Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut: a. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan gedung selama umur pemeliharaan seperti yang disebutkan dalam kontrak. b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun Konsultan Perencana (gambar teknik dan spesifikasi teknis). Perubahan yang terjadi sebelum pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan gambar, spesifikasi, biaya dan metode kerja harus dijelaskan pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing. c. Pelaksanaan konstruksi yang lokasi/kondisi alamnya tidak sesuai dengan gambar desain atau biaya dan menyebabkan perubahan konstruksi harus dilakukan justifikasi teknik oleh konsultan perencana, konsultan pengawas dan pemilik pekerjaan. d. Pelaksanaan kontruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan. e. Pelaksanaan kontruksi dilakukan sesuai dengan time scheduleyang sudah diajukan dalam tender atau time schedule yang sudah direview oleh pemilik proyek. f. Sebelum pelaksanaan setiap item pekerjaan, material (bahan) dan alat harus mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas atau pemilik proyek dengan surat persetujuan material atau alat. g. Pelaksana pekerjaan harus mengikuti rapat mingguan, bulanan dan kondisi yang dianggap perlu/urgent yang dipimpin oleh konsultan pengawas atau pemilik proyek. h. Pelaksana pekerjaan harus memberi laporan atau koordinasi jika terdapat kendala atau perbedaan dari dokumen pelaksanaan konstruksi i. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pengawas lapangan pemilik proyek dan konsultan pengawas. j. Pelaksanaan konstruksi harus mengacu kepada ketentuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) k. Pelaksanaan kerja akan dilaksanakan setelah penandatanganan kontrak serta berkoordinasi dengan pemilik proyek dan konsultan pengawas. l. Pelaksana konstruksi harus melaksanakan perbaikan pada pekerjaan yang cacat setelah masa kontrak berakhir selama umur pemeliharaan yang disebutkan dalam kontrak kerja.