| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0805022373541000 | Rp 192,646,050 | 84.3 | 87.44 | - | |
| 0401941398542000 | Rp 201,914,550 | 91.5 | 92.28 | - | |
| 0705497428541000 | Rp 206,149,200 | 77.85 | 80.97 | - | |
| 0867914285543000 | Rp 208,735,500 | 84.3 | 85.9 | - | |
| 0022057574541000 | Rp 221,933,400 | 85.05 | 85.4 | - | |
| 0868554437544000 | - | - | - | - | |
Rekakarya Gunatama | 04*8**0****57**0 | - | - | - | - |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0027552496541000 | - | - | - | - | |
| 0011115433804000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Hingga waktu yang telah ditentukan penyedia tidak menghadiri pembuktian kualifikasi atau memberikan tanggapan/respon. | |
| 0027002369609000 | - | - | - | - | |
Anagata Sasmitaloka Consulting | 08*2**4****41**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | - | |
| 0756673489518000 | - | - | - | - | |
| 0015453566544000 | - | - | - | - | |
| 0018126888508000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF DPRD DIY TENTANG
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA (4.02.02.1.01.0004 PENGADAAN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK II)
TAHUN 2025
Nomor :
Dalam melakukan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif
DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana penyedia Jasa Konsultansi
wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
PENDAHULUAN
Latar
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan
Belakang
Bencana mencantumkan definisi bencana merupakan peristiwa atau
rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam,
dan/atau faktor nonalam, maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Adapun bencana yang
dikategorikan dalam undang-undang tersebut adalah bencana alam,
bencana nonalam dan bencana sosial.
Indonesia memiliki kondisi geografis, demografis, dan sosiologis yang
menjadikannya sebagai negara dengan kerentanan bencana tinggi.
Secara geografis, Indonesia berada pada pertemuan empat lempeng
utama yaitu Eurasia, Indo - Australia, Filipina, dan Pasifik serta berada
di daerah tropis dan pertemuan dua samudera dua benua yang
menjadikan Indonesia rawan bencana alam. Secara demografis,
Indonesia yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dengan jumlah
penduduk rentan (lansia, disabilitas, perempuan, dan anak) yang besar
juga menjadi faktor tingginya potensi bencana. Secara sosiologis, kondisi
budaya masyarakat Indonesia yang sangat multikultural, menjunjung
pluralisme dan heterogen menjadi faktor pula tingginya potensi bencana
sosial. Bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana
nonalam antara lain gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan
wabah penyakit. Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan
konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.
Membahas mengenai bencana, maka tidak dapat dilepaskan dari
pembahasan mengenai penanggulangan bencana. Penanggulangan
bencana adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah, menghadapi,
dan mengatasi bencana. Upaya ini dilakukan sebelum, saat, dan setelah
bencana terjadi. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Penanggulangan Bencana, terdapat kelembagaan
penanggulangan bencana yang dibentuk oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain mengenai kelembagaan, pemerintah juga telah menyusun
Rencana Induk Penanggulangan Bencana dan Rencana Nasional
Penanggulangan Bencana. Rencana Induk Penanggulangan Bencana
ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang
Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 yang
memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana;
b. kebijakan dan strategi penanggulangan bencana; dan
c. peta jalan pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana
Tahun 2O2O-2O44.
Rencana Nasional Penanggulangan Bencana merupakan penjabaran
pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana yang ditetapkan
melalui peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
setiap 5 (lima) tahun sekali. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana
Tahun 2024-2029 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2025.
