| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0401941398542000 | Rp 3,053,808,690 | 88.03 | 90.42 | - | |
| 0026052803008000 | Rp 3,069,239,910 | 79.8 | 83.74 | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kriteria penilaian kualifikasi, yakni 65. |
| 0011180353322000 | - | 81.32 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. Nilai yang diperoleh hanya 38,32, sementara nilai ambang batas unsur Kualifkasi Tenaga Ahli yang disyaratkan dalam Dokumen Seleksi adalah 40. | |
| 0022905541008000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kriteria penilaian kualifikasi, yakni 65. | |
| 0029009008008000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kriteria penilaian kualifikasi, yakni 65. | |
| 0744545195444000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman, yakni 45. Nilai unsur pengalaman yang diperoleh berdasarkan hasil evaluasi hanya 40. | |
| 0723983151015000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kriteria penilaian kualifikasi, yakni 65. | |
| 0023140759019000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kriteria penilaian kualifikasi, yakni 65. | |
| 0018842120017000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kriteria penilaian kualifikasi, yakni 65. | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0028860856216000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kriteria penilaian kualifikasi, yakni 65. | |
| 0011115433804000 | - | - | - | - | |
PT Emirizan Surya Kencana | 07*7**9****05**0 | - | - | - | - |
| 0012684262201000 | - | - | - | - | |
| 0030386767201000 | - | - | - | - | |
| 0012683736203000 | - | - | - | - | |
PT Multimedia Kreatif Sejahtera | 10*1**1****34**3 | - | - | - | - |
| 0022214902216000 | - | - | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | - | - | |
| 0015501166201000 | - | - | - | - | |
CV Moyang Mendaluh | 08*9**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0948930169216000 | - | - | - | - | |
| 0012301065201000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTANSI PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN
SENTRA IKM PENGOLAHAN GAMBIR TAHUN 2025
Organisasi : Dinas Perdagangan dan Transmigrasi
Bagian / Bidang : Perindustrian
Program : Program Perencanaan dan Pembangunan Industri
Kegiatan : Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Jasa Konsultansi Penguatan Kapasitas Kelembagaan
Sentra IKM Pengolahan Gambir
Sumber Dana : DAK Non Fisik-Bidang Penguatan Kapasitas
Kelembagaan Sentra IKM (PK2SIKM)
Jumlah dana : 3.106.500.000,-
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
Industri Kecil dan Menengah (IKM) merupakan sektor strategis yang memberikan
kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, penyerapan tenaga kerja,
dan pemerataan pembangunan. IKM juga berperan dalam memperkuat ketahanan ekonomi
masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah dengan potensi sumber daya lokal yang
melimpah. Dalam rangka meningkatkan kapasitas, produktivitas, dan daya saing IKM secara
berkelanjutan, penguatan kelembagaan Sentra IKM menjadi aspek krusial yang perlu
mendapatkan perhatian serius.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, pembangunan industri harus dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan
berkelanjutan, dengan mengikutsertakan pelaku industri kecil dan menengah melalui
penguatan struktur kelembagaan dan sumber daya manusia. Hal ini diperkuat melalui
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, yang
menetapkan pengembangan IKM sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun
struktur industri yang sehat dan inklusif.
Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap pengembangan sektor IKM, Sentra
IKM di berbagai daerah terus menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan kelembagaan,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta upaya memperluas akses terhadap
teknologi, informasi, dan pasar. Untuk lebih mengoptimalkan perannya sebagai pusat
pengembangan industri kecil dan menengah, dibutuhkan penguatan berkelanjutan melalui
peningkatan sinergi antar pemangku kepentingan, pengembangan jejaring kerja yang lebih
luas, serta penerapan sistem manajemen yang adaptif dan profesional.
Menjawab tantangan tersebut, Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Sentra Industri Kecil dan Menengah menegaskan pentingnya kegiatan penguatan
kelembagaan melalui peningkatan kapasitas SDM, organisasi, dan sistem manajemen yang
baik. Salah satu strategi utama dalam mendukung penguatan ini adalah dengan
melaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas melalui pelatihan, workshop, diskusi
kelompok terfokus (FGD), dan forum koordinasi antar stakeholder.
