KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SURVEY KONDISI JALAN
1
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dalam penyusunan kegiatan penanganan jalan, dipandang perlu
untuk mengetahui kondisi jalan (permukaan dan kapasitas
struktural) sebagai dasar jenis penanganan yang dibutuhkan dengan
memperhitungkan umur sisa perkerasan dalam rangka
mendapatkan rekomendasi penanganan pada lokasi-lokasi yang
membutuhkan penanganan segera serta solusi permanen
penanganan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Bidang Bina Marga
melaksanakan fungsi pengembangan teknik perencanaan jalan
dengan melakukan Survei Kondisi Jalan.
2. Maksud dan Tujuan Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang Bina Marga dalam melaksanakan pekerjaan Survey Kondisi
Jalan dan dibiayai oleh Dana APBD TA. 2023.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memudahkan pemantauan dan
evaluasi kondisi jalan, memudahkan perencanaan perbaikan jalan,
dan membantu mempermudah peningkatan pelayanan terhadap
pengguna jalan.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini, adalah untuk mendapatkan
menyajikan suatu sistem informasi mengenai data jalan
yang terbaru dan identifikasi keadaan jalan dengan metode
menggunakan alat maupun secara visual secara lengkap, detail,
terpadu, komprehensif, bersifat interaktif dan realistis, serta
mendukung kebijakan Satu Peta sesuai dengan Perpres Nomor 23
Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
4. Lokasi Kegiatan Provinsi Kalimantan Selatan.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran
2023, dengan pagu dana sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima Ratus
Juta Rupiah) termasuk PPN, pabila dalam dokumen anggaran yang
telah disahkan (DPA-SKPD TA. 2023 – APBD, dananya tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia yang mengakibatkan dilampauinya batas
anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut maka proses
pengadaan yang telah dilakukan batal demi HUKUM dan peserta tidak
dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. Nama dan Organisasi Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. AZAN SYARIFUL MUAZ, ST, MT
Kuasa Pengguna Proyek/ Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Anggaran Provinsi Kalimantan Selatan
2
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar dalam kegiatan ini, yaitu Dokumen Kontrak Pekerjaan
antara KPA dan Penyedia Jasa Konsultansi yang
termasuk dalam lingkup perencanaan.
8. Standar Teknis a. Spesifikasi Teknik Bina Marga;
b. Spesifikasi Khusus;
c. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
d. NSPM Sub-Bidang Bina Marga.
9. Studi – Studi Dokumen-Dokumen Studi maupun data – data yang sudah ada pada
Terdahulu Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun instansi-instansi terkait
lainnya.
10. Referensi Hukum a. Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b. Undang – Undang N0.01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
c. Undang - Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
d. Undang - Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
f. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan;
j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah;
perubahan-perubahannya;
k. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
m. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
n. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor :
01/SE/Db/2021 tentang Pedoman Survey Pengumpulan Data
Kondisi Jaringan Jalan
11. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan Survey Kondisi Jalan
Di lingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri dari tahapan sebagai
berikut :
a. Persiapan, membuat jadwal pelaksanaan, rincian rencana kerja,
struktur organisasi, dll. Melakukan mobilisasi personil dan
peralatan, serta menyiapkan data dan peta. Melakukan
koordinasi dengan para KPA, instansi dan pihak-pihak terkait
meliputi, dalam rangka pelaksanaan Survey.
b. Survei instansional di Instansi terkait berupa data atau laporan-
laporan kegiatan atau studi yang berkaitan dengan pekerjaan
monitoring dan evaluasi, termasuk survey kepemilikan dan
ketersediaan dokumen.
c. Pengolahan data dan analisa data jalan.
12. Keluaran Keluaran dari paket Survei Kondisi Jalan
di lingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Selatan adalah tersusunnya laporan
kondisi dalam rangka membantu menentukan program penanganan
jalan sehingga dapat menjadi standar untuk penentuan program
selanjutnya, khususnya pada jalan - jalan provinsi di area yang
menjadi wilayah kerja Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
13. Peralatan, Material, Penyediaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran:
Personil dan Fasilitas
dari Pejabat Pembuat Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
Komitmen. yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
▪
Laporan dan Data.
Laporan dan data hasil studi terdahulu bila ada
▪
Staf Pengawas/ Pendamping
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang akan bertindak sebagai Project Officer (PO)
dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini.
14. Peralatan dan Material Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
dari Penyedia Jasa Anggaran Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
Konsultansi dianggap sudah termasuk ke dalam penawaran penyedia jasa dan
harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa.
Harus menggunakan alat khusus GPS tracking.
15. Lingkup Kewenangan Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan
Penyedia Jasa Syarat-Syarat Khusus Kontrak Dokumen Pekerjaan Konstruksi.