| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Panorama Tiga Utama Konsultan | 04*4**2****12**0 | Rp 420,396,960 | 79.87 | - |
| 0911737872643000 | Rp 482,333,628 | 90.5 | - | |
| 0865408132211000 | - | - | Gugur pembuktian kualifikasi | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | Gugur Pembuktian Kualifikasi |
| 0027771385619000 | - | - | - | |
| 0026704114606000 | - | 73.69 | Tidak lulus ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli | |
| 0755489507524000 | - | - | Gugur Pembuktian Kualifikasi | |
| 0735934051443000 | - | - | Gugur Pembuktian Kualifikasi | |
| 0205602113643000 | - | - | Tidak lulus ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0700955768643000 | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0732742333951000 | - | - | - | |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - |
| 0922490198642000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | |
| 0025860206647000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PERENCANAAN
Perencanaan Revitalisasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merupakan Lembaga Penegak Hukum
Kejaksaan RI yang berkedudukan di Surabaya dengan daerah hukum
meliputi seluruh wilayah adminsitratif Provinsi Jawa Timur. Adapun tugas
dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah melaksanakan tugas dan
wewenang serta fungsi Kejaksaan di Provinsi Jawa Timur sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh
Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Selain itu,
dalam melaksanakan kewenangannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga
tetap berkolaboratif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam
upayanya menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam melakukan tugas dan fungsinya,
diperlukan sarana dan prasarana yang mampu mewadahi kegiatan sesuai
fungsi serta dapat meningkatkan kualitas kinerja. Untuk mendukung hal
tersebut, maka diperlukan adanya penambahan fasilitas yaitu
Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung pada Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, maka diperlukan penyedia jasa
konsultansi perencana yang kompeten dalam menyusun dokumen
perencanaan teknis pembangunan gedung tersebut. Kerangka Acuan Kerja
ini disusun untuk menjadi pedoman bagi penyedia jasa konsultansi dalam
melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis Pembangunan Sarana dan
Prasarana Gedung pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud
Menyusun perencanaan teknis Pembangunan Sarana dan Prasarana
Gedung pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
B. Tujuan
1. Mengoptimalkan fungsi gedung dan ruang, sehingga mampu
mewadahi kebutuhan dan menunjang kinerja pengguna;
2. Meningkatkan kenyamanan dan estetika bangunan, melalui
penambahan fasilitas yang lebih menarik dan representatif; dan
3. Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta persyaratannya
(Equipment and Requirement).
3. Sasaran A. Mengimplementasikan ruang untuk melaksanakan kegiatan sesuai
fungsi yang direncanakan, untuk memenuhi kebutuhan, kenyamanan
dan fungsi secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal; dan
B. Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta persyaratannya
(Equipment And Requirement) secara efisien dan efektif, sesuai dengan
system yang paling memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan.
4 Lokasi Pekerjaan Jl. Ahmad Yani No. 54, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2025.
Nomor DPA : SP DIPA – 006.01.2.005719/2025
Tanggal DPA : 02 Desember 2024
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen : Frikana Meilia
Organisasi Pejabat Proyek/ Satuan Kerja : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Pembuat Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar Tidak Ada
8. Standar Teknis SNI (Standar Nasional Indonesia) atau standar teknis yang berlaku di
Wilayah Republik Indonesia
9. Studi-studi Tidak ada
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan;
6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan
Industri;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
15. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1 tahun 2022
tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 tahun 2022 tentang Standar
Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 tahun 2022
tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun
2023;
18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah
Repunlik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
dan
19. Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah
Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2020 tentang Peningkatan
Penggunaan Produk dalam Negeri Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan ini, adalah :
A. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini
adalah Konsultan Perencana menyusun dokumen perencanaan teknis
(disain) untuk pekerjaan pembangunan bangunan gedung negara dan
melaksanakan review terhadap masterplan kawasan.
B. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).
▪ Pembangunan Revitalisasi Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
pekerjaan yang akan dilaksakan yaitu renovasi toilet pegawai
lantai 2-7, Pantry lantai 2-7, renovasi Lobby lantai 2, renovasi
interior koridor lantai 4 dan ruang pegawai, lantai 3 ruangan kajati
toilet dan ruang istirahat.
Konsultan perencana harus dapat memetakan permasalahan dengan
baik dan tepat untuk kemudian menyusun dokumen perencanaan
teknisnya terkait fokus utama pekerjaan rehabilitasi tersebut.
▪ Di dalam PP 16 Tahun 2021 diatur sebagai berikut :
Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian
prestasi atau kemajuan perencanaan setiap tahapan yang meliputi :
1. Tahap Konsepsi Perancangan sebesar 15% (lima belas
perseratus);
2. Tahap Pra Rancangan sebesar 20% (dua puluh perseratus);
3. Tahap Pengembangan Rancangan sebesar 25% (dua puluh
lima perseratus);
4. Tahap Rancangan Detail meliputi penyusunan rancangan
gambar detail, penyusunan RKS/ Dokumen Spesifikasi Teknis
dan Rancangan Konseptual SMKK, Rencana Anggaran Biaya
(RAB), Persentase dan Analisa Komponen TKDN serta Daftar
Barang Impor, sebesar 20% (dua puluh perseratus);
5. Tahap pemilihan penyedia jasa pelaksana konstruksi sebesar
5% (lima perseratus); dan
6. Tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas
perseratus).
