| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0868554437544000 | Rp 190,609,200 | 80.85 | 84.68 | - | |
| 0401941398542000 | Rp 193,939,200 | 90.66 | 92.18 | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | Dalam waktu pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan peserta tidak hadir/memberi respon, maka dianggap mengundurkan diri. | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Dalam waktu pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan peserta tidak hadir/memberi respon, maka dianggap mengundurkan diri. | |
Adicaraka Semesta | 08*0**1****43**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ketentuan pada BAB IV. LDK(Lembar Data Kualifikasi) huruf C. Penyiapan Data Kualifikasi Poin B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Angka 1.C Memiliki Pengalaman Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
| 0744545195444000 | - | - | - | - | |
PT Visi Elok Nusantara Sejahtera | 09*9**6****42**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ketentuan pada BAB IV. LDK(Lembar Data Kualifikasi) huruf C. Penyiapan Data Kualifikasi Poin B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Angka 1.C Memiliki Pengalaman Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
Anagata Sasmitaloka Consulting | 08*2**4****41**0 | - | - | - | - |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0316942143411000 | - | - | - | - | |
| 0027552496541000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF DPRD DIY TENTANG
PENYELENGGARAAN KEAMANAN PANGAN DAN MUTU PANGAN BERBASIS HEWANI
TAHUN 2025
Nomor :
Dalam melakukan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif
DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani
penyedia Jasa Konsultansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
PENDAHULUAN
Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan
1. Latar
Belakang manusia yang sangat penting. Sebegitu pentingnya pangan bagi
manusia, pangan juga digolongkan sebagai hak asasi manusia yang
harus dijamin oleh negara. Hak atas pangan dinyatakan dengan tegas
sebagai hak asasi manusia pada Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
(UDHR, 1948) dan bagian dari standar kelayakan hidup, yaitu:
“semua orang memiliki hak atas standar hidup yang layak untuk
kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk
pangan, pakaian dan perumahan dan layanan kesehatan dan layanan
sosial yang dibutuhkan (...)” Dalam konstitusi Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia juga dicantumkan hak atas pangan dalam
Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “setiap warga negara berhak atas
penghidupan yang layak.” Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit
hak atas pangan, namun penghidupan yang layak dalam
implementasinya termasuk mengenai pangan sebagaimana
disebutkan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia.
Pangan didefinisikan oleh Food and Agriculture Organization
(FAO) yaitu segala bahan, baik yang diolah, setengah jadi, atau
mentah, yang dimaksudkan untuk konsumsi manusia, dan termasuk
minuman, permen karet, dan bahan apa pun yang telah digunakan
dalam pembuatan, penyiapan, atau pengolahan makanan namun
tidak termasuk kosmetik atau tembakau atau zat yang hanya
digunakan sebagai obat. Hal ini sesuai dengan konsep dalam Undang-
Undang tentang pangan terbaru, yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang
Pangan beserta perubahannya yang menyatakan bahwa pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk
pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan,
dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya
yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
pembuatan makanan atau minuman. Berdasarkan definisi tersebut,
maka jika membahas pangan berdasarkan cara pengolahannya terdiri
dari:
1. Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami
pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang
dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
2. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses
dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan
tambahan.
Selain itu, berdsasarkan sumbernya pangan segar terdiri dari:
1. Pangan segar asal tumbuhan/nabati : pangan segar yang
berasal dari bahan dasar tanaman. Menurut Keputusan Kepala
Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor
337/PK.02.01/K/8/2023 tentang Pedoman Klasifikasi Pangan
Segar, terdiri dari:
1) serealia;
2) umbi;
3) kacang-kacangan, polong-polongan, biji-bijian dan
biji/buah berminyak;
4) sayur, termasuk jamur (mushrooms);
5) buah;
6) rempah; dan
7) bahan penyegar dan pemanis
2. Pangan segar sasal hewan/hewani : pangan segar yang berasal
dari bahan dasar hewan. Menurut Keputusan Kepala Badan
Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor
337/PK.02.01/K/8/2023 tentang Pedoman Klasifikasi Pangan
Segar, terdiri dari:
1) ikan dan produk perikanan (termasuk krustase,
moluska, kolenterata, ekinodermata, mamalia air dan
biota perairan lainnya);
2) produk hewan mamalia;
3) produk unggas;
4) hewan invertebrata dan produknya; dan
5) produk amfibi dan reptil.
