| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0805022373541000 | Rp 190,870,050 | 77.18 | 81.74 | - | |
| 0401941398542000 | Rp 195,015,900 | 82.41 | 85.5 | - | |
| 0867914285543000 | Rp 204,201,150 | 79.67 | 82.43 | - | |
| 0705497428541000 | Rp 206,926,200 | 81.28 | 83.47 | - | |
| 0022057574541000 | Rp 221,933,400 | 84.41 | 84.73 | - | |
Rekakarya Gunatama | 04*8**0****57**0 | - | - | - | - |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0868554437544000 | - | - | - | - | |
| 0027552496541000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman sejenis (similar) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir | |
| 0011115433804000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi tanpa keterangan | |
| 0027002369609000 | - | - | - | - | |
| 0015453566544000 | - | - | - | - | |
| 0018126888508000 | - | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | - | |
Anagata Sasmitaloka Consulting | 08*2**4****41**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0756673489518000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
(NA-III ) RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF DPRD DIY TENTANG
PENGELOLAAN PERFILMAN DIY TAHUN 2025
Nomor :
Dalam melakukan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD
DIY tentang Pengelolaan Perfilman DIY penyedia Jasa Konsultansi wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
PENDAHULUAN
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah provinsi yang
1. Latar Belakang
memiliki status keistimewaaan. Status keistimewaan ini merupakan
bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia
yang berkaitan dengan keputusan Sultan Hamengku Buwono IX dan
Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Peneguhan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta termaktub
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam undang-undang tersebut
dinyatakan bahwa salah satu urusan keistimewaaan adalah berkaitan
kebudayaan, sehingga jika membahas kebudayaan di Daerah Istimewa
Yogyakarta maka bermakna kebudayaan yang dibingkai oleh
keistimewaan. Selain itu, terdapat pula Perdais Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan yang
merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan
perdais tersebut, kebudayaan didefinisikan sebagai sesuatu yang
berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya melalui proses
belajar yang mengakar di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lebih lanjut juga dinyatakan dalam Peraturan Gubernur Nomor 32
Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perdais Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, bahwa
kebudayaan adalah juga jati diri masyarakat Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Begitu pentingnya kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta,
melalui Perdais Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan
Pengembangan Kebudayaan diatur adanya pemeliharaan dan
pengembangan kebudayaan. Pemeliharaan Kebudayaan adalah upaya
mempertahankan Objek Kebudayaan tetap berada pada sistem budaya
masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan Pengembangan
Kebudayaan adalah upaya untuk memberikan pemaknaan dan fungsi
baru kepada Objek Kebudayaan agar sesuai dengan tuntutan alam dan
zaman dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat masa
kini dan mendatang.
Dalam mengaktualisasikan Pemeliharaan dan Pengembangan
kebudayaan, tentu diperlukan proses edukasi/penyebarluasan
pengetahuan serta diseminasi informasi kepada masyarakat. Pada
posisi inilah diperlukan film sebagai media/sarana kekinian yang
dapat diakses masyarakat luas untuk mendukung Pemeliharaan dan
Pengembangan kebudayaan. Hal ini senada dengan definisi film
menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
yang menyebutkan bahwa film adalah karya seni budaya yang
merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat
berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat
dipertunjukkan. Selain sebagai media/sarana Pemeliharaan dan
Pengembangan kebudayaan, film juga digolongkan sebagai seni yang
merupakan salah satu obyek kebudayaan menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan maupun Perdais
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan
Kebudayaan.
Bertolak dari vitalnya peran film sebagai media/sarana Pemeliharaan
dan Pengembangan kebudayaan dan juga obyek kebudayaan, maka
kebijakan mengenai pengelolaan perfilman menjadi hal yang
dibutuhkan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta terlebih dikaitkan
dengan status keistimewaan. Pengelolaan perfilman tersebut meliputi
perencanaan, pelaksanaan, sampai bagaimana pemantauan dan
evaluasinya. Pengelolaan perfilman diharapkan juga mampu
menumbuhkembangkan ekosistem perfilman yaitu rantai kreatif
(produksi, distribusi, ekshibisi) dan rantai pengembangan
(apresiasi,edukasi, dan pengarsipan) sehingga Daerah Istimewa
Yogyakarta dapat menjadi pusat ekosistem perfilman yang memiliki
ciri khas yakni berbasis kebudayaan.
