URAIAN SINGKAT
Pekerjaan :
PENYUSUNAN DED (Detail Engineering Design) PEMBANGUNAN SEKOLAH
UNGGULAN TERPADU DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
TAHUN ANGGARAN
2025
URAIAN SINGKAT
PENYUSUNAN DED (DETAIL ENGINEERING DESIGN) PEMBANGUNAN
SEKOLAH UNGGULAN TERPADU DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia
membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada.
Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia
akan sulit untuk berkembang dan bahkan akan sangat terbelakang.
Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk
menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing, disamping
memiliki budi perkerti yang luhur dan moral baik. Pendidikan yang
berkualitas dan menyeluruh adalah fondasi kemajuan bangsa. Untuk itu,
dibutuhkan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung
pengembangan potensi peserta didik secara holistik — akademik,
karakter, dan keterampilan.
Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Pembangunan Sekolah
Unggulan Terpadu di Kabupaten Manokwari Selatan diharapkan dapat
menjadi sarana dan prasarana kegiatan-kegiatan masyarakat di
Kabupaten Manokwari Selatan khususnya dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam kegiatan kegiatan keagamaan maupun
kemasyarakatan. Dan untuk itu maka perlu direncanakan sebuah Gedung
Serba Guna yang dari segi arsitektural indah dan fungsional
Salah satu isu penting dalam penyelenggaraan pendidikan saat ini adalah
peningkatan mutu pendidikan, namun yang terjadi justru kemrosotan
pendidikan. Hal ini berlangsung akibat penyelenggaraan pendidikan yang
lebih menitikberatkan pada aspek kuantitas dan kurang dibarengi
dengan aspek kualitasnya. Peningkatan kualitas pendidikan ditentukan
oleh peningkatan proses belajar mengajar. Dengan adanya peningkatan
proses belajar mengajar dapat meningkat pula kualitas lulusannya.
Peningkatan kualitas proses pembelajaran ini sangat tergantung pada
pengelolaan sekolah dan pengajaran/pendekatan yang diterapkan guru.
Untuk itu berbagai pihak telah melakukan upaya meningkatkan mutu
pendidikan melalui penyelenggaraan sekolah unggulan.
Sekolah unggulan adalah sekolah yang mampu membawa setiap siswa
mencapai kemampuannya secara terukur dan mampu ditunjukkan
prestasinya tersebut. Sekolah Unggulan dapat diartikan sebagai sekolah
bermutu, namun dalam penerapan semua kalangan bahwa dalam
kategori unggulan tersirat harapan-harapan terhadap apa yang dapat
diharapkan dimiliki oleh siswa setelah keluar dari sekolah unggulan.
Harapan itu tak lain adalah sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh
orang tua siswa, pemerintah, masyarakat bahkan oleh siswa itu sendiri
yaitu sejauh mana keluaran (output) sekolah itu memiliki kemampuan
intelektual, moral dan keterampilan yang dapat berguna bagi
Masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud :
Menyusun dan menyiapkan dokumen Penyusunan DED (Detail
Engineering Design) Pembangunan Sekolah Unggulan Terpadu di
Kabupaten Manokwari Selatan yang akan dipakai sebagai acuan dan
pedoman pada saat pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan gedung
tersebut.
Tujuan :
Merencanakan secara detail dan terinci Penyusunan DED (Detail
Engineering Design) Pembangunan Sekolah Unggulan Terpadu di
Kabupaten Manokwari Selatan berikut sarana penunjangnya sesuai
dengan kebutuhan saat ini.
3. Sasaran : a. Sasaran dari kegiatan dari Jasa Konsultansi adalah Penyusunan DED
(Detail Engineering Design) Pembangunan Sekolah Unggulan Terpadu
di Kabupaten Manokwari Selatan untuk mendukung tugas dan
tanggung jawab PPK dalam mewujudkan Penyusunan DED (Detail
Engineering Design) Pembangunan Sekolah Unggulan Terpadu di
Kabupaten Manokwari Selatan yang representatif, nyaman, aman
dan ramah lingkungan.
b. Lingkup pekerjaan perencanaan, terdiri dari komponen kegiatan :
1) Pekerjaan Persiapan;
2) Pekerjaan Sipil/Struktur;
3) Pekerjaan Arsitektur;
4) Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal/Plumbing (MEP);
5) Pekerjaan Utilitas dan Sarana Penunjang.
c. Tahap-tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1) Persiapan Perencanaan termasuk survey lokasi;
2) Penyusunan Pra Rencana Lanjutan;
3) Pengembangan Rencana Lanjutan;
4) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya;
5) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan;
6) Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll);
4. Nama dan Organisasi : Pejabat Pembuat Komitmen : RICHORDIAS MANDOSIR, S.STP
Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Komitmen Kabupaten Manokwari Selatan
5. Lokasi Kegiatan : Lokasi kegiatan berada di Kabupaten Manokwari Selatan
6. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Sumber Dana : DBH – Otsus Tahun Anggaran 2025.
B. DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Data dasar yang dipergunakan diperoleh dari data lapangan dan data-
data lainnya dari informasi Dinas terkait yang mengacu pada peraturan
standar yang berlaku.
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Kepala Satuan Kerja termasuk melalui KAK ini;
2. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala
Satuan Kerja, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab konsultan Perencana;
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk
bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi tentang lahan;
b. Pemakai bangunan;
struktur organisasi;
jumlah personil-personil sekarang dan satuan kerja;
kegiatan utama, penunjang, pelengkap;
perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya
c. Kebutuhan bangunan;
Program ruang yang direncanakan meliputi :
Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Pembangunan
Sekolah Unggulan Terpadu di Kabupaten Manokwari Selatan
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan
dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam
ruang tersebut;
e. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti :
Air bersih;
Air hujan dan air buangan;
Air kotor dan sampah;
Tata udara/AC;
Transportasi verfikal dalam bangunan;
Penanggulangan bahaya kebakaran;
Jaringan listrik;
Jaringan komunikasi.
8. Standar Teknis : a. Peraturan Menteri PU No. 45/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis
pembangunan bangunan gedung negara;
b. Peraturan SNI mengenai struktur bangunan gedung, desain arsitektur
dan desain mekanikal elektrikal;
c. Dokumen seleksi dan dokumen kontrak;
b. Referensi dan standar lain yang mendukung dalam pekerjaan
perencanaan gedung bertingkat.
9 Studi-Studi Terdahulu : Tidak ada
10. Referensi Hukum : Referensi hukum dalam proses Perencanaan Penyusunan DED (Detail
Engineering Design) Pembangunan Sekolah Unggulan Terpadu di
Kabupaten Manokwari Selatan, yaitu :
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002, tentang
Bangunan Gedung;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005,
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung.
c. Perpres RI No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya;
d. Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006, tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
e. Peraturan Menteri PU No. 45/PRT/M/2007, tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan
Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
h. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ransiki, 29 september 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Manokwari Selatan
RICHORDIAS MANDOSIR, S.STP
NIP: 19920501 201609 1 002