| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0805022373541000 | Rp 198,246,000 | 62.93 | 70.34 | - | |
| 0401941398542000 | Rp 204,006,900 | 68.5 | 74.24 | - | |
| 0705497428541000 | Rp 206,233,560 | 67.03 | 72.85 | - | |
| 0867914285543000 | Rp 208,735,500 | 67.25 | 72.79 | - | |
| 0027552496541000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0868554437544000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0022057574541000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0023770951615000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0756673489518000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0024782096542000 | - | - | - | - | |
| 0668959372606000 | - | - | - | - | |
| 0018126888508000 | - | - | - | - | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - | - | - | - |
PT Sagamartha Ultima | 09*7**3****52**0 | - | - | - | - |
| 0015453566544000 | - | - | - | - | |
| 0023983828542000 | - | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF DPRD DIY TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2025
Nomor :
Dalam melakukan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD
DIY tentang Perlindungan Konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta penyedia Jasa Konsultansi
wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Konsumen adalah orang atau badan yang menggunakan barang atau
jasa. Dalam sistem pasar, konsumen memegang peranan penting
sebagai penjaga keseimbangan sebab keputusan pembelian yang
dilakukan oleh konsumen berpengaruh besar terhadap dinamika
pasar. Ketika konsumen memilih produk dengan mempertimbangkan
kualitas dan harga secara rasional, hal ini dapat mendorong pelaku
usaha untuk berinovasi dan menghasilkan produk yang lebih baik.
Sebaliknya, jika konsumen cenderung bersikap konsumtif atau
terpengaruh oleh promosi yang tidak informatif, keseimbangan pasar
dapat terganggu, sehingga menciptakan peluang bagi praktik
monopoli atau oligopoli yang merugikan konsumen secara luas.
Perkembangan ekonomi global yang mulai mengedepankan
perdagangan digital tentu juga membutuhkan kesiapan pengetahuan
yang lebih bagi konsumen. Sistem perdagangan digital yang
bentuknya bervariasi mulai dari multi level marketing, dropship, dan
seterusnya seringkali memposisikan konsumen dalam kondisi rumit.
Beberapa gambaran kerumitan tersebut misalnya mengenai posisi
konsumen yang bisa bertransformasi sekaligus menjadi pelaku usaha
secara bersamaan dalam sistem multi level marketing karena bentuk
pemasarannya yang berjenjang. Bentuk perdagangan demikian selain
rumit memposisikan relasi pelaku usaha dan konsumen juga rumit
dalam menentukan bentuk perlindungannya karena orang-orang
yang terlibat didesain untuk saling bergantung sebagai sistem.
Indonesia sebagai negara dengan perekonomian yang terus
berkembang tentu menempatkan konsumen sebagai salah satu elemen
utama dalam sistem perdagangan. Menurut data statistik Badan Pusat
Statistika, Pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia
pada tahun 2024 adalah Rp12,34 juta per tahun. Angka ini
mengalami kenaikan sebesar 3,71 persen dibandingkan tahun
2023. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat konsumsi masyarakat
terus mengalami peningkatan sehingga dalam hal ini tentunya
menempatkan konsumen dalam posisi penting.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan strategi nasional
perlindungan konsumen yang mengedepankan 3 (tiga) pilar yaitu (1)
peningkatan efektivitas peran Pemerintah; (2) peningkatan
keberdayaan konsumen; serta (3) peningkatan kepatuhan pelaku
usaha. Lebih lanjut dinyatakan, terdapat 9 (Sembilan) sektor prioritas
dalam strategi nasional perlindungan konsumen meliputi : (1) obat
dan makanan; (2) listrik dan gas rumah tangga; (3) e-commerce; (4)
keuangan; (5)jasa telekomunikasi; (6) perumahan; (7) jasa
transportasi; (8) jasa layanan kesehatan; dan (9) barang elektronik,
telematika, dan kendaraan bermotor. Dikarenakan luasnya sektor
yang dilindungi, maka membahas mengenai perlindungan konsumen
juga melibatkan pemangku kepentingan yang beragam.