Visi Pembangunan DIY pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) DIY 2025-2045 menyebutkan bahwa “Terwujudnya Daerah
Istimewa Yogyakarta yang Maju, Sejahtera, Berkelanjutan dijiwai
Kebudayaan dan Keistimewaan.” Makna dijiwai kebudayaan adalah
Kebudayaan sebagai landasan pembangunan melalui
pengimplementasian hasil karya, rasa, serta cipta masyarakat yang
bernilai tinggi, menghargai nilai nilai lokal dan tradisi yang ada,
sekaligus terbuka terhadap berbagai peluang-peluang baru, yang
tercermin secara menerus dan dinamis dalam tata nilai dan tata
perilaku masyarakat, sekaligus menjadi tekad untuk meningkatkan
kualitas hidup, penghidupan, dan kehidupan manusia yang lebih
mulia dan berkeadaban. Berkaitan hal tersebut, maka seluruh
komponen pembangunan di DIY harus diarahkan untuk mencapai
visi pembangunan DIY, salah satunya dengan dijiwai kebudayaan,
termasuk mengenai pengelolaan film.
Dinas Kebudayaan DIY bertanggungjawab menjadi leading sector
koordinasi film di DIY karena pengelolaan film sangat terkait dengan
fungsi kebudayaan. Dinas Kebudayaan DIY setiap tahunnya rutin
melakukan Kompetisi Pendanaan Film dengan dana keistimewaaan,
yang pada Tahun 2024 jumlahnya telah mencapai 120 film. Dalam
pendanaan film tersebut, dinilai berdasarkan proposal yang harus
memuat latar belakang dinamika kebudayaan DIY yang dapat dikenal
melalui indikator:
1. Ruang DIY antara lain geografis, sosial dan budaya
2. Karakter manusia
3. Pemahaman sosial budaya
4. Ketepatan isu tematik
Dalam perkembangan film di Indonesia, DIY juga dikenal memiliki
beberapa produksi film pendek yang viral seperti Film berjudul Tilik,
Pemean, ke Jogja dan lainnya. Film-film yang diproduksi tersebut
apabila dicermati sangat sarat unsur kebudayaan dan mengangkat
identitas DIY sehingga memiliki ciri khas yang berbeda dibandingkan
daerah lainnya.
Tidak hanya viral dalam hal jumlah penonton, film-film produksi
Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah mendapatkan beberapa
prestasi diantaranya:
No Judul film Prestasi
1. Kitorang Basudara (Fiksi) Nominasi Apresiasi
Film Indonesia (API)
Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan RI 2016
2. Pulang Tanpa Alamat (Fiksi) Nominasi Apresiasi
Film Indonesia (API)
Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan RI
2016.
3. Amarta (Gadis dan Air) (Fiksi) Pemenang Apresiasi
Film Indonesia (API)
Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan RI 2016
dan Pemenang Best
Short Film, West
Nordic International
Film Festival,
Norwegia 2017.
4. Di Kaliurang (Dokumenter) Pemenang kategori
Film Dokumenter
Terbaik Festival Film
Indonesia (FFI)
2016.
5. Wasis (Dokumenter) Nominasi kategori
Film Dokumenter
Terbaik Festival Film
Indonesia (FFI) 2016
6. Kitorang Basudara (Fiksi) Nominasi kategori
Film Fiksi Pendek
Terbaik Festival Film
Indonesia (FFI)
2016.
7. Unseen Words (Dokumenter) Pemenang kategori
Film Dokumenter
Terbaik Festival Film
Indonesia (FFI) 2017
8. Dluwang (Dokumenter) Nominasi kategori
Film Dokumenter
Terbaik Festival Film
Indonesia (FFI)
2017.
