KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN PEMBANGUNAN PAGAR SMAN 14
BERAU
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Muhammad Jasniansyah
NIP. 19750513 199803 1 004
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN 2025
JALAN. BASUKI RAHMAT NO. 5 SAMARINDA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN PEMBANGUNAN PAGAR SMAN 14 BERAU
1 Latar Belakang
Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara
adalah milik Negara dan harus diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap bangunan gedung
negara harus direncanakan, dirancang dan dipelihara dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara. Penyedia jasa pengawasan untuk bangunan gedung
negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga hasil
karya perencanaan dapat terlaksana sesuai dengan dokumen
perencanaan yang ada.
Kerangka Acara kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu
dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Negara Tidak
Sederhana adalah proyek pembangunan sebuah kawasan disertai
sarana pagar gedung gedung pendidikan dan prasarana pendukung
lainnya serta fasilitas lain yang memadai yang diharapkan Sekolah
ini secara kualitas maupun kuantitas diharapkan mampu melengkapi
apa yang di inginkan pada kebutuhan gedung.
Kegiatan pembangunan tersebut adalah upaya untuk
mengimplementasikan program Kegiatan Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah dalam skala pembangunan fisik yang
cukup besar, sehingga harus dapat perhatian penuh dalam
pelaksanaan pembangunannya agar mencapai sasaran akhir yang
tepat guna dan memenuhi fungsinya secara optimal dan dapat
manjadi spread effecy bagi pertumbuhan dikawasan tersebut dan
secara langsung dapat meningkatan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
Oleh karena itu pengendalian dan pengarahan dari proses
pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Negara Tidak
Sederhana ini diperlukan sejak dini atau sejak proses awal hingga
akhir penutupan proyek atau serah terima gedung, guna mendukung
kesuksesan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan nantinya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan suatu pengarahan tugas
untuk Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
Negara Tidak Sederhana, dipersiapkan sebagai pendorong dan
pengendali pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, sehingga dapat
mewujudkan hasil yang sesuai dengan kepentingan dan tujuan
program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pekerjaan kegiatan Konsultan Pengawasan dan Supervisi
merupakan pekerjaan yang berfungsi sebagai kontrol pengelolaan
kegiatan yang menyeluruh dan terintegrasi, sehingga hasilnya dapat
terealisasi dengan baik dan dapat memenuhi secara optimal baik
secara aspek fungsi, estetika dan keandalan bangunan dan
lingkungannya, serta dapat memberikan kontribusi positif bagi
masyarakat.
Oleh karenanya, diperlukan suatu Jasa Konsultansi sebagai
Konsultan Pengawasan dan Supervisi yang berbadan hukum, sesuai
dengan bidang pekerjaannya, yang dapat mengawasi dan
merealisasikan Pembangunan Gedung Negara Tidak Sederhana yang
memenuhi kriteria pengawasan teknis yang berstandar, layak dari
segi kriteria perencanaan, kualitas, kuantitas, biaya dan administrasi
kegiatan pekerjaan dalam rangkaian proses kegiatan tersebut hingga
proses serah terima dan pemanfaatan gedung nantinya.
Konsultan Pengawasan dan Supervisi harus mampu
melaksanakan dan memahami kegiatan perencanaan dan
pengawasan dan Konsultan Pengawasan dan Supervisi secara teori
dan teknis, serta cakap, handal, memadai dan layak untuk dapat
diterima menurut hirarkhi, kaidah, norma serta standar pekerjaan
yang berlaku.
2 Maksud dan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Tujuan
Pengawasan dan Supervisi yang berisi masukan, azas, kriteria
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugasnya. Konsultan
Pengawasan dan Supervisi diharapkan dapat menjalin kerjasama
dengan konsultan perencana dan kontraktor pelaksana untuk dapat
berkoordinasi sehingga dapat merealisasikan Pembangunan Gedung
Negara Tidak Sederhana yang representatif dan optimal sesuai
dengan harapan fungsinya dan dapat diterima dengan baik oleh
pihak pemberi tugas (owner) dan khalayak lainnya yang terkait.
