| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0802823336542000 | Rp 404,321,940 | 85.43 | 88.34 | - | |
| 0020897732733000 | Rp 405,388,585 | 89.33 | 91.41 | - | |
| 0028833473731000 | Rp 422,532,600 | 84.69 | 86.89 | - | |
| 0018793158731000 | Rp 465,899,745 | 94.47 | 92.93 | - | |
| 0805626405731000 | Rp 469,086,000 | 91.83 | 90.71 | - | |
| 0026138776731000 | - | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0840525794609000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0423929074652000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0921566097736000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | - |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0706947108732000 | - | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
| 0017193624732000 | - | - | - | - | |
| 0020505699731000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0721165165731000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SURVEY KONDISI JEMBATAN (JP)
1
Uraian Pendahuluan
1. Latar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
Belakang bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Survey yang akan dilaksanakan
oleh Penyedia pekerjaan konsultansi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu,
biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa
konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas sebagai
surveyor yang berperan membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Selatan didalam melaksanakan Survey pada
lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
2. Maksud dan Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Tujuan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan pekerjaan
Survey Kondisi Jembatan (JP) yang dibiayai oleh dana APBD Tahun Anggaran
2024.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menghasilkan data masukan untuk database
BMS dan selanjutnya diproses dan menghasilkan berbagai rekomendasi untuk
mendukung pembuat kebijakan dan lembaga donor dalam menentukan dan
menyusun rencana dan program pembinaan jaringan jembatan provinsi.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini, adalah untuk mendapatkan
menyajikan suatu sistem informasi mengenai data jalan dan jembatan yang
terbaru dan identifikasi keadaan jalan dan jembatan secara lengkap, detail,
terpadu, komprehensif, bersifat interaktif dan realistis.
4. Lokasi Jembatan di Jalan Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari :
Kegiatan
Rencana Pemeriksaan BMS 2024
Pemerisaaan Detail Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan Inventarisasi
Buah Panjang (m) (Buah) Panjang (m)
Apabila ada jembatan baru 747 9195,35 747 9195,35
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Pendanaan dengan pagu dana sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
termasuk PPN. pabila dalam dokumen anggaran yang telah disahkan (DPA-
SKPD TA. 2024 – APBD, dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia yang
mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan
tersebut maka proses pengadaan yang telah dilakukan batal demi HUKUM dan
peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. Nama dan Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. AZAN SYARIFUL MUAZ, ST, MT
Organisasi Proyek/ Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kuasa Provinsi Kalimantan Selatan
Pengguna
Anggaran
2
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar dalam kegiatan ini, yaitu Dokumen Kontrak Pekerjaan antara KPA
Prov. Kal-Sel dan Penyedia Jasa Konsultansi yang termasuk dalam lingkup
perencanaan.
8. Standar a. Spesifikasi Teknik Bina Marga;
Teknis b. Spesifikasi Khusus;
c. Standar Provinsi Indonesia (SNI) dan
d. NSPM Sub-Bidang Bina Marga.
9. Studi – Studi Dokumen-Dokumen Studi maupun data – data yang sudah ada pada
Terdahulu Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun instansi-instansi terkait lainnya.
10. Referensi a. Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Hukum b. Undang – Undang N0.01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang - Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
d. Undang - Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
f. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan;
j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah;
perubahan-perubahannya;
k. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
m. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
11. Lingkup Ruang lingkup kegiatan Survey BMS di lingkungan Satuan Kerja Dinas
Kegiatan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri dari
tahapan sebagai berikut :
a. Persiapan, membuat jadwal pelaksanaan, rincian rencana kerja, struktur
organisasi, dll. Melakukan mobilisasi personil dan peralatan, serta
menyiapkan data dan peta. Melakukan koordinasi dengan para
KPA, instansi dan pihak-pihak terkait meliputi Bidang Bina Marga, dalam
rangka pelaksanaan Survey.
b. Survei instansional di Instansi terkait berupa data atau laporan-laporan
kegiatan atau studi yang berkaitan dengan pekerjaan monitoring dan
evaluasi, termasuk survey kepemilikan dan ketersediaan dokumen.