9. Ruah (Fiksi) Pemenang kategori
Film Fiksi Pendek
Terbaik Festival Film
Indonesia (FFI) 2017
dan Fiksi Pendek
Pemenang Special
Mention, Singapore
Film Festival 2017
10. Kleyang Kabur Kanginan (Fiksi) Nominasi kategori
Film Fiksi Pendek
Terbaik Festival Film
Indonesia (FFI)
2017.
11. Pentas Terakhir (Fiksi) Nominasi kategori
Film Fiksi Pendek
Terbaik Festival Film
Indonesia (FFI)
2017.
12. Di Bawah Langit yang Sama Nominasi kategori
(Dokumenter) Film Dokumenter
Terbaik Festival Film
Indonesia (FFI)
2018.
13. Kembalilah dengan Tenang (Fiksi) Nominasi kategori
Film Fiksi Pendek
Terbaik Festival Film
Indonesia (FFI) 2019
14. The Unseen Words (Dokumenter) Pemenang kategori
Film Dokumenter
Terpilih Piala Maya
2018
15. Tilik (Fiksi) Pemenang kategori
Film Fiksi Terpilih
Piala Maya 2018
16. Incang Inceng (Fiksi) Film Terbaik Festival
Film Budaya
Nusantara 2018
17. Lamun Sumelang (Fiksi) Pemenang kategori
Film Fiksi Terpilih
Piala Maya 2019.
18. Cipta Rupa (Dokumenter) Nominasi Medium-
Length
Documentary,
International
Documentary Film
Festival, Frankfurt,
Jerman 2020
Sumber : Mata Jendela Yogyakarta, Volume XVI Nomor 2 Tahun 2021
Selain produksi film, Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat telah rutin
menyelenggarakan event/festival film misalnya Jogja-NETPAC Asian,
Festival Film Dokumenter dan Festival Film Pelajar. Dalam konteks
kelembagaan film, DIY juga didukung berbagai lembaga pendidikan
baik sekolah menengah maupun pendidikan tinggi yang memiliki
konsentrasi film serta berbagai sanggar teater. Selain itu, terdapat pula
Jogja Commision Film yang merupakan komisi film beranggotakan
lintas sektor, berbagai komunitas film, serta Asosiasi Pengkaji Film
Indonesia Yogyakarta (KAFEIN).
Menurut artikel berjudul “Yogya Kota Sinema” yang ditulis Latief S.
Nugraha dalam Majalah Mata Jendela Volume XVI Nomor 2 Tahun
2021, disebutkan bahwa Yogyakarta memiliki ciri khas yang berbeda
dibandingkan daerah lainnya dalam perfilman yakni adanya sifat
komunalitas yang sangat menekankan sinergi lintas sektor sehingga
menambah khasanah dialektika, gagasan, dan perspektif, misalnya
tampak dalam hal komunitas film Yogyakarta yang banyak
digerakkan oleh orang-orang dari berbagai latar belakang pendidikan
dan profesi. Selain itu, potensi panorama bentang alam hingga situs
sejarah di DIY menawarkan eksotisme bahkan romantisme untuk
dijadikan latar belakang sebuah film.
Masih menurut Latief S. Nugraha sebagaimana disebutkan
sebelumnya, Yogyakarta dikenal sebagai kota sinema atau kota film
sejak Tahun 2006, sejak Garin Nugroho memulai ajang Jogja-NETPAC
Film Festival (JAFF). Kala itu nama Yogyakarta sangat tersohor karena
festival film tersebut mendapatkan pengakuan internasional. Terlebih,
Yogyakarta dengan kekayaan sejarah dan budaya, menjadi ciri khas
film yang diproduksi sineas Yogyakarta sehingga membuat film
Yogyakarta sering dikenal hingga mancanegara.