Konsultan Pengawasan dan Supervisi diharapkan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai, sesuai KAK ini.
3 Sasaran Pengawasan Pembangunan Pagar SMAN 14 Berau
4 Lokasi Kegiatan
5 Sumber Paket pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dokumen
Pendanaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD)
Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Pagu sebesar Rp. 73.340.000 (
Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah)
6 Nama dan Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan
Organisasi
Provinsi Kalimantan Timur
Kegiatan
Kegiatan : Pegelolaan Pendidikan Sekolah Menengah
Atas
Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Pagar SMAN 14
Berau
Data – Data Penunjang
7 Data Dasar
8 Standar Teknis 1. Gambar – gambar pelaksanaan
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Dokumen Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
9 Studi-Studi - -
Terdahulu
10 Referensi
1. UU No. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hukum
2. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
4. Perubahan Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/ PRT/ M/ 2018, tanggal 14
September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
6. Biaya tenaga ahli tersebut mengacu dan mengikuti pedoman
dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/ KPTS/
M/ 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Konstruksi pada jenjang jabatan Ahli untuk
layanan jasa konsultansi Konstruksi
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Ruang Lingkup
11 Ruang Lingkup Lingkup pekerjaan pengawasan yang akan dilaksanakan pada
Pekerjaan 1.01.02.1.01.14 Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan kontruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat – rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar – gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana.
8. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawings) sebelum serah terima pertama.
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10. Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan Gedung.
12 Keluaran Laporan pengawasan yang meliputi:
• laporan pengawasan mingguan/ bulanan;
• laporan akhir; dan
• di simpan di media penyimpanan
13 Peralatan ,
1. Peralatan (tidak ada)
material,
2. Material (tidak ada)
personil, dan
3. Fasilitas (tidak ada)
fasilitas dari
4. PPK akan mengangkat tenaga pengawas dari unsur kegiatan
Kuasa Pengguna
Anggara dan instansi/ badan terkait yang bertindak sebagai pengawas
atau pendamping dalam pelaksanaan pengawasan
14 Peralatan dan • Peralatan dengan cara sewa
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15 Lingkup Kewenangan penyedia jasa melaksanakan lingkup kegiatan adalah
Kewenangan sebagai berikut:
Penyedia Jasa a. Memeriksa, mengevaluasi, memberikan saran, menyetujui atau
tidak menyetujui jadwal pelaksanaan pekerjaan dan rencana
kerja yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor Pelaksana;
b. Melakukan pengawasan dan memberi arahan kepada Rekanan/
Kontraktor Pelaksana pada setiap tahapan pelaksanaan fisik
pekerjaan, dan membuat instruksi yang diperlukan untuk
perbaikan-perbaikan;
c. Memeriksa, mengklarifikasi dan mengkonfirmasi, menyetujui
atau tidak semua gambar kerja (shop drawing), katalog,
spesifikasi, contoh material, sertifikasi yang diajukan oleh
Rekanan/ Kontraktor Pelaksana dan mendistribusikan kembali
kepada kontraktor dan semua pihak terkait untuk dilaksanakan;
d. Memeriksa, menyetujui atau tidak kuantitas dan kualitas
material dan peralatan yang didatangkan oleh Rekanan/
Kontraktor Pelaksana berdasarkan dokumen kontrak;
e. Melakukan kajian terhadap dokumen perencanaan teknis yang
ada selama pelaksanaan berlangsung yang disebabkan karena
perubahan – perubahan kondisi lapangan dan atau usulan
rekayasa engineering yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor
Pelaksana;
f. Melakukan monitoring atas kemajuan pekerjaan, memberi
arahan dan instruksi kepada Rekanan/ Kontraktor Pelaksana
apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
g. Memeriksa, menyetujui atau tidak hasil pelaksanaan pekerjaan
oleh Rekanan/ Kontraktor Pelaksana, dan membuat instruksi
penting kepada Rekanan/ Kontraktor Pelaksana untuk mengganti
atau memperbaiki pekerjaan apabila terjadi ketidaksesuaian
dengan dokumen kontrak;
h. Memeriksa, menyetujui atau tidak laporan kemajuan pekerjaan
(Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan) selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor
Pelaksana;
i. Mengadakan, atau mengkoordinir pertemuan/ rapat koordinasi
dengan unsur kegiatan, institusi terkait dan kontraktor pelaksana,
baik secara rutin maupun khusus untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan serta memperhatikan/ mempertahankan jadwal
pelaksanaan;
j. Memeriksa dan mengevaluasi keberatan-keberatan yang
diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor Pelaksana dan
melaporkannya kepada KPA/ PPK;
k. Mengikuti/ melakukan pemeriksaan barang/ material di pabrik
n. Melakukan pengarahan, pengawasan, evaluasi terhadap kegiatan
serta memberikan rekomendasi perbaikan sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak.
