| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0760108605807000 | Rp 1,378,722,475 | - | |
| 0432023356807000 | Rp 1,512,114,227 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tercantum bukan nama peserta tender | |
| 0026609693807000 | Rp 1,468,307,838 | Pengalaman pelaksana tahun 2021 atas nama SUWARDI posisi penugasan sebagai Pelaksana Lapangan pada paket Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros - Ujung Lamuru - Watampone (https://lpse.pu.go.id/eproc4/lelang/66569064/pengumumanlelang) pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan tidak sesuai karena paket tersebut adalah kualifikasi non kecil yang tidak mensyaratkan jabatan pelaksana | |
| 0813863214801000 | Rp 1,533,519,870 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk peralatan : Asphalt Mixing Plant, Cold Milling Machine dan Dump Truck tidak diterbitkan oleh pemberi sewa setelah dilakukan klarifikasi | |
| 0933204166805000 | - | - | |
| 0024402802805000 | - | - | |
| 0032612608804000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0011377546806000 | - | - | |
CV Athar Tunas Mandiri | 07*9**3****07**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
PT Jaya Abadi Multiperkasa | 04*8**2****05**0 | - | - |
| 0031951536801000 | - | - | |
| 0732701537807000 | - | - | |
| 0425904646805000 | - | - | |
| 0810359463803000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN
RUAS MANGEPONG – BULULOE
Dinas : Dinas Pekerjaan umum Dan Penataan Ruang
Bidang : Bina Marga
Program : Program Peningkatan Jalan
Hasil (outcome) : Tersedianya Kondisi Mantap Jalan Daerah
Kegiatan : Peningkatan Jalan Ruas Mangepong – Bululoe (Paket 2)
Keluaran (output) : Kondisi Jalan tidak mantap dengan kecepatan rata-rata 30-40 Km/Jam
Volume : 1,64 KM (Jalan)
Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Republik No 38 tahun 2004 tentang Jalan
b. Undang-Undang Republik Indonesia No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
d. Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.
e. Instruksi Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2022 tentang Percepatan peningkatan konektivitas jalan
daerah.
f. Keputusan Menteri PUPR Nomor 248/KPTS/M/2015 tentang Peta Jalan Nasional
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
h. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No PB.01-Db/522 perihal Penyampaian Petunjuk Pengisian Standar
Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Marga dengan Skema Long Segment
Surat Edaran Dirjen Bina Marga No 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan dan Pelaksanaan
Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Marga
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020 Tentang
Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
1. LATAR BELAKANG
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)/Spesifikasi Teknis Peningkatan Jalan Ruas
Mangepong – Bululoe (Paket 2) merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan
dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga dalam hal ini adalah Dinas
Pekerjaan umum dan Penataan ruang bidang bina marga kab.jeneponto.
Paket Pekerjaan ini terletak diruas Jalan Mangepong – Bululoe (Paket 2) sepanjang 1,64 KM dimana
ruas jalan ini masuk dalam kec.turatea kab.jeneponto.
Dengan adanya paket Peningkatan Jalan Mangepong – Bululoe (Paket 2) ini, diharapkan infrastruktur
jalan tetap dapat berfungsi dan melayani lalu lintas sepanjang tahun selama umur rencana. Mengingat
pekerjaan tersebut terdiri dari berbagai macam item, membutuhkan peralatan pendukung serta tenaga
ahli yang diperlukan untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar dapat selesai tepat waktu, tepat
mutu dan tepat biaya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
• Mempertahankan kondisi jalan mantap sesuai dengan tingkat pelayanan sampai dengan
umur rencana yang telah ditentukan
• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten jeneponto
• Meningkatkan perekonomian di Kabupaten jeneponto
• Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas dari dan ke wilayah tersebut
• Mempelancar arus pengiriman barang dan jasa.
3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang
kab.jeneponto
Nama Dinas : Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kab.jeneponto
Bidang : Bina Marga
Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No.15 Kab.jeneponto
4. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN
Penanganan Ruas Jalan Kabupaten Tersebut diatas meliputi lingkup sebagai berikut :
- Peningkatan Jalan sepanjang 1,64 Km.
Lokasi pekerjaan ini berada pada ruas jalan Ruas Mangepong – Bululoe (Paket 2), Kabupaten
Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini didanai oleh DAK Tahun Anggaran 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang
Kab.jeneponto dengan total Pagu sebesar Rp. 1.544.346.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Empat
Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) dan Nilai Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp.
1.533.602.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Rupiah) termasuk PPN
yang bersumber dari APBN yang tertuang dalam N0. DPA: DPPA/A.2/1.03.0.00.00.01.0000/001/2023 Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggaran 2023 .
Penyedia Jasa tidak akan menuntut ganti yang dibuat dalam Surat Pernyataan Tidak menuntut
ganti rugi apabila Dana Kegiatan tidak sempat ditransfer / mengalami keterlambatan pencairan
akibat regulasi sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada saat penandatanganan Surat
Perjanjian / Kontrak bersama PPK