Berdasarkan potret sejarah perkembangan film, Indra Trianggono
dalam artikel berjudul “Sinema Yogya dan Dana Keistimewaan: Pelan
Tapi Pasti Menggebrak Indonesia” yang diterbitkan Majalah Mata
Jendela Volume XVI Nomor 2 Tahun 2021, menyebutkan bahwa pada
Tahun 1950-1980an, peran Yogyakarta hanyalah sebagai supporting
system industri perfilman di Jakarta. Pada era itu, tujuan utama
produser dan sutradara film dari Jakarta jika datang ke Yogyakarta
hanyalah mencari lokasi syuting dan pemain figuran. Selain itu, harga
kebutuhan dasar produksi film di Yogyakarta terbilang relatif murah
termasuk honoraiumnya. Namun demikian, pasca reformasi Tahun
1998, industri film di Yogyakarta mulai bangkit dan menampilkan
identitas serta ciri khasnya sendiri bahkan kemudian menjadi pusat
sinema.
Keterkaitan erat film dengan kebudayaan di Daerah Istimewa
Yogyakarta pada sisi lain juga diharapkan tidak mengabaikan nilai
ekonomi dari film itu sendiri. Berbagai literatur menyebutkan bahwa
pembahasan mengenai film memiliki pendekatan budaya (cultural
policy making approach) dan pendekatan ekonomi (creative industry
policy making approach) yang harus selalu disinergikan sehingga
menciptakan pendekatan industri kreatif berbasis budaya (cultural
industry policy-making approaches).
Secara nasional, film sebagai subsektor dari ekonomi kreatif tercatat
berdampak signifikan bagi pembangunan perekonomian Indonesia.
Laporan dari Motion Picture Association yang tercantum dalam
Outlook Ekonomi Kreatif Indonesia 2023/2024 dan diterbitkan oleh
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menunjukkan bahwa
pada 2021, pasar hiburan global melalui bioskop dan home/mobile
entertainment mengalami lonjakan 24%, mencapai angka fantastis
$99,7 miliar, melebihi nilai pasar ekonomi sektor lainnya. Pemerintah
Indonesia juga menyebutkan bahwa potensi ekonomi atas
pertumbuhan film sebagai subsektor ekonomi kreatif menempati
posisi tertinggi kedua setelah industri kuliner dan patut untuk
diperhatikan secara serius. Lebih lanjut disebutkan bahwa masyarakat
Indonesia masih memiliki minat tinggi menonton film produksi dalam
negeri dibandingkan luar negeri Menurut survei yang tercantum
dalam Outlook Ekonomi Kreatif Indonesia 2023/2024, film/serial
dalam negeri menduduki peringkat kedua dengan angka 69%, setelah
serial Korea Selatan 72%. Hal ini tentu membanggakan dan di sisi lain
mendorong pesatnya pertumbuhan industri film dalam negeri.
Pada konteks Daerah Istimewa Yogyakarta, pengelolaan perfilman
juga diproyeksikan mampu menambah sumber pendapatan
masyarakat, menyerap tenaga kerja, bahkan dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi multiplikatif misalnya pariwisata, perhotelan,
transportasi, serta makanan dan minuman. Potensi Daerah Istimewa
Yogyakarta dalam film juga dapat dilihat pada dokumen Penilaian
Kabupaten/Kota Kreatif yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa DIY
memiliki industri film di Kabupaten Sleman. Salah satu karya sineas
Sleman adalah film Animasi Battle Of Surabaya yang mendapat
pengakuan internasional. Potensi film di Sleman juga tercatat
memberikan pengaruh positif dari sisi perekonomian dan penyerapan
tenaga kerja.
Membahas mengenai film dalam konteks teori perlu terlebih dahulu
mengetahui jenis film berdasarkan media perekaman dan media
pertunjukan yang digunakan, narasi dalam film, format
pembuatannya, genre, serta durasi dari film itu sendiri. Lebih lengkap
hal tersebut digambarkan sebagai berikut (dikutip dari Rencana Aksi
Ekonomi Kreatif Indonesia) :
1. Berdasarkan media perekaman dibagi menjadi 2 :
a. Menggunakan pita seluloi
b. Menggunakan video : meliputi analog dan digital
2. Berdasarkan media pertunjukan dibagi menjadi 6:
a. Bioskop komersial
b. Pertunjukan khusus : meliputi festival dan pertunjukan
nonkomersil
c. Layar keliling
d. Televisi : meliputi analog dan digital
e. Home video
f. Internet protocol based : meliputi berbayar dan tidak
berbayar.