Pembahasan mengenai pangan tidak akan dapat dilepaskan
dari aspek keamanan dan mutu pangan tersebut. Tanpa adanya
keamanan dan mutu yang terjamin, maka pangan yang diharapkan
dapat berkontribusi dalam peningkatan gizi sumber daya manusia
tidak akan dapat tercapai. Keamanan Pangan adalah kondisi dan
upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
sehingga aman untuk dikonsumsi. Sedangkan Mutu Pangan adalah
nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan
Gizi Pangan. Penyelenggaraan keamanan dan mutu pangan
khsusunya dalam hal ini yang berbasis hewani diharapkan dilakukan
mulai dari tahap pra produksi (on farm) sampai di tangan konsumen
(off farm/to the table). Penting untuk diketahui juga bahwa menurut
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta
perubahannya, Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga
Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Artinya,
membahas mengenai keamanan pangan tidak hanya terkait dengan
pangan sebagai benda mati, namun juga pangan sebagai sebuah
interaksi antara agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-
2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2025-2029 menegaskan bahwa salah satu sasaran pembangunan
nasional adalah pembangunan pangan yang meliputi peningkatan
produktivitas dan regenerasi dari SDM pertanian, peningkatan
produktivitas dan keberlanjutan sumber daya pertanian, tata kelola
sistem pangan nasional, peningkatan kualitas konsumsi dan keamanan
pangan, serta konservasi sumber daya air dan pembangunan jaringan
irigasi untuk ketahanan air. Dicantumkannya aspek keamanan
pangan dalam salah satu komponen pembangunan pangan
menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia terhadap isu ini.
Secara nasional, telah terjadi kasus-kasus yang dilaporkan
berkaitan keamanan dan mutu pangan misalnya keracunan pangan
segar maupun olahan, cemaran pangan, tambahan bahan pangan
yang tidak layak, bahkan konsumsi terhadap sesuatu yang sebenarnya
bukan sebagai pangan (misalnya anjing atau kucing) sehingga
berdampak pada penyakit misalnya zoonosis/rabies. Adhi S. Lukman
dan Feri Kusnandar dalam tulisan berjudul “Keamanan Pangan Untuk
Semua” menyatakan bahwa masyarakat mungkin memperoleh
pangan yang tidak aman dan tidak bermutu karena berbagai alasan
diantaranya keterbatasan pengetahuan masyarakat terhadap kriteria
makanan yang aman dan bermutu, kebiasaan/budaya mengkonsumsi
makanan tertentu secara turun-temurun, kemampuan ekonomi yang
tidak memadai, sampai kepada ketidakpedulian terhadap keamanan
dan mutu pangan yang dikonsumsinya. Oleh karena itu, berkaitan
keamanan dan mutu pangan memang memerlukan pendekatan solusi
lintas sektoral dan lintas disiplin ilmu.
Berbagai regulasi telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk
menjamin keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani
diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
beserta perubahannya:
• Pasal 20 ayat (1) : Proses pengolahan ikan dan produk
perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan
pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan
hasil perikanan.
• Pasal 20 ayat (3) : Setiap orang yang melakukan
penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan
menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan,
sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.
• Pasal 20 ayat (4) : Setiap orang yang memenuhi dan
menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan,
memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
• Pasal 20 ayat (5) : Setiap orang yang memenuhi dan
menerapkan persyaratan penerapan sistem jaminan
mutu hasil perikanan, memperoleh Sertifikat
Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu.
