Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9241097
Date: 3 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 582,004,100
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 582,000,000
Winner (Pemenang): PT Trias Erisko Konsultan
NPWP: 722913894701000
RUP Code: 38802409
Work Location: Kota Pontianak - Pontianak (Kota)|Kabupaten Landak - Landak (Kab.)|Kabupaten Kubu Raya - Kubu Raya (Kab.)|Kabupaten Ketapang - Ketapang (Kab.)|Kabupaten Kayong Utara - Kayong Utara (Kab.)|Kabupaten Kapuas Hulu - Kapuas Hulu (Kab.)|Kabupaten Bengkayang - Bengkayang (Kab.)|Kabupaten Sintang - Sintang (Kab.)|Kota Singkawang - Singkawang (Kota)|Kaupaten Sekadau - Sekadau (Kab.)|Kabupaten Sanggau - Sanggau (Kab.)|Kabupaten Sambas - Sambas (Kab.)|Kabupaten Mempawah - Mempawah (Kab.)|Kabupaten Melawi - Melawi (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Reason
0722913894701000Rp 580,000,69795.3-
0705497428541000--tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur
0032378499701000--tidak datang pembuktian kualifikasi
0026824698701000-94.51sesuai dengan Dokumen Pengadaan BAB III IKP pasal 29.13.e Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka peserta di anggap gugur
0022652663541000--tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur
0028276400643000--tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur
0315528190423000-89.74sesuai dengan Dokumen Pengadaan BAB III IKP pasal 29.13.e Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka peserta di anggap gugur
0023331226441000--tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur
0030270318701000--Komisaris CV. KALBAR BA'KAMBANG SEJAHTERA an. CHAIRUNNISA, ST, MT juga menjadi tenaga tetap di PT. KARIMATA MULTI WAHANA hal ini tidak sesuai dengan MDP PQ BAB III IKP pasal 5.2 huruf a Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama sehingga peserta CV. KALBAR BA'KAMBANG SEJAHTERA dinyatakan gugur
0018587162701000--tenaga tetap di PT. KARIMATA MULTI WAHANA an. CHAIRUNNISA, ST, MT juga menjadi tenaga tetap di Komisaris CV. KALBAR BA'KAMBANG SEJAHTERA hal ini tidak sesuai dengan MDP PQ BAB III IKP pasal 5.2 huruf a Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama sehingga peserta PT. KARIMATA MULTI WAHANA dinyatakan gugur
0022400436623000--tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur
0945179323701000---
0029427218701000---
0027654284701000---
0026821223701000---
0032491888701000---
0031764137701000---
PT Nadi Cipta Consultant
09*1**9****01**0---
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                
                                                                        
                                                                        
                    PENGADAAN  JASA KONSULTASI                          
                                                                        
  Paket Pekerjaan : Penyusunan Dokumen RP3KP Provinsi Kalimantan Barat  
                             (Lanjutan)                                 
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan                             
                                                                        
a. Lingkup Kawasan Perencanaan                                          
                                                                        
   Lokasi kegiatan penyusunan Dokumen RP3KP Provinsi Kalimantan Barat meliputi
   14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, terdiri dari:        
                                                                        
                                                                        
   1. Kabupaten Bengkayang;                                             
   2. Kabupaten Kapuas Hulu;                                            
   3. Kabupaten Kayong Utara;                                           
   4. Kabupaten Ketapang;                                               
   5. Kabupaten Kubu Raya;                                              
   6. Kabupaten Landak;                                                 
   7. Kabupaten Melawi;                                                 
   8. Kabupaten Mempawah;                                               
                                                                        
   9. Kabupaten Sambas;                                                 
   10. Kabupaten Sanggau;                                               
   11. Kabupaten Sekadau;                                               
   12. Kabupaten Sintang;                                               
   13. Kota Pontianak;                                                  
   14. Kota Singkawang.                                                 
                                                                        
b. Lingkup Substansi Materi:                                            
                                                                        