Oleh karena itu, Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa adalah, Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis
meliputi :
1. Tahap Konsepsi Perancangan digunakan untuk:
a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran
atas konsepsi rancangan; dan
b. Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa
dalam melakukan perancangan.
2. Tahap Pra Rancangan, digunakan untuk:
a. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang
tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya
yang paling ekonomis;
b. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas
konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap
kelayakan lingkungan; dan
c. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi
perancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk
perizinan.
3. Tahap Pengembangan Rancangan, digunakan untuk:
a. Kepastian kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan
secara menyeluruh, pasti dan terpadu;
b. Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung
di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika,
waktu dan ekonomi bangunan;dan
c. Penyusunan rencana detail.
4. Tahap Rancangan Detail, digunakan untuk penyusunan
dokumen teknis pada dokumen pemilihan konstruksi fisik.
5. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi,
a. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
komitmen didalam menyusun dokumen pemilihan, dan
membantu kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan
atau pejabat pengadaan dalam menyusun dokumen
pemilihan, dan membantu pokja pada unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
menyusun program dan pelaksanaan pemilihan peyedia;
b. Membantu pokja pada unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau pejabat pengadaan pada kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, membantu pokja pada unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pemilihan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi tender/ seleksi ulang.
6. Tahap Pengawasan Berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, membuat laporan pengawasan berkala
7. Khusus untuk pembangunan baru bangunan gedung negara,
penyedia jasa membantu untuk mengurus perizinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, surat
penjaminan atas kegagalan bangunan, dan menyiapkan
kelengkapan permohonan SKRK, Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
daerah setempat.
8. Menyusun Komponen Barang dalam Formulir Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN).
9. Menghitung perkiraan nilai Produk Dalam Negeri
Bangunan yang akan dibangun.
10. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pengawasan
berkala pada saat pekerjaan konstruksi fisik
dilaksanakan.
12. Keluaran Konsultan perencana menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang
meliputi :
A. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan
penyusunan rencana teknis pada tahapan konsepsi perancangan dan pra
rancangan.
1. Tahap Konsepsi Perancangan, meliputi :
b. Analisis.
c. Data simulasi building performance existing dan rencana untuk
optimalisasi desain.
d. Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan.
e. Program Ruang dan Skematik Rencana Teknis menjelaskan
susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang, serta analisa
hubungan fungsi ruang/ organisasi hubungan ruang
i. Data aktifitas, sirkulasi dan program ruang (tabel atau
bagan);
ii. Analisis kebutuhan luasan dan kapasitas ruang (tabel).
f. Sketsa gagasan atau sketsa ide bentuk ruang dan bangunan
merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang
jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
g. Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
terhadap Konsultan Perencanaan.
2. Tahap Pra Rancangan, meliputi:
a. Pola, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
rancangan yaitu:
i. Denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai
dan menerangkan peil atau ketinggian lantai;
ii. Tampak bangunan gedung yang menunjukan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan;
iii. Potongan bangunan gedung secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar
penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan; dan
iv. Visualisasi desain tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/
atau animasi komputer.
b. Hasil perhitungan nilai fungsional bangunan gedung disajikan
dalam bentuk diagram.
c. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti :
i. Perkiraan luas lantai;
ii. Informasi penggunaan bahan/ material;
iii. Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan/ konstruksi;
d. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
melibatkan pihak konsultan perencana, pengguna jasa (owner)
dan pengguna bangunan (user) dengan notulensi dilampirkan
dalam Laporan Pendahuluan.
B. Laporan Antara
Laporan Antara disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan penyusunan
rencana teknis pada tahapan pengembangan rancangan. Laporan Antara
dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
1. Pengembangan Arsitektur, penjelasan konsep arsitektur dilengkapi
analisis dan gambar rencana arsitektur dalam visualisasi 2D dan 3D
berupa gambar rencana arsitektur bangunan gedung yang
menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata
kota lainnya;
2. Membuat Denah yang menunjukkan lantai dalam bangunan,
susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan
ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan;
3. Membuat Tampak bangunan yang menunjukkan pandangan ke
empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara
jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi
dan/atau tiga dimensi bila diperlukan;
4. Pengembangan Sistem Mekanikal Elektrikal dan Plumbing,
penjelasan konsep dilengkapi perhitungannya berupa gambar detail
mekanikal elektrikal dan plumbing termasuk IT (Informasi dan
Teknologi), beserta uraian konsep dan perhitungannya;
5. Menyusun penggunaan spesifikasi teknis bahan bangunan secara
garis besar (outline specifications) dengan mempertimbangkan nilai
manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai
pasok;
6. Menyusun perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
tertulis;dan
7. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang melibatkan
pihak konsultan perencana, pengguna jasa (owner) dan pengguna
bangunan (user) dengan notulensi dilampirkan dalam Laporan
Antara.