Fokus Capaian 2025-2029 pada Rencana Induk Penanggulangan
Bencana Tahun 2020-2044 terdiri atas:
a. terwujudnya peraturan perundang-undangan yang harmonis di
bidang penanggulangan bencana;
b. terwujudnya kemandirian teknologi dan industrialisasi
kebencanaan;
c. terwujudnya kemudahan akses layanan peringatan dini terpadu
multi ancaman;
d. terwujudnya investasi yang memadai dalam pengurangan risiko
bencana untuk ketangguhan;
e. terwujudnya tata kelola risiko bencana yang sinergis antara
pusat dan daerah;
f. terwujudnya pemahaman terhadap risiko bencana, bentang
alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan
ketahanan kesehatan masyarakat
g. terwujudnya penanganan darurat bencana secara cepat, efektif,
dan terkoordinasi;
h. terwujudnya penataan ruang dan permukiman serta
perencanaan perkotaan yang terpadu terhadap ketahanan
bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial,
dan ketahanan kesehatan masyarakat;
i. terwujudnya pelindungan ekosistem laut dan pesisir yang
berisiko bencana;
j. tersedianya sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan
profesional di bidang kebencanaan;
k. terwujudnya pemulihan daerah terdampak bencana yang lebih
baik, aman, dan berkelanjutan dengan memperhatikan
pengurangan risiko bencana; dan
l. terwujudnya infrastruktur yang berkualitas, andal, serta
berkelanjutan dan tangguh bencana.
Sedangkan untuk fokus Rencana Nasional Penanggulangan Bencana
Tahun 2024-2029 meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan
dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Selain itu, Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor
308 Tahun 2024 telah menetapkan Klaster Penanggulangan Bencana
untuk mendukung kolaborasi antar sektor. Klaster tersebut meliputi
klaster pencarian dan pertolongan; klaster pengungsian dan
perlindungan; klaster logistik; klaster kesehatan; klaster pendidikan; dan
klaster pemulihan.
Dalam penanggulangan bencana, terdapat beberapa tanggungjawab
pemerintah daerah yang dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana:
Pada Pasal 8, kewenangan pemerintah provinsi diberikan
tanggung jawab dalam penyelenggaraan bencana, yang
meiliputi penjaminan pemenuhan hak dan perlindungan
untuk masyarakat yang terkena dampak bencana,
pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan
risiko bencana dengan program Pembangunan, dan
pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam
anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.
Pada pasal 9, wewenang pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana
pada wilayahnya selaras dengan kebijakan
pembangunan daerah;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang
memasukkan unsur-unsur kebijakan
penanggulangan bencana;
c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam
penanggulangan bencana dengan provinsi
dan/atau kabupaten/kota lain;
d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi
sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana
pada wilayahnya;
e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan
pengurasan sumber daya alam yang melebihi
kemampuan alam pada wilayahnya; dan
f. penertiban pengumpulan dan penyaluran uang
atau barang pada wilayahnya.
• Pada pasal 36, pemerintah daerah dapat membuat
perencanaan penanggulangan bencana sesuai dengan
kewenangannya, meninjau dokumen perencanaan
penanggulangan bencana dalam waktu tertentu.
Pasal 60, pemerintah daerah berkolaborasi dengan
pemerintah pusat menjadi penanggung jawab terkait
kedanaan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam
penyediaan dana
Pasal 66, pemerintah daerah bersama dengan pemerintah
pusat, badan nasional penanggulangan bencna, dab badan
penanggulangan bencana darah dalam melakukan
pengelolaan sumber daya bencana.
Pasal 69, pemerintah daerah dengan pemerintah pusat
menyediakan bantuan santunan duka dan kecacatan bagi
korban bencana.
Pasal 71, pemerintah pusat dan pemerintah darah
melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap
penanggulangan bencana.