c. Pengumpulan data kondisi teknis jalan yang meliputi arus lalu lintas.
d. Pengolahan data, analisa, evaluasi dan penyusunan rekomendasi
keamanan jalan.
e. Membuat petunjuk teknis praktis pelaksanaan evaluasi untuk mewujudkan
tertib penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan dan
pengawasan jalan sehingga tersedianya jaringan jalan yang memenuhi
ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis dan ramah lingkungan pada
ruas-ruas jalan Provinsi di lingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
12. Keluaran Keluaran dari paket Survey BMS di lingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan adalah tersusunnya
laporan kondisi jembatan dapat menjadi standar untuk penentuan program
selanjutnya, khususnya pada jembatan-jembatan provinsi di area yang menjadi
wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Kalimantan Selatan.
13. Peralatan, Penyediaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran :
Material,
Personil dan Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dapat
Fasilitas dari digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
Pejabat
▪
Laporan dan Data.
Pembuat Laporan dan data hasil studi terdahulu bila ada
Komitmen.
▪ Staf Pengawas/ Pendamping
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
akan bertindak sebagai Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi ini.
14. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian Anggaran
Material dari Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan dianggap sudah
Penyedia Jasa termasuk ke dalam penawaran penyedia jasa dan harus disediakan sendiri oleh
Konsultansi penyedia jasa. Harus menggunakan alat khusus GPS tracking.
15. Lingkup Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-
Kewenangan Syarat Khusus Kontrak Dokumen Pekerjaan Konstruksi.
Penyedia Jasa
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (seratus lima puluh) hari
16. Jangka kalender.
Waktu
Penyelesaian
Kegiatan
17. Personil Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah :
Jumlah
Kualifikasi
Profesi Orang
Pendidikan Keahlian Pengalaman Bulan
Tenaga Ahli
S1 Teknik Sipil Ahli Teknik 1 Tahun
Ketua Tim 5,00
Jembatan
S1 Teknik Sipil Ahli Teknik 1 Tahun
Ahli Jembatan 5,00
Jembatan
Ahli K3 S1 Teknik Sipil Ahli K3 1 Tahun 0,50
Tenaga Pendukung
Asisten Ahli Jembatan S1/D-3 - 1/3 Tahun 4,00
Asisten Ahli Jembatan S1/D-3 - 1/3 Tahun 4,00
Asisten Ahli Jembatan S1/D-3 - 1/3 Tahun 4,00
Jumlah
Kualifikasi
Profesi Orang
Pendidikan Keahlian Pengalaman Bulan
Tenaga Pendukung
Surveyor D-3/SMU/ SMK - - 2,50
Surveyor D-3/SMU/ SMK - - 2,50
Surveyor D-3/SMU/ SMK - - 2,50
Adapun Persyaratan setiap tenaga ahli tersebut harus sudah
mempunyai sertifikat keahlian (SKA) dari assosiasi yang berwenang,
untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis Pekerjaannya.
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah yang terdiri dari sebagai berikut :
a. Ketua Tim
Ketua Tim yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
Strata Satu (S1) lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau
yang telah diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang
telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah dan
mempunyai sertifikat keahlian (SKA-203) Ahli Madya dari
assosiasi yang berwenang .
Ketua Tim diutamakan berpengalaman melaksanakan pekerjaan
yang berpengalaman di bidang Jembatan selama 1 (satu) tahun.
b. Ahli Jembatan
Ahli Jembatan yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik
Sipil Strata Satu (S1) lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau
yang telah diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang
telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah dan
mempunyai sertifikat keahlian (SKA-203) Ahli Muda dari
assosiasi yang berwenang .
Tenaga ahli diutamakan berpengalaman melaksanakan
pekerjaan yang berpengalaman di bidang Jembatan selama 1
(satu)tahun.
c. Ahli K3
Ahli K3 yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
Strata Satu (S1) lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau
yang telah diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang
telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah dan
mempunyai sertifikat keahlian (SKA-603) Ahli Muda dari
assosiasi yang berwenang .
