Biaya Perencanaan Revitalisasi Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10004203000
Date: 16 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 483,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 482,994,300
Winner (Pemenang): PT Amoret Mitra Consulindo
NPWP: 911737872643000
RUP Code: 53715417
Work Location: Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan Ahmad YAni No. 54-56 Gayungan Kota Surabaya - Surabaya (Kota)
Participants: 20
Applicants
Reason
PT Panorama Tiga Utama Konsultan
04*4**2****12**0Rp 420,396,96079.87-
0911737872643000Rp 482,333,62890.5-
0865408132211000--Gugur pembuktian kualifikasi
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0--Gugur Pembuktian Kualifikasi
0027771385619000---
0026704114606000-73.69Tidak lulus ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli
0755489507524000--Gugur Pembuktian Kualifikasi
0735934051443000--Gugur Pembuktian Kualifikasi
0205602113643000--Tidak lulus ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0700955768643000---
0022400436623000---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0732742333951000---
PT Dwi Puncak Slamet
08*1**2****05**0---
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0---
0922490198642000---
0856741509822000---
0634122147322000---
0025860206647000---
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                      PEKERJAAN  PERENCANAAN                               
                                                                           
                Perencanaan Revitalisasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur       
                                                                           
                           Uraian Pendahuluan                              
                                                                           
                                                                           
1. Latar Belakang     Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merupakan Lembaga Penegak Hukum
                   Kejaksaan RI yang berkedudukan di Surabaya dengan daerah hukum
                   meliputi seluruh wilayah adminsitratif Provinsi Jawa Timur. Adapun tugas
                   dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah melaksanakan tugas dan
                   wewenang serta fungsi Kejaksaan di Provinsi Jawa Timur sesuai dengan
                   peraturan perundangan-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh
                   Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Selain itu,
                                                                           
                   dalam melaksanakan kewenangannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga
                   tetap berkolaboratif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam
                   upayanya menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
                      Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam melakukan tugas dan fungsinya,
                   diperlukan sarana dan prasarana yang mampu mewadahi kegiatan sesuai
                   fungsi serta dapat meningkatkan kualitas kinerja. Untuk mendukung hal
                   tersebut, maka diperlukan adanya penambahan fasilitas yaitu
                   Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung pada Kejaksaan Tinggi Jawa
                   Timur.                                                  
                      Untuk mewujudkan tujuan di atas, maka diperlukan penyedia jasa
                   konsultansi perencana yang kompeten dalam menyusun dokumen
                   perencanaan teknis pembangunan gedung tersebut. Kerangka Acuan Kerja
                   ini disusun untuk menjadi pedoman bagi penyedia jasa konsultansi dalam
                   melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis Pembangunan Sarana dan
                   Prasarana Gedung pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.      
                                                                           
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud                                             
                     Menyusun perencanaan teknis Pembangunan Sarana dan Prasarana
                     Gedung pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;              
                   B. Tujuan                                               
                     1. Mengoptimalkan fungsi gedung dan ruang, sehingga mampu
                        mewadahi kebutuhan dan menunjang kinerja pengguna; 
                     2. Meningkatkan kenyamanan dan estetika bangunan, melalui
                        penambahan fasilitas yang lebih menarik dan representatif; dan
                     3. Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta persyaratannya
                                                                           
                        (Equipment and Requirement).                       
                                                                           
3. Sasaran         A. Mengimplementasikan ruang untuk melaksanakan kegiatan sesuai
                     fungsi yang direncanakan, untuk memenuhi kebutuhan, kenyamanan
                     dan fungsi secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal; dan
                   B. Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta persyaratannya
                     (Equipment And Requirement) secara efisien dan efektif, sesuai dengan
                     system yang paling memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan.
                                                                           
4  Lokasi Pekerjaan Jl. Ahmad Yani No. 54, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya
                                                                           
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :         
                   Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan Rakyat,
                   Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun
                   Anggaran 2025.                                          
                   Nomor DPA      : SP DIPA – 006.01.2.005719/2025         
                   Tanggal DPA    : 02 Desember 2024                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
6. Nama dan        Pejabat Pembuat Komitmen : Frikana Meilia               
   Organisasi Pejabat Proyek/ Satuan Kerja : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur   
   Pembuat Komitmen                                                        
                                                                           
                            Data Penunjang                                 
                                                                           
7. Data Dasar      Tidak Ada                                               
                                                                           
8. Standar Teknis  SNI (Standar Nasional Indonesia) atau standar teknis yang berlaku di
                   Wilayah Republik Indonesia                              
                                                                           
9. Studi-studi     Tidak ada                                               
   Terdahulu                                                               
                                                                           
                                                                           
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
                   2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
                   3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                   4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
                   5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
                     Perpajakan;                                           
                   6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
                   7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan
                     Industri;                                             
                   8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                     Konstruksi;                                           
                                                                           
                   9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas
                     Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                     Konstruksi;                                           
                   10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                     Gedung;                                               
                   11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah;                               
                   12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah;                               
                   13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                     tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                     Konstruksi;                                           
                   14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
                                                                           
                     tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
                     Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
                   15. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1 tahun 2022
                     tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
                     serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;     
                   16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 tahun 2022 tentang Standar
                     Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023; 
                   17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 tahun 2022 tentang
                     Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 tahun 2022
                     tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun
                     2023;                                                 
                   18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah
                     Repunlik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
                     dan                                                   
                   19. Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah
                     Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2020 tentang Peningkatan
                     Penggunaan Produk dalam Negeri Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
                                                                           
                            Ruang Lingkup                                  
11. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan ini, adalah :                        
                   A. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).                
                     Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini
                     adalah Konsultan Perencana menyusun dokumen perencanaan teknis
                     (disain) untuk pekerjaan pembangunan bangunan gedung negara dan
                                                                           
                     melaksanakan review terhadap masterplan kawasan.      
                   B. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).                   
                      ▪ Pembangunan Revitalisasi Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
                        pekerjaan yang akan dilaksakan yaitu renovasi toilet pegawai
                        lantai 2-7, Pantry lantai 2-7, renovasi Lobby lantai 2, renovasi
                        interior koridor lantai 4 dan ruang pegawai, lantai 3 ruangan kajati
                        toilet dan ruang istirahat.                        
                        Konsultan perencana harus dapat memetakan permasalahan dengan
                        baik dan tepat untuk kemudian menyusun dokumen perencanaan
                        teknisnya terkait fokus utama pekerjaan rehabilitasi tersebut.
                      ▪ Di dalam PP 16 Tahun 2021 diatur sebagai berikut : 
                        Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian
                        prestasi atau kemajuan perencanaan setiap tahapan yang meliputi :
                        1. Tahap Konsepsi Perancangan sebesar 15% (lima belas
                           perseratus);                                    
                        2. Tahap Pra Rancangan sebesar 20% (dua puluh perseratus);
                                                                           