Pasal 72, pemerintah pusat dan pemerintah daerah
melaksanakan pengawasan terhadap laporan terhadap
hasil pengumpulan sumbangan agar diaudit.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah beserta perubahannya:
Pada bagian lampiran, kewenangan provinsi meliputi:
a. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban
bencana provinsi.
b. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang
terkena relokasi program Pemerintah Daerah
provinsi.
c. Penanggulangan bencana provinsi
d. Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan
trauma bagi korban bencana provinsi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana:
Pada Pasal 6 ayat (4), perencanaan penanggulangan
bencana yang merupakan dari perencanaan
pembangunan dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5
(lima) tahun
Pada Pasal 9 ayat (4), kegiatan pencegahan termasuk
tanggung jawab dari pemerintah daerah
Pada pasal 10 ayat (1), Pemaduan penanggulangan
bencana dalam perencanaan Pembangunan dapat
dilakukan oleh pemerintah daerah
Pada pasal 13, melaksanakan pemantauan dan evaluasi
terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang, dan
pemenuhan standar keselamatan dilakukan oleh
pemerintah pusat serta pemerintah daerah
Pada pasal 14, pendidikan dan pelatihan dalam bentuk
pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa
pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi
untuk peningkatan kesadaran, kepedulian, kemampuan
dan kesiapsiagaan masyarkat dalam menghadapi bencana
diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Pasal 16, kegiatan kesiapsiagaan seperti
pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem
peringatan dini termasuk menjadi tanggung jawab dari
pemerintah daerah
Pasal 17, rencana penanggulangan kedaruratan disusun
secara terkoordinasi oleh BNPB dan/atau BPBD serta
pemerintah daerah.
Pasal 23, Penentuan status keadaan darurat bencana
dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai dengan tingkatan bencana
Pasal 52, pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana
meliputi bantuan penyediaan kebutuhan air bersih dan
sanitasi; pangan; sandang; pelayanan kesehatan; e.
pelayanan psikososial; dan penampungan serta tempat
hunian dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional
dan/atau lembaga asing nonpemerintah sesuai dengan
standar minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 56, percepatan pemulihan kehidupan masyarakat
pada wilayah pasca bencana, pemerintah daerah
menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi
Pasal 57, kegiatan rehabilitasi pasca bencana merupakan
tanggungjawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
yang terkena bencana dengan menyusun rencana
rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan
kerugian akibat bencana
Pasal 59, pemerintah daerah mengusulkan permintaan
bantuan dalam hal APBD tidak memadai dalam
melakukan rehabilitasi pasca bencana.
Pasal 60, kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh satuan
kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait
yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD
Pasal 66, pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana
umum dalam rehabilitasi pasca bencana dilakukan secara
gotong royong dengan bimbingan dan/atau bantuan
teknis dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah
Pasal 75, untuk percepatan pembangunan prasarana dan
sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana,
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
menetapkan prioritas dari kegiatan rekrontruksi pada
wilayah pasca bencana.
Pasal 76 ayat (1), kegiatan rekrontruksi merupakan
tanggung jawab pemerintah daerah kecuali prasarana
dan sarana yang merupakan tanggungjawab pemerintah
pusat
Pasal 76 ayat (2), pemerintah daerah menyusun rencana
rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari rencana
rehabilitasi
Pasal 77 ayat (1), dalam melakukan rekrontruksi wilayah
pascabencana, pemerintah daerah wajib menggunakan
dana penanggulangan bencana yang bersumber dari
APBD
Pasal 79, kegiatan rekrontruksi pasca bencana
dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah,
berserta instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan
oleh BPBD
Pasal 80, pembangunan kembali prasarana dan sarana
harus berdasarkan perencanaan teknis dengan
memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait,
pemerintah daerah setempat dan aspirasi masyarakat
daerah bencana
Pasal 81 ayat (3) huruf g, dalam perencanaan teknis
pembangunan kembali prasarana dan sarana, ketentuan
pelaksanaan pembangunan kembali dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah dan pihak lain yang
terkait
Pasal 84, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan tingkatan bencana
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana
Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044:
Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044
memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana;
b. kebijakan dan strategi penanggulangan bencana; dan
c. peta jalan pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan
Bencana Tahun 2O2O-2O44.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki luasan wilayah sebesar
3.170,645 km persegi dan memiliki jumlah penduduk sebanyak
4.179.333 jiwa. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki wilayah
yang terdiri dari pantai yang berhadapan langsung dengan Samudera
Hindia, pegunungan, perbukitan, gunung merapi yang merupakan
salah satu gunung berapi dengan aktivitas vulkanik aktif di Indonesia,
dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berada diantara lempengan bumi
Indo-Australia dan juga lempengan bumi Eurasia. Dengan melihat
luasan dan kondisi wilayah, serta jumlah penduduk yang berada di
Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki
potensi kerawanan dan ancaman bencana alam, nonalam dan sosial
yang tinggi.