16 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kalender atau 2
Penyelesaian
bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
Kegiatan
(SPMK) oleh Pengguna Anggaran.
17 Personil
Kualifikasi
Posisi Tgkt. Status
Pengalaman
Jurusan Keahlian
Pendidikan Tenaga Ahli
minimal
Tenaga Ahli Profesional:
Tenaga Ahli Sub Profesional:
Team Tetap/ tidak
S1 Teknik Sipil - 2 tahun
leader tetap
18 Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
Laporan
19 Laporan -
Pendahuluan
20 Laporan Laporan Pengawasan Mingguan/ bulanan berisi kegiatan konsultan
Mingguan/ pengawas, kegiatan pelaksanaan pekerjaan, kemajuan fisik pekerjaan,
Bulanan perubahan-perubahan desain yang terjadi, masalah-masalah yang
terjadi dan pemecahannya selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung serta dokumentasi pelaksanaan pengawasan pekerjaan.
Laporan dibuat rangkap 5 (lima) buku, diserahkan setiap bulan
kepada Pengguna Anggaran
21 Laporan Antara -
22 Laporan Akhir Laporan akhir pelaksanaan berisi hasil dari seluruh pelaksanaan
pekerjaan pengawasan dan rangkuman atas perubahan – perubahan
yang dilaksanakan. Laporan akhir ini diserahkan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum berakhirnya kontrak, dan dibuat rangkap 5
(lima) Seluruh hasil laporan pelaksanaan pengawasan dan foto-foto
kondisi 0%, 50% dan 100%
HAL – HAL LAIN
23 Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
24 Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
(Tidak diperlukan)
25 Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan 1. Data merupakan asli/ salinan
2. Berasal dari Dinas/ Instansi terkait
3. Dapat dipertanggungjawabkan
4. Disetujui oleh pengguna jasa
26 Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada Pemberi Tugas.
Samarinda, 9 April 2025
Kuasa Pengguna Anggaran,
Muhammad Jasniansyah
NIP. 19750513 199803 1 004
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
(HPS)
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
PEKERJAAN : Pengawasan Pembangunan Pagar SMAN 14 Berau'
SUMBER DANA : APBD PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN : 2025
HARGA
TOTAL HARGA
NO. URAIAN QTY. SAT. JANGKA WAKTU SATUAN
[Rp.]
[Rp.]
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL -
1,1 TENAGA TEKNIS
1 Team Leader 1 Org. 2 Bulan 28.560.000 57.120.000
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
2,1 BIAYA PELAPORAN
1 Laporan Bulanan ( Mingguan ) 5 Buku 1 Bulan 1.000.000 5.000.000
2 Laporan Akhir 5 Buku 1 Buku 750.000 3.750.000
3 Flashdisk 64 GB 1 unit 1 unit 200.000 2 00.000
JUMLAH 66.070.000
PPN 11% 7.267.700
TOTAL 73.337.700
Samarinda, 9 April 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Muhammad Jasniansyah
NIP. 197505131998031004