                        3. Tahap Pengembangan Rancangan sebesar 25% (dua puluh
                           lima perseratus);                               
                        4. Tahap Rancangan Detail meliputi penyusunan rancangan
                           gambar detail, penyusunan RKS/ Dokumen Spesifikasi Teknis
                           dan Rancangan Konseptual SMKK, Rencana Anggaran Biaya
                           (RAB), Persentase dan Analisa Komponen TKDN serta Daftar
                           Barang Impor, sebesar 20% (dua puluh perseratus);
                        5. Tahap pemilihan penyedia jasa pelaksana konstruksi sebesar
                           5% (lima perseratus); dan                       
                        6. Tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas
                           perseratus).                                    
                        Oleh karena itu, Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
                        Penyedia Jasa adalah, Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis
                        meliputi :                                         
                        1. Tahap Konsepsi Perancangan digunakan untuk:     
                           a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran
                                                                           
                             atas konsepsi rancangan; dan                  
                           b. Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa
                             dalam melakukan perancangan.                  
                        2. Tahap Pra Rancangan, digunakan untuk:           
                           a. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang
                             tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya
                             yang paling ekonomis;                         
                           b. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas
                             konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap
                             kelayakan lingkungan; dan                     
                           c. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi
                             perancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk
                             perizinan.                                    
                        3. Tahap Pengembangan Rancangan, digunakan untuk:  
                           a. Kepastian kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan
                             secara menyeluruh, pasti dan terpadu;         
                                                                           
                           b. Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
                             terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung
                             di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika,
                             waktu dan ekonomi bangunan;dan                
                           c. Penyusunan rencana detail.                   
                        4. Tahap Rancangan Detail, digunakan untuk penyusunan
                           dokumen teknis pada dokumen pemilihan konstruksi fisik.
                        5. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi,
                           a. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
                             komitmen didalam menyusun dokumen pemilihan, dan
                                                                           
                             membantu kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan
                             atau pejabat pengadaan dalam menyusun dokumen 
                             pemilihan, dan membantu pokja pada unit layanan
                             pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
                             menyusun program dan pelaksanaan pemilihan peyedia;
                           b. Membantu pokja pada unit layanan pengadaan barang dan
                             jasa atau pejabat pengadaan pada kelompok kerja unit
                             layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat waktu
                             penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara
                             Penjelasan Pekerjaan, membantu pokja pada unit layanan
                             pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
                             melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
                             dokumen pemilihan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
                             sama apabila terjadi tender/ seleksi ulang.   
                        6. Tahap Pengawasan Berkala, seperti memeriksa kesesuaian
                           pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
                           melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                                                                           
                           pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                           terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                           konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
                           bahan, membuat laporan pengawasan berkala       
                        7. Khusus untuk pembangunan baru bangunan gedung negara,
                           penyedia jasa membantu untuk mengurus perizinan sampai
                           mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten,
                           keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, surat
                           penjaminan atas kegagalan bangunan, dan menyiapkan
                           kelengkapan permohonan SKRK, Izin Mendirikan Bangunan
                           (IMB) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
                           daerah setempat.                                
                        8. Menyusun Komponen Barang dalam Formulir Tingkat 
                           Komponen Dalam Negeri (TKDN).                   
                        9. Menghitung perkiraan nilai Produk Dalam Negeri  
                                                                           
                           Bangunan yang akan dibangun.                    
                        10. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pengawasan
                           berkala pada  saat pekerjaan konstruksi fisik   
                           dilaksanakan.                                   
                                                                           
12. Keluaran       Konsultan perencana menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang
                   meliputi :                                              
                   A. Laporan Pendahuluan                                  
                     Laporan Pendahuluan disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan
                     penyusunan rencana teknis pada tahapan konsepsi perancangan dan pra
                     rancangan.                                            
                     1. Tahap Konsepsi Perancangan, meliputi :             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       b. Analisis.                                        
                       c. Data simulasi building performance existing dan rencana untuk
                          optimalisasi desain.                             
                       d. Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan.    
                       e. Program Ruang dan Skematik Rencana Teknis menjelaskan
                          susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang, serta analisa
                          hubungan fungsi ruang/ organisasi hubungan ruang 
                          i. Data aktifitas, sirkulasi dan program ruang (tabel atau
                             bagan);                                       
                          ii. Analisis kebutuhan luasan dan kapasitas ruang (tabel).
                       f. Sketsa gagasan atau sketsa ide bentuk ruang dan bangunan
                          merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
                          menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang
                          jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
                       g. Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
                                                                           
                          terhadap Konsultan Perencanaan.                  
                     2. Tahap Pra Rancangan, meliputi:                     
                       a. Pola, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
                          rancangan yaitu:                                 
                          i. Denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
                             hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai
                             dan menerangkan peil atau ketinggian lantai;  
                          ii. Tampak bangunan gedung yang menunjukan pandangan ke
                             empat sisi atau arah bangunan;                
                          iii. Potongan bangunan gedung secara melintang dan
                             memanjang untuk menunjukan secara garis besar 
                             penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan; dan
                          iv. Visualisasi desain tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/
                             atau animasi komputer.                        
                       b. Hasil perhitungan nilai fungsional bangunan gedung disajikan
                          dalam bentuk diagram.                            
                                                                           
                       c. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
                          laporan tertulis dan gambar seperti :            
                          i. Perkiraan luas lantai;                        
                          ii. Informasi penggunaan bahan/ material;        
                          iii. Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan/ konstruksi;
                       d. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
                          melibatkan pihak konsultan perencana, pengguna jasa (owner)
                          dan pengguna bangunan (user) dengan notulensi dilampirkan
                          dalam Laporan Pendahuluan.                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                   B. Laporan Antara                                       
                     Laporan Antara disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan penyusunan
                     rencana teknis pada tahapan pengembangan rancangan. Laporan Antara
                     dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :    
                     1. Pengembangan Arsitektur, penjelasan konsep arsitektur dilengkapi
                        analisis dan gambar rencana arsitektur dalam visualisasi 2D dan 3D
                        berupa gambar rencana arsitektur bangunan gedung yang
                        menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
                        terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata
                        kota lainnya;                                      
                     2. Membuat Denah yang menunjukkan lantai dalam bangunan,
                                                                           
                        susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan
                        ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan;
                     3. Membuat Tampak bangunan yang menunjukkan pandangan ke
                        empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara
                        jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi
                        dan/atau tiga dimensi bila diperlukan;             
                     4. Pengembangan Sistem Mekanikal Elektrikal dan Plumbing,
                        penjelasan konsep dilengkapi perhitungannya berupa gambar detail
                        mekanikal elektrikal dan plumbing termasuk IT (Informasi dan
                        Teknologi), beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                     5. Menyusun penggunaan spesifikasi teknis bahan bangunan secara
                        garis besar (outline specifications) dengan mempertimbangkan nilai
                        manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai
                        pasok;                                             
                     6. Menyusun perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
                        yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
                                                                           
