| 0808378756407000 | Rp 11,660,314,803 | |
PT Ceria Jasa Konstruksi | 08*5**2****17**0 | - |
| 0615610565701000 | - | |
| 0032690497701000 | - | |
| 0903651727703000 | - | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - |
| 0531982981714000 | - | |
PT Adhitama Global Mandiri | 0727280219617000 | - |
CV Putra Sandi | 07*0**7****01**0 | - |
| 0961246840009000 | - | |
| 0625984463701000 | - | |
| 0014060107705000 | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - |
CV Naka Konstruksi | 02*9**8****01**0 | - |
| 0026187534714000 | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - |
| 0030270896701000 | - | |
PT Ton Konstruksi Indonesia | 08*7**0****13**0 | - |
| 0031669955701000 | - | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - |
| 0032814857008000 | - | |
PT Realita Molukan Raya | 0024421844941000 | - |
| 0030152011009000 | - | |
| 0022347645714000 | - | |
| 0024550360713000 | - | |
PT Eka Kaharap Jaya | 01*9**0****14**0 | - |
| 0023786338009000 | - | |
| 0942133786736000 | - | |
| 0311711469439000 | - | |
| 0028096626711000 | - | |
| 0923323489912000 | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - |
| 0013220157009000 | - | |
Pawitra Surya Indonesia | 06*7**0****02**0 | - |
| 0942754276732000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0210798070411000 | - | |
| 0926151119711000 | - | |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - |
| 0315694687701000 | - | |
| 0808464192711000 | - | |
| 0720488717711000 | - | |
| 0959218728732000 | - |
PROGRAM
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN
PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH PROVINSI
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PENUNJANG RSUD KELAS B DI
WILAYAH BARAT PROV. KALTENG (LANJUTAN)
LOKASI
KABUPATEN SERUYAN
TAHUN ANGGARAN
2025
BIDANG CIPTA KARYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
PROVINSI
LOKASI : KABUPATEN SERUYAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. PENDAHULUAN
a. Pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Undang- Undang Nomor
44, 2009 tentang Rumah Sakit).
Meskipun perkembangan fasilitas kesehatan tersebut sejak tahun 2014 sampai
sekarang sudah cukup banyak, tetapi kenyataannya dengan adanya wabah
Pandemi Covid 19 ini, kapasitas Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan
primer tidak mampu menampung seluruh lonjakan pasien Covid 19 di Indonesia,
terutama kebutuhan akan Ruang Perawatan Isolasi Pasien Infeksi Emerging dan
Ruang Perawatan Intensif lainnya, sehingga perlu dilakukan “Surge Capacity”
peningkatan kapasitas ruang perawatan isolasi di rumah sakit maupun upaya
membangun/ alih fungsi bangunan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid 19.
Seandainya di Indonesia tidak diberlakukan BPJS tahun 2014, maka bisa
dibayangkan kekurangan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan akan semakin
buruk lagi.
Dengan kekurangan kapasitas Rumah Sakit, khususnya kekurangan ruang
perawatan Isolasi Covid 19, serta rekayasa tata ruang dan tata udara rumah
sakit agar aman bagi penularan melalui penyebaran airborne Covid 19 di era
kebiasaan baru, maka seluruh wilayah di Indonesia sebaiknya meningkatkan
kapasitas rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, sesuai dengan
perkembangan kebutuhan ke depan.
Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan tentunya diharapkan dapat
memberikan pelayanannya di bidang kesehatan yang bermutu dengan
senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanannya secara intensif dan
berkesinambungan, serta ditunjang oleh kelengkapan prasarana dan sarana
yang memadai. Rumah sakit juga merupakan institusi pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
Untuk itu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan
pelayanan kesehatan di Provinsi Kalimatan Tengah serta sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 tahun 2015 perihal
Regionalisasi Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan dan Penunjukan Rumah Sakit
Rujukan Provinsi Kalimatan Tengah maka sangat diperlukan sistem rujukan dalam
rangka optimalisasi sumber daya yang ada untuk menjaga mutu pelayanan
secara merata dan berkeadilan. Hal ini dilakukan guna mendukung sistem
rujukan kesehatan perseorangan yang efektif, efisien dan berkesinambungan.
Guna mendukung sistem rujukan kesehatan perseorangan yang efektif, efisien
dan berkesinambungan maka Regionalisasi Sistem Rujukan Kesehatan di Provinsi
Kalimantan Tengah sudah terbagi dalam empat (4) wilayah regional dan ini
masih dianggap sangat kurang karena luasnya Provisi Kalimantan Tengah Yang
1,5 Kali Pulau Jawa, Sehinga Perlu diadakan lagi RS Rujukan Regioanal Bagian
Barat. Pertimbangan utama karena alasan kedekatan dari aspek geografis, jarak
tempuh dan waktu tempuh disamping aspek kemampuan fasilitas kesehatan
sehingga kepentingan keselamatan pasien menjadi pertimbangan utama.