C. Laporan Akhir
Laporan Akhir disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan penyusunan
rencana teknis pada tahapan rancangan detail untuk kebutuhan
Dokumen Pengadaan.
Laporan Akhir harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
1. Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design (DED)
yang terdiri dari gambar arsitektur, gambar struktur, gambar utilitas
dan gambar lansekap (bila ada), dan detailnya.
Dengan persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Gambar Layout dapat menunjukan hubungan bangunan
dengan lingkungan sekitarnya termasuk akses dan ke bangunan.
Gambar layout dibuat dalam skala 1 : 500 (Satu banding Lima
Ratus);
b. Gambar Denah dilengkapi dengan keterangan dan ketinggian
lantai. Untuk pekerjaan renovasi, terdapat eksisting bangunan
dan rencana perbaikan/ perubahan, letak dan jenis kerusakan
serta cakupannya harus terlihat jelas dalam gambar rencana dan
dibuat notasi yang berbeda untuk bagian yang dihilangkan
ataupun yang ditambahkan. Untuk pekerjaan interior,
dilengkapi dengan penataan perabot. Gambar denah dibuat
dalam skala 1 : 100 (Satu banding Seratus);
c. Gambar Potongan dapat menunjukkan hubungan antar ruang
dalam yang utama. Untuk bangunan sederhana, minimum
dibuat 2 (dua) potongan. Gambar potongan dibuat dalam skala 1
: 100 (Satu banding Seratus);
d. Gambar Tampak dapat menunjukkan bentuk dan massa
strukturnya, pintu dan jendela, termasuk tekstur dan lingkupnya.
Gambar tampak dibuat dalam skala 1 : 100 (Satu banding
Seratus);
e. Gambar Kelengkapan Rencana Bangunan menunjukkan
kelengkapan gambar kerja, meliputi : rencana pondasi, renana
lantai, rencana plafon, rencana atap, rencana titik lampu, rencana
fire protection, rencana plumbing, rencana sound system,
rencana gas medik, rencana saluran, keyplan pintu-kusen-
jendela, penempatan septictank, penempatan tandon,
penempatan pengolahan limbah cair dan padat, dll. Gambar
kelengkapan rencana bangunan dibuat dalam skala 1 : 100 (Satu
banding Seratus);
f. Gambar Detail Arsitektural menunjukkan bagian tertentu dari
bangunan yang penting dan memiliki kekhususan, meliputi :
detail fasade, detail kusen-pintu-jendela, detail plafon, detail
partisi, detail tangga dan railing, detail septic tank, detail saluran
dan bak kontrol, detail talang, detail ramp, detail KM/ WC, dll
(menyesuaikan kebutuhan masing-masing paket pekerjaan).
Gambar detail arsitektural dibuat dalam skala 1 : 20 (Satu
banding Dua Puluh) atau 1 : 50 (Satu banding Lima Puluh)
2. Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
berdurasi 3 sampai 5 menit, yang menjelaskan sikuen dan suasana
area perencanaan baik interior dan eksterior (pagi dan malam hari).
3. Booklet desain perencanaan yang menyajikan gambar perspektif
3D (tiga dimensi) yang meliputi gambar eksterior dan interior
sebagai media informasi perencanaan.
4. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) / Dokumen Spesifikasi Teknis
yang meliputi:
a. Persyaratan umum;
b. Persyaratan administratif; dan
c. Persyaratan teknis termasuk Spesifikasi teknis yang memuat
antara lain Spesifikasi bahan bangunan konstruksi, Spesifikasi
peralatan konstruksi dan peralatan bangunan, Spesifikasi proses/
kegiatan, Spesifikasi metode konstruksi/ metode pelaksanaan/
metode kerja, Spesifikasi jabatan kerja konstruksi.
dan Rancangan Konseptual SMKK.
(Lingkup Spesifikasi Teknis mengacu pada model Dokumen
Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, metode tender, pasca
kualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak harga satuan
lampiran V Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia, sedangkan untuk rancangan konseptual SMKK mengacu
pada pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi).
5. Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik, dalam bentuk
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (engineering estimate) yang terperinci
dan lengkap terdiri dari :
a. Rekapitulasi RAB;
b. Rincian RAB;
c. Analisa Biaya komponen pekerjaan konstruksi;
d. Daftar Harga Upah dan Material yang dilengkapi dokumen
penunjang (HSPK, lampiran harga survey sesuai lokasi pekerjaan
dan brosur);
e. Perhitungan Persentase dan Nilai Komponan TKDN (Perkiraan
nilai Produk Dalam Negeri Bangunan yang akan dibangun); dan
f. Daftar Barang Impor.
6. Bill of Quantity (BQ) atau Daftar Kuantitas dan Harga
Dalam pelaksanaan kontrak, khusus untuk pelaksana konstruksi, Bill
of Quantity (BQ) atau Daftar Kuantitas dan Harga bersifat tidak
mengikat dalam kontrak sehingga tidak dapat dijadikan dasar
perhitungan untuk melakukan pembayaran.
7. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
perencanaan konstruksi (khusus untuk pembangunan baru atau
pekerjaan struktur baru).
D. Laporan Pengawasan Berkala
Laporan Akhir Pengawasan Berkala disusun berdasarkan pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi selama
masa Pengawasan Berkala, mulai dari tahapan Tender Konstruksi
sampai dengan masa pelaksanaan konstruksi berakhir dengan
diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama
Pelaksanaan Konstruksi (PHO). Laporan Akhir Pengawasan Berkala
berisi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
berkala, gambar penyesuaian dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
ada perubahan, penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa konstruksi dan memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan serta melampirkan berita acara rapat koordinasi
pelaksanaan konstruksi.
E. Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi Perancangan
sampai dengan Tahap Rancangan Detail dalam 2 (dua) Portable
Solid State Drive (SSD) 1 Tb USB 3.1, dengan rincian sebagai berikut:
1. File gambar karya perencanaan dalam format file AUTOCAD dan
PDF;
2. File kelengkapan RAB, Persentase dan Analisa Komponen TKDN
serta Daftar Barang Impor dalam format file Microsoft Excel,
Dokumen Pendukung (Harga Survey/ Brosur) dalam format pdf;
3. File BQ dalam format file Microsoft Excel;
4. File Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual
SMKK dalam format file Microsoft Word;
5. File Animasi 3D dalam format .mp4 dan 3DS atau SKP;
6. File Gambar 3D dalam format jpeg dan 3DS atau SKP;
7. File Laporan-laporan (Pendahuluan, Antara, Akhir, Pengawasan
Berkala) dalam format file PDF atau Microsoft Word; dan
8. File Laporan Perencanaan dalam format file PDF atau Microsoft
Word.
Softcopy yang diserahkan harus merupakan hasil terupdate yang sudah
disetujui oleh tim pemberi saran asistensi.
Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi Perancangan
sampai dengan Tahap Rancangan Detail dalam Portable Solid State
Drive (SSD) 1 Tb USB 3.1 diserahkan selambat lambatnya pada
saat Serah Terima Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan, atau 60
(enam puluh) hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Softcopy Laporan Pengawasan Berkala diserahkan dan ditambahkan ke
dalam Hard Disk selambat lambatnya pada saat Serah Terima Pertama
(ST-1) pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
Segala pengeluaran biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini harus
dapat dipertanggungjawabkan pula secara administrasi.
F. Kelengkapan Dokumen Karya Perencanaan dimasukkan kedalam
Container Box Plastik berukuran 100 (seratus) liter.
Adapun rincian keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa untuk paket
pekerjaan ini sebagai berikut :
No Keluaran Satuan Jumlah
1. Laporan Tahap Konsepsi Perancangan dan
Dok. 3
Tahap Pra Rancangan (Laporan Pendahuluan)
2. Laporan Tahap Pengembangan Rancangan
Dok. 3
(Laporan Antara)
3. Laporan Tahap Rancangan Detail, terdiri dari :
- Laporan Akhir Dok. 3
- Gambar Perencanaan Detail / DED yang meliputi :
* Dokumen Gambar Kalkir A2 rangkap 1
* Dokumen Gambar Copy A2 (HVS) rangkap 3
- Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan
Dok. 3
Konseptual SMKK
- RAB (Rencana Anggaran Biaya), Persentase Dok.
dan Analisa Komponen TKDN serta Daftar 3
Barang Impor
- BQ (Bill of Quantity) Dok. 3
- Animasi 3D (3-5 menit, Interior+Eksterior) ls 1
- Booklet desain perencanaan ukuran A5 buku 8
- Laporan Perencanaan yang meliputi :
- Container Box 100 lt bh 1
- Penggandaan Softcopy Bentuk Portable Solid
bh 2
State Drive (SSD) 1 Tb USB 3.1
4. Laporan Tahap Pemilihan Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi dan Tahap Pengawasan Dok. 3
Berkala (Laporan Pengawasan Berkala)
Adapun isi materi laporan pada tabel tersebut, memuat hal dibawah ini :
a. Laporan Tahap Konsepsi Perancangan dan Tahap Pra Rancangan
(Laporan Pendahuluan), memuat :
• Tahap Konsepsi Perancangan
• Tahap Pra Rancangan
Diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan dan disetujui oleh Tim Teknis/Penilai.
b. Laporan Tahap Pengembangan Rancangan (Laporan Antara), memuat:
• Pengembangan Arsitektur
• Denah
• Tampak bangunan
• Spesifikasi teknis bahan bangunan secara garis besar (outline
specifications)
• Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
Diserahkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan dan disetujui oleh Tim Teknis/Penilai.
c. Laporan Tahap Rancangan Detail, memuat :
• Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design (DED)
• Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
• Booklet desain perencanaan
• Rencana Kerja dan Syarat (RKS) / Dokumen Spesifikasi Teknis
• Rencana Anggaran Biaya (RAB), Persentase dan Analisa
Komponen TKDN serta Daftar Barang Impor
• Bill of Quantity (BQ)
• Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
perencanaan konstruksi (khusus untuk pembangunan baru atau
pekerjaan struktur baru).
Diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan dan disetujui oleh Tim Teknis/Penilai.
d. Laporan Pengawasan Berkala, memuat:
• Tahapan membantu pengguna jasa dalam proses pemilihan yaitu
menyiapkan dokumen pemilihan serta pada saat aanwijzing.
• Tahap pengawasan berkala dengan melakukan pengawasan berkala
sejak diterbitkan SPMK fisik sampai dengan Serah Terima Pertama
(ST-1) pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
13. Peralatan, Material, PPK telah memperhitungkan fasilitas untuk operasional penyedia jasa
Personil dan selama masa pelaksanaan, meliputi :
Fasilitas dari 1. Biaya Kantor
Pejabat Pembuat a. Belanja Alat Tulis Kantor/ ATK.
Komitmen Biaya fasilitasi untuk operasional sudah termasuk di dalam daftar keluaran
dan harga.
14. Peralatan dan A. Penyedia jasa harus memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
Material dari dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
Penyedia Jasa B. Khusus penyedia jasa yang berasal dari luar Jawa Timur menyiapkan
Konsultansi fasilitas kantor operasional selama pelaksanaan pekerjaan.
15. Lingkup Diatur dalam Persyaratan Kontrak.
Kewenangan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu A. Tahap Perencanaan Teknis
Penyelesaian Menyelesaikan dokumen perencanaan teknis (Laporan, Gambar, RKS/
Pekerjaan Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK, RAB,
Persentase dan Analisa Komponen TKDN serta Daftar Barang Impor
serta BQ) sejak SPMK diterbitkan sampai dengan 60 (enam puluh)
hari kalender.
B. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
Membantu pengguna jasa dalam proses pemilihan yaitu menyiapkan
dokumen pemilihan serta pada saat aanwijzing.
C. Tahap Pengawasan Berkala
Melakukan pengawasan berkala sejak diterbitkan SPMK fisik sampai
dengan Serah Terima Pertama (ST-1) pekerjaan pelaksanaan konstruksi
fisik.
17. Kebutuhan Personel A. ebutuhan personil minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini
Minimal adalah sebagai berikut :
Pendid Pengala Kualifikasi Kualifikasi Minimal
Minimal (Lama) (Baru) SK Dirjen
Jml ikan man Pengalaman Kesesuaian
No Jabatan Peraturan LPJKN Bina Konstruksi
(Org) Minim Minimal Sejenis Posisi
Nomor : 5 Tahun Nomor :
al (Tahun) 2017 12.1/KPTS/Dk/2022
Tenaga Profesional
Ahli Madya – Ahli Madya – - Sesuai : - Sesuai :
Ketua
S1 Arsitek Arsitektural Penyusunan Sesuai
1 Tim/ T. 1 5
Arsitekt Jenjang 8 Perencanaan dengan
Ahli
ur Bangunan KAK/Tenag
Tenaga S1 Ahli Madya – Gedung/DE a Ahli
Ahli Madya –
2 Ahli 1 Arsitek 3 Arsitektural, D
Arsitek
Arsitek tur Jenjang 8
Ahli Madya – Ahli Madya – - Menunjang: - Tidak
Tenaga
S1 T. Teknik Elektrikal Penyusunan Sesuai: tidak
3 Ahli 1 3
Elektro Tenaga Konstruksi Perencanaan sesuai
MEP
Listrik Bangunan Masterplan / dengan
Gedung, Jenjang Kawasan KAK/ Sub
8 Profesional/
Ahli Ahli Muda – Ahli Muda – - Terkait : Staf
Estima S1 T. Teknik Teknik Bangunan Penyusunan
1 3
to r Sipil Bangunan Gedung, Jenjang 7 jasa
4
Gedung konsultansi
konstruksi
lainnya
Ahli Muda – Ahli Muda – Ahli
Ahli
S1 T. Desain Desain Interior,
5 Desain 1 3
Arsitekt Interior Jenjang 7
Interior
ur
Ahli Muda –K3
Tenaga S1 Ars/ Ahli Muda –K3
6 1 3 Konstruksi,
Ahli K3 T. Sipil Konstruksi
Jenjang 7
Tenaga Sub Profesional
S1
Ast. Ahli
1 1 Arsitek 3
Arsitek
tur
Ast. Ahli S1 T.