                        tertulis;dan                                       
                     7. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang melibatkan
                        pihak konsultan perencana, pengguna jasa (owner) dan pengguna
                        bangunan (user) dengan notulensi dilampirkan dalam Laporan
                        Antara.                                            
                   C. Laporan Akhir                                        
                     Laporan Akhir disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan penyusunan
                     rencana teknis pada tahapan rancangan detail untuk kebutuhan
                     Dokumen Pengadaan.                                    
                     Laporan Akhir harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
                     1. Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design (DED)
                       yang terdiri dari gambar arsitektur, gambar struktur, gambar utilitas
                       dan gambar lansekap (bila ada), dan detailnya.      
                       Dengan persyaratan teknis sebagai berikut :         
                       a. Gambar Layout dapat menunjukan hubungan bangunan 
                          dengan lingkungan sekitarnya termasuk akses dan ke bangunan.
                                                                           
                          Gambar layout dibuat dalam skala 1 : 500 (Satu banding Lima
                          Ratus);                                          
                       b. Gambar Denah dilengkapi dengan keterangan dan ketinggian
                          lantai. Untuk pekerjaan renovasi, terdapat eksisting bangunan
                          dan rencana perbaikan/ perubahan, letak dan jenis kerusakan
                          serta cakupannya harus terlihat jelas dalam gambar rencana dan
                          dibuat notasi yang berbeda untuk bagian yang dihilangkan
                          ataupun yang ditambahkan. Untuk pekerjaan interior,
                          dilengkapi dengan penataan perabot. Gambar denah dibuat
                          dalam skala 1 : 100 (Satu banding Seratus);      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       c. Gambar Potongan dapat menunjukkan hubungan antar ruang
                          dalam yang utama. Untuk bangunan sederhana, minimum
                          dibuat 2 (dua) potongan. Gambar potongan dibuat dalam skala 1
                          : 100 (Satu banding Seratus);                    
                       d. Gambar Tampak dapat menunjukkan bentuk dan massa 
                          strukturnya, pintu dan jendela, termasuk tekstur dan lingkupnya.
                          Gambar tampak dibuat dalam skala 1 : 100 (Satu banding
                          Seratus);                                        
                       e. Gambar Kelengkapan Rencana Bangunan menunjukkan  
                          kelengkapan gambar kerja, meliputi : rencana pondasi, renana
                                                                           
                          lantai, rencana plafon, rencana atap, rencana titik lampu, rencana
                          fire protection, rencana plumbing, rencana sound system,
                          rencana gas medik, rencana saluran, keyplan pintu-kusen-
                          jendela, penempatan septictank, penempatan tandon,
                          penempatan pengolahan limbah cair dan padat, dll. Gambar
                          kelengkapan rencana bangunan dibuat dalam skala 1 : 100 (Satu
                          banding Seratus);                                
                       f. Gambar Detail Arsitektural menunjukkan bagian tertentu dari
                          bangunan yang penting dan memiliki kekhususan, meliputi :
                          detail fasade, detail kusen-pintu-jendela, detail plafon, detail
                          partisi, detail tangga dan railing, detail septic tank, detail saluran
                          dan bak kontrol, detail talang, detail ramp, detail KM/ WC, dll
                          (menyesuaikan kebutuhan masing-masing paket pekerjaan).
                          Gambar detail arsitektural dibuat dalam skala 1 : 20 (Satu
                          banding Dua Puluh) atau 1 : 50 (Satu banding Lima Puluh)
                                                                           
                                                                           
                     2. Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
                       berdurasi 3 sampai 5 menit, yang menjelaskan sikuen dan suasana
                       area perencanaan baik interior dan eksterior (pagi dan malam hari).
                     3. Booklet desain perencanaan yang menyajikan gambar perspektif
                       3D (tiga dimensi) yang meliputi gambar eksterior dan interior
                       sebagai media informasi perencanaan.                
                     4. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) / Dokumen Spesifikasi Teknis
                       yang meliputi:                                      
                       a. Persyaratan umum;                                
                       b. Persyaratan administratif; dan                   
                       c. Persyaratan teknis termasuk Spesifikasi teknis yang memuat
                          antara lain Spesifikasi bahan bangunan konstruksi, Spesifikasi
                          peralatan konstruksi dan peralatan bangunan, Spesifikasi proses/
                          kegiatan, Spesifikasi metode konstruksi/ metode pelaksanaan/
                                                                           
                          metode kerja, Spesifikasi jabatan kerja konstruksi.
                       dan Rancangan Konseptual SMKK.                      
                       (Lingkup Spesifikasi Teknis mengacu pada model Dokumen
                       Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, metode tender, pasca
                       kualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak harga satuan
                       lampiran V Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
                       Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
                       Penyedia, sedangkan untuk rancangan konseptual SMKK mengacu
                       pada pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                       Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                       Keselamatan Konstruksi).                            
                     5. Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik, dalam bentuk
                       Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       (RAB) pekerjaan konstruksi (engineering estimate) yang terperinci
                       dan lengkap terdiri dari :                          
                       a. Rekapitulasi RAB;                                
                       b. Rincian RAB;                                     
                       c. Analisa Biaya komponen pekerjaan konstruksi;     
                       d. Daftar Harga Upah dan Material yang dilengkapi dokumen
                         penunjang (HSPK, lampiran harga survey sesuai lokasi pekerjaan
                         dan brosur);                                      
                       e. Perhitungan Persentase dan Nilai Komponan TKDN (Perkiraan
                         nilai Produk Dalam Negeri Bangunan yang akan dibangun); dan
                       f. Daftar Barang Impor.                             
                     6. Bill of Quantity (BQ) atau Daftar Kuantitas dan Harga
                                                                           
