KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SURVEY KONDISI JEMBATAN
1
Uraian Pendahuluan
1. Latar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
Belakang bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Survey yang akan dilaksanakan
oleh Penyedia pekerjaan konsultansi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu,
biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa
konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas sebagai
surveyor yang berperan membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Selatan didalam melaksanakan Survey pada
lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
2. Maksud dan Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Tujuan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan pekerjaan
Survey Kondisi Jembata yang dibiayai oleh dana APBD Tahun Anggaran 2023.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menghasilkan data masukan untuk database
BMS dan selanjutnya diproses dan menghasilkan berbagai rekomendasi untuk
mendukung pembuat kebijakan dan lembaga donor dalam menentukan dan
menyusun rencana dan program pembinaan jaringan jembatan provinsi.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini, adalah untuk mendapatkan
menyajikan suatu sistem informasi mengenai data jalan dan jembatan yang
terbaru dan identifikasi keadaan jalan dan jembatan secara lengkap, detail,
terpadu, komprehensif, bersifat interaktif dan realistis.
4. Lokasi Jembatan di Jalan Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari :
Kegiatan
Rencana Pemeriksaan BMS 2023
Pemerisaaan Detail Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan Inventarisasi
Buah Panjang (m) (Buah) Panjang (m)
Apabila ada jembatan baru 965 9291,06 965 9291,06
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Pendanaan dengan pagu dana sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
termasuk PPN. pabila dalam dokumen anggaran yang telah disahkan (DPA-
SKPD TA. 2023 – APBD, dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia yang
mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan
tersebut maka proses pengadaan yang telah dilakukan batal demi HUKUM dan
peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. Nama dan Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. AZAN SYARIFUL MUAZ, ST, MT
Organisasi Proyek/ Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kuasa Provinsi Kalimantan Selatan
Pengguna
Anggaran
2
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar dalam kegiatan ini, yaitu Dokumen Kontrak Pekerjaan antara KPA
Prov. Kal-Sel dan Penyedia Jasa Konsultansi yang termasuk dalam lingkup
perencanaan.
8. Standar a. Spesifikasi Teknik Bina Marga;
Teknis b. Spesifikasi Khusus;
c. Standar Provinsi Indonesia (SNI) dan
d. NSPM Sub-Bidang Bina Marga.
9. Studi – Studi Dokumen-Dokumen Studi maupun data – data yang sudah ada pada
Terdahulu Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun instansi-instansi terkait lainnya.
10. Referensi a. Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Hukum b. Undang – Undang N0.01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang - Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
d. Undang - Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
f. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan;
j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah;
perubahan-perubahannya;
k. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
m. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
11. Lingkup Ruang lingkup kegiatan Survey BMS di lingkungan Satuan Kerja Dinas
Kegiatan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri dari
tahapan sebagai berikut :
a. Persiapan, membuat jadwal pelaksanaan, rincian rencana kerja, struktur
organisasi, dll. Melakukan mobilisasi personil dan peralatan, serta
menyiapkan data dan peta. Melakukan koordinasi dengan para
KPA, instansi dan pihak-pihak terkait meliputi Bidang Bina Marga, dalam
rangka pelaksanaan Survey.
b. Survei instansional di Instansi terkait berupa data atau laporan-laporan
kegiatan atau studi yang berkaitan dengan pekerjaan monitoring dan
evaluasi, termasuk survey kepemilikan dan ketersediaan dokumen.
c. Pengumpulan data kondisi teknis jalan yang meliputi arus lalu lintas.
d. Pengolahan data, analisa, evaluasi dan penyusunan rekomendasi
keamanan jalan.
e. Membuat petunjuk teknis praktis pelaksanaan evaluasi untuk mewujudkan
tertib penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan dan
pengawasan jalan sehingga tersedianya jaringan jalan yang memenuhi
ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis dan ramah lingkungan pada
ruas-ruas jalan Provinsi di lingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
12. Keluaran Keluaran dari paket Survey BMS di lingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan adalah tersusunnya
laporan kondisi jembatan dapat menjadi standar untuk penentuan program
selanjutnya, khususnya pada jembatan-jembatan provinsi di area yang menjadi
wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Kalimantan Selatan.
13. Peralatan, Penyediaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran :
Material,
Personil dan Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dapat
Fasilitas dari digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
Pejabat
▪
Laporan dan Data.
Pembuat Laporan dan data hasil studi terdahulu bila ada
Komitmen.
▪ Staf Pengawas/ Pendamping
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
akan bertindak sebagai Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi ini.
14. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian Anggaran
Material dari Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan dianggap sudah
Penyedia Jasa termasuk ke dalam penawaran penyedia jasa dan harus disediakan sendiri oleh
Konsultansi penyedia jasa. Harus menggunakan alat khusus GPS tracking.
15. Lingkup Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-
Kewenangan Syarat Khusus Kontrak Dokumen Pekerjaan Konstruksi.
Penyedia Jasa