KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM : Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Provinsi
KEGIATAN : Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
PAKET PEKERJAAN : Perencanaan Pemeliharaan UPT P3
LLAJ Bangkalan (Pengawasan
Berkala)
SUMBER DANA : PAD Dinas Perhubungan Provinsi
Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Ahmad Yani No. 268 Telepon (031) 8292376 – 8291530, Fax. (031) 8292433
website : dishub.jatimprov.go.id
S U R A B A Y A 60236
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Pemeliharaan UPT P3 LLAJ Bangkalan (Pengawasan Berkala)
1. LATAR : Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan
BELAKANG dilengkapi dengan peningkatan mutu atau kualitas, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Setiap
Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara. Penyedia jasa perencanaan
untuk Bangunan Negara dan Prasarana Lingkungannya perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku professional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Perencanaan Pemeliharaan
UPT P3 LLAJ Bangkalan perlu disiapkan secara matang, sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan. Perencanaan Pemeliharaan UPT
P3 LLAJ Bangkalan meliputi perencanaan DED yang terdiri dari
penyusunan konsep perencanaan, rencana arsitektur, rencana
struktur, rencana mekanikal-elektrikal, garis besar spesifikasi
teknis serta perkiraan biaya disusun dengan memperhatikan
ketentuan teknis tata bangunan.
Tidak terbatas pada hasil perencanaan diatas, Konsultan
Perencana juga wajib menyelesaikan pekerjaan hingga pada
tahap pengawasan berkala, yaitu hingga konstruksi fisik selesai
100%. Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa
pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan, baik dari segi waktu, biaya, maupun kualitas.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN KAK ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan
kedalam pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Tujuan
Diharapkan Konsultan Perencana dapat melakukan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
3. TARGET/ : a. Tercapainya pekerjaan perencanaan DED konstruksi sesuai
SASARAN dengan perekayasaan dan dokumen-dokumen yang
bersangkutan seperti gambar dan spesifikasi teknisnya.
b. Tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu,
waktu dan biaya sesuai rencana yang dikehendaki pengguna
jasa.
4. LOKASI : UPT P3 LLAJ Bangkalan
PEKERJAAN Jl. Soekarno Hatta No.14, Wr 01, Mlajah, Kec. Bangkalan,
Kabupaten Bangkalan,
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN Kegiatan ini dibiayai dari APBD Tahun 2025
PERKIRAAN b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
BIAYA Rp. 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus rupiah) termasuk PPN
12%
6. NAMA DAN : a. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
ORGANISASI b. Satker/SKPD : Dinas Perhubungan
PEJABAT c. PPK : Anita Khoirunnisa’, S.H.
PEMBUAT
KOMITMEN
7. DATA DASAR : Hasil Karya Perencanaan Pemeliharaan UPT P3 LLAJ Bangkalan
yang telah dilaksanakan
8. LINGKUP : Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
PEKERJAAN Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
1. Bersedia bekerja sama dan berkoordinasi setiap saat apabila
dibutuhkan oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat
Komitmen selama proses pengadaan dan pelaksanaan
pekerjaan;
2. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
pekerjaan, membantu Panitia Pelelangan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi lelang ulang;
3. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa kontruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
9. STUDI : Sebagai bahan untuk mempelajari pekerjaan yang akan
TERDAHULU dilaksanakan bila diperlukan untuk melakukan studi – studi
terdahulu sebagai pertimbangan, perbandingan serta
pembelajaran untuk mendapatkan hasil karya perencanaan yang
maksimal dan sesuai dengan keinginan dari Pengguna Jasa
(User).
10. REFERENSI : a. UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
HUKUM b. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
c. Normalisasi Teknis yang berlaku (SNI,SKSNI, SKBI dan lain-
lain)
d. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Presiden No. 46 tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang
pedoman teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
g. Peraturan LKPP Nomor: 12 tahun 2021 tentang Pedoman
pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia;
h. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan
(PUPBB) N0. 3756
i. Surat Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : KEP.174/MEN/86
No.104/KPTS/1986 Tanggal 4 Maret 1986 Tentang :
Keselamatan dan Sosial Kerja pada tempat kegiatan
Konstruksi.