3. Berdasarkan narasi dibagi menjadi 2 :
a. Dokumenter
b. Fiksi : meliputi cerita dan tujuan khusus seperti film iklan,
materi ajar pendidikan, dan film profil
4. Berdasarkan format pembuatan dibagi menjadi 3:
a. Live action
b. Animasi
c. Hybrid
5. Berdasakan Genre dibagi menjadi 17:
Aksi, petualangan, biopic, komedi, kriminal, drama, keluarga,
fantasi, horror, musikal, misteri, roman,fiksi sains, thriller,
perang, superhero, western.
6. Berdasarkan durasi dibagi 2 : film Panjang dan film pendek
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa terdapat istilah kegiatan
perfilman dan usaha perfilman. Kegiatan perfilman adalah
penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film
dan bersifat nonkomersial sedangkan Usaha perfilman adalah
penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film
dan bersifat komersial.
Kegiatan perfilman meliputi:
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan film;
e. apresiasi film; dan
f. pengarsipan film.
Usaha Perfilman meliputi:
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan film;
e. penjualan film dan/atau penyewaan film;
f. pengarsipan film;
g. ekspor film; dan
h. impor film
Berkaitan hal itu, maka sumber daya manusia di bidang film meliputi
pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman.
Pelaku kegiatan perfilman meliputi:
a. pelaku kegiatan pembuatan film;
b. pelaku kegiatan jasa teknik film;
c. pelaku kegiatan pengedaran film;
d. pelaku kegiatan pertunjukan film;
e. pelaku kegiatan apresiasi film; dan
f. pelaku kegiatan pengarsipan film.
Pelaku usaha perfilman meliputi:
a. pelaku usaha pembuatan film;
b. pelaku usaha jasa teknik fllm;
c. pelaku usaha pengedaran film;
d. pelaku usaha pertunjukan film;
e. pelaku usaha penjualan film dan/atau penyewaan film;
f. pelaku usaha pengarsipan film;
g. pelaku usaha ekspor film; dan
h. pelaku usaha impor film
Indonesia tercatat telah menerbitkan berbagai regulasi tentang
perfilman yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
beserta perubahannya:
• Pasal 1 : Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan
dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar
atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat
interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui
perangkat penerima siaran. Melihat definisi tersebut,
maka film dapat menjadi salah satu isi siaran.
• Pasal 36 ayat (3) : isi siaran wajib memberikan
perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak
khusus yaitu anak-anak dan remaja dengan
menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan
lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau
menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi
siaran.
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
beserta perubahannya
• Pasal 51 Pemerintah berkewajiban :
a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan
perfilman;
b. memfasilitasi pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi perfilman;
c. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi
film dan pengarsipan film; dan
d. memfasilitasi pembuatan film untuk
pemenuhan ketersediaan film Indonesia
• Pada Pasal 52 : Pemerintah bertugas menyusun,
menetapkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan
kebijakan dan rencana induk perfilman nasional dengan
memperhatikan masukan dari badan perfilman
Indonesia.
• Pada pasal 53 : Pemerintah berwenang memeberikan
keringanan pajak dan bea masuk tertentu untuk
perfilman.
• Pada pasal 54 Pemerintah daerah berkewajiban :
a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan
perfilman;
b. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan
pengarsipan film;
c. memfasilitasi pembuatan film untuk
pemenuhan ketersediaan film Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan
d. memfasilitasi pembuatan film dokumenter
tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.
• Pada pasal 55 Pemerintah Daerah mempunyai tugas :
a. melaksanakan kebijakan dan rencana induk
perfilman nasional;
b. menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan
rencana perfilman daerah; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana untuk
pengembangan dan kemajuan perfilman..
• Pada pasal 73 : Pemerintah dan pemerintah daerah
menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan
dan pelatihan untuk pengembangan kompetensi insan
perfilman.