2 1 3
MEP Elektro
D3/S1
3 Surveyor 3 3
T. Sipil
CAD S1 Ars/
4 2 3
Operator T. Sipil
Tenaga Pendukung
1 Administ 1 S1 3
rator Semu
a
Jurusa
n
B. Lingkup tugas personil sebagai berikut :
1. Tenaga Profesional.
a. Ketua Tim/ Tenaga Ahli
Lingkup tugas Ketua Tim/Tenaga Ahli :
i. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim
kerja/ tenaga perencana dalam pelaksanaan pekerjaan selama
waktu pelaksanaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan
selesai;
ii. Memimpin rapat koordinasi dengan tim dan pihak terkait data
perencanaan;
iii. Menetapkan metode kerja untuk menyesuaikan waktu
konstruksi;
iv. Menginventarisasi kebutuhan perbaikan arsitektural ruangan
dan menyusun skala prioritas bagian-bagian yang perlu segera
mendapatkan perbaikan;
v. Menyelaraskan desain perbaikan arsitektural dengan bidang
lainnya; dan
vi. Memastikan progres penyusunan dokumen perencanaan teknis
sesuai dengan jadwal.
b. Tenaga Ahli Arsitek
Lingkup tugas tenaga ahli :
i. Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan penataan
lingkungan bangunan dan lansekap berdasarkan acuan yang
berlaku dan relevan;
ii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli lain untuk kesesuaian hasil
perencanaan;
iii. Memberikan alternatif-alternatif desain penataan lingkungan
bangunan dan lansekap yang mengikuti perkembangan
teknologi dan mempertimbangkan kearifan lokal;
iv. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan penataan
lingkungan bangunan dan lansekap; dan
v. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
c. Tenaga Ahli MEP
Lingkup tugas tenaga ahli :
i. Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan sistem
mekanikal, elektrikal dan plumbing bangunan berdasarkan
acuan yang berlaku dan relevan;
ii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli bidang lainnya untuk
kesesuaian hasil perencanaan;
iii. Memberikan alternatif-alternatif desain Mekanikal, Elektrikal
dan Plumbing yang mengikuti perkembangan teknologi dan
mempertimbangkan penerapan energi terbarukan;
i. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan Mekanikal,
Elektrikal dan Plumbing; dan Melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Ketua Tim.
d. Tenaga Ahli Estimator
Lingkup tugas tenaga ahli :
i. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan
data harga satuan bahan, upah dan alat;
ii. Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;
iii. Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan;
iv. Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi serta menjamin
bahwa data perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan
kuantitas pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan akurat;
v. Menyusun Komponen Barang dalam Formulir Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN);
vi. Dan Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
e. Tenaga Ahli Desain Interior
Lingkup tugas tenaga ahli :
i. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan
da Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan Interior
bangunan berdasarkan acuan yang berlaku dan relevan;
ii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli bidang lainnya untuk
kesesuaian hasil perencanaan;
iii. Memberikan alternatif-alternatif desain Interior yang
mengikuti perkembangan teknologi dan mempertimbangkan
penerapan energi terbarukan;
iv. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan Interior,
dan Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
f. Tenaga Ahli K3
Lingkup tugas tenaga ahli :
i. Menyusun RKK yang berisi identifikasi bahaya, kebutuhan
personil dan peralatan K3 selama masa pelaksanaan
konstruksi.
ii. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
2. Tenaga Sub Profesional :
a. Asisten Tenaga Ahli Arsitek
Lingkup tugas Asisten Tenaga Ahli :
i. Membantu Tenaga Ahli Arsitektur dalam menginventarisasi
kebutuhan desain arsitektural bangunan;
ii. Menyelaraskan desain arsitektural dengan bidang lainnya
(dapat menggunakan software terkait untuk clash detection
antara perencanaan arsitektural dengan bidang lainnya);
iii. Membantu Tenaga Ahli Arsitektur dalam menghasilkan
produk BIM (apabila secara ketentuan, lingkup pekerjaan
masuk dalam paket pekerjaan wajib BIM); dan
iv. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
b. Asisten Tenaga Ahli MEP
Lingkup tugas Asisten Tenaga Ahli :
i. Membantu Tenaga Ahli MEP dalam menginventarisasi
kebutuhan desain sistem struktur beserta uraian konsep dan
perhitungannya serta menyusun skala prioritas;
ii. Menyelaraskan desain MEP dengan bidang lainnya (dapat
menggunakan software terkait untuk clash detection antara
perencanaan struktur dengan bidang lainnya);
iii. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
c. Surveyor
Lingkup tugas Surveyor :
i. Melaksanakan kegiatan survey dan pengukuran di lapangan;
ii. Melakukan penyusunan serta penggambaran data;
iii. Mengevaluasi hasil pengukuran untuk kemudian
dikoordinasikan dengan personil lainnya; dan
iv. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
d. CAD Operator
Lingkup tugas CAD Operator:
i. Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga ahli dalam
menyiapkan gambar kerja agar sesuai dengan RAB dan
Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual
SMKK yang telah disusun oleh masing-masing personil tenaga
ahli/asisten tenaga ahli;
ii. Membantu dalam menghasilkan dan menyiapkan produk BIM
(apabila secara ketentuan, lingkup pekerjaan masuk dalam
paket pekerjaan wajib BIM); dan
iii. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
3. Tenaga Pendukung
a. Administrator
Lingkup tugas Administrator :
i. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dalam menyiapkan dokumen
pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan; dan
ii. Membantu menyiapkan laporan-laporan dan berita acara
pencairan termin.
