| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0951128735301000 | Rp 1,156,737,104 | - | |
PT Indo Global Internasional | 00*7**5****06**0 | Rp 1,134,675,758 | Tidak menyampaikan daftar nama personil lengkap : 1. Tenaga Klining servis tidak ada personil yang disampaikan beserta sertifikat kliner senior dari BNSP, 2. Tidak menyampaikan nama/daftar personil Pramubakti 3. Tidak menyampaikan nama/daftar personil petugas PTSP. |
| 0019202472062000 | Rp 1,130,345,488 | tidak menyampaikan daftar nama seluruh personil yang diminta beserta sertifikat kompetensi keterampilan yang diminta seperti : Garda Pratama, Kliner Senior dari BNSP dan Supervisor dari BNSP | |
| 0033119140301000 | - | - | |
| 0956526511606000 | - | - | |
| 0032638124215000 | - | - |
KEJAKSAAN AGUNG R.I
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI LUBUK LINGGAU
Jalan Depati Said No.2 Kel.tapak Lebar Kec.Lubuk Linggau barat II
URAIAN PEKERJAAN
Nama Paket : Biaya Kebutuhan dan Penghasilan PPNPN Outsourching Kejaksaan Negeri
Lubuk Linggau Tahun 2025
Satuan Kerja : Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
Tahun Anggaran : 2025
Pengadaan jasa lainnya berupa Jasa tenaga kerja outsourching yang terdiri atas Pengawas, tenaga
kebersihan, pramubakti, satuan pengaman, pengemudi, dan petugas PTSP yang mengacu pada
peraturan yang terkait yaitu : Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden No.93 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Perpres No.106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Pemerintah No.45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara serta instruksi presiden nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa.
Kebutuhan akan tenaga kerja outsourching ini sangat dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Kejaksaan dalam melayani masyarakat terutama terkait dalam pelayanan hukum. Dengan
tersedianya tenaga kerja outsouerching yang memiliki kompetensi dan sertifikasi keterampilan
diharapakan dapat ikut mendukung realisasi kegiatan program dukungan manajemen Kejaksaan R.I
baik dalam hal pemeliharaan fasilitas kantor, keamanan kantor dan manajemen perkantoran.
Adapun biaya pengadaan tenaga kerja outsourching akan dilaksanakan pemilihannya melalui Penyedia
dengan sistem pasca kualifikasi biaya terendah sistem gugur yang bersumber dari dana APBN DIPA
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau No.SP DIPA - 006.01.2.007151/2025 tanggal 02 Desember 2024
dengan pagu anggaran sebesar 1.157.785.000,- Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu
pelaksanaan mulai Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 selama 12 bulan kalender dengan
berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh Penyedia baik persyaratan teknis maupun admintrasi.
Lubuk Linggau, Desember 2024.
Pejabat Pembuat Komitmen
Raden Ahmad Sulaiman,SH
Sena Wira. Nip.19680619 198903 1002