Selain itu, untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, kegiatan ini
juga dilengkapi dengan pendampingan teknis dan manajerial kepada pengelola Sentra IKM.
Pendampingan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pengetahuan dan
keterampilan yang diperoleh selama pelatihan dapat diimplementasikan secara nyata dalam
operasional sentra. Hal ini mencakup asistensi dalam pengelolaan kelembagaan,
pengembangan rencana usaha, penyusunan SOP, serta penguatan jejaring kemitraan usaha.
Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, yang
merupakan instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung pencapaian prioritas
pembangunan nasional melalui penguatan kapasitas daerah, khususnya dalam bidang
industri. DAK Nonfisik memberikan fleksibilitas dalam mendukung program peningkatan
kapasitas kelembagaan secara langsung, melalui kegiatan yang berbasis kebutuhan lokal dan
responsif terhadap tantangan di lapangan.
Dengan dukungan DAK Nonfisik, kegiatan Penyelenggaraan Acara Penguatan
Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM ini diharapkan mampu menciptakan kelembagaan yang
lebih adaptif, responsif, dan profesional. Hasil akhir dari kegiatan ini diharapkan tidak hanya
meningkatkan kapasitas teknis dan kelembagaan pengelola Sentra IKM, tetapi juga
mendorong terbentuknya ekosistem IKM yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Penyelenggaraan Acara Penguatan Kapasitas Kelembagaan
Sentra IKM ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan
keberlanjutan pengelolaan Sentra IKM melalui rangkaian kegiatan edukatif,
partisipatif, serta pendampingan berkelanjutan yang bertujuan memperkuat struktur
dan fungsi kelembagaan IKM
b. Tujuan
1 Meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola Sentra IKM, khususnya
dalam aspek manajerial, kelembagaan, dan perencanaan strategis.
2 Mendorong penguatan tata kelola kelembagaan Sentra IKM yang lebih
transparan, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan industri.
3 Membangun sinergi dan kolaborasi antar pelaku IKM, instansi pemerintah,
akademisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
4 Memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan praktik baik antar pengelola Sentra
IKM sebagai bagian dari pembelajaran kolektif dan peningkatan mutu
kelembagaan.
5 Menyediakan pendampingan teknis dan manajerial bagi Sentra IKM untuk
mendukung implementasi hasil pelatihan secara nyata dan berkelanjutan.
3. Manfaat
Meningkatnya kemampuan kinerja, nilai tambah serta daya saing produk pada Sentra
IKM
4. Dampak
1 Peningkatan kemampuan sumber daya manusia pelaku industri kecil dan industri
menengahpada Sentra
2 Penguatan kelembagaan sentra dan sarana pembinaan yang dibangun serta
memperkuat kerjasama kemitraan pada Sentra IKM
3 Peningkatan kualitas dan daya saing produk pada Sentra IKM
5. Lokasi Pelaksanaan Kegiatan
a) Sentra IKM
b) Painan, Kecamatan IV Jurai.
6. Organisasi
Nama Pejabat yang bertindak atas Nama Pejabat Pembuat Komitmen adalah:
Nama : FEFRIANTO, S.Kom.,M.Si
NIP : 198602122011011014
Unit Kerja : PPK Pada Dinas Perdagangan dan Transmigrasi
Alamat : Jl. H. Agus Salim Painan
Selanjutnya disebut dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
7. Sumber Pendanaan
Sumber dana pekerjaan ini adalah DAK Non Fisik Bidang Penguatan Kapasitas
Kelembagaan Sentra IKM (P2SIKM) APBD Tahun Anggaran 2025
8. Data Dasar
a) RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan;
b) Profil Kabupaten Pesisir Selatan;
c) Profil IKM Kabupaten Pesisir Selatan;
d) Bestpractice IKM kabupaten/kota lain;
e) Dokumen Kajian IKM Pengolah Gambir di kecamatan Sutera dan/atau se-Kab. Pesisir
Selatan.