18. Persyaratan dan Konsultan adalah Perusahaan konstruksi yang memiliki :
Klasifikasi A. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)/ Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perusahaan B. Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi kecil dengan klasifikasi
bidang usaha sebagai berikut :
1. Klasifikasi Perencanaan Arsitektur
Sub klasifikasi jasa desain arsitektural (AR102), akan terkonversi
menjadi Jasa Arsitektur Lainnya (AR002) atau Jasa Arsitektural
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) atau Kode
71101 KBLI 2020
19. Jadwal Tahapan Sesuai dengan Seleksi dalam LPSE.
pelaksanaan
Kegiatan
Laporan
20. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I LATAR BELAKANG
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
b. Tujuan
BAB III RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup pekerjaan (scope of work)
b. Lingkup pelayanan (scope of service)
c. Potensi dan Kendala Pelaksanaan Kegiatan
BAB IV TINJAUAN PUSTAKA
a. Dasar Hukum
b. Standar Teknis
BAB V KONSEPSI PERANCANGAN
a. Data dan informasi lapangan (Data Primer
dan Sekunder):
1. Layout
2. Eksisting
3. Struktur organisasi
b. Hasil analisis
*(Sesuaikan dengan spesifikasi pekerjaan)
1. Analisa site, meliputi :
• Analisa massa bangunan
• Analisa arah hadap matahari terhadap
bangunan
• Analisa vegetasi
2. Analisa nilai sejarah
3. Analisa aspek lokalitas
c. Dasar pemikiran dan pertimbangan
perancangan:
1. Makro: bentuk bangunan / ruang
sesuai tema
2. Mikro: aplikasi bentuk bangunan /
ruang dari tema
d. Program ruang menjelaskan jenis dan
fungsi ruang yang dibutuhkan sesuai
standar (Neufert, SNI)
e. Skematik rencana teknis, gambar
skematik yang belum detail/outline
sebagai aplikasi dari konsep tentang:
1. Tapak bangunan,
2. Denah,
3. Bentuk bangunan (tampak/fasad)
4. Potongan awal
5. Model 3D secara digital maupun maket
studi.
f. Sketsa gagasan merupakan gambar sketsa
dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan
dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan /
(Gambar 3D Interior Eksterior)
PRA RANCANGAN
BAB VI
a. Pola gubahan dan bentuk arsitektur yang
diwujudkan dalam gambar pra rancangan:
1. Blok plan
2. Visualisasi desain, transformasi
bentuk ruang
b. Nilai fungsional bangunan gedung, dalam
bentuk diagram yang menunjukkan
tingkatan prioritas ruangan. Prioritas
ruangan / pekerjaan yang direhab
c. Aspek kualitatif dan kuantitatif:
1. Perkiraan luas lantai, tabel studi
kebutuhan ruang berdasarkan
kapasitas
2. Informasi penggunaan bahan/material
3. Pemilihan sistem konstruksi/struktur
bangunan yang diterapkan
4. Pemilihan sistem utilitas bangunan
yang diterapkan
5. Biaya pelaksanaan
pembangunan/konstruksi
6. Asumsi waktu pembangunan
BAB VII PENUTUP
Laporan Pendahuluan dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Perencana
dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Pendahuluan mengacu
pada angka 12 Keluaran.
Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
jumlah laporan yang harus diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy,
sebanyak 3 (tiga) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
21. Laporan Antara Laporan Antara dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I LATAR BELAKANG
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
b. Tujuan
BAB III RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup pekerjaan (scope of work)
b. Lingkup pelayanan (scope of service)
BAB IV TINJAUAN PUSTAKA
a. Dasar Hukum
b. Standar Teknis
BAB V PENGEMBANGAN RANCANGAN
a. Pengembangan Arsitektur Bangunan Gedung
- Penjelasan konsep arsitektur dilengkapi
analisis dan gambar rencana arsitektur dalam
visualisasi 2D dan 3D
- Penjelasan konsep dilengkapi perhitungannya
b. Bahan Bangunan
- Pemilihan penggunaan bahan bangunan
secara garis besar dengan mempertimbangkan
Laporan Antara dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Perencana dan
telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Antara mengacu pada
angka 12 Keluaran.
Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
jumlah laporan yang harus diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy
sebanyak 3 (tiga) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I LATAR BELAKANG
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
b. Tujuan
BAB III RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup pekerjaan (scope of work)
b. Lingkup pelayanan (scope of service)
BAB IV TINJAUAN PUSTAKA
a. Dasar Hukum
b. Standar Teknis
BAB V PENGEMBANGAN RANCANGAN
a. Masterplan/ siteplan/ layoutplan awal
bangunan:
Gambar awal dan penyelesaiannya yang
menjelaskan :
1. Rencana tapak / massa bangunan
2. Rencana tata ruang luar
3. Perletakan sempadan bangunan
b. Denah dan potongan awal bangunan
Gambar awal dan penyelesaiannya, yang
menjelaskan
• Peil lantai
• Koordinat bangunan
• Ukuran dan material
c. Tampak awal bangunan
• Pandangan ke empat arah
• Bahan bangunan yang digunakan
• Uraian konsep dan visualisasi desain
2 dimensi
• Visualisasi desain 3 dimensi
d. Pengembangan sistem mekanikal,
elektrikal
Informasi dan teknologi
Penerapan sistem utilitas yang dipakai :
• Elektrikal
• Mekanikal (AC, lift, escalator)
• Ventilasi dan pengkondisian udara
• Pencahayaan
• Sanitasi (plumbing, sampah,
septictank, air hujan)
• Proteksi kebakaran (pasif dan aktif)
• Peredam kebisingan dan getaran
• Gas medis
• CCTV
• MATV
• PABX
• Sound system
• IPAL
• Incenerator
e. Penggunaan spe sifikasi teknis bahan awal
f. Perkiraan biaya konstruksi awal
• Backup volume
• Analisa harga satuan
• Rekapitulasi dan rincian harga
BAB VII PENUTUP
Laporan Akhir dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Perencana dan
telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, diserahkan dalam bentuk
dokumen hardcopy, sebanyak 3 (tiga) rangkap dalam bentuk buku dan
softcopy.
Dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari Laporan Akhir, sebagai
berikut :
A. Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design (DED)
yang meliputi :
1. Gambar Siteplan (bila ada);
2. Gambar Layout;
3. Gambar Denah;
4. Gambar Potongan;
5. Gambar Tampak;
6. Gambar Kelengkapan Rencana Bangunan;
7. Gambar Detail Arsitektural;
8. Gambar MEP;
9. Gambar Lansekap; dan
10. Gambar Detail Sarana Prasarana Lingkungan.
Diserahkan dalam bentuk dokumen kalkir dengan format ukuran
kertas A2 sebanyak 1 (satu) rangkap dan dokumen copy (hvs) dengan
format ukuran kertas A2 sebanyak 3 (tiga) rangkap yang dijilid dalam
bentuk buku dan softcopy;
B. Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
Diserahkan dalam bentuk dokumen softcopy;
C. Booklet desain perencanaan
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy berwarna berupa
booklet desain perencanaan pada media kertas Art Paper 120 gr
dengan ukuran A5 dijilid hardcover sebanyak 8 (delapan) buku serta
softcopy-nya.
D. Gambar Blok Plant Kawasan disekitarnya
Diserahkan dalam bentuk dokumen softcopy
E. Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak minimal 3
(tiga) rangkap berkas yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
F. Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik, dalam bentuk rincian
volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (engineering estimate) yang terperinci dan
lengkap terdiri dari :
a. Rekapitulasi RAB;
b. Rincian RAB;
c. Analisa Biaya komponen pekerjaan konstruksi;
d. Daftar Harga Upah dan Material yang dilengkapi dokumen
penunjang (HSPK, lampiran harga survey sesuai lokasi pekerjaan
dan brosur);
e. Perhitungan Persentase dan Nilai Komponan TKDN (Perkiraan
nilai Produk Dalam Negeri Bangunan yang akan dibangun); dan
f. Daftar Barang Impor.
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 3 (tiga)
rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
G. Bill of Quantity (BQ)
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 3 (tiga)
rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
H. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
perencanaan konstruksi
Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Akhir mengacu pada
angka 12 Keluaran.
Laporan Akhir dan kelengkapannya diserahkan pada saat berakhirnya
Tahap Perencanaan Teknis, selambat lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari
kalender setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau pada saat Serah
Terima Hasil Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan (tahap kemajuan
pekerjaan perencanaan 100%).
Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi Perancangan sampai
dengan Tahap Rancangan Detail dalam 2 (dua) Portable Solid State Drive
(SSD) 1 Tb USB 3.1 diserahkan selambat lambatnya pada saat Serah
Terima Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan, atau 90 (sembilan puluh)
hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Softcopy Laporan
Pengawasan Berkala diserahkan dan ditambahkan ke dalam Portable Solid
State Drive (SSD) selambat lambatnya pada saat Serah Terima Pertama
(ST-1) pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
23. Laporan Pengawasan Laporan Pengawasan Berkala memuat :
Berkala BAB I LATAR BELAKANG
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
b. Tujuan
BAB III RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup pekerjaan (scope of work)
b. Lingkup pelayanan (scope of service)
BAB IV PERUBAHAN SELAMA MASA PELAKSANAAN
KONSTRUKSI
a. Kondisi Awal Perencanaan Konstruksi
b. Kondisi Akhir Pelaksanaan Konstruksi
BAB V PENUTUP
Laporan Pengawasan Berkala dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan
Perencana dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Pengawasan Berkala
mengacu pada angka 12 Keluaran.
Diserahkan selambat-lambatnya pada saat Serah Terima Pertama (ST-1)
pekerjaan pelaksanaan konstruksi dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
rangkap dalam bentuk buku dan softcopy yang ditambahkan ke dalam
Portable Solid State Drie (SSD).
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan Data data harus akurat dan terukur.
Lapangan
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada Pengguna Jasa yang terkait dengan pekerjaan ini.
Surabaya, 22 Januari 2025
Disusun oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
Frizkana Meilia
NIP. 19840512 200912 2 002