Letak dan kondisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki potensi
atas potensi bencana alam yang tinggi seperti gempa, tsunami, erupsi
gunung berapi, gelombang ekstrim dan abrasi, tanah longsor, banjir dan
banjir bandang, kekeringan, angin puting beliung, kebakaran hutan dan
lahan, serta perubahan iklim dan cuaca ekstrem. Sejarah mencatat pada
tahun 2006 Daerah Istimewa Yogyakarta pernah mengalami gempa
bumi yang menyebabkan banyak korban jiwa, kehilangan rumah, dan
kerugian yang dialami oleh warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang
terdapat baik secara fisik maupun materi.
Membahas mengenai letak dan kondisi wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta dengan kerentanan akan potensi bencana alam yang tinggi,
namun tidak juga terlepas atas potensi bencana nonalam serta bencana
sosial di dalamnya apabila melihat kondisi demografi di wilayah Daerah
Istimewa Yogyakarta. Bencana nonalam dan sosial yang berpotensi
terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah epidemi dan wabah
penyakit yang dapat dipercepat penyebarannya oleh faktor kepadatan
penduduk yang berada disuatu populasi serta suatu waktu tertentu
melalui paparan orang ke orang serta dipengaruhi oleh faktor biologis,
kemudian terdapat kegagalan teknologi yang dapat dipengaruhi oleh
kelalaian atau kesengajaan dalam penggunaannya oleh manusia, serta
terdapat konflik sosial antar kelompok atau komunitas masyarakat
hingga potensi terjadinya teror apabila melihat Daerah Istimewa
Yogyakarta terdiri dari berbagai kalangan masyarakat dari berbagai
daerah hingga dapat membentuk kelompok hingga komunitas yang
rentan akan konflik kepentingan hingga politik.
Pemerintah Daerah DIY telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana telah
diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan
Bencana. Namun demikian, dalam perkembangannya perda tersebut
perlu dicabut dan diganti dengan perda yang lebih baru. Selain itu, telah
ada pula Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 140
Tahun 2021 tentang Rencana Kontinjensi Tingkat Provinsi untuk
Ancaman Gempa Bumi dan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2023
tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027.
Namun demikian, perda yang ada perlu disesuaikan dengan beberapa
isu strategis yang akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru yaitu:
1. Perlindungan Cagar Budaya
2. Keterlibatan Dunia Usaha (khususnya pariwisata)
3. Aksesabilitas permukiman, pelayanan public dan perlindungan
disabilitas.
4. Kalurahan atau kelurahan Tangguh Bencana
5. Standar Gizi Bencana
6. Akomodasi Konsep Pentahelix
7. Akomodasi Bentuk dan Kejadian Bencana
8. Penggunaan Belanja Tak Terduga
9. Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi
10. Pelaksanaan Aksi Merespon Peringatan Dini
Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY telah melakukan studi
pendahuluan mengenai pemetaan materi muatan yang perlu
disesuaikan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Perda
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana
terlampir:
Peraturan Daerah Nomor 8 Raperda
Tahun 2010 tentang
Penanggulangan Bencana
sebagaimana telah diubah
dengan Perda Nomor 13
Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun
2010 tentang
Penanggulangan Bencana
Pasal 1 Diusulkan agar diganti
menjadi Penanganan Darurat
Tanggap Darurat Bencana Bencana:
adalah ….
