SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
Pengawasan Rehab Ruang Praktik Peserta Didik
SMKN 2 Penajam Paser Utara
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Surasa, S.Pd, M.Si
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN 2025
JALAN. BASUKI RAHMAT NO. 5 SAMARINDA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengawasan Rehab Ruang Praktik Peserta Didik SMKN 2 Penajam Paser
Utara
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan memenuhi standar sarana prasarana
pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur perlu didukung oleh peningkatan sarana prasarana
sekolah guna menunjang kegiatan belajar yang aman dan nyaman dalam pelaksanaan
pendidikan yang ada di lingkungan SMKN 2 Penajam Paser utara tersebut.
Terdapat kurangnya gedung atau ruang belajar sekolah sendiri SMKN 2 Penajam Paser utara
mengurangi efektifitas Pekerjaan siswa – siswi maupun para guru yang ada di sekolah tersebut.
Untuk menunjang kelancaran jalannya proses Pekerjaan yang ada di lingkungan SMKN 2
Penajam Paser utara tersebut maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan
Timur mengalokasikan dana di Tahun Anggaran 2025 ini untuk pekerjaan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari pekerjaan Pengawasan Rehab Ruang Praktik Peserta Didik SMKN 2
Penajam Paser Utara ini dalam rangka pemenuhan / ketersediaan akan kebutuhan sarana
sekolah yang representatif bagi siswa dan siswi dalam proses belajar mengajar.
B. TUJUAN
Tujuan dari pekerjaan Pengawasan Rehab Ruang Praktik Peserta Didik SMKN 2 Penajam
Paser Utara ini sebagai sarana pengembangan mutu pendidikan dalam upaya memenuhi
dan mendukung Pekerjaan belajar/aktivitas siswa dan tenaga pendidik.
2. SASARAN
1. Tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai rencana yang
dikehendaki pengguna jasa.
3. DASAR HUKUM
Untuk pekerjaan Perencanaan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2022 tanggal 20 Maret 2019 tentang
Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia.
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2022 tanggal 15
mei 2022 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.’
4. NAMA DAN ALAMAT PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmad No 5 Samarinda
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu dana untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini Sebesar Rp. 41.175.000 termasuk pajak
yang dibiaya melalui APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025
6. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan : SMKN 2 Penajam Paser utara
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Pekerjaan ini merupakan Pengawasan Rehab Ruang Praktik Peserta Didik
SMKN 2 Penajam Paser Utara yang dalam perencanaannya harus mengacu pada peraturan-
peraturan tentang bangunan gedung pemerintah yang berlaku. Pekerjaan yang dilakukan meliputi
beberapa tahapan, antara lain:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan kontruksi.
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
e) Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, mingguan,
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat – rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.
f) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi.
g) Meneliti gambar – gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor
pelaksana.
h) Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings) sebelum
serah terima pertama.
i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, laporan akhir pekerjaan pengawasan.
j) Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan diperkirakan selama atau 90 (Sembilan Puluh), terhitung
sejak terbit SPMK.
9. KUALIFIKASI BADAN USAHA
No. Klasifikasi
Pengawasan
1. Rekayasa
10. TENAGA AHLI
Untuk tenaga ahli yang diperlukan dan di isyaratkan dalam pekerjaan ini, Pihak Konsultan
Pengawas harus menyediakan tenaga-tenaga ahli, minimal sebagai berikut :
No Tenaga Ahli Pendidikan Sertifikat Tenaga Ahli
1 Team Leader S1 – 2 Th Non SKA
Tenaga Ahli di atas juga harus dilengkapi dengan Curiculum Vitae dan ijazah.
I. Uraian Tenaga ahli dan tugasnya
a. Team Leader
- Sarjana Teknik (S1) Sipil/Arsitektur, lulusan universitas atau perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi.
- Pengalaman profesional di bidangnya minimal 2 (Dua) tahun.
- Mempunyai NPWP dan KTP.
- Tugas dan tanggung jawab Team Leader adalah memimpin dan mengkoordinir
seluruh Pekerjaan anggota tim kerja dalam Pengawasan pelaksanaan pekerjaan
Fisik sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai sesuai waktu penugasan.
11. KELUARAN
I. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
I. Laporan - Laporan
II. Foto dokumentasi lapangan
III. Soft Copy Data
II. Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
I. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Kuasa Pengguna
Anggaran.
II. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja Pengawasan yang berlaku.
III. Persyaratan Fungsional
IV. Pekerjaan Pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja Pekerjaan.
V. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
VI. Persyaratan Teknis Lainnya
12. PELAPORAN
Laporan Konsultan Pengawas diminta:
- Laporan Mingguuan
- Laporan Bulanan
- Laporan Akhir
- Foto dokumentasi lapangan
13. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dan pedoman bagi rekanan/penyedia dalam
melaksanakan pekerjaan. Berdasarkan acuan tersebut,maka selanjutnya konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa Pengguna Anggaran.
Samarinda, 1 Maret 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Surasa, S.Pd, M.Si
NIP. 19760603 200112 1 004