• Pasal 20 ayat (6): Ikan hasil penangkapan dan/atau
pembudidayaan harus memenuhi standar mutu dan
keamanan hasil perikanan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah beserta perubahannya :
• Pasal 12 ayat (2) mengatur bahwa pangan merupakan
salah satu bidang Urusan Pemerintahan Wajib atau
urusan pemerintahan konkuren yang wajib
diselenggarakan oleh setiap daerah.
• Lampiran:
Sub Urusan Keamanan Pangan dalam Urusan Bidang
Pangan sebagaimana terlampir
PEMERINTAH PROVINSI KAB/KOTA
PUSAT
Pelaksanaan Pelaksanaan pengawasan Pelaksanaan
pengawasan keamanan pangan segar pengawasan
keamanan pangan distribusi lintas Daerah keamanan
segar distribusi kabupaten/kota. pangan
lintas negara dan segar.
distribusi lintas
Daerah provinsi.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dan dicabut
sebagian dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana:
• Pasal 68 ayat (1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan
Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.
• Pasal 68 ayat (5): Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan
penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Keamanan Pangan.
• Pasal 88 ayat (1): Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Pelaku Usaha Pangan di bidang Pangan Segar harus
memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan Segar.
• Pasal 88 ayat (2): Pemerintah dan Pemerintah Daerah
wajib membina, mengawasi, dan memfasilitasi
pengembangan usaha Pangan Segar untuk memenuhi
persyaratan teknis minimal Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan.
• Pasal 92 : Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
melakukan pengawasan dan pencegahan secara
berkala terhadap kadar atau kandungan cemaran pada
Pangan.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan UU Cipta kerja:
• Pasal 58 ayat (1) Dalam rangka menjamin produk hewan
yang aman, sehat, utuh, dan halal, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan
pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi,
sertifikasi, dan registrasi produk hewan.
• Pasal 66 (1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan
dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan
dan penanganan; penempatan dan pengandangan;
pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan
dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang
wajar terhadap hewan.
• Pasal 67 Penyelenggaraan kesejahteraan hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
bersama masyarakat.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal beserta perubahannya:
• Pasal 4 : Produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib
bersertifikat halal.
• Pasal 17 ayat (1) : Bahan yang digunakan dalam proses
produk halal terdiri atas bahan baku, bahan olahan,
bahan tambahan, dan bahan penolong.
• Pasal 17 ayat (2):Bahan yang berasal dari hewan pada
dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut
syariat.
• Pasal 18 ayat (1): Bahan yang berasal dari hewan yang
diharamkan meliputi:
a. bangkai;
b. darah;
c. babi; dan/atau
d. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan
syariat.
• Pasal 19 ayat (1) : Hewan yang digunakan sebagai
bahan Produk wajib disembelih sesuai dengan syariat
dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta
kesehatan masyarakat veteriner.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan:
• Pasal 2 : Mengatur Kesehatan Masyarakat Veteriner;
Kesejahteraan Hewan; dan penanganan Hewan akibat
Bencana Alam.
• Pasal 3 : Kesehatan Masyarakat Veteriner meliputi:
penjaminan Higiene dan Sanitasi; penjaminan produk
Hewan; dan Pengendalian dan Penanggulangan
Zoonosis.
• Pasal 3 : Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas: a. produk pangan asal
Hewan; b. produk Hewan nonpangan yang berpotensi
membawa risiko Zoonosis secara langsung kepada
manusia; dan c. produk Hewan nonpangan yang
berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan
lingkungan.
• Pasal 23 ayat (1) : Setiap Unit Usaha produk Hewan
wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh
Nomor Kontrol Veteriner kepada pemerintah provinsi
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
• Pasal 24 : Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan dalam
bentuk sertifikat Nomor Kontrol Veteriner oleh Otoritas
Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner di
provinsi atas nama gubernur.
• Pasal 24 : Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan pada label
dan kemasan produk Hewan.
• Pasal 50 ayat (1) : Pemeriksaan dan Pengujian produk
hewan dilakukan terhadap produk Hewan yang: a. akan
diedarkan; dan b. dalam peredaran.