Berbagai regulasi yang mengatur perlindungan konsumen diatur
sebagai berikut:
1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Dalam undang-undang ini tidak diatur mengenai peran
pemerintah daerah, namun yang diatur lebih menekankan hak
dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha serta
pembentukan Badan Nasional Perlindungan Konsumen.
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
beserta perubahannya:
Diatur dalam lampiran yakni Sub Urusan Standardisasi
dan Perlindungan Konsumen dalam Urusan Bidang
Perdagangan, kewenangan provinsi berupa
Pelaksanaan perlindungan konsumen, pengujian mutu
barang, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa
di seluruh Daerah kabupaten/kota.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik:
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang
dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Pelaku Usaha wajib: a. melindungi hak-hak Konsumen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan Konsumen; dan b.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang persaingan usaha.
Pelaku Usaha wajib menyediakan layanan pengaduan
bagi Konsumen.
Kontrak Elektronik dilarang mencantumkan klausula
baku yang merugikan Konsumen sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan
Konsumen.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat beserta
perubahannya:
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah
Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui
oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM meliputi kegiatan : a. menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas
hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen,
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b.
memberikan nasihat kepada konsumen yang
memerlukan; c. melakukan kerja sama dengan instansi
terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan
konsumen; d. membantu konsumen dalam
memperjuangkan haknya, termasuk menerima
keluhan atau pengaduan konsumen; e. melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat
terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
5. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi
Nasional Perlindungan Konsumen
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020
tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen:
Pasal 3 mengantur bahwa Penyelesaian Sengketa
Konsumen dapat diajukan oleh Konsumen melalui
badan peradilan umum atau diluar badan peradilan
umum. Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar badan
peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh BPSK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa BPSK dibentuk
berdasarkan Keputusan Gubernur sesuai dengan
wilayah kerja provinsi.
7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
8. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan:
LAPS Sektor Jasa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa
Konsumen;
b. memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor
jasa keuangan;
c. melakukan penelitian dan pengembangan layanan
penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
d. membuat peraturan dalam rangka penyelesaian
Sengketa di sektor jasa keuangan;
e. melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi
perlindungan konsumen baik nasional maupun
internasional; dan
f. melakukan pengembangan kompetensi mediator dan
arbiter yang terdaftar pada LAPS Sektor Jasa Keuangan.
9. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024
tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen:
Diatur beberapa rencana aksi dalam lampiran misalnya
target provinsi yang membentuk Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen, Jumlah sosialisasi perlindungan
konsumen bidang perumahan, Kerjasama Fasilitasi
penanganan perlindungan konsumen di bidang
perumahan (akumulasi), dan seterusnya.
Konteks Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai salah satu
pusat ekonomi dengan sektor pariwisata, perdagangan, dan UMKM
yang kuat, turut mengalami perkembangan pesat dalam aktivitas
konsumsi dan perdagangan. Namun, di tengah meningkatnya
transaksi, permasalahan dalam perlindungan konsumen juga semakin
kompleks. Kasus penipuan dalam jual beli online seperti, barang tidak
sesuai spesifikasi, serta lemahnya jaminan keamanan dan keselamatan
produk menjadi tantangan yang harus dihadapi.