10. KELUARAN : Konsultan Perencana (Pengawasan Berkala) menyusun
dokumen- dokumen keluaran sebagai berikut :
a. Laporan Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi,
meliputi dokumen tender (Gambar Kerja Ukuran A3 (HVS),
Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK Ukuran
A4 (HVS), RAB (Rencana Anggaran Biaya) Ukuran A4 (HVS)
dan Bill of Quantity (BoQ) Ukuran A4 (HVS)), BA Aanwijzing
(bila ada) dan Surat Perjanjian/ Surat Perintah Kerja
Pelaksana Konstruksi;
b. Laporan Pengawasan berkala yang memuat :
1) Perubahan gambar hasil karya perencanaan (bila ada),
meliputi:
▪ Denah dan tampak yang lengkap, jelas dan terukur
▪ Potongan yang lengkap, jelas dan terukur
▪ Rencana penyelesaian arsitektur, struktur, mekanikal
dan elektrikal beserta detail (sesuai kebutuhan)
▪ Gambar dua dimensi yang komunikatif
2) Perubahan spesifikasi bahan (bila ada)
3) Dokumentasi pelaksanaan pengawasan berkala
Soft copy diserahkan dalam bentuk Flash Disk 32 Gb
sebanyak 1 (satu) buah. Seluruh dokumen diserahkan
kepada pengguna jasa. Adapun rincian keluaran yang
dihasilkan oleh penyedia jasa untuk paket pekerjaan ini
sebagai berikut :
No Keluaran Satuan Jml
1. Dokumen Tender, terdiri dari
- Gambar Perencanaan Detail / DED
* Dokumen A3 (HVS) rangkap 1
- RKS/ Dokumen Spesifikasi Teknis Dok. 1
dan Rancangan Konseptual SMKK
- RAB (Rencana Anggaran Biaya) Dok. 1
- BQ (Bill Of Quantity) Dok. 1
- Penggandaan Softcopy Bentuk bh 1
Flash Disk 32 Gb
2. Laporan Tahap Pengawasan Dok. 3
Berkala (Laporan Pengawasan
Berkala)
Adapun isi materi laporan pada tabel tersebut, memuat hal
dibawah ini :
Laporan Pengawasan Berkala, memuat:
• Tahapan membantu pengguna jasa dalam proses pemilihan
yaitu menyiapkan dokumen pemilihan serta pada saat
aanwijzing.
Tahap pengawasan berkala dengan melakukan pengawasan
berkala sejak diterbitkan SPMK fisik sampai dengan Serah Terima
Pertama (ST-1) pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
11. PERALATAN, : Tim Teknis yang akan mendampingi selama proses pengumpulan
MATERIAL, data dan informasi lapangan;
PERSONEL DAN
FASILITAS DARI
PPK
12. PERALATAN : - Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
DAN MATERIAL keluaran yang diminta, konsultan Perencana harus menyusun
DARI PENYEDIA jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan.
JASA - Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal,
antara dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai
dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
- Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat.
13. LINGKUP : A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja
KEWENANGAN minimal meliputi :
PENYEDIA JASA - Jadual kegiatan secara detail.
- Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana
harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
- Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
- Jadual kegiatan secara detail.
- Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana
harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
- Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
persetujuan dari Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya
dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan
pendapat teknis dari Pengelola Teknis Kegiatan.
C. Secara Umum, persyaratan teknis bangunan gedung negara
mengikuti ketentuan dalam :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
- Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung
serta standar teknis yang terkait.
- Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
14. JANGKA WAKTU : selama 7 (tujuh) hari kalender.
PENYELESAIAN
PEKERJAAN
15. KUALIFIKASI : 1. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi berupa
PENYEDIA NIB dan atau Sertifikat Standar;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan: Kualifikasi Usaha Kecil. Kode KBLI :
71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan: Kualifikasi Usaha Kecil. Subklasifikasi :
(RK001) Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
& Non Hunian.
Kualifikasi
Posisi
16. KEBUTUHAN : Pendidikan Keahlian Pengalaman Jumlah
PERSONEL
Tenaga Ahli
MINIMAL
Team S-1 SKK Ahli Muda 3 Tahun 1
Leader Teknik Sipil Teknik Orang
Bangunan
Gedung/
Jenjang 7
Tenaga Sub Profesional
Drafter SMK/ SMA - 1 Tahun 1
Orang
Tenaga Pendukung
Operator SMK/ SMA - 1 Tahun 1
Komputer Orang
17. LAPORAN : Laporan Pengawasan Berkala, berupa dokumen yang memuat
evaluasi dan pertanggungjawaban atas pemantauan
pelaksanaan kegiatan konstruksi, yang dilakukan oleh Konsultan
Perencana.
Laporan ini berisikan kesesuaian antara pekerjaan konstruksi
fisik dengan perencanaan, termasuk didalamnya perubahan
gambar maupun spesifikasi teknis, persoalan yang timbul selama
konstruksi yang berkaitan dengan produk perencanaan, dll.
18. PEDOMAN : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN sebagai berikut :
DATA a. Data yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan
LAPANGAN (reliable);
b. Data yang diperoleh tidak diragukan kevalidannya.
19. PRODUKSI : Semua kegiatan jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI dilakukan didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20. LAIN-LAIN : a. Apabila dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah/APBD kegiatan ini tidak jadi dianggarkan maka paket
pekerjaan rencana ini dibatalkan dan pihak kedua (penyedia
jasa) tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak kesatu
(PPK) dalam bentuk apapun;
b. Apabila terjadi refocusing/rasionalisasi/relokasi anggaran
yang mengakibatkan tidak tersedianya anggaran untuk
pekerjaan ini, penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi
kepada pihak kesatu (PPK) dalam bentuk apapun;
c. Apabila dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah/APBD kegiatan ini terjadi pengurangan anggaran
maka akan dibayarkan sesuai dengan anggaran yang
tersedia dan pihak kedua (penyedia jasa) tidak dapat
menuntut ganti rugi kepada pihak kesatu (PPK) dalam bentuk
apapun;
Surabaya, 29 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT
ANITA KHOIRUNISA’,S.H.
NIP. 19770524 200801 2 009