Tenaga ahli diutamakan berpengalaman melaksanakan
pekerjaan yang berpengalaman di bidang Jembatan selama 1
(satu)tahun.
18. Jadwal Tahapan Dalam melaksanakan paket kegiatan ini diharapkan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Kegiatan dapat melakukan kegiatan yang sistematis dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dan
menginventarisasi kondisi seluruh jembatan provinsi di wilayah
kerja Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Kalimantan Selatan sehingga menghasilkan tata cara
pelaksanaan survey dan evaluasi.
b. Menyusun laporan survey dan evaluasi yang dapat dengan
mudah dilaksanakan dalam mengidentifikasi kondisi jembatan
untuk menentukan fungsi jembatan provinsi di Satuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan
Selatan.
c. Bekerja secara efisien dan efektif sehingga tepat mutu, biaya dan
waktu.
19. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan ini memuat Jadwal rencana kerja dan
tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan rinci termasuk
kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil
pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan. Laporan
ini harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan.
21. Laporan Antara Laporan Antara ini memuat Kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan, yang membahas tentang konsep penyusunan laporan
akhir Survei Kondisi Jalan (RCS, RNI) yang
diserahkan paling lambat bulan ke-3 (tiga) sejak SPMK
diterbitkan dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
22. Laporan Akhir Laporan ini merupakan penyempurnaan dari laporan akhir
sementara yang telah dikoreksi dan ditambah dengan masukan-
masukan baru. Jumlah buku yang diserahkan adalah 5 (lima) buku
dan diserahkan pada akhir masa kontrak.
23. Laporan Hasil Survey Laporan ini merupakan Formulir-formulir hasil yang sudah
RCS dan RNI disurvey dan dikoreksi.
Jumlah buku yang diserahkan adalah 10 (sepuluh) buku dan
diserahkan pada akhir masa kontrak.
24. Harddisk Harddisk ini merupakan kumpulan file laporan pendahuluan,
antara dan akhir dalam bentuk word, excel, PDF, SHP untuk Peta
dan Foto Dokumentasi dan laporan hasil survey (PDF).
24. Produksi dalam Negeri Semua Kegiatan jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi :
- Sudah membuat surat perjanjian kerjasama sejak awal melakukan
pendaftaran seleksi prakualifikasi.
26. Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persayaratan dan
ketentuan yang berlaku di lingkungan DPUPR Provinsi Kalimantan
data lapangan Selatan.
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran.
Banjarbaru, 26 Januari 2024
Mengetahui :
KEPALA BIDANG BINA MARGA
(SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN),
Ir. AZAN SYARIFUL MUAZ, ST, MT
NIP. 19690801 199703 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 June 2025 | Survey Rms | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 24 April 2025 | Survey Kondisi Jalan | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 800,000,000 |
| 21 March 2024 | Pengawasan Teknis Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cemara Ujung - Sungai Andai (Tahap I) | Kota Banjarmasin | Rp 733,000,000 |
| 13 February 2020 | Pengawasan Penggantian Jembatan Hksn | Kota Banjarmasin | Rp 700,000,000 |
| 9 February 2023 | Pengawasan Sub Kegiatan Penggantian Jembatan Tahun 2023 Paket 2 | Kota Banjarmasin | Rp 653,000,000 |
| 23 January 2019 | Pengawasan Peningkatan Jalan Banjarbaru-Bati Bati Cs | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 550,000,000 |
| 3 May 2023 | Survey Kondisi Jalan | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 500,000,000 |
| 8 December 2023 | Konsultan Supervisi Pembangunan Jalan Kiram - Bajuin Ruas I | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 500,000,000 |
| 29 December 2015 | Pengawasan Teknis Kegiatan Penggantian Jembatan Sulawesi II, Dak Infrastruktur Publik Daerah | Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin | Rp 500,000,000 |
| 25 March 2024 | Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Jsp) | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 500,000,000 |