Penanganan Darurat
Bencana adalah Penanganan
Darurat Bencana adalah
serangkaian kegiatan yang
dilakukan dengan segera
pada keadaan darurat
bencana untuk
mengendalikan
ancaman/penyebab bencana
dan menanggulangi dampak
yang ditimbulkan.
Pasal 2
Menambahkan asas
Penanggulangan bencana keistimewaan nilai luhur
berasaskan:
budaya
a. ….
Pasal 5
Tanggung Jawab Pemerintah
Tanggung Jawab
Daerah dalam
Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan
penyelenggaraan
penanggulangan bencana
penanggulangan bencana
meliputi:
meliputi:
a. …
a. …
b. …
b. …
c. …
c. …
d. …
d. …
e. ..
e. ..
f. Pengalokasian dana f. pengalokasian dana
penyelenggaraan
penyelenggaraan
penanggulangan
penanggulangan bencana termasuk
Belanja Tidak Terduga
bencana dalam
untuk penanganan
Anggaran Pendapatan
darurat bencana dalam
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
dan Belanja Daerah
sesuai dengan
sesuai dengan
kemampuan keuangan kemampuan keuangan
daerah
daerah
Perlu disusun ulang sesuai
Wewenang Pemerintah
dengan kondisi DIY
Daerah dalam
penyelenggaraan
penanggulangan bencana
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana (1) Dalam pelaksanaan
oleh Pemerintah Daerah penyelenggaraan
tanggung jawab dan
dilakukan BPBD
wewenang sebagai
dimaksud pada pasal 5
dan pasal 6, Pemerintah
menugaskan BPBD
(2) BPBD berada di bawah
dan bertanggungjawab
kepada Gubernur
(3) BPBD dalam
melaksanakan tugas dan
fungsinya melibatkan:
a. Perangkat daerah
lingkup
pemerintah daerah
b. Masyarakat
c. Organisasi
kemasyarakatan
d. Lembaga
Pendidikan
e. Lembaga kesehatan
f. Organisasi
keagamaan
g. Lembaga usaha,
dan
h. Media; dan
i. Lembaga
Internasional dan
Lembaga Asing Non
Pemerintah
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pembentukan,
tugas, fungsi organisasi
dan tatakerja BPBD diatur
dengan Peraturan
Gubernur
BAB VI Digeser dalam BAB terakhir,
dan juga agar diatur dalam
Peran Lembaga Usaha,
peraturan gubernur
Satuan Pendidikan,
Organisasi
Kemasyarakatan, Lembaga
Swadaya Masyrakat, Media
Massa, Lembaga
Internasional Dan Lembaga
Asing Non Pemerintah
Dalam Penanggulangan
Bencana
BAB VII (isi berubah menjadi atau
Tambahan pasal …)
PENYELENGGARAAN (1) Penyelenggaraan
PENANGGULANGAN penanggulangan
BENCANA bencana dilaksanakan
dengan memperhatiakn
Bagian Kesatu
aspek, meliputi:
Umum
a. Sosial, ekonomi dan
budaya masyarakat
Pasal 26
b. Kelestarian
lingkungan hidup
c. kemanfaatan dan
efektivitas; dan
d. lingkup luas wilayah
(2) Pelaksanaan
penyelenggaraan
penanggulangan
bencana dilakukan
secara berjenjang mulai
dari provinsi,
kabupaten/kota,
kecamatan/kepanewon,
kelurahan/kalurahan.