• Pasal 50 ayat (2) : Pemeriksaan dan Pengujian terhadap
produk hewan yang akan diedarkan dilakukan di
Laboratorium Veteriner milik Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau
laboratorium milik swasta yang terakreditasi.
• Pasal 50 ayat (3) : Pemeriksaan dan Pengujian terhadap
produk hewan yang dalam peredaran dilakukan di
Laboratorium Veteriner milik Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang
terakreditasi.
• Pasal 51 ayat (2) : Gubernur melakukan pembinaan dan
pengembangan kompetensi Laboratorium Veteriner
milik pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem
Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Serta
Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan beserta
perubahannya:
• Pasal 4: Persyaratan atau standar Bahan Baku hasil
perikanan paling sedikit meliputi:
a. Bahan Baku diperoleh dari cara pembudidayaan
Ikan yang baik dan cara penanganan Ikan yang
baik;
b. Bahan Baku bermutu segar;
c. tidak berasal dari perairan yang tercemar; dan
d. memenuhi batas maksimum cemaran kimia,
biologis, fisik, dan racun hayati, sehingga kadar
cemaran yang terdapat dalam Bahan Baku
tersebut tidak mengganggu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia.
• Pasal 5: persyaratan atau standar higienis, teknik
penanganan, dan teknik pengolahan hasil perikanan
paling sedikit meliputi:
a. menggunakan peralatan yang bebas dari
kontaminasi bakteri atau jasad renik patogen
dan bahaya fisik dan kimia;
b. pengolahan dilakukan pada lingkungan
termasuk ruangan pengolahan yang higienis;
c. sumber daya manusia yang melakukan proses
pengolahan tidak sedang mengidap penyakit
yang dapat mengontaminasi Produk Pengolahan
Ikan; dan
d. panduan penerapan higienis.
• Pasal 6: Persyaratan atau standar teknik penanganan
hasil perikanan paling sedikit meliputi:
a. mencegah terjadinya kontaminasi;
b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak
mengubah komposisi dan sifat khas Ikan;
c. mempertahankan suhu sesuai dengan
karakteristik Hasil Perikanan;
d. sumber daya manusia yang melakukan
penanganan tidak sedang mengidap penyakit
yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan;
dan
e. panduan penerapan teknik penanganan.
• pasal 7 : Persyaratan atau standar teknik pengolahan
hasil perikanan paling sedikit meliputi:
a. mencegah terjadinya kontaminasi;
b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak
mengubah komposisi dan sifat khas Ikan;
c. menggunakan bahan tambahan makanan yang
diizinkan sesuai dengan tujuan penggunaan dan
tidak melebihi batas maksimum penggunaan
yang diizinkan;
d. mempertahankan suhu sesuai dengan
karakteristik Produk Pengolahan Ikan;
e. sumber daya manusia yang melakukan
pengolahan tidak sedang mengidap penyakit
yang dapat mengontaminasi Produk Pengolahan
Ikan; dan
f. panduan penerapan teknik pengolahan.
• Pasal 9 ayat (1) Persyaratan atau standar mutu produk
hasil perikanan paling sedikit meliputi:
a. harus memenuhi kriteria keamanan Hasil
Perikanan;
b. memiliki kandungan gizi yang baik untuk
Produk Pengolahan Ikan;
c. memenuhi standar perdagangan nasional untuk
Produk Pengolahan Ikan yang beredar di dalam
negeri; dan
d. memenuhi standar negara tujuan ekspor atau
standar internasional untuk Produk Pengolahan
Ikan yang akan diekspor.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan:
• Pasal 38 ayat (1) : Setiap Pangan Scgar asal hewan yang
diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang
diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan
berlabel wajib memiliki nomor registrasi.
• Pasal 38 ayat (2) : Nomor registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang
pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
• Pasal 39 ayat (1): Setiap Pangan Segar asal ikan yang
diedarkan di wilayah Ncgara Kcsatuan Rcpublik
Indonesia yang diproduksi di dalam negcri atau diimpor
untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib
memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat
penerapan program manajemen mutu tcrpadu, dan
sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan.
