| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0802823336542000 | Rp 586,883,085 | 80.41 | 84.33 | - | |
| 0020897732733000 | Rp 645,176,258 | 87.58 | 83.69 | - | |
| 0712622950652000 | Rp 682,650,000 | 79.09 | 87.26 | - | |
| 0020505699731000 | Rp 687,678,855 | 81.87 | 80.34 | - | |
| 0805626405731000 | Rp 753,801,000 | 89.08 | 86.84 | - | |
| 0026138776731000 | Rp 755,999,355 | 94.27 | 90.94 | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0018793158731000 | - | - | - | - | |
| 0921566097736000 | - | - | - | skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0028833473731000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0756673489518000 | - | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
| 0031347909711000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0028276400643000 | - | - | - | - | |
| 0030916290822000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | - |
| 0019717362804000 | - | - | - | - | |
| 0014243034731000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0025317041731000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0312981533542000 | - | - | - | - | |
| 0706947108732000 | - | - | - | - | |
| 0840525794609000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0423929074652000 | - | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | - |
| 0020431292731000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SURVEY KONDISI JALAN (JP)
1
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dalam penyusunan kegiatan penanganan jalan, dipandang perlu
untuk mengetahui kondisi jalan (permukaan dan kapasitas
struktural) sebagai dasar jenis penanganan yang dibutuhkan dengan
memperhitungkan umur sisa perkerasan dalam rangka
mendapatkan rekomendasi penanganan pada lokasi-lokasi yang
membutuhkan penanganan segera serta solusi permanen
penanganan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Bidang Bina Marga
melaksanakan fungsi pengembangan teknik perencanaan jalan
dengan melakukan Survei Kondisi Jalan.
2. Maksud dan Tujuan Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang Bina Marga dalam melaksanakan pekerjaan Survey Kondisi
Jalan dan dibiayai oleh Dana APBD TA. 2024.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memudahkan pemantauan dan
evaluasi kondisi jalan, memudahkan perencanaan perbaikan jalan,
dan membantu mempermudah peningkatan pelayanan terhadap
pengguna jalan.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini, adalah untuk mendapatkan
menyajikan suatu sistem informasi mengenai data jalan
yang terbaru dan identifikasi keadaan jalan dengan metode
menggunakan alat maupun secara visual secara lengkap, detail,
terpadu, komprehensif, bersifat interaktif dan realistis, serta
mendukung kebijakan Satu Peta sesuai dengan Perpres Nomor 23
Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
4. Lokasi Kegiatan Provinsi Kalimantan Selatan.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran
2024, dengan pagu dana sebesar Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus
Juta Rupiah) termasuk PPN, pabila dalam dokumen anggaran yang
telah disahkan (DPA-SKPD TA. 2024 – APBD, dananya tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia yang mengakibatkan dilampauinya batas
anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut maka proses
pengadaan yang telah dilakukan batal demi HUKUM dan peserta tidak
dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. Nama dan Organisasi Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. AZAN SYARIFUL MUAZ, ST, MT
Kuasa Pengguna Proyek/ Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Anggaran Provinsi Kalimantan Selatan
2
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar dalam kegiatan ini, yaitu Dokumen Kontrak Pekerjaan
antara KPA dan Penyedia Jasa Konsultansi yang
termasuk dalam lingkup perencanaan.
8. Standar Teknis a. Spesifikasi Teknik Bina Marga;
b. Spesifikasi Khusus;
c. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
d. NSPM Sub-Bidang Bina Marga.
9. Studi – Studi Dokumen-Dokumen Studi maupun data – data yang sudah ada pada
Terdahulu Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun instansi-instansi terkait
lainnya.
10. Referensi Hukum a. Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b. Undang – Undang N0.01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
c. Undang - Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
d. Undang - Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
f. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan;
j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah;
perubahan-perubahannya;
k. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
m. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
n. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor :
01/SE/Db/2021 tentang Pedoman Survey Pengumpulan Data
Kondisi Jaringan Jalan
11. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan Survey Kondisi Jalan
Di lingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri dari tahapan sebagai
berikut :
a. Persiapan, membuat jadwal pelaksanaan, rincian rencana kerja,
struktur organisasi, dll. Melakukan mobilisasi personil dan
peralatan, serta menyiapkan data dan peta. Melakukan
koordinasi dengan para KPA, instansi dan pihak-pihak terkait
meliputi, dalam rangka pelaksanaan Survey.
b. Survei instansional di Instansi terkait berupa data atau laporan-
laporan kegiatan atau studi yang berkaitan dengan pekerjaan
monitoring dan evaluasi, termasuk survey kepemilikan dan
ketersediaan dokumen.
c. Pengolahan data dan analisa data jalan.