Pasal 28
Nomenklatur Saat tanggap
Penyelenggaraan darurat diganti keadaan
penanggulangan bencana
darurat bencana
terdiri atas 3 (tiga) tahap
meliputi:
a. Pra bencana
b. Saat tanggap
darurat; dan
c. Pasca bencana
BAB VII
Bagian Kedua (digeser ke
PENYELENGGARAAN belakang)
PENANGGULANGAN
BENCANA
Bagian Ketiga (digeser ke
belakang)
Bagian Kedua
Bagian Keempat (digeser ke
Penetapan Daerah Rawan belakang) diubah menjadi
Bencana
Pasal 29, pasal 30 Penentuan Status
penanganan darurat
bencana
Bagian Ketiga
penambahan status
Penentuan Status Potensi
siaga darurat,
Bencana
tanggap darurat,
Pasal 31, pasal 32, pasal 33
transisi darurat ke
pemulihan.
Bagian Keempat
Penentuan Status Bencana
Pasal 34
Pasal 38 Pasal 38
(2) Perencanaan
penanggulangan (2) Perencanaan
bencana
penanggulangan bencana
sebagaimana
sebagaimana dimaksud ayat
dimaksud ayat (1)
merupkan bagian
(1) merupakan bagian dari
dari perencanaan
perencanaan pembangunan
pembangunan yang
disusun yang disusun berdasarkan
berdasarkan hasil
hasil kajian risiko bencana
analisis risiko
bencana
Pasal 50 Pasal 50
(3) Kegiatan (3) Kegiatan
kesiapsiagaan kesiapsiagaan
dilaksanakan dalam dilaksanakan dalam
bentuk: bentuk:
a. Penyusunan dan a. Penyusunan dan
ujicoba rencana ujicoba rencana
penanggulangan kontingensi
kedaruratan bencana
bencana
Pasal 50 Pasal 50
(1) Rencana
penanggulangan
kedaruratan Rencana kontingensi
bencana bencana sebagaimana
sebagaimana
dimaksud dalam pasal 49
dimaksud dalam
ayat 3 huruf a merupakan
pasal 49 ayat 3
acuan bagi pelaksanaan
huruf a merupakan
penanggulangan bencana
acuan bagi
dalam keadaan darurat
pelaksanaan
penanggulangan
bencana dalam
keadaan darurat
Pasal 53 (2) Dalam hal
memperkuat sistem
(2) Peringatan dini
peringatan dini
sebagaimana
disusun rekomendasi
dimaksud ….
Aksi Merespon
Peringatan Dini.
(3) Aksi Merespon
Peringatan Dini
dilakukan dalam
mengambil Tindakan
yang dilaksanakan
oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat
untuk mengantisipasi
dampak,
menyelamatkan
nyawa, dan
mengurangi kerugian
serta kerusakan yang
ditimbulkan akibat
Bencana dengan
berbasis pada
prakiraan dan deteksi
dini potensi Bencana.
(4) Aksi Merespon
Peringatan Dini
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan
tahapan:
a. Mengamati dan
menganalisis
gejala bencana
b. Menganalisis
kebutuhan
rencana
pengurangan
dampak
c. Mengambil
keputusan
berdasarkan hasil
analisis
d. Menyebarluaskan
hasil keputusan
e. Mengambil
Tindakan aksi dini
oleh pihak terkait
dan masyarakat
(5) Ketentuan lebih lanjut
tentang Aksi
Merespon Peringatan
Dini ditetapkan
dengan Peraturan
Gubernur
Bagian Keenam Bagian Keenam
Tanggap Darurat Bencana Keadaan Darurat Bencana
Pasal 56 Pasal 56
Penyelenggaraan Penyelenggaraan
penanggulangan bencana penanggulangan bencana
pada saat tanggap darurat pada saat keadaan darurat
bencana meliputi: bencana meliputi:
a. Pengkajian secara cepat a. Pengkajian secara
terhadap lokasi, cepat terhadap lokasi,
kerusakan dan
kerusakan dan
sumberdaya
sumberdaya
b. Penentuan status
b. Penentuan status keadaan darurat
keadaan darurat c. Pembentukan pos
c. … komando
penanganan darurat
d. …
bencana
d. Klaster penanganan
dst
darurat bencana
dst
Bagian Keenam Penambahan pasal untuk
menjelaskan:
Tanggap Darurat Bencana
Pembentukan pos komando
penanganan darurat
bencana
Penambahan BAB tentang