                       Dalam pelaksanaan kontrak, khusus untuk pelaksana konstruksi, Bill
                       of Quantity (BQ) atau Daftar Kuantitas dan Harga bersifat tidak
                       mengikat dalam kontrak sehingga tidak dapat dijadikan dasar
                       perhitungan untuk melakukan pembayaran.             
                     7. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
                       perencanaan konstruksi (khusus untuk pembangunan baru atau
                       pekerjaan struktur baru).                           
                   D. Laporan Pengawasan Berkala                           
                     Laporan Akhir Pengawasan Berkala disusun berdasarkan pelaksanaan
                     kegiatan yang dilakukan Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi selama
                     masa Pengawasan Berkala, mulai dari tahapan Tender Konstruksi
                     sampai dengan masa pelaksanaan konstruksi berakhir dengan
                     diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama
                     Pelaksanaan Konstruksi (PHO). Laporan Akhir Pengawasan Berkala
                     berisi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
                     berkala, gambar penyesuaian dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
                     ada perubahan, penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                                                                           
                     selama masa konstruksi dan memberikan rekomendasi tentang
                     penggunaan bahan serta melampirkan berita acara rapat koordinasi
                     pelaksanaan konstruksi.                               
                   E. Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi Perancangan
                     sampai dengan Tahap Rancangan Detail dalam 2 (dua) Portable
                     Solid State Drive (SSD) 1 Tb USB 3.1, dengan rincian sebagai berikut:
                     1. File gambar karya perencanaan dalam format file AUTOCAD dan
                        PDF;                                               
                     2. File kelengkapan RAB, Persentase dan Analisa Komponen TKDN
                        serta Daftar Barang Impor dalam format file Microsoft Excel,
                        Dokumen Pendukung (Harga Survey/ Brosur) dalam format pdf;
                     3. File BQ dalam format file Microsoft Excel;         
                     4. File Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual
                        SMKK dalam format file Microsoft Word;             
                     5. File Animasi 3D dalam format .mp4 dan 3DS atau SKP;
                     6. File Gambar 3D dalam format jpeg dan 3DS atau SKP; 
                     7. File Laporan-laporan (Pendahuluan, Antara, Akhir, Pengawasan
                                                                           
                        Berkala) dalam format file PDF atau Microsoft Word; dan
                     8. File Laporan Perencanaan dalam format file PDF atau Microsoft
                        Word.                                              
                     Softcopy yang diserahkan harus merupakan hasil terupdate yang sudah
                     disetujui oleh tim pemberi saran asistensi.           
                     Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi Perancangan
                     sampai dengan Tahap Rancangan Detail dalam Portable Solid State
                     Drive (SSD) 1 Tb USB 3.1 diserahkan selambat lambatnya pada
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     saat Serah Terima Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan, atau 60
                     (enam puluh) hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                     Softcopy Laporan Pengawasan Berkala diserahkan dan ditambahkan ke
                     dalam Hard Disk selambat lambatnya pada saat Serah Terima Pertama
                     (ST-1) pekerjaan pelaksanaan konstruksi.              
                     Segala pengeluaran biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini harus
                     dapat dipertanggungjawabkan pula secara administrasi. 
                   F. Kelengkapan Dokumen Karya Perencanaan dimasukkan kedalam
                     Container Box Plastik berukuran 100 (seratus) liter.  
                                                                           
                   Adapun rincian keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa untuk paket
                                                                           
                   pekerjaan ini sebagai berikut :                         
                    No             Keluaran            Satuan Jumlah       
                     1. Laporan Tahap Konsepsi Perancangan dan             
                                                        Dok.    3          
                        Tahap Pra Rancangan (Laporan Pendahuluan)          
                     2. Laporan Tahap Pengembangan Rancangan               
                                                        Dok.    3          
                        (Laporan Antara)                                   
                     3. Laporan Tahap Rancangan Detail, terdiri dari :     
                          - Laporan Akhir               Dok.    3          
                          - Gambar Perencanaan Detail / DED yang meliputi :
                          * Dokumen Gambar Kalkir A2   rangkap  1          
                          * Dokumen Gambar Copy A2 (HVS) rangkap 3         
                          - Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan       
                                                        Dok.    3          
                           Konseptual SMKK                                 
                          - RAB (Rencana Anggaran Biaya), Persentase Dok.  
                           dan Analisa Komponen TKDN serta Daftar 3        
                           Barang Impor                                    
                          - BQ (Bill of Quantity)       Dok.    3          
                          - Animasi 3D (3-5 menit, Interior+Eksterior) ls 1
                          - Booklet desain perencanaan ukuran A5 buku 8    
                          - Laporan Perencanaan yang meliputi :            
                          - Container Box 100 lt         bh     1          
                          - Penggandaan Softcopy Bentuk Portable Solid     
                                                         bh     2          
                           State Drive (SSD) 1 Tb USB 3.1                  
                     4. Laporan Tahap Pemilihan Penyedia Jasa              
                        Pelaksana Konstruksi dan Tahap Pengawasan Dok. 3   
                        Berkala (Laporan Pengawasan Berkala)               
                   Adapun isi materi laporan pada tabel tersebut, memuat hal dibawah ini :
                   a. Laporan Tahap Konsepsi Perancangan dan Tahap Pra Rancangan
                     (Laporan Pendahuluan), memuat :                       
                      • Tahap Konsepsi Perancangan                         
                      • Tahap Pra Rancangan                                
                   Diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender sejak SPMK
                   diterbitkan dan disetujui oleh Tim Teknis/Penilai.      
                   b. Laporan Tahap Pengembangan Rancangan (Laporan Antara), memuat:
                     • Pengembangan Arsitektur                             
                     • Denah                                               
                     • Tampak bangunan                                     
                     • Spesifikasi teknis bahan bangunan secara garis besar (outline
                       specifications)                                     
                     • Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                   Diserahkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kalender sejak
                   SPMK diterbitkan dan disetujui oleh Tim Teknis/Penilai. 
                   c. Laporan Tahap Rancangan Detail, memuat :             
                     • Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design (DED)
                     • Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
                     • Booklet desain perencanaan                          
                     • Rencana Kerja dan Syarat (RKS) / Dokumen Spesifikasi Teknis
                                                                           
                     • Rencana Anggaran Biaya (RAB), Persentase dan Analisa
                       Komponen TKDN serta Daftar Barang Impor             
                     • Bill of Quantity (BQ)                               
                     • Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
                       perencanaan konstruksi (khusus untuk pembangunan baru atau
                       pekerjaan struktur baru).                           
                   Diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak
                   SPMK diterbitkan dan disetujui oleh Tim Teknis/Penilai. 
                   d. Laporan Pengawasan Berkala, memuat:                  
                     • Tahapan membantu pengguna jasa dalam proses pemilihan yaitu
                       menyiapkan dokumen pemilihan serta pada saat aanwijzing.
                                                                           
                     • Tahap pengawasan berkala dengan melakukan pengawasan berkala
                       sejak diterbitkan SPMK fisik sampai dengan Serah Terima Pertama
                       (ST-1) pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.      
                                                                           
13. Peralatan, Material, PPK telah memperhitungkan fasilitas untuk operasional penyedia jasa
   Personil dan    selama masa pelaksanaan, meliputi :                     
   Fasilitas dari  1. Biaya Kantor                                         
                                                                           
   Pejabat Pembuat   a. Belanja Alat Tulis Kantor/ ATK.                    
   Komitmen        Biaya fasilitasi untuk operasional sudah termasuk di dalam daftar keluaran
                   dan harga.                                              
                                                                           