DIY memiliki banyak sektor usaha yang berkembang pesat,
terutama UMKM dan pariwisata, yang menjadi pilar utama
perekonomian daerah. Keunikan DIY sebagai destinasi wisata
unggulan menjadikannya tempat berkembangnya berbagai usaha,
mulai dari penginapan, kuliner, hingga industri kreatif berbasis
budaya. Banyak usaha kecil dan menengah yang berkembang pesat di
DIY, terutama yang mengandalkan nilai budaya dan keunikan lokal
sebagai daya tarik utama. Industri kreatif seperti kerajinan batik,
perak, hingga seni pertunjukan turut memberikan kontribusi besar
terhadap perekonomian daerah dan menarik minat wisatawan
domestik maupun mancanegara. Selain itu, sektor pariwisata yang
kuat juga mendorong pertumbuhan industri pendukung lainnya,
seperti transportasi, jasa pemandu wisata, dan usaha penyediaan
suvenir khas DIY. Dengan ekosistem ekonomi yang semakin dinamis,
tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan
ekonomi dan perlindungan hak konsumen semakin besar.
Selain itu, banyak pelaku usaha kecil yang berkontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan berbagai produk dan
layanan bagi masyarakat lokal maupun wisatawan. Namun, di balik
pesatnya pertumbuhan ini, muncul berbagai permasalahan dalam
perlindungan konsumen yang memerlukan perhatian serius. Banyak
konsumen di DIY menghadapi risiko dalam transaksi perdagangan,
baik secara konvensional maupun digital. Beberapa kasus yang sering
terjadi antara lain penipuan dalam transaksi online, di mana
konsumen menerima produk yang tidak sesuai dengan deskripsi atau
bahkan tidak menerima barang sama sekali setelah melakukan
pembayaran. Fenomena ini semakin marak dengan meningkatnya
penggunaan e-commerce dan media sosial sebagai platform jual beli.
Selain itu, permasalahan dalam sektor makanan dan minuman juga
menjadi perhatian utama. Banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi
standar kesehatan dan keamanan pangan, sehingga berisiko
merugikan konsumen. Kasus produk makanan yang mengandung
bahan berbahaya, tidak memiliki izin edar, atau diproduksi dengan
standar kebersihan yang rendah masih sering ditemukan di DIY. Hal
ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan terhadap produk
yang beredar di pasaran. Tidak hanya itu, ketidaksesuaian harga
barang atau jasa dengan informasi yang diberikan juga menjadi salah
satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi. Banyak pelaku usaha
yang tidak transparan dalam memberikan informasi harga, sehingga
konsumen sering kali merasa dirugikan akibat perbedaan harga yang
signifikan antara promosi dan harga sebenarnya. Praktik ini sering
ditemui dalam sektor perhotelan, restoran, serta layanan transportasi
yang banyak digunakan oleh wisatawan.
Permasalahan lain yang tak kalah penting adalah
penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh pelaku usaha. Dalam era
digital, data konsumen menjadi aset berharga yang sering kali
dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Banyak konsumen yang mengeluhkan penyebaran informasi pribadi
mereka setelah bertransaksi dengan suatu perusahaan, baik dalam
bentuk pesan promosi yang berlebihan maupun kebocoran data yang
berujung pada penyalahgunaan informasi. Kasus semacam ini
menunjukkan lemahnya regulasi mengenai perlindungan data
konsumen di tingkat daerah, yang seharusnya dapat menjadi bagian
dari kebijakan perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Berkaitan perlindungan konsumen, pemerintah pusat
menerbitkan laporan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). IKK
digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja serta peningkatan
keberdayaan konsumen yang ada di Indonesia. Semakin tinggi nilai
IKK maka menunjukkan bahwa semakin berdaya konsumen Indonesia.
Pengukuran IKK ini merupakan langkah konkret praktik Undang-
Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Upaya tersebut merupakan perwujudan dari
komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan konsumen
di Indonesia serta untuk membentuk kesadaran kritis dari setiap
individu konsumen untuk meningkatkan keberdayaan konsumen
secara komunal.