   1. Perumusan Rencana                                                 
                                                                        
                                                                        
      a) Kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan  
         dan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Barat;           
      b) Arahan operasionalisasi pemanfaatan ruang yang selaras dengan RTRW
         Provinsi Kalimantan Barat;                                     
      c) Arahan lokasi dan sasaran pengembangan perumahan dan kawasan   
         permukiman, serta perumahan dan kawasan permukiman pada kawasan
         strategis Provinsi Kalimantan Barat;                           
                                                                        
      d) Arahan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang Kabupaten
         bagi pengembangan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan yang 
         memiliki potensi menjadi basis pengembangan ekonomi kawasan;   
      e) Arahan investasi jaringan prasarana, sarana dan utilitas umum berskala
         regional untuk mendukung pembangunan dan pengembangan          
         perumahan dan kawasan permukiman;                              
      f) Arahan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan 
         permukiman kumuh;                                              
      g) Penetapan prioritas penanganan kawasan permukiman yang bernilai
         strategis di Provinsi Kalimantan Barat;                        
      h) Fasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di Provinsi
         Kalimantan Barat;                                              
      i) Pengaturan integrasi dan sinergi antara kawasan permukiman dengan
         sektor terkait termasuk rencana investasi prasarana sarana dan utilitas
         umum lintas Kabupaten/Kota;                                    
      j) Arahan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan    
         perumahan dan kawasan permukiman pada lintas Kabupaten/Kota;   
                                                                        
      k) Arahan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman;          
      l) Sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan permukiman yang
         terintegrasi dengan sistem informasi pembangunan dan pengembangan
         perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Kalimantan Barat;    
      m) Indikasi program dan kegiatan untuk pelaksanaan RP3KP yang ditetapkan
         berdasarkan skala prioritas provinsi;                          
      n) Indikasi program bidang perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi
         dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, termasuk
         rincian rencana pendanaan dan/atau pembiayaan, sumber pendanaan
                                                                        
         dan/atau pembiayaan;                                           
      o) Daftar daerah terlarang (negative list) untuk pembangunan atau 
         pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;                 
      p) Arahan mitigasi bencana;                                       
      q) Pengawasan dan penertiban penyelenggaraan pembangunan lintas   
         program dan lintas Kabupaten/Kota yang terkait dengan pembangunan
         dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;             
      r) Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif oleh:             
                                                                        
                                                                        
         1. Pemerintah Provinsi kepada pemerintah Kabupaten/Kota;       
         2. Pemerintah Provinsi kepada badan hukum; atau                
         3. Pemerintah Provinsi kepada masyarakat.                      
                                                                        
   2. Legalisasi                                                        
                                                                        
      Guna pemanfaatan dan implementasi RP3KP secara optimal, maka      
      Pemerintah Provinsi perlu melegalisasi produk RP3KP melalui Penetapan
      Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Rancangan Peraturan Gubernur   
                                                                        
      (Ranpergub).                                                      
                                                                        
                                        Pontianak, 18 April 2023        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       ERWIN SUPRIADI, S.T., M.T.       
                                       NIP. 19790424 200312 1 005
Tenders also won by PT Trias Erisko Konsultan
Authority
20 April 2021Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan WilayahProvinsi Kalimantan BaratRp 1,076,570,000
7 February 2023Jasa Konsultansi Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan (Rp3) Dan Rencana Bisnis Di Kawasan Berorientasi Transit Di Kab. KetapangKab. KetapangRp 1,050,000,000
28 January 2020Pengawasan Gedung Rawat Inap Rsud Dr A Diponegoro (Dak Rujukan)Kab. Kapuas HuluRp 1,000,000,000
2 June 2022Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung - Gedung Pusat Instalasi Jantung (Dak)Provinsi Kalimantan BaratRp 1,000,000,000
25 January 2023Penyusunan Perencanaan Teknis Revitalisasi Makam Kesultanan PontianakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 June 2019Konsultan Review Ded Fungsionalisasi Spam KalbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 November 2020Konsultan Supervisi Perluasan Spam KalbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
3 May 2023Rencana Induk Sistem Persampahan Lintas Kabupaten/KotaProvinsi Kalimantan BaratRp 850,000,000
3 May 2023Rencana Induk Sistem Air Limbah Lintas Kabupaten/KotaProvinsi Kalimantan BaratRp 850,000,000
1 March 2023Penyusunan Feasibility Study Spam Regional SofifiProvinsi Maluku UtaraRp 800,000,000