• Pasal 39 ayat (2) : Sertifikat scbagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan dengan melibatkan pemerintah
daerah.
CATATAN: Pasca UU Cipta kerja dan turunannya,
perizinan melalui OSS. Kewenangan ditarik ke pusat.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal :
• Pasal 2 ayat (1) : Produk yang berasal dari Bahan yang
diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat
halal.
• Pasal 2 ayat (2) :Produk dari bahan haram wajib
diberikan keterangan tidak halal.
• Pasal 10 : tempat pengolahan wajib dipisahkan antara
yang halal dan tidak halal.
• Pasal 106: Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal
wajib dicantumkan Label Halal.
6. Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan
yang Baik :
• Pasal 2 : Setiap orang yang memproduksi Pangan
Olahan untuk diedarkan wajib memenuhi standar
Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
• Pasal 2 : Pemenuhan standar Keamanan Pangan dalam
pelaksanaan Produksi Pangan Olahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun
2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan:
• Pasal 4 ayat (1) : Penanganan Bahan Baku pada saat
Penangkapan Ikan dilakukan melalui:
a. pemilihan daerah Penangkapan Ikan yang tidak
tercemar;
b. penggunaan alat Penangkapan Ikan yang ramah
lingkungan, layak secara komersial, dan tidak
mempercepat penurunan mutu Ikan hasil
tangkapan;
c. penerapan teknik Penangkapan Ikan yang
mengurangi Ikan meronta;
d. penerapan Penanganan Ikan yang baik di tempat
pendaratan Ikan;
e. penerapan Sistem Ketertelusuran; dan
f. peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya
produksi.
8. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan
Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar beserta
perubahannya:
• Pasal 1 : Kepala Badan Pangan Nasional melakukan
pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan
Segar.
• Pasal 2 ayat (1) : Pengawasan persyaratan Pangan Segar
dilakukan terhadap: a. Keamanan Pangan Segar; b. Mutu
Pangan Segar; c. Gizi Pangan Segar; d. Label Pangan Segar;
dan e. Iklan Pangan Segar.
9. Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan
Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing:
Memerintahkan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi
Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan; Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan
Kesehatan Hewan; Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet); Kepala
Balai Veteriner (BVet); dan Kepala Balai Pengujian Mutu dan
Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) untuk melaksanakan
aturan yakni:
• Sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku bahwa daging anjing
tidak termasuk dalam definisi pangan.
• Tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (Surat
Keterangan Kesehatan Produk Hewan/SKKPH)
khusus untuk daging anjing apabila diketahui
untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi
Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta
memperketat pengawasan lalu lintas
peredaran/perdagangan daging anjing;
• Tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner (Surat
Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH) sebagai
persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup
dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup
disertai dengan hasil uji laboratorium) dengan
minimal mencantumkan asal, tujuan, dan
peruntukannya (sebagai anjing
peliharaan/kesayangan/berburu);
• Membuat surat himbauan secara tertulis di
untuk tidak melakukan peredaran dan/atau
perdagangan daging anjing secara komersial;
• Melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi
kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya
tentang risiko penularan zoonosis akibat
mengkonsumsi daging anjing dan penerapan
prinsip kesejahteran hewan;
• Melakukan pemantauan secara aktif dengan
berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain
dengan Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi
Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait
lainnya; dan
• Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet), Kepala
Balai Veteriner (BVet), dan Kepala Balai
Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan
(BPMSPH) membantu dalam pemantauan dan
pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses
penyidikan perdagangan daging anjing.