IKK diukur pada 9 sektor perdagangan, yaitu Obat dan
Makanan; Jasa Keuangan (Perbankan, Asuransi, Lembaga
Pembiayaan); Jasa Transportasi; Listrik dan Gas Rumah Tangga; Jasa
Telekomunikasi (Telepon Dasar dan Akses Internet); Jasa Layanan
Kesehatan; Perumahan; Barang Elektronik, Telematika, dan Kendaraan
Bermotor; dan Jasa Pariwisata. Pada Tahun 2023, IKK Nasional
mencapai rerata nilai 57,04 (mampu) dengan pencapaian indeks
seluruh Provinsi juga berada pada kategori Mampu dengan rentang
nilai antara 40,1– 60. Khusus DIY, pada tahun 2023 nilai IKK
mencapai 58,86 (mampu). Dari nilai IKK tersebut, dirincikan
komponennya sebagai berikut:
Sumber : Laporan Indeks Keberdayaan Konsumen 2023, Kementerian
Perindustrian dan Perdagangan.
Berdasarkan data di atas, sejatinya DIY termasuk dalam daerah
dengan tingkat keberdayaan konsumen mumpuni. Komponen
pencarian informasi, pengetahuan tentang UU dan lembaga
Perlindungan konsumen, pemilihan barang dan jasa sampai pada
perilaku komplain tergolong cukup baik. Namun demikian, indeks
keberdayaan konsumen DIY tersebut tidak lantas membuat
perlindungan konsumen menjadi tidak penting lagi sebab secara
faktual DIY sampai saat ini belum memiliki regulasi khusus tentang
perlindungan konsumen sehingga berpotensi masalah konsumen akan
terjadi tanpa ada kejelasan tindaklanjut.
Secara kelembagaan, di DIY terdapat Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen yang bertugas:
1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa
konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau
konsiliasi;
2. memberikan konsultasi Perlindungan Konsumen;
3. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
4. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi
pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari
Konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap
Perlindungan Konsumen;
6. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa Perlindungan
Konsumen;
7. memanggil Pelaku Usaha yang diduga telah melakukan
pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen;
8. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan/atau setiap
orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen;
9. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan Pelaku Usaha,
saksi, saksi ahli, dan/atau setiap orang yang tidak bersedia
memenuhi panggilan BPSK;
10. mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen,
atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
11. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian
di pihak Konsumen;
12. memberitahukan putusan kepada Konsumen dan Pelaku Usaha
yang melakukan pelanggaran terhadap Perlindungan
Konsumen; dan
13. menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang
melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Berikut daftar penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota
Yogyakarta pada Tahun 2022, 2023 dan 2024
Sumber : BPSK Kota Yogyakarta
Berdasarkan data di atas, terdapat kasus sengketa konsumen berkaitan
barang dan jasa dengan jumlah fluktuatif pada tahun 2022 sampai
2024.Untuk kasus sengketa konsumen berkaitan barang, pada tahun
2022 sampai 2024 terbanyak adalah berkaitan perumahan/property.
Sedangkan untuk kasus sengketa konsumen berkaitan jasa, didominasi
perbankan dan sengketa jasa lainnya. Penyelesaian sengketa
konsumen tersebut mayoritas diselesaikan melalui mediasi.
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah
melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen misalnya dalam ahenda operasi pasar dan pasar murah,
memberikan izin edar pada UKM, dan memberikan fasilitasi terhadap
sertifikasi halal.
Pada tanggal 14 Februari 2025 juga telah dilaksanakan FGD untuk
menghimpun daftar inventarisasi masalah penyusunan raperda
tentang Perlindungan Konsumen di DIY dan menghasilkan berbagai
pemasalahan sebagai berikut:
1. Perlunya penguatan regulasi perlindungan konsumen juga
lembaga yang mengaturnya.
2. Perlu penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen Kota Yogyakarta yang selama ini ada misalnya
dalam hal pengawasan klausula baku.
3. Definisi konsumen perlu diperluas agar mencakup berbagai
aspek perlindungan yang lebih komprehensif. Selain itu,
melihat pada beberapa perkembangan, definisi konsumen
perlu mempertimbangkan konsumen antara yang
berkedudukan pada satu sisi sebagai konsumen dan di sisi itu
pula sebagai pelaku usaha.
4. Dalam kaitannya dengan sektor jasa keuangan, perlu merujuk
kembali pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun
2023.
5. Mengenai Pemberdayaan dan Pengetahuan Konsumen –
Dalam konteks perdagangan di DIY, terdapat dua aspek utama:
pertama, tingkat pemahaman konsumen terhadap Undang-
Undang Perlindungan Konsumen; kedua, perilaku konsumen
dalam menyampaikan keluhan, yang perlu dikelola agar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
6. Perlu dilakukan terobosan dalam hal kewenangan agar dapat
diterapkan di ranah yang relevan.
Oleh karena itu, DPRD DIY menyusun raperda perlindungan
konsumen dalam kerangka memberikan perlindungan kepada
konsumen dari sisi regulasi.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
serta Batasan Maksud penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Perlindungan
Kosumen di DIY adalah:
1. Menghasilkan dokumen kajian (Naskah Akademik) Raperda
tentang Perlindungan Kosumen di DIY yang setidaknya dapat
menguraikan dan menjawab beberapa hal sebagai berikut:
a. Data program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh
Perangkat Daerah DIY dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
termasuk anggarannya paling tidak 3 (tiga) tahun terakhir
b. Peran kelembagaan konsumen secara nasional maupun di DIY:
Badan Penyelesaian Sengketa konsumen Nasional
Badan Penyelesaian Sengketa konsumen Kota
Yogyakarta
Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan
c. Data jumlah dan kondisi kelembagaan konsumen di DIY
d. Data indeks keberdayaan konsumen dan analisisnya dalam 3
tahun terakhir
e. Data aduan konsumen dan tindaklanjutnya dalam 3 tahun
terakhir
f. Data tingkat konsumsi DIY dalam tiga tahun terakhir pada
sektor apa yang tertinggi dan bagaimana relevansinya dengan
perlindungan konsumen
g. Data penegakan hukum perlindungan konsumen pada
peradilan di DIY.
2. Menghasilkan Draf Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan
Kosumen di DIY yang telah dituangkan dalam Naskah Akademik:
Tujuan
Tujuan penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Perlindungan
Kosumen di DIY adalah:
1) Menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan
ruang lingkup bagi penyusunan draf Raperda tentang
Perlindungan Kosumen di DIY.
2) Menyusun konsep (draf) rancangan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Kosumen di DIY.
3. Sasaran Tersusunnya sebuah kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Kosumen di DIY mempunyai landasan yang
kuat baik secara teoritik, ilmiah, dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada yang didukung pula dengan
penelitian empiris.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan adalah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran
2025 tertuang pada DPPA Nomor:
DPPA/A.2/4.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen Sekretaris DPRD DIY
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan Serangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat
mengakomodasikan tujuan, sasaran dan keluaran pekerjaan ini,
mencakup:
a. Penyusunan Naskah Akademik tentang Perlindungan Kosumen di
DIY dengan melaksanakan setidaknya beberapa kegiatan sebagai
berikut:
Studi kepustakaan.
Penyusunan rancangan pelaksanaan, meliputi: identifikasi
permasalahan, metodologi dan kerangka konsep analisis,
instrumen penelitian, serta rencana kerja.
Survey (observasi lapangan, FGD/ interview)
Pengambilan data primer ke lapangan dengan
mempertimbangkan kualitas sampel sesuai kaidah akademik.
Pengumpulan data dan informasi terkait pekerjaan serta
melakukan pengolahan data dan analisis serta perancangan
visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, indikasi
program.
Pelibatan pemangku kepentingan terkait (Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Organisasi/LSM, tokoh masyarakat, dll).
Naskah akademik setidaknya menjawab dan mencakup hal-
hal yang telah diminta dalam maksud dan tujuan yang
diuraikan di atas.
b. Penyusunan Draf Raperda tentang Perlindungan Kosumen di DIY
.