12. Keluaran Keluaran dari paket Survei Kondisi Jalan
di lingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Selatan adalah tersusunnya laporan
kondisi dalam rangka membantu menentukan program penanganan
jalan sehingga dapat menjadi standar untuk penentuan program
selanjutnya, khususnya pada jalan - jalan provinsi di area yang
menjadi wilayah kerja Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
13. Peralatan, Material, Penyediaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran:
Personil dan Fasilitas
dari Pejabat Pembuat Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
Komitmen. yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
▪
Laporan dan Data.
Laporan dan data hasil studi terdahulu bila ada
▪
Staf Pengawas/ Pendamping
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang akan bertindak sebagai Project Officer (PO)
dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini.
14. Peralatan dan Material Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
dari Penyedia Jasa Anggaran Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
Konsultansi dianggap sudah termasuk ke dalam penawaran penyedia jasa dan
harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa.
Harus menggunakan alat khusus GPS tracking.
15. Lingkup Kewenangan Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan
Penyedia Jasa Syarat-Syarat Khusus Kontrak Dokumen Pekerjaan Konstruksi.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (seratus lima
Penyelesaian Kegiatan Puluh) hari kalender.
17. Personil Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah :
Jumlah
Kualifikasi
Profesi Orang
Pendidikan Keahlian Pengalaman Bulan
Tenaga Ahli
Ketua Tim (Ahli Madya) S1 Teknik Sipil Ahli Teknik Jalan 1 Tahun 5,00
Ahli Jalan (Ahli Muda) S1 Teknik Sipil Ahli Teknik Jalan 1 Tahun 4,00
Ahli Jalan (Ahli Muda) S1 Teknik Sipil Ahli Teknik Jalan 1 Tahun 4,00
Ahli K3 Konstruksi (Ahli
Muda) S1 Teknik Sipil Ahli Teknik Jalan 1 Tahun 1,00
Tenaga Pendukung
Asisten Ahli Jalan Raya S1/D-3 (Teknik Sipil) - 1/3 Tahun 4,00
Asisten Ahli Jalan Raya S1/D-3 (Teknik Sipil) - 1/3 Tahun 4,00
Asisten Ahli Jalan Raya S1/D-3 (Teknik Sipil) - 1/3 Tahun 4,00
Staf Pendukung
Surveyor D-3 Teknik Sipil/SMK - - 2,00
Surveyor D-3 Teknik Sipil/SMK - - 2,00
Surveyor D-3 Teknik Sipil/SMK - - 2,00
Adapun Persyaratan setiap tenaga ahli tersebut harus sudah
mempunyai sertifikat keahlian (SKA) dari assosiasi yang berwenang,
untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis Pekerjaannya.
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah yang terdiri dari sebagai berikut :
a. Ketua Tim
Ketua Tim yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
Strata Satu (S1) lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau
yang telah diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang
telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah dan
mempunyai sertifikat keahlian (SKA : 202) Ahli Madya dari
assosiasi yang berwenang .
Ketua Tim diutamakan berpengalaman melaksanakan pekerjaan
yang berpengalaman di bidang Jalan selama 1 (satu) tahun.
b. Ahli Jalan
Ahli Jalan Raya yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik
Sipil Strata Satu (S1) lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau
yang telah diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang
telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah dan
mempunyai sertifikat keahlian (SKA 202) Ahli Muda dari
assosiasi yang berwenang .
Tenaga ahli diutamakan berpengalaman melaksanakan
pekerjaan yang berpengalaman di bidang Jalan selama 1 (satu)
tahun.
c. Ahli K3
Ahli K3 yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
Strata Satu (S1) lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau
yang telah diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang
telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah dan
mempunyai sertifikat keahlian (SKA-603) Ahli Muda dari
assosiasi yang berwenang .
