| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0951128735301000 | Rp 1,151,988,304 | - | |
PT Indo Global Internasional | 00*7**5****06**0 | Rp 1,123,115,377 | Tidak menyampaikan daftar / nama personil secara lengkap beserta sertifikat kompetensinya (hanya menyampaikan personil 2 satpam, 1 tenaga pengawas) |
| 0019202472062000 | Rp 1,125,428,055 | tidak menyampaikan sertifikat tenaga klining service senior dari BNSP (sebanyak 3 orang) | |
| 0956526511606000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - | |
| 0012116950805000 | - | - | |
| 0934594144542000 | - | - | |
| 0033119140301000 | - | - | |
PT Haniyya Corpora Indonesia | 00*8**1****77**0 | - | - |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ILIR
Jalan Letnan Muchtar Saleh No.02 Kayu Agung
URAIAN PEKERJAAN
Nama Paket : Biaya Belanja Outsourching Pramubakti/Sopir/Petugas Kebersihan/Satuan
Pengamanan dan Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
Tahun Anggaran 2025
Satuan Kerja : Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
Tahun Anggaran : 2025
Pengadaan jasa lainnya berupa jasa tenaga kerja outsourching yang terdiri atas Pengawas, tenaga kebersihan,
pramubakti, satuan pengaman, pengemudi, dan petugas PTSP yang mengacu pada peraturan yang terkait yaitu :
Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan
Presiden No.93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pemerintah No.45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa.
Kebutuhan akan tenaga kerja outsourching ini sangat dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Kejaksaan dalam melayani masyarakat terutama terkait dalam pelayanan hukum. Dengan tersedianya tenaga kerja
outsourching yang memiliki kompetensi dan sertifikasi keterampilan diharapakan dapat ikut mendukung realisasi
kegiatan program dukungan manajemen Kejaksaan R.I baik dalam hal pemeliharaan fasilitas kantor, keamanan
kantor dan manajemen perkantoran.
Adapun biaya pengadaan tenaga kerja outsourching akan dilaksanakan pemilihannya melalui Penyedia dengan
sistem pasca kualifikasi biaya terendah sistem gugur yang bersumber dari dana APBN DIPA Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan Nomor NOMOR : DIPA- 006.01.2.007123/2025 tanggal 02 Desember 2024 dengan pagu anggaran
sebesar 1.157.785.000,- Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai Januari 2025 sampai dengan
Desember 2025 selama 12 bulan kalender dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh Penyedia baik persyaratan
teknis maupun administrasi.
Kayu Agung, Desember 2024.
Pejabat Pembuat Komitmen
Hendri Hanafi, SH., MH
Jaksa Madya NIP. 19770731 199703 1 006