| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0391164191741000 | Rp 25,252,500,000 | - | |
| 0705342228722000 | Rp 25,541,533,890 | - | |
| 0417122017722000 | - | - | |
| 0604507822601000 | - | - | |
| 0906122403009000 | - | - | |
| 0026301085722000 | Rp 23,324,014,611 | Merujuk kepada Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: c. Personel manajerial: 2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila; c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak. (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran); (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP. (8) Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data personel yang diunggah oleh peserta tender, terdapat daftar personel manajerial atas nama Ezra Hartarto Pongtuluran,ST.; jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah Manager Proyek. Peserta tender juga mengunggah Surat Referensi Kerja atas nama Ezra Hartarto Pongtuluran,ST. diantaranya ialah Surat Referensi Kerja Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung UPT Gudang Farmasi dengan masa kerja Tahun Anggaran 2017; Surat Referensi Kerja Pekerjaan Pembangunan Gedung VIP dengan masa kerja Tahun Anggaran 2020; dan Surat Referensi Kerja Pekerjaan Pembangunan Kantor PDAM Tirta Sendawar dengan masa kerja Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis; 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan; b. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah Project Manager (1 orang) Pengalaman kerja 4 Tahun. Mengacu pada data personel yang diunggah oleh peserta tender personel manajerial atas nama Ezra Hartarto Pongtuluran,ST. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: c. Personel manajerial: 2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila; c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak. (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran); (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP. (8) Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
| 0626372288412000 | - | - | |
| 0747396992722000 | Rp 26,248,796,501 | Merujuk Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.2. Dokumen Tender terdiri atas: a. Umum; b. Pengumuman; c. Instruksi Kepada Peserta; d. Lembar Data Pemilihan (LDP); e. Bentuk Dokumen Penawaran Administrasi, Teknis dan Harga (dalam 1 File): 1) Dokumen Penawaran Administrasi: a) Surat Penawaran (sesuai SPSE) b) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); c) Surat perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO); 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: 1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE); 2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); 3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 23. Jaminan Penawaran; 23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; 23.2. Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana ketentuan jaminan penawaran yang tercantum dalam LDP; 23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit; c. Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. d. Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta; 23.4. Penerbit Jaminan Penawaran: a) Bank Umum; b) Perusahaan Penjaminan; c) Perusahaan Asuransi; atau d) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesi. huruf a) sampai dengan d) telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK); E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.11. Evaluasi Administrasi: a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. b. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi administrasi. c. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO); c) Dokumen Penawaran Teknis; d) Dokumen Penawaran Harga; 2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Diterbtikan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4. b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagimana tercantum dalam LDP; c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur. d) Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta; e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP; f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur. g) Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender; h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan; j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan k) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan. Peserta tender tidak menyampaikan ataupun mengunggah jaminan penawaran sebagaimana yang dipersyaratkan pada Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran). Sebagaimana dengan hal yang diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.2. Dokumen Tender terdiri atas: a. Umum; b. Pengumuman; c. Instruksi Kepada Peserta; d. Lembar Data Pemilihan (LDP); e. Bentuk Dokumen Penawaran Administrasi, Teknis dan Harga (dalam 1 File): 1) Dokumen Penawaran Administrasi: a) Surat Penawaran (sesuai SPSE) b) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); c) Surat perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO); 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: 1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE); 2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); 3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 23. Jaminan Penawaran; 23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; 23.2. Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana ketentuan jaminan penawaran yang tercantum dalam LDP; 23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit; c. Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. d. Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta; 23.4. Penerbit Jaminan Penawaran: a) Bank Umum; b) Perusahaan Penjaminan; c) Perusahaan Asuransi; atau d) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesi. huruf a) sampai dengan d) telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK); E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.11. Evaluasi Administrasi: a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. b. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi administrasi. c. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO); c) Dokumen Penawaran Teknis; d) Dokumen Penawaran Harga; 2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Diterbtikan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4. b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagimana tercantum dalam LDP; c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur. d) Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta; e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP; f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur. g) Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender; h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan; j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan k) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan | |
| 0012051652101000 | Rp 22,101,445,600 | Merujuk Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan: 1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan 2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1) didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); B. Perencanaan keselamatan konstruksi; B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang; serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada format tabel B.1. tidak sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal: 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan: 1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan 2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1) didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); B. Perencanaan keselamatan konstruksi; B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang; serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Selain itu, merujuk kepada Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: c. Personel manajerial: 2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila; c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak. (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran); (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP. (8) Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat Keterangan Kerja yang ditandatangani oleh Ir. H. Patiwiri AR, Sp.I pada tanggal 10 Desember 2021 dengan jabatan Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Yang menerangkan bahwa Yudi Priyanto., ST dengan jabatan Manajer Proyek pada Perusahaan PT. Rajasa Tomax GLobalindo. Adapun isi dari surat Keterangan Kerja tersebut adalah Benar telah melaksanakan tugas pada kegiatan Pembangunan Masjid 99 Kubah Kota Makassar. Namun, Surat Keterangan Kerja yang ditandatangani oleh Ir. H. Patiwiri AR, Sp.I pada tanggal 10 Desember 2021 dengan jabatan Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak diyakini kebenarannya. Mengacu Surat Keterangan Kerja yang ditandatangani oleh Ir. H. Patiwiri AR, Sp.I pada tanggal 10 Desember 2021 dengan jabatan Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak diyakini kebenarannya, maka peserta tender tidak sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: c. Personel manajerial: 2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila; c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak. (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran); (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP. (8) Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
| 0934665431101000 | Rp 24,870,300,000 | Merujuk Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Berdasarkan data yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat Perjanjian Sewa peralatan dengan nomor 1982/SPSP/BS/VI/2025 antara PT. Bumindo Sakti dan PT. Karya Inti Bumi Konstruksi KSO CV. Bengkel Spesialis Kepri yang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal Dua Puluh Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun peralatan yang dilakukan perjanjian sewa adalah Dump Truck sebanyak 3 unit. Peserta tender juga mengunggah lampiran bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK dengan Nomor Polisi W 9964 UL dan BPKB dan STNK dengan nomor polisi W 9877 UL. Namun, bukti kepemilikan untuk Dump Truck tidak memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan pada Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis | |
| 0025037433722000 | Rp 24,550,108,062 | Merujuk kepada Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 29. Evaluasi Kualifikasi; 29.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya; 29.2. Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 29.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi. 29.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran. 29.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur; 29.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan dokumen. 29.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan; 29.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU. c. Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan: 1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir; 2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan; 4) Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU: a) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan; BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK); 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan 1. Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006 – KBLI 2020-41016) DAN 2. Penyiapan Lahan Konstruksi (PL003 - KBLI 2020-43120). Berdasarkan data yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Nomor 001/SPKS/TAK-KSO/2025. Di dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Nomor 001/SPKS/TAK-KSO/2025 PT. Trinanda Karya Utama melakukan KSO dengan CV. Kutai Abadi Karya. CV. Kutai Abadi Karya berada di Jalan Sejajar Rel No. 100, Desa/Kelurahan Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data di web https://lpjk.pu.go.id/ bahwa SBU CV. Kutai Abadi Karya untuk PL003 - Penyiapan Lahan Konstruksi Dicabut dengan tanggal proses 2024-11-12. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03.Add/Pokja – 10033193000; Tanggal : 23 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan USB SMAN 2 Paser Belengkong (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 29. Evaluasi Kualifikasi; 29.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya; 29.2. Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 29.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi. 29.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran. 29.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur; 29.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan dokumen. 29.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan; 29.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU. c. Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan: 1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir; 2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan; 4) Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU: a) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan; BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK); 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan 1. Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006 – KBLI 2020-41016) DAN 2. Penyiapan Lahan Konstruksi (PL003 - KBLI 2020-43120) | |
| 0811204387024000 | - | - | |
| 0745697821722000 | - | - | |
PT Gunung Agung Mandiri | 01*4**1****08**0 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0027568906722000 | - | - | |
CV Pemuda Tiga | 04*0**4****22**0 | - | - |
PT Securindotama Global Solusi | 07*2**0****11**0 | - | - |
| 0015767841714000 | - | - | |
| 0804630812002000 | - | - | |
| 0030140693722000 | - | - | |
CV Pesona Merah Merapi | 01*6**5****41**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0022140677724000 | - | - | |
CV A R U T A L A B U M A N T A R A | 01*7**1****26**0 | - | - |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
CV Hikma Bumi Persada | 06*0**1****41**0 | - | - |
Abhiraja Mandiri | 05*7**3****22**0 | - | - |
| 0019062090812000 | - | - | |
| 0923832273741000 | - | - | |
| 0028216265805000 | - | - | |
Sawerigading Borneo Utama | 09*6**0****24**0 | - | - |
CV Mutiara Laut Biru | 04*6**6****23**0 | - | - |
Delwia Kaya Group | 10*0**0****28**5 | - | - |
PT Abra Karya Utama | 09*3**6****26**0 | - | - |
Mb Harapan Berkarya | 05*4**1****26**0 | - | - |
| 0014092258728000 | - | - | |
Khana Sari | 00*5**9****41**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
CV Seroja Nusantara | 09*4**6****28**0 | - | - |
CV Bintang Orbit Sejahtera | 01*7**9****22**0 | - | - |
| 0026461913117000 | - | - | |
CV Dwi Kurnia Jaya | 02*6**8****27**0 | - | - |
| 0026618314728000 | - | - | |
| 0032765687722000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
| 0031781750722000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
CV Reksa Buana Mandiri | 09*0**3****26**0 | - | - |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
| 0804120921722000 | - | - | |
PT Razendra Konstruksi Industri | 06*2**6****21**0 | - | - |
| 0903695112741000 | - | - | |
CV Bumi Putra Bangsa | 00*6**9****41**0 | - | - |
| 0938562030726000 | - | - | |
| 0937464741432000 | - | - | |
| 0016115099812000 | - | - | |
| 0016147449722000 | - | - | |
| 0032751737805000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0927028670722000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Fiona Bersaudara | 10*0**0****58**4 | - | - |
| 0028528529728000 | - | - | |
| 0764384269412000 | - | - | |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - | - |
CV Amirah Jaya Konstruksi | 00*6**2****22**0 | - | - |
CV Banyu Lepen Borneo | 10*1**1****58**2 | - | - |
CV Annasya Jaya Persada | 10*1**1****55**3 | - | - |
CV Aban Bangun Jaya | 02*2**3****41**0 | - | - |
| 0949497069726000 | - | - | |
| 0031047616722000 | - | - | |
| 0025033432722000 | - | - | |
| 0809728215448000 | - | - | |
Madia Alfath Saguna | 01*7**1****41**0 | - | - |
| 0831228523013000 | - | - | |
CV Syifah Jaya Kaltim | 09*8**4****41**0 | - | - |
| 0952694123722000 | - | - | |
| 0023746639728000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0748629839612000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0031520950805000 | - | - | |
| 0414546424724000 | - | - | |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 April 2024 | Pembangunan Sarana Pendukung Replika Rumah Adat | Kota Bontang | Rp 14,531,925,000 |
| 4 April 2024 | Lanjutan Penyelesaian Masjid Al-Idzhar Kec. Sebulu | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 4,168,965,000 |
| 13 May 2024 | Rehabilitasi Rumah Dinas Tenaga Kesehatan | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 2,002,196,474 |
| 21 September 2023 | Lanjutan Penyelesaian Pembangunan Kantor Desa Lekaq Kidau | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,411,905,000 |
| 22 January 2024 | Rekonstruksi Jalan Poros Perumahan Korpri Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 898,427,375 |
| 26 April 2024 | Pembangunan Bronjong Simpang Tikah Ujoh Bilang | Kab. Mahakam Ulu | Rp 709,227,705 |
| 2 August 2023 | Pembangunan Gedung Cssd Rs Gsm | Kab. Mahakam Ulu | Rp 689,700,000 |
| 31 July 2023 | Pembangunan Penataan Halaman Sd 007 Mamahak Besar | Kab. Mahakam Ulu | Rp 500,000,000 |