• Pada pasal 75 : Pendanaan perfilman menjadi tanggung
jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah,
pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, dan
masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan :
• Pada pasal 5 disebutkan salah satu obyek kebudayaan
adalah seni. Dalam penjelasan pasal 5 disebutkan
bahwa film merupakan seni, sehingga dalam hal ini
film adalah obyek kebudayaan.
4. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
• Pada pasal 40 disebutkan beberapa ciptaan yang
dilindungi, salah satunya adalah karya sinematografi.
Menurut penjelasan pasal 40 disebutkan bahwa "karya
sinematografi' adalah Ciptaan yang berupa gambar
bergerak (mouing images) antara lain film
dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang
dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya
sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita
video, piringan video, cakram optikdan/atau media
lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di
bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.
Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk
audiovisual.”
5. UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak
dan Rekam:
• Pasal 1 angka 2 : Karya Rekam adalah setiap karya
intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio
maupun visual dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang
diperuntukkan bagi umum. Hal ini sejalan dengan
definisi film sehingga film termasuk karya rekam.
• Pasal 5 ayat (1) : Setiap Produsen Karya Rekam yang
Karya Rekam wajib menyerahkan 1 rekaman dari
setiap judul Karya Perpustakaan Nasional dan I (satu)
Perpustakaan Provinsi tempat domisili Rekam.
• Pasal 5 ayat (3) : Karya Rekam yang wajib diserahkan
berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu
pengetahuan dan teknologi
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
beserta perubahannya :
• Pada bagian lampiran pembagian urusan pemerintah
bidang kebudayaan, tertuang pengelolaan perfilman
nasional sebagai kewenangan pemerintah pusat.
Namun jika film dipandang sebagai subsektor ekonomi
kreatif, berarti dalam lampiran perlu melihat pula pada
pembagian urusan pemerintah bidang pariwisata.
• Pada bagian lampiran pembagian urusan pemerintah
bidang pariwisata, tertuang bahwa pemerintah
provinsi berkaitan ekonomi kreatif melakukan:
Penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif serta
Pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat
lanjutan.
7. UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif :
• Pasal 5 : Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak
memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem
Ekonomi Kreatif.
• Pasal 7 : Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi
Kreatif melalui:
a. pelatihan, pembimbingan teknis, dan
pendampingan untuk meningkatkan kemampuan
teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi
perkembangan teknologi di dunia usaha; dan
c. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang
Ekonomi Kreatif.
• Pasal 9 : Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem
Ekonomi Kreatif.
8. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
• Pasal 4 Pajak Barang dan Jasa Tertentu dipungut oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota.
• Pasal 50 mengatur Objek Pajak Barang dan Jasa
Tertentu merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan jasa tertentu, salah satunya
adalah jasa kesenian dan hiburan.
• Pasal 55 jasa kesenian dan hiburan salah satunya
meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio
visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di
suatu lokasi tertentu.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2019 tentang Ekonomi Kreatif :
• Pasal 18 : Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk
Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
• Pasal 30 : Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif
yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.
• Pasal 36 : Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memiliki tanggung jawab dalam pengembangan
Ekonomi Kreatif meliputi: a. mengembangkan Skema
Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual; b.
mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi
Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
10. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana
Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif :
• Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif
(Rindekraf) dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu tahap
pertama yang dilaksanakan dalam periode tahun
2018- 2019 dan tahap kedua dilaksanakan pada
periode 2020-2025. Pelaksanaan Rindekraf
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
• Prinsip pengembangan ekonomi kreatif:
a. pemberdayaan sumber daya manusia kreatif
untuk mewujudkan kreativitasnya menjadi
produk dan/atau jasa yang dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual;
b. peningkatan literasi mengenai pola pikir desain
bertujuan untuk mentransformasikan
kreativitas menjadi inovasi;
c. penciptaan karya kreatif menggunakan warisan
budaya sebagai sumber inspirasi untuk
menciptakan keunikan dan memperkuat jati
diri, persatuan dan kesatuan, serta eksistensi
bangsa Indonesia di forum internasional; dan
d. pengembangan dan pemanfaatan media sebagai
saluran distribusi dan meningkatkan presentasi
karya dan konten kreatif lokal yang berkualitas
untuk apresiasi dan pengakuan masyarakat
Indonesia dan dunia.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30
Tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan
Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri:
• Pasal 2 : Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha
Perfilman wajib mengutamakan: a. Film Indonesia; dan
b. penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
• Pasal 4 : Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha
Perfilman wajib mengutamakan Film Indonesia, kecuali
pelaku Usaha impor Film.