Dalam konteks Daerah Istimewa Yogyakarta, penyusunan raperda
tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
berbasis hewani perlu terlebih dahulu melihat data konsumsi pangan
berbasis hewani di DIY sebagai berikut:
No Komponen Tahun
2021 2022 2023 2024
1. Jumlah Konsumsi 12,40 12,40 11,20 10,70
Ikan
2. Jumlah Konsumsi 5,50 5,48 5,80 3,13
Daging
ruminansia
3. Jumlah Konsumsi 10,80 10,81 11,20 13,33
daging unggas
4. Jumlah Konsumsi 8,50 8,51 8,40 8,31
Telur
5. Jumlah Konsumsi 3,50 3,40 3,48 3,48
Susu
Satuan : kg/kapita/tahun
Sumber : Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY dalam Dataku,
Bappeda.
Khusus angka konsumsi ikan di DIY, terdapat pula data konsumsi ikan
dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY sebagai berikut:
No Tahun Angka Konsumsi
Ikan
(kg/kapita/tahun)
1. 2019 31,24
2. 2020 32,49
3. 2021 34,74
4. 2022 35,57
5. 2023 35,93
Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan DIY.
Tabel di atas menunjukkan tingginya angka konsumsi pangan berbasis
hewani di DIY. Tingginya angka konsumsi pangan berbasis hewani di
DIY tentu membutuhkan perhatian besar berkaitan dengan keamanan
dan mutu pangannya. Terlebih, terdapat beberapa kasus di DIY yang
berkaitan dengan keamanan dan mutu pangan berbasis hewani
sebagai berikut:
Permasalahan Penjelasan Contoh kasus di DIY
Kontaminasi Pangan tercemar Hasil uji positif
mikroba bakteri patogen Salmonella pada
seperti Salmonella, daging dari Bantul
E.coli, Listeria dan Sleman (2024)
Bahan berbahaya Penggunaan zat Razia BPOM DIY
(Formalin, Borak) berbahaya untuk 2021 menemukan
mengawetkan produk olahan
produk hewan daging di pasar
tradisional
mengandung
formalin
Residu obat Hewan Produk asal hewan Hasil uji positif
mengandung residu residu antibiotika
antibiotika yang pada daging dan
melebihi ambang telur dari Bantul dan
batas Sleman (2024)
Penyakit Zoonosis Pangan asal hewan Kasus orang Gunung
berasal dari hewan Kidul meninggal
yang sakit. akibat konsumsi
daging sapi positif
anthraks (2023)
Tidak semua pasar Adanya pencemaran Hasil lab positif babi
besar tersedia babi di pangan pada adonan dari
penggilingan khusus karena kontaminasi Kota Yogyakarta
daging babi dari alat (2024)
penggilingan daging
Daging tidak segar Produk pangan Ditemukannya
berwarna pucat, daging sapi busuk di
bau, tekstur lebih Pasar Bendungan
lembek akibat Kulon Progo (2025)
penyimpanan buruk
Penyimpanan tidak Rantai dingin tidak Hasil inspeksi di
sesuai terjaga sehingga Pasar Beringharjo
menyebabkan menemukan
penurunan kualitas beberapa pedagang
daging tidak
memakai pendingin.
Pemalsuan produk Praktek mencampur Kasus oplosan
asal hewan 2 jenis daging yang daging sapi
berbeda dicampur daging
babi
Label Produk Tidak Informasi gizi, Beberapa produk
sesuai tanggal kadaluarsa olahan daging dari
atau asal produk UMKM tidak
tidak akurat mencantumkan label
komposisi lengkap.
Kandungan Gizi Akibat proses Nugget murah
Menurun pengolahan produksi rumahan
berlebihan atau ditemukan rendah
bahan baku kurang protein saat diuji di
berkualitas laboratorium
Sumber : Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta
Selain data kasus sebagaimana diatas, kasus makanan yang
dikonsumsi berasal dari bahan non pangan seperti anjing juga perlu
mendapatkan perhatian di DIY. Aliansi Dog Meat Free Indonesia
mencatat per bulan di DIY terdapat konsumsi daging anjing sebanyak
6500 ekor.1 Hal ini dikhawatirkan akan menjadi penyumbang rabies
dan zoonosis di DIY yang saat ini berstatus bebas rabies.