9. Standar Teknis
Metode pekerjaan yang digunakan dalam pendekatan ini adalah pelatihan partisipatif
dan pendampingan kelompok secara terpadu dengan model pemberdayaan yang dapat di
lihat pada aspek:
a. Assesment awal yang dapat mengambarkan kesiapan masyarakat menerima program
pendampingandan pelatihan;
b. Penyusunan grand desain pelatihan dan pendampingan;
c. Silabus materi pelatihan dan narasumber pelatihan;
d. Adanya pra dan post tes sebelum dan sesudah pelatihan;
e. Model dan pendekatan yang digunakan dalam pelatihan;
f. Laporan hasil kegiatan pelatihan dan pendampingan.
10. Studi Terdahulu
a) Kajian terkait dengan IKM di Kabupaten Pesisir Selatan
b) Database IKM di Kabupaten Pesisir Selatan;
c) Program dan kegiatan pengembangan IKM di Kabupaten Pesisir Selatan; dsb.
11. Referensi Hukum
a) Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945 Pasal17 ayat (3);
b) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
c) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492);
d) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoneisa Nomor 6573);
e) Peraturaran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6220);
f) Peraturaan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Kementerian Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
g) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun2023 Nomor 151);
h) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1319);
i) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 384);
j) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra
Industri Kecil dan Industri Menengah Tahun Anggaran 2024.
k) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penguatan Kapasitas
Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Tahun Anggaran 2025.
l) Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Standar Harga
Satuan,-
m) Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025;
n) Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 953/305/Kpts/BPT-PS/2024 tentang
Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran
2025;
o) Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan
Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badang Usaha Jasa Konsultansi;
12. Lingkup Kegiatan
Kegiatan ini terdiri dari 3 (tiga) menu kegiatan, yang terbagi menjadi 11 (sebelas) rincian
sebagai berikut.
A. Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Daya Saing IKM
Menu ini merupakan fasilitasi pengoptimalan fungsi Sentra IKM sebagai wadah
untuk pengembangan IKM di daerah dalam rangka peningkatan nilai tambah, mutu,
ragam dan kualitas produk IKM. Menu peningkatan sumber daya manusia dan daya
saing IKM terdiri dari 5 (lima) rincian kegiatan, yaitu:
1) Pelatihan pengelolaan bisnis dan manajemen wirausaha
2) Pelatihan teknis produksi
3) Pendampingan Pengembangan Diversifikasi Produk
4) Pendampingan penerapan standarisasi dan sertifikasi produk dan/atau sistem
mutu; dan
5) Fasilitasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri untuk industri kecil
B. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Kelembagaan Sentra IKM
Menu ini merupakan fasilitasi untuk mendorong pengelola maupun pengurus Sentra
IKM agar dapat memiliki kemampuan untuk melakukan pemetaan potensi serta
menyusun strategi pengembangan Sentra IKM baik dari segi bisnis maupun teknis
produksi yang dapat diterapkan sehingga mampu melaksanakan fungsi pengelolaan
Sentra IKM. Menu peningkatan kapasitas pengelolaan Sentra IKM terdiri dari 3 (tiga)
rincian kegiatan, yaitu:
1) Workshop manajemen mutu dan pengelolaan Sentra IKM;
2) Pendampingan operator unit pelayanan teknis/rumah kemasan;
3) Penyusunan kajian layanan proses bisnis dan kelembagaan Sentra IKM
C. Pengembangan Akses Pasar dan Kemitraan IKM
Menu ini merupakan fasilitasi untuk mendorong kemitraan usaha antara IKM
dengan industri besar, usaha besar, dan/atau sektor ekonomi lainnya sehingga dapat
meningkatkan produktivitas dan efisiensi para IKM. Menu pengembangan kemitraan
IKM terdiri dari 3 (tiga) rincian kegiatan, yaitu:
1) Pengembangan akses pasar dan kemitraan Sentra IKM
2) Promosi dan temu bisnis
3) Penguatan akses bahan baku untuk memenuhi standar kemitraan
13. Keluaran
Keluaran kegiatan ini adalah terlaksanakannya kegiatan pelatihan, pendampingan dan
sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang di atur dan tertuang dalam laporan
pelaksanaan dari masing-masing kegiatan yang dibuat dalam bentuk buku laporan akhir
sejumlah 3 (buku) dari masing-masing kegiatan yang dilampiri dengan dokumentasi
kegiatan, materi kegiatan, daftar hadir, dsb.
Painan, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
dto
FEFRIANTO, S.Kom.,M.Si
NIP. 198602122011011014