14. Peralatan dan  A. Penyedia jasa harus memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
   Material dari      dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
   Penyedia Jasa   B. Khusus penyedia jasa yang berasal dari luar Jawa Timur menyiapkan
   Konsultansi        fasilitas kantor operasional selama pelaksanaan pekerjaan.
                                                                           
15. Lingkup        Diatur dalam Persyaratan Kontrak.                       
   Kewenangan                                                              
   Penyedia Jasa                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
16. Jangka Waktu   A. Tahap Perencanaan Teknis                             
   Penyelesaian      Menyelesaikan dokumen perencanaan teknis (Laporan, Gambar, RKS/
   Pekerjaan         Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK, RAB,
                     Persentase dan Analisa Komponen TKDN serta Daftar Barang Impor
                     serta BQ) sejak SPMK diterbitkan sampai dengan 60 (enam puluh)
                     hari kalender.                                        
                   B. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi   
                     Membantu pengguna jasa dalam proses pemilihan yaitu menyiapkan
                     dokumen pemilihan serta pada saat aanwijzing.         
                   C. Tahap Pengawasan Berkala                             
                     Melakukan pengawasan berkala sejak diterbitkan SPMK fisik sampai
                                                                           
                     dengan Serah Terima Pertama (ST-1) pekerjaan pelaksanaan konstruksi
                     fisik.                                                
                                                                           
17. Kebutuhan Personel A. ebutuhan personil minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini
   Minimal           adalah sebagai berikut :                              
                                                                           
                Pendid Pengala Kualifikasi Kualifikasi Minimal             
                              Minimal (Lama) (Baru) SK Dirjen              
            Jml  ikan  man                         Pengalaman Kesesuaian   
 No  Jabatan                 Peraturan LPJKN Bina Konstruksi               
           (Org) Minim Minimal                       Sejenis  Posisi       
                              Nomor : 5 Tahun Nomor :                      
                  al  (Tahun)   2017    12.1/KPTS/Dk/2022                  
Tenaga Profesional                                                         
                              Ahli Madya – Ahli Madya – - Sesuai : - Sesuai :
    Ketua                                                                  
                S1              Arsitek  Arsitektural Penyusunan Sesuai    
 1  Tim/ T.  1          5                                                  
                Arsitekt                  Jenjang 8 Perencanaan dengan     
    Ahli                                                                   
                ur                                  Bangunan KAK/Tenag     
    Tenaga      S1                       Ahli Madya – Gedung/DE a Ahli     
                              Ahli Madya –                                 
 2  Ahli     1  Arsitek 3                Arsitektural, D                   
                                Arsitek                                    
    Arsitek     tur                       Jenjang 8                        
                              Ahli Madya – Ahli Madya – - Menunjang: - Tidak
    Tenaga                                                                 
                S1 T.           Teknik    Elektrikal Penyusunan Sesuai: tidak
 3  Ahli     1          3                                                  
                Elektro         Tenaga    Konstruksi Perencanaan sesuai    
    MEP                                                                    
                                Listrik   Bangunan Masterplan / dengan     
                                        Gedung, Jenjang Kawasan KAK/ Sub   
                                             8              Profesional/   
    Ahli                      Ahli Muda – Ahli Muda – - Terkait : Staf     
    Estima      S1 T.           Teknik  Teknik Bangunan Penyusunan         
             1          3                                                  
    to r        Sipil          Bangunan Gedung, Jenjang 7 jasa             
 4                                                                         
                               Gedung               konsultansi            
                                                    konstruksi             
                                                     lainnya               
                              Ahli Muda – Ahli Muda – Ahli                 
    Ahli                                                                   
                S1 T.           Desain  Desain Interior,                   
 5  Desain   1          3                                                  
                Arsitekt        Interior  Jenjang 7                        
    Interior                                                               
                ur                                                         
                                        Ahli Muda –K3                      
    Tenaga      S1 Ars/      Ahli Muda –K3                                 
 6           1          3                 Konstruksi,                      
    Ahli K3     T. Sipil       Konstruksi                                  
                                          Jenjang 7                        
Tenaga Sub Profesional                                                     
                S1                                                         
    Ast. Ahli                                                              
 1           1  Arsitek 3                                                  
    Arsitek                                                                
                tur                                                        
    Ast. Ahli   S1 T.                                                      
 2           1          3                                                  
    MEP         Elektro                                                    
                D3/S1                                                      
 3  Surveyor 3          3                                                  
                T. Sipil                                                   
    CAD         S1 Ars/                                                    
 4           2          3                                                  
    Operator    T. Sipil                                                   
Tenaga Pendukung                                                           
 1  Administ 1  S1      3                                                  
    rator       Semu                                                       
                a                                                          
                Jurusa                                                     
                n                                                          
                     B. Lingkup tugas personil sebagai berikut :           
                     1. Tenaga Profesional.                                
                     a. Ketua Tim/ Tenaga Ahli                             
                       Lingkup tugas Ketua Tim/Tenaga Ahli :               
                       i.  Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim
                           kerja/ tenaga perencana dalam pelaksanaan pekerjaan selama
                           waktu pelaksanaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan
                           selesai;                                        
                       ii. Memimpin rapat koordinasi dengan tim dan pihak terkait data
                           perencanaan;                                    
                       iii. Menetapkan metode kerja untuk menyesuaikan waktu
                           konstruksi;                                     
                                                                           
                       iv. Menginventarisasi kebutuhan perbaikan arsitektural ruangan
                           dan menyusun skala prioritas bagian-bagian yang perlu segera
                           mendapatkan perbaikan;                          
                       v.  Menyelaraskan desain perbaikan arsitektural dengan bidang
                           lainnya; dan                                    
                       vi. Memastikan progres penyusunan dokumen perencanaan teknis
                           sesuai dengan jadwal.                           
                     b. Tenaga Ahli Arsitek                                
                       Lingkup tugas tenaga ahli :                         
                       i.  Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan penataan
                           lingkungan bangunan dan lansekap berdasarkan acuan yang
                           berlaku dan relevan;                            
                       ii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli lain untuk kesesuaian hasil
                           perencanaan;                                    
                       iii. Memberikan alternatif-alternatif desain penataan lingkungan
                           bangunan dan lansekap yang mengikuti perkembangan
                                                                           
                           teknologi dan mempertimbangkan kearifan lokal;  
                       iv. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan penataan
                           lingkungan bangunan dan lansekap; dan           
                       v.  Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
                     c. Tenaga Ahli MEP                                    
                       Lingkup tugas tenaga ahli :                         
                       i.  Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan sistem
                           mekanikal, elektrikal dan plumbing bangunan berdasarkan
                           acuan yang berlaku dan relevan;                 
                       ii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli bidang lainnya untuk
                           kesesuaian hasil perencanaan;                   
                       iii. Memberikan alternatif-alternatif desain Mekanikal, Elektrikal
                                                                           
                           dan Plumbing yang mengikuti perkembangan teknologi dan
                           mempertimbangkan penerapan energi terbarukan;   
                       i.  Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan Mekanikal,
                           Elektrikal dan Plumbing; dan Melaporkan pelaksanaan tugasnya
                           kepada Ketua Tim.                               
                     d. Tenaga Ahli Estimator                              
                       Lingkup tugas tenaga ahli :                         
                       i.  Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan
                           data harga satuan bahan, upah dan alat;         
                       ii. Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;      
                       iii. Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan;       
                       iv. Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi serta menjamin
                           bahwa data perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan
                           kuantitas pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan akurat;
                       v.  Menyusun Komponen Barang dalam Formulir Tingkat 
                           Komponen Dalam Negeri (TKDN);                   
                                                                           
                       vi. Dan Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
                                                                           
                     e. Tenaga Ahli Desain Interior                        
                       Lingkup tugas tenaga ahli :                         
                       i.  Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan
                           da Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan Interior
                           bangunan berdasarkan acuan yang berlaku dan relevan;
                       ii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli bidang lainnya untuk
                           kesesuaian hasil perencanaan;                   
                       iii. Memberikan alternatif-alternatif desain Interior yang
                           mengikuti perkembangan teknologi dan mempertimbangkan
                           penerapan energi terbarukan;                    
                       iv. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan Interior,
                                                                           
                           dan Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
                                                                           
                     f. Tenaga Ahli K3                                     
                       Lingkup tugas tenaga ahli :                         
                       i.  Menyusun RKK yang berisi identifikasi bahaya, kebutuhan
                           personil dan peralatan K3 selama masa pelaksanaan
                           konstruksi.                                     
                       ii. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
                   2. Tenaga Sub Profesional :                             
                     a. Asisten Tenaga Ahli Arsitek                        
                       Lingkup tugas Asisten Tenaga Ahli :                 
                       i.  Membantu Tenaga Ahli Arsitektur dalam menginventarisasi
                           kebutuhan desain arsitektural bangunan;         
                       ii. Menyelaraskan desain arsitektural dengan bidang lainnya
                           (dapat menggunakan software terkait untuk clash detection
                           antara perencanaan arsitektural dengan bidang lainnya);
                       iii. Membantu Tenaga Ahli Arsitektur dalam menghasilkan
                                                                           
                           produk BIM (apabila secara ketentuan, lingkup pekerjaan
                           masuk dalam paket pekerjaan wajib BIM); dan     
                       iv. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
                     b. Asisten Tenaga Ahli MEP                            
                       Lingkup tugas Asisten Tenaga Ahli :                 
                       i.  Membantu Tenaga Ahli MEP dalam menginventarisasi
                           kebutuhan desain sistem struktur beserta uraian konsep dan
                           perhitungannya serta menyusun skala prioritas;  
                       ii. Menyelaraskan desain MEP dengan bidang lainnya (dapat
                           menggunakan software terkait untuk clash detection antara
                           perencanaan struktur dengan bidang lainnya);    
                       iii. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
                     c. Surveyor                                           
                       Lingkup tugas Surveyor :                            
                       i.  Melaksanakan kegiatan survey dan pengukuran di lapangan;
                       ii. Melakukan penyusunan serta penggambaran data;   
                                                                           
                       iii. Mengevaluasi hasil pengukuran untuk kemudian   
                           dikoordinasikan dengan personil lainnya; dan    
                       iv. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
                     d. CAD Operator                                       
                       Lingkup tugas CAD Operator:                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       i.  Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga ahli dalam
                           menyiapkan gambar kerja agar sesuai dengan RAB dan
                           Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual
                           SMKK yang telah disusun oleh masing-masing personil tenaga
                           ahli/asisten tenaga ahli;                       
                       ii. Membantu dalam menghasilkan dan menyiapkan produk BIM
                           (apabila secara ketentuan, lingkup pekerjaan masuk dalam
                           paket pekerjaan wajib BIM); dan                 
                                                                           
                       iii. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
                   3. Tenaga Pendukung                                     
                     a. Administrator                                      
                       Lingkup tugas Administrator :                       
                       i.  Berkoordinasi dengan Ketua Tim dalam menyiapkan dokumen
                           pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan; dan   
                       ii. Membantu menyiapkan laporan-laporan dan berita acara
                           pencairan termin.                               
                                                                           
18. Persyaratan dan Konsultan adalah Perusahaan konstruksi yang memiliki : 
   Klasifikasi     A. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)/ Nomor Induk Berusaha (NIB)
   Perusahaan      B. Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi kecil dengan klasifikasi
                   bidang usaha sebagai berikut :                          
                      1. Klasifikasi Perencanaan Arsitektur                
                       Sub klasifikasi jasa desain arsitektural (AR102), akan terkonversi
                         menjadi Jasa Arsitektur Lainnya (AR002) atau Jasa Arsitektural
                         Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) atau Kode
                         71101 KBLI 2020                                   
                                                                           
                                                                           
19. Jadwal Tahapan Sesuai dengan Seleksi dalam LPSE.                       
   pelaksanaan                                                             
   Kegiatan                                                                
                                                                           
                                Laporan                                    
                                                                           
20. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
                         BAB I     LATAR BELAKANG                          
                         BAB II    MAKSUD DAN TUJUAN                       
                                   a. Maksud                               
                                   b. Tujuan                               
                         BAB III   RUANG LINGKUP KEGIATAN                  
                                   a. Lingkup pekerjaan (scope of work)    
                                   b. Lingkup pelayanan (scope of service) 
                                   c. Potensi dan Kendala Pelaksanaan Kegiatan
                         BAB IV    TINJAUAN PUSTAKA                        
                                   a. Dasar Hukum                          
                                                                           
                                   b. Standar Teknis                       
                         BAB V     KONSEPSI PERANCANGAN                    
                                   a. Data dan informasi lapangan (Data Primer
                                      dan Sekunder):                       
                                      1. Layout                            
                                      2. Eksisting                         
                                      3. Struktur organisasi               
                                   b. Hasil analisis                       
                                   *(Sesuaikan dengan spesifikasi pekerjaan)
                                      1. Analisa site, meliputi :          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      • Analisa massa bangunan             
                                      • Analisa arah hadap matahari terhadap
                                        bangunan                           
                                      • Analisa vegetasi                   
                                      2. Analisa nilai sejarah             
                                      3. Analisa aspek lokalitas           
                                                                           
                                                                           
                                    c. Dasar pemikiran dan pertimbangan    
                                      perancangan:                         
                                      1. Makro: bentuk bangunan / ruang    
                                        sesuai tema                        
                                      2. Mikro: aplikasi bentuk bangunan / 
                                        ruang dari tema                    
                                    d. Program ruang menjelaskan jenis dan 
                                      fungsi ruang yang dibutuhkan sesuai  
                                      standar (Neufert, SNI)               
                                    e. Skematik rencana teknis, gambar     
                                      skematik yang belum detail/outline   
                                      sebagai aplikasi dari konsep tentang:
                                      1. Tapak bangunan,                   
                                      2. Denah,                            
                                      3. Bentuk bangunan (tampak/fasad)    
                                      4. Potongan awal                     
                                      5. Model 3D secara digital maupun maket
                                                                           
                                        studi.                             
                                    f. Sketsa gagasan merupakan gambar sketsa
                                      dalam skala yang memadai yang        
                                      menggambarkan gagasan perencanaan    
                                      dan perancangan yang jelas tentang pola
                                      pembagian ruang dan bentuk bangunan /
                                      (Gambar 3D Interior Eksterior)       
                                   PRA RANCANGAN                           
                         BAB VI                                            
                                   a. Pola gubahan dan bentuk arsitektur yang
                                      diwujudkan dalam gambar pra rancangan:
                                      1. Blok plan                         
                                      2. Visualisasi desain, transformasi  
                                        bentuk ruang                       
                                   b. Nilai fungsional bangunan gedung, dalam
                                      bentuk diagram yang menunjukkan      
                                      tingkatan prioritas ruangan. Prioritas
                                      ruangan / pekerjaan yang direhab     
                                   c. Aspek kualitatif dan kuantitatif:    
                                      1. Perkiraan luas lantai, tabel studi
                                        kebutuhan ruang   berdasarkan      
                                        kapasitas                          
                                      2. Informasi penggunaan bahan/material
                                      3. Pemilihan sistem konstruksi/struktur
                                        bangunan yang diterapkan           
                                      4. Pemilihan sistem utilitas bangunan
                                        yang diterapkan                    
                                      5. Biaya           pelaksanaan       
                                        pembangunan/konstruksi             
                                      6. Asumsi waktu pembangunan          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         BAB VII   PENUTUP                                 
                                                                           
                    Laporan Pendahuluan dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Perencana
                    dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.     
                    Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Pendahuluan mengacu
                    pada angka 12 Keluaran.                                
                    Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
                    kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
                    jumlah laporan yang harus diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy,
                    sebanyak 3 (tiga) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
21. Laporan Antara  Laporan Antara dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
                         BAB I     LATAR BELAKANG                          
                         BAB II    MAKSUD DAN TUJUAN                       
                                   a. Maksud                               
                                   b. Tujuan                               
                         BAB III   RUANG LINGKUP KEGIATAN                  
                                   a. Lingkup pekerjaan (scope of work)    
                                   b. Lingkup pelayanan (scope of service) 
                         BAB IV    TINJAUAN PUSTAKA                        
                                   a. Dasar Hukum                          
                                   b. Standar Teknis                       
                         BAB V     PENGEMBANGAN  RANCANGAN                 
                                   a. Pengembangan Arsitektur Bangunan Gedung
                                     - Penjelasan konsep arsitektur dilengkapi
                                                                           
                                       analisis dan gambar rencana arsitektur dalam
                                       visualisasi 2D dan 3D               
                                     - Penjelasan konsep dilengkapi perhitungannya
                                   b. Bahan Bangunan                       
                                     - Pemilihan penggunaan bahan bangunan 
                                       secara garis besar dengan mempertimbangkan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    Laporan Antara dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Perencana dan
                    telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.         
                    Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Antara mengacu pada
                    angka 12 Keluaran.                                     
                    Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
                    kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
                    jumlah laporan yang harus diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy
                    sebanyak 3 (tiga) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
                                                                           
22. Laporan Akhir   Laporan Akhir dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
                         BAB I     LATAR BELAKANG                          
                         BAB II    MAKSUD DAN TUJUAN                       
                                   a. Maksud                               
                                   b. Tujuan                               
                         BAB III   RUANG LINGKUP KEGIATAN                  
                                                                           
                                   a. Lingkup pekerjaan (scope of work)    
                                   b. Lingkup pelayanan (scope of service) 
                         BAB IV    TINJAUAN PUSTAKA                        
                                   a. Dasar Hukum                          
                                   b. Standar Teknis                       
                         BAB V     PENGEMBANGAN  RANCANGAN                 
                                   a. Masterplan/ siteplan/ layoutplan awal
                                      bangunan:                            
                                      Gambar awal dan penyelesaiannya yang 
                                      menjelaskan :                        
                                      1. Rencana tapak / massa bangunan    
                                      2. Rencana tata ruang luar           
                                      3. Perletakan sempadan bangunan      
                                                                           
                                   b. Denah dan potongan awal bangunan     
                                      Gambar awal dan penyelesaiannya, yang
                                      menjelaskan                          
                                      •  Peil lantai                       
                                                                           
                                      •  Koordinat bangunan                
                                      •  Ukuran dan material               
                                   c. Tampak awal bangunan                 
                                      •  Pandangan ke empat arah           
                                      •  Bahan bangunan yang digunakan     
                                      •  Uraian konsep dan visualisasi desain
                                         2 dimensi                         
                                      •  Visualisasi desain 3 dimensi      
                                   d. Pengembangan sistem mekanikal,       
                                      elektrikal                           
                                                                           
                                      Informasi dan teknologi              
                                      Penerapan sistem utilitas yang dipakai :
                                      •  Elektrikal                        
                                      •  Mekanikal (AC, lift, escalator)   
                                      •  Ventilasi dan pengkondisian udara 
                                      •  Pencahayaan                       
                                      •  Sanitasi (plumbing, sampah,       
                                         septictank, air hujan)            
                                      •  Proteksi kebakaran (pasif dan aktif)
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      •  Peredam kebisingan dan getaran    
                                      •  Gas medis                         
                                      •  CCTV                              
                                      •  MATV                              
                                      •  PABX                              
                                                                           
                                      •  Sound system                      
                                      •  IPAL                              
                                      •  Incenerator                       
                                                                           
                                   e. Penggunaan spe sifikasi teknis bahan awal
                                   f. Perkiraan biaya konstruksi awal      
                                      •  Backup volume                     
                                      •  Analisa harga satuan              
                                      •  Rekapitulasi dan rincian harga    
                                                                           
                         BAB VII   PENUTUP                                 
                                                                           
                    Laporan Akhir dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Perencana dan
                    telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, diserahkan dalam bentuk
                    dokumen hardcopy, sebanyak 3 (tiga) rangkap dalam bentuk buku dan
                    softcopy.                                              
                                                                           
                    Dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari Laporan Akhir, sebagai
                    berikut :                                              
                    A. Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design (DED)
                       yang meliputi :                                     
                       1. Gambar Siteplan (bila ada);                      
                       2. Gambar Layout;                                   
                       3. Gambar Denah;                                    
                       4. Gambar Potongan;                                 
                       5. Gambar Tampak;                                   
                       6. Gambar Kelengkapan Rencana Bangunan;             
                                                                           
                       7. Gambar Detail Arsitektural;                      
                       8. Gambar MEP;                                      
                       9. Gambar Lansekap; dan                             
                       10. Gambar Detail Sarana Prasarana Lingkungan.      
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen kalkir dengan format ukuran
                       kertas A2 sebanyak 1 (satu) rangkap dan dokumen copy (hvs) dengan
                       format ukuran kertas A2 sebanyak 3 (tiga) rangkap yang dijilid dalam
                       bentuk buku dan softcopy;                           
                    B. Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen softcopy;           
                    C. Booklet desain perencanaan                          
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy berwarna berupa
                       booklet desain perencanaan pada media kertas Art Paper 120 gr
                       dengan ukuran A5 dijilid hardcover sebanyak 8 (delapan) buku serta
                       softcopy-nya.                                       
                    D. Gambar Blok Plant Kawasan disekitarnya              
                                                                           
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen softcopy            
                    E. Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak minimal 3
                       (tiga) rangkap berkas yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
                    F. Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik, dalam bentuk rincian
                       volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
                       pekerjaan konstruksi (engineering estimate) yang terperinci dan
                       lengkap terdiri dari :                              
                       a. Rekapitulasi RAB;                                
                       b. Rincian RAB;                                     
                       c. Analisa Biaya komponen pekerjaan konstruksi;     
                                                                           
                                                                           
                       d. Daftar Harga Upah dan Material yang dilengkapi dokumen
                         penunjang (HSPK, lampiran harga survey sesuai lokasi pekerjaan
                         dan brosur);                                      
                       e. Perhitungan Persentase dan Nilai Komponan TKDN (Perkiraan
                         nilai Produk Dalam Negeri Bangunan yang akan dibangun); dan
                       f. Daftar Barang Impor.                             
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 3 (tiga)
                       rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
                    G. Bill of Quantity (BQ)                               
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 3 (tiga)
                       rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
                                                                           
                    H. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
                       perencanaan konstruksi                              
                    Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Akhir mengacu pada
                    angka 12 Keluaran.                                     
                    Laporan Akhir dan kelengkapannya diserahkan pada saat berakhirnya
                    Tahap Perencanaan Teknis, selambat lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari
                    kalender setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau pada saat Serah
                    Terima Hasil Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan (tahap kemajuan
                    pekerjaan perencanaan 100%).                           
                    Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi Perancangan sampai
                    dengan Tahap Rancangan Detail dalam 2 (dua) Portable Solid State Drive
                    (SSD) 1 Tb USB 3.1 diserahkan selambat lambatnya pada saat Serah
                    Terima Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan, atau 90 (sembilan puluh)
                    hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Softcopy Laporan
                    Pengawasan Berkala diserahkan dan ditambahkan ke dalam Portable Solid
                    State Drive (SSD) selambat lambatnya pada saat Serah Terima Pertama
                                                                           
                    (ST-1) pekerjaan pelaksanaan konstruksi.               
                                                                           
23. Laporan Pengawasan Laporan Pengawasan Berkala memuat :                 
   Berkala          BAB I   LATAR BELAKANG                                 
                    BAB II  MAKSUD DAN TUJUAN                              
                            a. Maksud                                      
                            b. Tujuan                                      
                    BAB III RUANG LINGKUP KEGIATAN                         
                            a. Lingkup pekerjaan (scope of work)           
                            b. Lingkup pelayanan (scope of service)        
                    BAB IV  PERUBAHAN   SELAMA    MASA   PELAKSANAAN       
                            KONSTRUKSI                                     
                           a. Kondisi Awal Perencanaan Konstruksi          
                           b. Kondisi Akhir Pelaksanaan Konstruksi         
                    BAB V   PENUTUP                                        
                    Laporan Pengawasan Berkala dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan
                                                                           
                    Perencana dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Pengawasan Berkala
                    mengacu pada angka 12 Keluaran.                        
                    Diserahkan selambat-lambatnya pada saat Serah Terima Pertama (ST-1)
                    pekerjaan pelaksanaan konstruksi dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
                    rangkap dalam bentuk buku dan softcopy yang ditambahkan ke dalam
                    Portable Solid State Drie (SSD).                       
                                                                           
                              Hal-Hal Lain                                 
                                                                           
24. Produksi dalam  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
   Negeri           dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
                    angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                           
25. Pedoman         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
   Pengumpulan Data data harus akurat dan terukur.                         
                                                                           
   Lapangan                                                                
                                                                           
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                    pengetahuan kepada Pengguna Jasa yang terkait dengan pekerjaan ini.
                                                                           
                                                                           
                                         Surabaya, 22 Januari 2025         
                                              Disusun oleh,                
                                         Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                           
                                                                           
                                                 TTD                       
                                                                           
                                                                           
                                             Frizkana Meilia               
                                         NIP. 19840512 200912 2 002
Tenders also won by PT Amoret Mitra Consulindo
Authority
24 November 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit AdhyaksaKejaksaan Republik IndonesiaRp 5,820,000,000
6 May 2025Perencanaan Pembangunan Kantor KodamProvinsi Kalimantan SelatanRp 5,000,000,000
13 June 2025Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pengembangan Rumah SakitKab. Hulu Sungai UtaraRp 4,300,000,000
14 July 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan/Renovasi Rsud Kab. Muna Barat Dalam Rangka Pemenuhan Phtc Bidang Kesehatan Tahap 3Kementerian KesehatanRp 4,157,200,000
17 July 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan/Renovasi Rsud Muara Dua Kab. Oku Selatan Dalam Rangka Pemenuhan Phtc Bidang Kesehatan Tahap 3Kementerian KesehatanRp 4,074,600,000
29 November 2024Manajemen KonstruksiKejaksaan Republik IndonesiaRp 3,755,935,000
5 December 2024Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan/Renovasi Rs Berkualitas Di Kab/Kota (Pemenuhan Phtc Bidang Kesehatan) Di Rsud Borong Kabupaten Manggarai TimurKementerian KesehatanRp 3,393,000,000
8 February 2025Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung IKota KediriRp 3,246,181,000
14 May 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Wisata Sabangau ParkProvinsi Kalimantan TengahRp 3,245,952,000
29 September 2025Penyusunan Ded (Detail Engineering Design) Pembangunan Sekolah Unggulan Terpadu Di Kabupaten Manokwari SelatanKab. Manokwari SelatanRp 3,100,000,000