Data dari Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta yang disampaikan
pada FGD Menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah raperda ini pada
Tanggal 30 April 2025 menyebutkan bahwa konsumsi daging anjing
membawa banyak bahaya dari sisi keamanan maupun mutu pangan
diantaranya:
1 https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2023/07/18/510/1142264/daging-anjing-di-jogja-tiap-bulan-
masyarakat-mengonsumsi-6500-ekor-rabies-mengintai dan https://kumparan.com/kumparannews/angka-
konsumsi-daging-anjing-di-yogya-tinggi-pemda-diy-didesak-keluarkan-perda-23zNcOn2lDq
1. Menyebabkan zoonosis dan rabies
2. Kontaminasi biologis dari bakteri salmonella, e coli,
dan campylobacter karena pemotongannya tidak sesuai
standar. Selain itu juga tidak dilakukan pengawasan
dari dinas peternakan atau BPOM sehingga rentan
terhadap pencemaran silang dari darah, feses dan bulu
3. Kontaminasi kimia : Beberapa anjing yang ditangkap
dari jalanan bisa terpapar pestisida (karena berada di
lingkungan beracun) dan Obat-obatan atau racun jika
berasal dari hasil penangkapan liar
4. Tidak Standar untuk Konsumsi : Daging anjing tidak
termasuk dalam standar SNI (Standar Nasional
Indonesia) untuk daging konsumsi. Umumnya daging
anjing berbau menyengat dan alot, karena
pemrosesannya tidak melalui tahap pelayuan atau
pemeriksaan kualitas.
5. Aspek Etika dan Kesejahteraan Hewan : Proses
penangkapan dan penyembelihan sering melibatkan
kekerasan dan penderitaan ekstrem, yang melanggar
prinsip kesejahteraan hewan.
Berkaitan dengan pangan, pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2014 tentang Penjaminan Mutu Dan Keamanan Pangan Segar Asal
Tumbuhan. Namun demikian, memang belum ada perda yang secara
spesifik mengatur mengenai mutu dan keamanan pangan berbasis
hewani. Pada Tanggal 30 April 2025 telah dilaksanakan FGD
Menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah raperda ini dan
menghasilkan beberapa masukan dari pemangku kepentingan sebagai
berikut:
1. Perlu dikaji kewenangan kelembagaan dalam pangan karena
ada Badan Pangan, ada BPOM, ada balai besar veteriner, ada
pemda itu sendiri.
2. Perlu melihat aspek sosial masyarakat DIY yang mayoritas
beragama Islam sehingga aspek halal suatu pangan menjadi
penting.
3. Perlu kajian mendalam mengenai larangan konsumsi daging
non halal khususnya bahan non pangan.
4. Raperda agar mengatur tata kelola pangan tidak hanya soal
mutu dan keamanan, namun sampai pada hukumannya.
5. Raperda agar diberi penormaan untuk mengatur pelaku
usaha.
6. Perlu diperhatikan beberapa permasalahan dalam rumah
potong hewan seperti kekurangan juru sembelih halal yang
tersertifikasi
7. Perlu mengatur larangan dan sanksi dari konsumsi daging
non pangan seperti anjing.
8. Perlu kemudahan pelaku usaha dalam mendapatkan
sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner baik dari segi
biaya maupun prosesnya.
9. Agar ditingkatkan kewajiban sertifikasi SNI produk untuk
produk yg riskan kontaminasi terhadap bahan non halal.
10. Diusulkan agar sanksi pidana 3 bulan kurungan dan denda
maksimal 50 Juta agar efektif dalam penindakannya.
11. Dibutuhkan berbagai pelatihan dan edukasi kepada pelaku
usaha mengenai Keamanan Pangan (GHP, CPPOB, HACCP)
dan Kehalalan Pangan (Sistem Jaminan Halal).
12. Pemberian fasilitas pendanaan untuk sertitikasi halal dan
BPOM kepada pelaku usaha makanan olahan
13. Fasilitas pengecekan laboratorium untuk produk-produk
kritis (meat based food).