Pada tanggal 13 Februari 2025 juga telah dilaksanakan FGD untuk
menghimpun daftar inventarisasi masalah penyusunan raperda
tentang Pengelolaan Perfilman DIY dan menghasilkan berbagai
pemasalahan sebagai berikut:
1. Peningkatan infrastruktur festival film yang mendukung
penyelenggaraan festival film seperti bioskop, ruang pemutaran
film alternatif, serta teknologi yang proper.
2. Dukungan terhadap film lokal, bisa diwujudkan dalam bentuk
penghargaan/insentif atau beasiswa bagi pembuat film.
3. Pemberdayaan SDM di Bidang perfilman mencakup program
edukasi dan pelatihan di bidang perfilman seperti
workshop/masterclass yang diadakan selama festival.
4. Kolaborasi dengan industry perfilman nasional dan
internasional. Raperda dapat mendorong DIY untuk menjadi
ruang rumah festival film.
5. Peningkatan akses dan partisipasi public mencakup strategi
untuk meningkatkan akses Masyarakat terhadap festival film
baik dari segi harga tiket yang terjangkau.
6. Dukungan terhadap ekraf dan pariwisata festival film dapat
menajdi bagian dari pengembangan sektor ekraf dan
pariwisata DIY seperti merchandise film, kunjungan ke Lokasi
syuting, atau paket wisata yang terkait dengan film.
7. Lelang akademik draft untuk mendasari raperda menjadi perda
harus dikerjakan oleh orang film itu sendiri, khususnya asosiasi
pengkaji atau individu peneliti film yang paham betul
ekosistem perfilman secara praktik maupun teoritik
8. Substansi perda tidak boleh bias pada produksi film saja,
namun harus mencakup ekosistem perfilman secara
keseluruhan yaitu: produksi, distribusi, ekshibisi, apresiasi,
edukasi, pengarsipan film.
9. Pembentukan dan kepengurusan kelembagaan seperti Jogja
Film Commission dikembalikan pada consortium, namun
kewenangannya diberikan pemda dan diakui pemda.
10. Perda tentang pengelolaan perfilman diharapkan bisa menjadi
jaring pengaman bagi pelaku perfilman DIY, organisasi
perfilman DIY, stakeholder, kegiatan, dan lain sebagainya.
11. Perlunya workshop/diklat/magang industri bagi guru/tenaga
pendidik di perfilman
12. Perlunya buku film bagi siswa SMK produksi film.
13. Perlunya dukungan bagi siswa yang juara FLS2N untuk maju ke
Tingkat nasional
14. Perlunya jurnal film untuk SMK dan dapat apresiasi ke
perguruan tinggi ataupun masuk kerja
15. Film karya anak SMK diikutkan dalam festival dan mendapat
apresiasi
16. Adanya Kerjasama antar SMK, PT Film dan industry, festival
untuk penyerapan siswa SMK
17. Pembuat perda film perlu melibatkan industry perfilman dan
tenaga pendidik/SMK
18. Perlu promosi film ke berbagai negara
19. Stanadr biaya dan perizinan yang tinggi
20. Perlu keringanan pajak perusahaan film, studio teknis dan jasa
produksi
21. Perlu studio film dalam bentuk BUMD
22. Perlu berpihak pada tenaga kerja misalnya advokasi/mediasi,
upah, asuransi
23. Perlu berpihak pada apresiasi film seperti dukungan
anggarann untuk pemutaran rutin atau festival film.
