaan
Pemeriksaan ini meliputi :
- Pemeriksaan baja atau bahan lain yang dipakai untuk memastikan bahwa bahan diatas
sesuai dengan standar. Laporan percobaan kimia dan fisika yang dilakukan pemeriksaan terhadap
bahan yang dipakai harus ditunjukkan pemeriksaan.
- Memeriksa ukuran
- Memeriksa pekerjaan las dan mengujinya bila diperlukan
- Memeriksa pembersihan dan pengecatan dari pekerjaan baja
- Percobaan perakitan dan menguji hasilnya
- Memeriksa cara pengepakan untuk pengiriman b. Pengerjaan di Lapangan.
Penyedia Jasa harus melakukan pekerjaan baja selengkapnya dan menyediakan perancah
sementara serta persiapan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Sebelum
pelaksanaan dimulai dilapangan Penyedia Jasa harus menyampaikan kepada Direksi untuk
mendapat persetujuan, cara yang diusulkan untuk pelaksanaan pekerjaan baja serta
melaksanakan pengaturan dan pencegahan terhadap kecelakaan seperti yang ditunjukkan oleh
Direksi.
c. Permukaan yang Bersentuhan.
Kecuali ditentukan lain, jika logam dipasang permanen pada permukaan logam lain permukaan
logam yang bersentuhan harus dicat dengan dua lapis cat bitumen, segera sebelum pemasangan.
Aluminium tidak boleh dipasang pada beton basah atau pasangan batu, atau dipasang tetap
pada beton yang masih muda. Bila perlu untuk menghubungkan aluminium dengan
baja atau besi tulang, kedua permukaan harus dipisahkan dengan bahan pemisah yang disetujui
tebalnya tidak kurang dari 1,5 mm. Bila aluminium batang atau bangunan baja dipasang dalam
pasangan batu, bata atau beton, permukaan yang bersentuhan harus dicat lebih dahulu dan
bahan sambungan harus diberi seng.
d. Pemasangan Bagian-bagian.
Untuk pemasangan bagian-bagian pekerjaan baja yang tercantum dalam pekerjaan beton atau
pasangan batu yang permanen maka bagian-bagian diatas angkur, plat perletakan dan lain-lain
harus lebih dahulu dari pada bagian lain.
e. Perencanaan, Perhitungan dan Gambar.
Gambar dan Spesifikasi menunjukkan macam logam yang dibutuhkan dan ukuran-ukuran
pokoknya. Sub Penyedia Jasa harus merencanakan semua bangunan dan pintu-pintu dilengkapi
dengan penjelasan perhitungan dan gambar-gambar dari pabrik dan diserahkan kepada
Direksi sebelum dibuat oleh pabrik. Tiga rangkap dari setiap gambar harus dibuat, dan setiap
perubahan yang dilakukan oleh Direksi harus dibuat gambarnya tanpa pembayaran extra. Pabrik
dilarang melaksanakan pembuatan sebelum menerima persetujuan Direksi secara tertulis dengan
telah memberi tanda persetujuan pada setiap set dari tiga gambar (satu untuk Direksi, satu untuk
Penyedia Jasa dan satu untuk Sub Penyedia Jasa). Sub Penyedia Jasa juga harus menyediakan
gambar kerja yang menunjukan usulan dan methode pelaksanaan/pemasangan peralatan
tersebut yang akan digunakan dan gambar tersebut harus mendapat persetujuan seperti
gambar- gambar yang akan dikerjakan pabrik diatas, sebelum Penyedia Jasa memulai
pelaksanaan pekerjaannya pada bangunan yang bersangkutan. Apabila ukuran tebal dari bagian-
bagian pintu tercantum didalam gambar bestek, ukuran tebal diatas dianggap sebagai ukuran
minimum yang diperkenankan. Pintu-pintu tersebut terlebih dahulu harus diperiksa oleh
Direksi ke Pabrik, sebelum dikirim ke lapangan.
f. Pipa Besi Galvanisir untuk Sandaran.
Pipa besi lunak galvanisir harus memenuhi pasal 98 standar Nasional Indonesia PUBI. Sambungan
ulir harus sesuai dengan persetujuan mengenai sambungan. Sambungan ulir harus dari besi
tuang digalvanisir dengan "beaded pattern thread". Setelah penyambungan dan
pemasangan dari sandaran lengkap, dan bangunan yang bersangkutan telah selesai, besi
sandaran tersebut harus dibersihkan dari sisa-sisa beton dan dicat.
Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh
Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (Unit ) Kg. Harga satuan yang ditawarkan oleh
Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang
digunakan, “ Overhead” dan keuntungan Penyedia Jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen
UPT PSDA Wilayah Sungai Kepulauan Madura
di Pamekasan
Ir. GIYANTO, S.T., M.PSDA
NIP. 19840719 201101 1 003