Rencana pembangunan rumah sakit ini ditujukan untuk rujukan wilayah Barat
Provinsi Kalimantan Tengah yang meliputi sebagian Dearah Kabupaten Kota
Waringin Barat, Sebagian Kabupaten Kota waringi Timur, Sebagian Kabupaten
Lamandau Dan Kabupaten Seruyan Bagian Hulu. Dengan dilakukannya
Pembangunan Rumah Sakit Kelas B di wilayah Barat Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun Anggaran 2022, diharapkan rumah sakit kelas B di wilayah Barat Provinsi
Kalimantan Tengah bisa benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
persyaratan yang aman era Adaptasi Kebiasaan Baru.
b. pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana penunjang RSUD kelas b di
wilayah barat prov. Kalteng (lanjutan) berupa bangunan kesehatan yang dalam
pelaksanaan harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan,
keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan, efektif, efisien, terarah dan
terkendali sesuai program dan fungsi. Klasifikasi bangunan Rumah Sakit adalah
bangunan gedung tidak sederhana dengan memiliki kompleksitas bangunan
yang harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunan tersebut.
c. Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik
dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan
ketentuan teknis pembangunan/renovasi bangunan sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar.
d. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan.
e. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu
juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung.
f. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Kalimantan Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Namun dalam kegiatan
operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
menentukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan dan Konsultan Manajemen Konstruksi serta Konsultan Perencanaan.
g. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan lanjutan dari Pekerjaan Pembangunan RSUD
Kelas B di Wilayah Barat Provinsi Kalimantan Tengah dimana pekerjaan ini
melanjutkan pekerjaan pembangunan bangunan autopsi forensik, bangunan
Tempat pembuangan sampah B3, penambahan genset, dan pekerjaan
infrastruktur.
2. LATAR BELAKANG
Pembangunan sarana dan prasarana penunjang RSUD kelas b di wilayah barat prov.
Kalteng (lanjutan) merupakan pembangunan fasilitas pelayanan di bidang
kesehatan yang diperuntukkan masyarakat khususnya yang berada di wilayah barat
yang terletak di Kabupaten Seruyan. Sehingga pada tahun 2025 ini Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pada Pembangunan RSUD Kelas
B di Wilayah Barat Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk perhatian pemerintah
agar masyarakat yang ada di wilayah barat dapat terlayani dalam hal pelayanan
di bidang Kesehatan dimana pekerjaan lanjutan ini akan melanjutkan pekerjaan
pada bangunan utama RSUD Kelas B di Wilayah Barat.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah:
a. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana
penunjang RSUD kelas b di wilayah barat prov. Kalteng (lanjutan) ini untuk
mewujudkan bangunan sesuai dengan hasil perencanaan yang memenuhi
standar kriteria/spesifikasi teknis yang layak dari segi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Uraian dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan
serta penyelesaian kelengkapan pembangunan yang layak diterima menurut
kaidah, normal serta tata laku profesional.
b. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana
penunjang RSUD kelas b di wilayah barat prov. Kalteng (lanjutan) ini adalah untuk
memenuhi kebutuhan akan bangunan dan fasilitas pendukungnya yang
memadai sehingga kebutuhan akan pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan
lagi.
4. TARGET/SASARAN
Tercapainya Pembangunan sarana dan prasarana penunjang RSUD kelas b di
wilayah barat prov. Kalteng (lanjutan) sesuai dengan jadwal kegiatan yang
direncanakan dan dapat selesai tepat mutu, waktu dan biaya.
5. LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup Pembangunan sarana dan prasarana penunjang RSUD kelas B di
wilayah barat prov. Kalteng (lanjutan) meliputi:
1. Pekerjaan Infrastruktur
2. Pekerjaan Bangunan Tempat Pembuangan Sampah B3
3. Penambahan Genset
6. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana penunjang
RSUD kelas b di wilayah barat prov. Kalteng (lanjutan) berada di Kabupaten Seruyan.
7. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pembangunan sarana dan
prasarana penunjang RSUD kelas b di wilayah barat prov. Kalteng (lanjutan) dari
APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan
melalui DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Kalimantan Tengah.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Pembangunan sarana
dan prasarana penunjang RSUD kelas b di wilayah barat prov. Kalteng (lanjutan)
dengan pagu sebesar Rp.13.850.000.000,- (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah).
c. Skema pembayaran dilakukan secara regular ditahun 2025.
8. nama organisasi pengguna barang/jasa
a. Penanggungjawab Anggaran Kegiatan selaku Pengguna Anggaran (PA) pada
Satuan Kerja adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya penanggung jawab pelaksanaannya
dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat struktural Bidang Cipta Karya,
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah yang
bertanggung jawab terhadap kegiatan yaitu:
Pemerintah : Provinsi Kalimantan Tengah
SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Kalimantan Tengah
Nama KPA : Ir. YOSUA, MT
Jabatan : Kepala Bidang Cipta Karya
9. DASAR HUKUM
Secara umum persyaratan teknis bangunan gedung mengikuti ketentuan sebagai
berikut :
a. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tanggal 16 Desember 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
b. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tanggal 26 April 2007 tentang
Penataan Ruang;
c. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
e. Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan;
f. Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
g. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 146 tahun 2000 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa
Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
h. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2015 tanggal 2 November 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Negara;
j. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 02 Februari 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 1 Tahun
2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2013 tanggal 9 September
2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan
Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi;
p. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
terkait.
10. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
a. Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
b. Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah di
berikan oleh pemberi jasa, termasuk melalui Uraian ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
11. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana penunjang
RSUD kelas b di Wilayah Barat Prov. Kalteng (lanjutan) selama 180 (seratus delapan
sepuluh) hari kalender atau 6 bulan.