24. Perlu film ramah anak
Berkaitan hal-hal diatas, maka DPRD DIY menginisiasi raperda
tentang Pengelolaan Perfilman DIY. Inisiasi ini bertujuan untuk
memperkuat posisi dan identitas DIY sebagai daerah kebudayaan
yang memiliki keinginan kuat melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan melalui film.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
serta Batasan Maksud penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Pengelolaan
Perfilman DIY adalah:
1. Menghasilkan dokumen kajian (Naskah Akademik) Raperda
tentang Pengelolaan Perfilman DIY yang setidaknya dapat
menguraikan dan menjawab beberapa hal sebagai berikut:
a. Data pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman di
DIY;
b. Data jumlah produksi film lokal di DIY baik oleh pemerintah
daerah maupun non pemerintah daerah;
c. Data distribusi film di DIY : promo, publikasi, pemasaran,
penjualan, persebaran
d. Data ekshibisi film/penayangan film di DIY: promo, publikasi,
pemasaran, penjualan, pertemuan;
e. Data apresiasi film di DIY: konsumsi, penghargaan, kritik dan
kajian
f. Data pelatihan/edukasi film baik formal maupun non formal;
g. Data pendanaan film oleh pemda DIY;
h. Data jumlah rumah produksi film di DIY beserta analisisnya;
i. Data lembaga pendidikan di DIY yang memiliki kekhususan
film di DIY;
j. Data kondisi kelembagaan film DIY meliputi kelembagaan oleh
Pemda maupun komunitas film yang ada di DIY;
k. Data pengarsipan film di DIY: koleksi, preservasi, restorasi;
l. Kondisi event/festival film di DIY;
m. Analisis perizinan dalam perfilman DIY;
n. Analisis potensi DIY dalam perfilman;
o. Analisis kontribusi perfilman di DIY pada keuangan daerah;
p. Analisis nilai ekonomi film bagi pelaku kegiatan perfilman dan
pelaku usaha perfilman di DIY
q. Hal-hal lainnya yang diperlukan
2. Menghasilkan Draf Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan
Perfilman DIY yang telah dituangkan dalam Naskah Akademik:
Tujuan
Tujuan penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Pengelolaan
Perfilman DIY adalah:
1) Menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan
ruang lingkup bagi penyusunan draf Raperda tentang
Pengelolaan Perfilman DIY.
2) Menyusun konsep (draf) rancangan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Perfilman DIY
Batasan
Dalam mengerjakan pekerjaan ini, Tenaga Ahli perlu melihat film
sebagai objek kebudayaan terlebih dahulu sehingga sektor ekonomi
kreatif juga diarahkan untuk mencapai tujuan kebudayaan.
3. Sasaran Tersusunnya sebuah kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Perfilman DIY yang mempunyai landasan yang
kuat baik secara teoritik, ilmiah, dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada yang didukung pula dengan
penelitian empiris.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan adalah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran
2025 DPA Nomor: DPPA/A.2/4.02.0.0
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen Sekretaris DPRD DIY
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan Serangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat
mengakomodasikan tujuan, sasaran dan keluaran pekerjaan ini,
mencakup:
a. Penyusunan Naskah Akademik tentang Pengelolaan Perfilman DIY
dengan melaksanakan setidaknya beberapa kegiatan sebagai
berikut:
✓ Studi kepustakaan.
✓ Penyusunan rancangan pelaksanaan, meliputi: identifikasi
permasalahan, metodologi dan kerangka konsep analisis,
instrumen penelitian, serta rencana kerja.
✓ Survey (observasi lapangan, FGD/ interview)
✓ Pengambilan data primer ke lapangan dengan
mempertimbangkan kualitas sampel sesuai kaidah akademik.
✓ Pengumpulan data dan informasi terkait pekerjaan serta
melakukan pengolahan data dan analisis serta perancangan
visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, indikasi
program.
✓ Pelibatan pemangku kepentingan terkait (Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Organisasi/LSM, tokoh masyarakat, dll).
✓ Naskah akademik setidaknya menjawab dan mencakup hal-
hal yang telah diminta dalam maksud dan tujuan yang
diuraikan di atas.
b. Penyusunan Draf Raperda tentang Pengelolaan Perfilman DIY.