14. Penambahan RPU dan RPA yang tersertifikasi halal untuk
memudahkan pelaku usaha pada rantai di bawahnya dapat
mudah mendapat suplai daging halal, sehingga
memudahkan pelaku usaha pengolahan pangan untuk dapat
mengajukan sertifikasi halal.
15. Adanya wadah atau saluran pelaporan hasil riset dari
perguruan tinggi ke pemerintah. Banyak hasil riset tentang
food safety dan kehalalan pangan yang dilakukan perguruan
tinggi
16. Membuat sistem traceability atau kemampuan telusur untuk
sehingga memudahkan dalam menelusur apabila terjadi
cemaran dan lebih cepat dalam penanganannya.
Berdasarkan hal-hal diatas, Bapemperda DPRD DIY
mengusulkan penyusunan raperda tentang Penyelenggaraan Pangan
dan Keamanan Pangan Berbasis Hewani.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan serta Maksud penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang
Batasan Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis
Hewani adalah:
1. Menghasilkan dokumen kajian (Naskah Akademik) Raperda
tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
Berbasis Hewani yang setidaknya dapat menguraikan dan
menjawab beberapa hal sebagai berikut:
a. Data dan analisis Kasus Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
berbasis hewani di DIY;
b. Data dan analisis terkait program dan kegiatan pengawasan
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan berbasis hewani di DIY;
c. Data dan analisis kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi
persyaratan keamanan dan mutu pangan berbasis hewani;
d. Kajian kewenangan dan kelembagaan pengawasan keamanan
dan mutu pangan berbasis hewani baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah;
e. data dan analisis sumber daya manusia yang melaksanakan
pengawasan keamanan dan mutu pangan berbasis hewani;
f. data dan analisis terhadap anggaran pengawasan Keamanan
Pangan dan Mutu Pangan berbasis hewani di DIY;
g. sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Keamanan Pangan
dan Mutu Pangan Berbasis Hewani;
h. Hal-hal lainnya yang diperlukan
2. Menghasilkan Draf Raperda Inisiatif DPRD tentang
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis
Hewani yang telah dituangkan dalam Naskah Akademik:
Tujuan
Tujuan penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis
Hewani adalah:
1) Menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan
ruang lingkup bagi penyusunan draf Raperda tentang
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis
Hewani .
2) Menyusun konsep (draf) rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis
Hewani
3. Sasaran Tersusunnya sebuah kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
Berbasis Hewani yang mempunyai landasan yang kuat baik secara
teoritik, ilmiah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang ada yang didukung pula dengan penelitian empiris.
4. Lokasi Lokasi pekerjaan adalah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran
Pendanaan 2025 DPA Nomor: DPPA/A.2/4.02.0.0
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen Sekretaris DPRD DIY
Organisasi
Pejabat
Pembuat
Komitmen
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Serangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat
Kegiatan mengakomodasikan tujuan, sasaran dan keluaran pekerjaan ini,
mencakup:
a. Penyusunan Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani dengan
melaksanakan setidaknya beberapa kegiatan sebagai berikut:
✓ Studi kepustakaan.
✓ Penyusunan rancangan pelaksanaan, meliputi: identifikasi
permasalahan, metodologi dan kerangka konsep analisis,
instrumen penelitian, serta rencana kerja.
✓ Survey (observasi lapangan, FGD/ interview)
✓ Pengambilan data primer ke lapangan dengan
mempertimbangkan kualitas sampel sesuai kaidah akademik.
✓ Pengumpulan data dan informasi terkait pekerjaan serta
melakukan pengolahan data dan analisis serta perancangan
visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, indikasi
program.
✓ Pelibatan pemangku kepentingan terkait (Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Organisasi/LSM, tokoh masyarakat, dll).
✓ Naskah akademik setidaknya menjawab dan mencakup hal-
hal yang telah diminta dalam maksud dan tujuan yang
diuraikan di atas.
b. Penyusunan Draf Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan
Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani .