| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0722913894701000 | Rp 580,000,697 | 95.3 | - | |
| 0705497428541000 | - | - | tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur | |
| 0032378499701000 | - | - | tidak datang pembuktian kualifikasi | |
| 0026824698701000 | - | 94.51 | sesuai dengan Dokumen Pengadaan BAB III IKP pasal 29.13.e Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka peserta di anggap gugur | |
| 0022652663541000 | - | - | tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur | |
| 0028276400643000 | - | - | tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur | |
| 0315528190423000 | - | 89.74 | sesuai dengan Dokumen Pengadaan BAB III IKP pasal 29.13.e Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka peserta di anggap gugur | |
| 0023331226441000 | - | - | tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur | |
| 0030270318701000 | - | - | Komisaris CV. KALBAR BA'KAMBANG SEJAHTERA an. CHAIRUNNISA, ST, MT juga menjadi tenaga tetap di PT. KARIMATA MULTI WAHANA hal ini tidak sesuai dengan MDP PQ BAB III IKP pasal 5.2 huruf a Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama sehingga peserta CV. KALBAR BA'KAMBANG SEJAHTERA dinyatakan gugur | |
| 0018587162701000 | - | - | tenaga tetap di PT. KARIMATA MULTI WAHANA an. CHAIRUNNISA, ST, MT juga menjadi tenaga tetap di Komisaris CV. KALBAR BA'KAMBANG SEJAHTERA hal ini tidak sesuai dengan MDP PQ BAB III IKP pasal 5.2 huruf a Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama sehingga peserta PT. KARIMATA MULTI WAHANA dinyatakan gugur | |
| 0022400436623000 | - | - | tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur | |
| 0945179323701000 | - | - | - | |
| 0029427218701000 | - | - | - | |
| 0027654284701000 | - | - | - | |
| 0026821223701000 | - | - | - | |
| 0032491888701000 | - | - | - | |
| 0031764137701000 | - | - | - | |
PT Nadi Cipta Consultant | 09*1**9****01**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA KONSULTASI
Paket Pekerjaan : Penyusunan Dokumen RP3KP Provinsi Kalimantan Barat
(Lanjutan)
Uraian Pendahuluan
a. Lingkup Kawasan Perencanaan
Lokasi kegiatan penyusunan Dokumen RP3KP Provinsi Kalimantan Barat meliputi
14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, terdiri dari:
1. Kabupaten Bengkayang;
2. Kabupaten Kapuas Hulu;
3. Kabupaten Kayong Utara;
4. Kabupaten Ketapang;
5. Kabupaten Kubu Raya;
6. Kabupaten Landak;
7. Kabupaten Melawi;
8. Kabupaten Mempawah;
9. Kabupaten Sambas;
10. Kabupaten Sanggau;
11. Kabupaten Sekadau;
12. Kabupaten Sintang;
13. Kota Pontianak;
14. Kota Singkawang.
b. Lingkup Substansi Materi:
1. Perumusan Rencana
a) Kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan
dan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Barat;
b) Arahan operasionalisasi pemanfaatan ruang yang selaras dengan RTRW
Provinsi Kalimantan Barat;
c) Arahan lokasi dan sasaran pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman, serta perumahan dan kawasan permukiman pada kawasan
strategis Provinsi Kalimantan Barat;
d) Arahan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang Kabupaten
bagi pengembangan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan yang
memiliki potensi menjadi basis pengembangan ekonomi kawasan;
e) Arahan investasi jaringan prasarana, sarana dan utilitas umum berskala
regional untuk mendukung pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman;
f) Arahan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
g) Penetapan prioritas penanganan kawasan permukiman yang bernilai
strategis di Provinsi Kalimantan Barat;
h) Fasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di Provinsi
Kalimantan Barat;
i) Pengaturan integrasi dan sinergi antara kawasan permukiman dengan
sektor terkait termasuk rencana investasi prasarana sarana dan utilitas
umum lintas Kabupaten/Kota;
j) Arahan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman pada lintas Kabupaten/Kota;
k) Arahan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman;
l) Sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan permukiman yang
terintegrasi dengan sistem informasi pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Kalimantan Barat;
m) Indikasi program dan kegiatan untuk pelaksanaan RP3KP yang ditetapkan
berdasarkan skala prioritas provinsi;
n) Indikasi program bidang perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi
dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, termasuk
rincian rencana pendanaan dan/atau pembiayaan, sumber pendanaan
dan/atau pembiayaan;
o) Daftar daerah terlarang (negative list) untuk pembangunan atau
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
p) Arahan mitigasi bencana;
q) Pengawasan dan penertiban penyelenggaraan pembangunan lintas
program dan lintas Kabupaten/Kota yang terkait dengan pembangunan
dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
r) Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif oleh:
1. Pemerintah Provinsi kepada pemerintah Kabupaten/Kota;
2. Pemerintah Provinsi kepada badan hukum; atau
3. Pemerintah Provinsi kepada masyarakat.
2. Legalisasi
Guna pemanfaatan dan implementasi RP3KP secara optimal, maka
Pemerintah Provinsi perlu melegalisasi produk RP3KP melalui Penetapan
Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Rancangan Peraturan Gubernur
(Ranpergub).
Pontianak, 18 April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
ERWIN SUPRIADI, S.T., M.T.
NIP. 19790424 200312 1 005