Tata Kerja
(1) Dalam rangka
penanggulangan
bencana pemerintah
daerah dapat
menyelenggarakan
kerjasama dengan
pihak lain
(2) Kerjasama dilakukan
dengan
memperhatikan
kepentingan dan
kebutuhan
masyarakat dengan
prinsip Kerjasama
saling
menguntungkan
(3) Kerjasama
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Kerjasama antar
pemerintah
daerah dengan
pemerintah
kanupaten/kota,
dan/atau
b. Kerjasama
dengan pihak
ketiga
Perda DIY No 8 tahun Belum disebut
2010 bantuan/santunan
masyarakat terdampak
Paragraf 5
kejadian bencana dengan
skala kecil termasuk bantuan
Pasal 60
apabila ada korban
Pemenuhan Kebutuhan
kebakaran
Dasar
BAB VIII Pasal 76
PENDANAAN, Alokasi anggaran pada saat
PENGGUNAAN DANA keadaan darurat bencana
PENANGGULANGAN adalah Belanja Tidak
BENCANA DAN Terduga APBD
PENGELOLAAN BANTUAN
Pada pasal 76 Alokasi
anggaran pada saat
tanggap darurat bencana
adalah dana siap pakai
Dalam Perda No 13 Tahun
2015 Dihapus
Pemadam Kebakaran belum masuk
Pembentukan belum masuk
Kalurahan/Kelurahan
Tangguh Bencana;
Perlindungan cagar budaya belum masuk
dari ancaman bencana
Selain itu, pada tanggal 12 Februari tahun 2025 juga telah dilaksanakan
FGD untuk menghimpun daftar inventarisasi masalah penyusunan
raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan
menghasilkan berbagai pemasalahan sebagai berikut:
1. Diperlukan penguatan aturan terhadap pendanaan
penyelenggaraan penanggulangan bencana;
2. Diperlukan pengaturan secara terperinci mengenai bantuan
terhadap korban yang terkena dampak bencana, dari dampak
yang minimum hingga berdampak serius;
3. Perlu meluaskan spesifikasi bencana nonalam dengan melihat
kasus yang berada di wilahyah Daerah Istimewa Yogyakarta;
4. Meluaskan fokus perlindungan penanggulangan bencana
dengan melihat kondisi geografi, dan demografi yang berada di
wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
5. Melibatkan kelompok rentan dalam perencanaan dan
pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana,
termasuk dalam penyusunan perencanaan perda tentang
penyelenggaraan penanggulangan bencana;
6. Perlu mengakomodir aturan terhadap keberadaan relawan
dalam memfasilitasi pelatihan, dan sertifikasi khusus dengan
harapan saat terjadi mitigasi penanggulangan bencana memiliki
kecakapan individu dan koordinasi;
7. Perlu penguatan pengintegrasian semua lini terkait
penyelenggaraan penanggulangan bencana, dari tingkat
pemerintah daerah hingga tingkat pemerintah desa.
8. Terkait penetapan status bencana perlu ditentukan kapan status
bencana ditetapkan provinsi, kapan ditetapkan kabupaten/kota
dan kapan ditetapkan kalurahan/kelurahan.
9. Menurut Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, disebutkan
bahwa terdapat beberapa status yaitu status keadaan darurat
bencana, status siaga darurat, status tanggap darurat, dan status
Transisi Darurat ke Pemulihan. Hal ini belum diakomodir dalam
Perda Provinsi DIY Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penanggulangan Bencana beserta perubahannya.
10. Berkaitan pendanaan, dalam Perda Provinsi DIY Nomor 8 Tahun
2010 tentang Penanggulangan Bencana beserta perubahannya
disebutkan “Pemerintah Daerah dapat menganggarkan dana siap
pakai”, padahal hal ini merupakan kewenangan pemerintah
pusat. Pendanaan pemerintah daerah berkaitan bencana adalah
belanja tidak terduga.