Tenaga ahli diutamakan berpengalaman melaksanakan
pekerjaan yang berpengalaman di bidang Jalan selama 1
(satu)tahun.
18. Jadwal Tahapan Dalam melaksanakan paket kegiatan ini diharapkan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Kegiatan dapat melakukan kegiatan yang sistematis dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dan
menginventarisasi kondisi seluruh jalan Provinsi di wilayah kerja
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Kalimantan Selatan sehingga menghasilkan tata cara
pelaksanaan survey dan evaluasi.
b. Menyusun laporan survey dan evaluasi yang dapat dengan
mudah dilaksanakan dalam mengidentifikasi kondisi jalan untuk
menentukan fungsi jalan Provinsi di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
c. Bekerja secara efisien dan efektif sehingga tepat mutu, biaya dan
waktu.
d. Melakukan survey RCS dengan metode SDI dengan formulir yang
sudah ditentukan oleh Standar Bina Marga dengan pengukuran
maksimal per 100 m.
e. Melakukan foto detail kondisi untuk dokumentasi kegiatan
dengan pengukuran maksimal per 100 m.
f. Melakukan suvey RNI dengan format yang sudah ditentukan oleh
Standar Bina Marga.
g. Melakukan Tracking GPS dalam bentuk data GPX dan SHP
termasuk detail lokasi, nama kabupaten, nama kecamatan, nama
kelurahan, nama desa dan nama jalan.
19. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan ini memuat Jadwal rencana kerja dan
tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan rinci termasuk
kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil
pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan. Laporan
ini harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan.
21. Laporan Antara Laporan Antara ini memuat Kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan, yang membahas tentang konsep penyusunan laporan
akhir Survei Kondisi Jalan (RCS, RNI) yang
diserahkan paling lambat bulan ke-3 (tiga) sejak SPMK
diterbitkan dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
22. Laporan Akhir Laporan ini merupakan penyempurnaan dari laporan akhir
sementara yang telah dikoreksi dan ditambah dengan masukan-
masukan baru. Jumlah buku yang diserahkan adalah 5 (lima) buku
dan diserahkan pada akhir masa kontrak.
23. Laporan Hasil Survey Laporan ini merupakan Formulir-formulir hasil yang sudah
RCS dan RNI disurvey dan dikoreksi.
Jumlah buku yang diserahkan adalah 10 (sepuluh) buku dan
diserahkan pada akhir masa kontrak.
24. Harddisk Harddisk ini merupakan kumpulan file laporan pendahuluan,
antara dan akhir dalam bentuk word, excel, PDF, SHP untuk Peta
dan Foto Dokumentasi dan laporan hasil survey (PDF).
24. Produksi dalam Negeri Semua Kegiatan jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi :
- Sudah membuat surat perjanjian kerjasama sejak awal melakukan
pendaftaran seleksi prakualifikasi.
26. Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persayaratan dan
ketentuan yang berlaku di lingkungan DPUPR Provinsi Kalimantan
data lapangan Selatan.
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran.
Banjarbaru, Januari 2024
Mengetahui :
KEPALA BIDANG BINA MARGA
(SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN),
Ir. AZAN SYARIFUL MUAZ, ST, MT
NIP. 19690801 199703 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 May 2023 | Survey Rms | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 25 March 2024 | Survey Rms | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 24 January 2023 | Pengawasan Sub Kegiatan Penggantian Jembatan Tahun 2023 Paket 1 | Kota Banjarmasin | Rp 750,000,000 |
| 8 May 2025 | Perencanaan Teknis Survey Kondisi Jalan | Kota Banjarbaru | Rp 700,000,000 |
| 26 August 2018 | Ded Jembatan Batulicin-Mentewe | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 662,818,000 |
| 10 May 2022 | Paket 1(Satu) Ded (Detail Engineering Design) Jalan Lingkar Timur | Kab. Hulu Sungai Tengah | Rp 525,000,000 |
| 20 February 2022 | Ded Akses Ruas Jalan Kawasan Olahraga Terintegrasi | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 500,000,000 |
| 24 April 2025 | Survey Kondisi Jembatan | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 500,000,000 |
| 3 May 2023 | Survey Kondisi Jembatan | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 500,000,000 |
| 1 March 2019 | Ded Jembatan Antasan Bromo | Kota Banjarmasin | Rp 500,000,000 |