11. Belanja tidak terduga sebenarnya tidak dapat digunakan di luar
keadaan darurat, namun melalui Pergub DIY Nomor 43 Tahun
2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah, Belanja tidak terduga di luar keadaan darurat dapat
dilakukan dengan cara melakukan pergeseran anggaran.
12. Belum ada pedoman mengenai bangunan tahan bencana. Lebih
jelas juga harus diatur teknis apa yang dimaksud dengan tahan
bencana tersebut misalnya tahan gempa berapa skala richter.
13. Perlu pengaturan rencana kontijensi juga rencana aksi antisipatif
yang memuat aksi dini dan tanggap darurat.
14. Pada saat terjadi covid, dulu sempat kebingungan dasar
hukumnya sehingga diharapkan raperda ini menjadi solusi.
15. Potensi bencana megatrust perlu diedukasi dengan baik namun
juga tidak menimbulkan kepanikan.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Maksud penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah:
1. Menghasilkan dokumen kajian (Naskah Akademik) Raperda tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang setidaknya dapat
menguraikan dan menjawab beberapa hal sebagai berikut:
a. Data program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh Perangkat
Daerah DIY dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota termasuk
anggarannya paling tidak 3 (tiga) tahun terakhir
b. Data implementasi Perda Provinsi DIY Nomor 8 Tahun 2010
tentang Penanggulangan Bencana beserta perubahannya beserta
analisisnya, antara lain:
Ketepatan penggunaan nomenklatur disesuaikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pelaksanaaan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana
Inklusifitas kelompok rentan
Koordinasi lintas sektor
Pelaksanaan hak, kewajiban dan peran masyarakat
Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi
kemasyarakatan, Lembaga swadaya masyarakat, media
massa, lembaga internasional dan Lembaga asing non-
pemerintah dalam penanggulangan bencana
Pendanaan
c. Potensi Bencana di DIY baik alam, nonalam, dan sosial
d. Peran kelembagaan Penanggulangan Bencana di DIY
e. Data pendanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di
DIY dan kabupaten/kota
2. Menghasilkan Draf Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana yang telah dituangkan dalam Naskah
Akademik:
Tujuan
Tujuan penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah:
1) Menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan
ruang lingkup bagi penyusunan draf Raperda tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
2) Menyusun konsep (draf) rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
3. Sasaran Tersusunnya sebuah kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mempunyai landasan yang
kuat baik secara teoritik, ilmiah, dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada yang didukung pula dengan penelitian
empiris.
4. Lokasi Lokasi pekerjaan adalah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
Pendanaan Tahun Anggaran 2025 tertuang pada DPPA
Nomor:
DPPA/A.2/4.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat DPRD DIY
Organisasi
Pejabat
Pembuat
Komitmen
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan Serangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat
mengakomodasikan tujuan, sasaran dan keluaran pekerjaan ini,
mencakup:
a. Penyusunan Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana dengan melaksanakan setidaknya
beberapa kegiatan sebagai berikut:
Studi kepustakaan.
Penyusunan rancangan pelaksanaan, meliputi: identifikasi
permasalahan, metodologi dan kerangka konsep analisis,
instrumen penelitian, serta rencana kerja.
Survey (observasi lapangan, FGD/ interview)
Pengambilan data primer ke lapangan dengan
mempertimbangkan kualitas sampel sesuai kaidah akademik.
Pengumpulan data dan informasi terkait pekerjaan serta
melakukan pengolahan data dan analisis serta perancangan visi,
misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, indikasi program.
Pelibatan pemangku kepentingan terkait (Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Organisasi/LSM, tokoh masyarakat, dll).
Naskah akademik setidaknya menjawab dan mencakup hal-hal
yang telah diminta dalam maksud dan tujuan yang diuraikan di
atas.
b. Penyusunan Draf Raperda tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana .